Sabtu, 27 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berkenaan dengan agenda kunjungan kerja Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk meresmikan pembebasan biaya Tol Suramadu,  Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) telah menerjunkan unsur Satuan Tugas Laut (Satgasla) pengamanan VVIP di sekitaran APBS  terutama di sekitar jembatan Suramadu.

Hal tersebut dibenarkan Asisten Operasi Komandan Lantamal V (Asops Danlantamal V) Kolonel Laut (P) Agus Prabowo, yang juga onboard bersama Dansatrol Lantamal V Kolonel Laut (P) Didik Dwijantoko di Kapal Angkatan Laut (KAL) Katon.


Menurut Asops Danlantamal V,  sejumlah unsur telah diterjunkan didaerah pengamanan/ penyekatan yang telah ditentukan.  di sisi timur Suramadu misalnya,  telah disiagakan KAL. Katon, Patkamla  Awar-Awar, satu Sea Reader yang onboard satu Tim Paska.

Sementara itu di sisi Barat Suramadu lanjutnya,  juga disiagakan KAL. Bawean, Patkamla Giliyang dan satu unit Seareader yang onboard satu Tim Pasukan Katak.

"Alhamdulillah, selama kegiatan pengamanan kunjungan Presiden RI di kawasan Suramadu berjalan aman dan lancar," terangnya. (arf)

Korupsi Pengadaan Barang di PT DOK 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap penyimpangan pengadaan dermaga reparasi kapal atau disebut Floating Dock oleh PT DOK dan Perkapalan (DPS) Persero masih terus dilakukan.

Dengan berbekal Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), Penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami peran dari masing-masing pejabat dilingkungan PT DPS  sebagai bakal calon tersangka pada proyek pengadaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.

Kendati demikian, untuk menguatkan  kebenaran data audit BPK itu, Kejati Jatim belum menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Sementara belum, kami masih fokus pada audit BPK dulu,"kata Kajati Jatim, Sunarta , Sabtu (26/10).

Kajati asal Subang ini menegaskan, pengusutan penyimpangan pengadaan Floating Dock ini bermula dari hasil audit BPK yang telah merekomendasikan PT DPS untuk mengganti kerugian negara dalam proyek pengadaan ini.

"Tapi hasil audit itu diindahkan, sehingga kami menindaklanjuti untuk melakukan penyidikan"kata Sunarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, tender pengadaan dermaga Floating Dock tahun 1974 buatan Rusia itu dimenangkan oleh perusahaan yang berkantor di Singapura. Nilai kontrak pembeliannya sebesar Rp 100 miliar dan baru dibayar Rp 60 miliar.

Barang bekas itu dibeli perusahaan Singapura dari negara Rusia dan tenggelam dilaut saat menuju Indonesia. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H, bersama Forkopimda Jatim menyambut kedatangan Presiden RI Ir. Joko Widodo beserta Hj. Iriana Joko Widodo dan rombongan di Bandara Internasional Juanda,  Sabtu (27/10) petang.

Turut dalam Kunjungan Kerja Presiden RI di Jatim ini antara lain, Basuki Hadimuljono (Menteri PU), Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olga), Pramono Anung (Sekretaris Kabinet), Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan), Heru Budi Hartono (Kepala Sekretariat Presiden) dan Marsda TNI Trisno Hendradi (Sekretaris Militer Presiden).


Pada Kunker kali ini di Jatim ini,  Presiden mengagendakan Peresmian Pembebasan Biaya Tol Suramadu yang bertempat di Jembatan Suramadu sisi Madura Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Kegiatan dihadiri Forkopimda Jatim,  Bupati Bangakalan, Bupati Pamekasan, Wakil Bupati Bangkalan, Ketua DPR Bangkalan, Forkopimda Bangkalan, Tokoh Ulama dam Tokoh Masyarakat se-wilayah Madura. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aduan ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti atas lahan sengketa seluas 3590 M2 di wilayah  kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakasantri, Surabaya, akan diseriusi oleh lembaga legislative kota Surabaya.

Lahan yang sebagian ditempati Puskesmas Bangkingan, kini menjadi rebutan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pihak ahli waris yang mengaku memiliki bukti  petok D no 88 persil 42 Klas D1.

Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyatakan, kedua belah pihak saling klaim memiliki bukti sah atas kepemilikan lahan tersebut.

“Ahli waris pernah wadul ke komisi A dengan membawa bukti surat Petok. Sehingga komisi A menggelar hearing (rapat) dengan Pemkot dan Ahli Waris untuk membuktikan tanah itu sebenarnya milik siapa,” ungkap Herlina, Sabtu (27/10/2018).

Dalam hearing itu, kata Herlina, Pemkot juga meng-klaim bahwa tanah di Bangkingan tersebut adalah aset-nya yang tercatat dalam Sistem Informasi Managemen Barang Daerah (Simbada).

Herlina menambahkan, untuk mengurai masalah sengketa lahan di Bangkingan, Pemkot diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, guna menelusuri riwayat tanah.

“Kasus itu sempat ditangani kejaksaan, sehingga Komisi A meminta Pemkot untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan, sebelum hearing lanjutan digelar,” katanya.

Rencananya komisi A akan memanggil lagi pihak ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti guna dipertemukan dengan instansi terkait dilingkungan Pemkot Surabaya.

“Pekan depan kita hearing-kan lagi. Kita undang semua yang terkait. Informasi dan data dari kejaksaan cukup disampaikan hasil koordinasi Pemkot saja,” tandasnya.

Politisi partai Demokrat ini, mengkirik sistem pencatatan aset daerah yang diterapkan Pemkot.

Menurut dia, dalam hal ini Pemkot Surabaya dianggap tidak fair, karena tak pernah mau menghapus aset-aset nya yang sudah bukan milik pemerintah.

“Jika seperti ini warga yang akan dirugikan. Meskipun sudah ada keputusan MA (Mahkamah Agung), bahwa lahan bukan aset pemerintah, namun di Simbada tak pernah dihapus,” pungkas Herlina.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna menambah pengetahuan sekaligus meningkatkan profesionalisme prajurit matra laut, sebanyak 811 prajurit siswa yang tengah menempuh pendidikan di Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) melaksanakan Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan Wira Jala Yudha VIII/2018.

Lattek Layar Gabungan yang akan berlangsung selama dua minggu tersebut dilepas langsung Wadan Kodiklatal Laksamana Pertama TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M. di Dermaga Madura Koarmada II Ujung Surabaya, Sabtu (27/10).

 Bertindak sebagai Direktur Latihan Kolonel Laut (P) Tunggul  yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Pusat Pendidikan Pelaut (Danpusdikpel) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Kodiklatal,  sedangkan Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) di jabat oleh Letkol Laut (P) Hasto Sarwono, S.E., M.Tr. (Hanla) yang sehari hari menjabat sebagai Komandan Sekolah Air (Dansesenbar) Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal.

Dari 811 prajurit siswa tersebut berasal dari tiga Komando Pendidikan (Kodik) dibawah Kodiklatal. Ketiga Kodik tersebut adalah Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) 90 siswa dari Pusdikpel  dan Pusdiksus,  Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) 266 siswa berasal dari Pusdiktek, Pusdiklek, Pusdikbanmin, Pusdikkes dan Pusdikpomal, sedangkan dari Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) yang menyertakan 440 siswa berasal dari Pusdikif. Adapun Lattek layar tersebut menggunakan KRI jajaran Satuan Amfibi (Satfib) Koarmada II Surabaya yaitu KRI Surabaya-591.

Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto yang dibacakan Wadan Kodiklatal lattek  berlayar  yang  akan  dilaksanakan  selama  dua  minggu  nanti,  merupakan program  pendidikan  yang  sangat  penting, karena bertujuan untuk mengenalkan para siswa    tentang  kehidupan,  tugas-tugas  dan tanggung  jawab  di  KRI  sesuai  dengan kejuruan  dan  strata  kepangkatannya. Selain  itu,  sebagai  sarana  untuk  mengaplikasikan  berbagai  teori  yang  telah diberikan  sebelumnya  di  kelas,  seperti embarkasi  dan  debarkasi,  peran  persiapan kapal berlayar dan bertempur, peran-peran di kri,  pudd khas tni al, dan lain-lainnya.

