KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bukti petok D no 88 perail 42 Klas D1 dengan luas 3590 M2 yang dimiliki oleh Yusuf P Yuharti tak dipungkiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan sebuah alat untuk mengklaim tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berada di wilayah Kelurahan Bangkingan Kecamatan Lakarsantri.
" Memang secara yutidis, bukti itu sangat menguntungkan Yusuf." Kata Kasi Datun Arjuna Maghanada, Jum'at (26/10).
Namun lanjut Arjuna, bukti tersebut dianggap kurang akurat bahkan tak memiliki dasar hukum yang kuat bila permasalahan tersebut diruntut ke masa silam.
" Tanah itu jelas udah dijual ke Pemkot. Kita punya saksi dan anak pemilik awal dari tanah itu. Bahkan saat penyerahan uang di balai desa saksi itu juga mengetahui bila Yusuf terima uang dalam tas kresek (plastik)." Beber Arjuna.
Tak hanya saksi, seksi Datun juga telah memperoleh banyak bukti lainnya yang dapat mengalahkan Yusuf. Bahkan bukti tersebut juga dapat dipakai untuk menyeret perkara ini ke unsur pidana umum maupun pidana khusus.
" Kita optimis menang, ada beberapa poin kecil yang bisa memenangkan Pemkot untuk mendapatkan asetnya kembali. " jelasnya.
Adapun poin yang dimaksud tersebut beber Arjuna diantaranya, ada rangkaian kebohongan yang diutarakan oleh siswanto yang mengaku sebagai saudaranya Yusuf. Padahal setelah ditelusuri, Siswanto ini hanya makelar tanah, bahkan kalau Siswanto ini mengaku sebagai kuasa hukum, Kejari Surabaya tak mempermasalahkannya, tapi ironisnya sebagai orang yang paham tentang hukum apakah diperbolehkan merusak pasar yang dalam tahap sengketa.
" Kalau dia paham hukum rusak pasar itu pakai dasar apa. Tapi yang terpenting petok D bukan alas hak tapi seperti pembayaran pajak, sekarang PBB seperti SPT lah." pungkasnya.
Seperti diberitakan, ahli waris dari Yusuf P Yuharti telah mengklaim bila tanah seluas 3590 m2 di Bangkingan yang hingga saat ini sebagian telah berdiri bangunan Puskesmas adalah miliknya.
Mereka menyebut bila Pemkot Surabaya telah mencaplok tanahnya tanpa mau mengganti rugi.
Merasa tak ada niatan baik dari Pemkot Surabaya, ahli waris Yusuf ini pun mengadu ke Komisi A DPRD Surabaya.
Dalam aduannya ahli waris ini juga menunjukkan bukti yang bila tanah tersebut adalah miliknya.
Selain taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2018, ada bukti yang dianggapnya cukup kuat.
Sedangkan Pemkot Surabaya juga telah mencatatkan tanah tersebut masuk dalam Sistem Managemen Informasi Barang Daerah (Simbada). (arf)