Bagi  siswa  korps  marinir,  dalam  pelayaran  ini  para  siswa  juga  akan  menerima pengetahuan  tentang  tahapan  persiapan operasi  amfibi  untuk  menghadapi  lattek pendaratan  di  perairan  tanjung  jangkar pantai  banongan  asem  bagus  situbondo, sehingga  diharapkan  para  siswa  terlatih menjadi  “hantu  laut”  yang  profesional  dan disegani dunia.

Pada  saat  KRI  sandar  di  Kupang  dan Banyuwangi, para siswa juga mendapat bekal pengetahuan  dengan  melaksanakan  praktik jaga  darat  di  KRI,  melaksanakan  kegiatan Binpotnaskuatmar, antara lain bhakti sosial maupun  kegiatan  kemasyarakatan  lainnya yang  bermanfaat  bagi  daerah  sekitar,  seperti  open  ship,  olah  raga  bersama,  penanaman pohon di  pantai, donor darah  serta kegiatan panggung hiburan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk merebut kembali kejayaannya, Partai Golongan Karya (Golkar) mulai memacu semangatnya. 

Ini dapat terlihat saat DPD II Partai Golongan Karya Kota Surabaya menggelar perayaan hari ulang tahun ke 54 dengan berbagai kegiatan.

Sebagai acara puncak dengan pemotongan nasi tumpeng yang disaksikan oleh seluruh calon anggota legislatif dan pengurus di halaman kantor jalan Adityawarman Surabaya, Jumat (26/10).

Diusia ke-54 ini, Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Surabaya Blegur Prijanggono berharap Partai Golkar dapat selalu menjadi bagian penting dalam mengawal serta berpartisipasi dalam pembangunan dan kemajuan bangsa, khususnya di kota pahlawan Surabaya sebagai wujud komitmen bakti untuk negeri.

Dengan berbekal semangat juang yang diwariskan oleh para pahlawan, bukan mustahil Indonesia akan menjadi salah satu bangsa maju di dunia.

Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua Komisi B DPRD Surabaya ini juga memanggil ke atas panggung seluruh Caleg untuk diperkenalkan kepada seluruh kader dan jajaran pengurusnya.

Blegur juga menjelaskan jika kader Golkar di wilayah Kota Surabaya soliditasnya meningkat, meskipun dalam beberapa forum terjadi berbagai silang pendapat antar kader.

“Kalau ada perbedaan pendapat antar kader itu biasa, tetapi saya menjamin penuh jika soliditasnya justru meningkat,” jelasnya saat ditanya soal sambutan utusan Ketua DPD Golkar Jatim

Selain itu, Blegur Prijanggono Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Surabaya, memanfaatkan momen peringatan HUT Golkar ke 54 untuk memacu semangat para Caleg nya agar memenuhi target 10 kursi untuk DPRD Surabaya.

“Mari kita rebut kejayaan di Surabaya, karena tidak ada yang tidak mungkin di dunia. Biar bagaimanapun, Golkar pernah menjadi partai pemenang,” ujarnya.

Sebagai pimpinan partai di Surabaya, Blegur mengaku tidak mematok target yang berlebihan kepada para Caleg nya.

“Di Pileg 2019 harus bisa, targetnya nggak muluk-muluk kok, cukup dua kursi untuk masing-masing Dapil yang jumlahnya 10,” tandasnya.

Sementara itu, Erick Tahalele yang hadir dalam acara sebagai utusan sekaligus mewakili Ketua DPD Golkar Jatim Zainudin Amali, sempat memberikan masukan kepada jajaran pengurus di DPD II Surabaya agar memperhatikan perintah DPD Jatim.

Menurut Erick, suara rakyat adalah suara Tuhan, dan suara rakyat juga suara Golkar, maka dimana ada suara rakyat apalagi mengeluh maka sudah menjadi keharusan kader Golkar berada disisinya, terutama para anggota dewan.

“Partai ini akan besar jika kita semua saling menghormati satu sama lain, dan apa yang saya sampaikan tadi adalah amanah dari pimpinan. Dan semua ini akan saya sampaikan ke provinsi, karena lebih baik berterus terang ketimbang cipika cipiki tapi di belakangan menggerutu bahkan menikam dari belakang,” pungkasnya. (arf)

Jumat, 26 Oktober 2018

Sengketa Tanah Desa   


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya melakukan peninjauan lokasi sengketa tanah aset desa antara Warga Desa Gilang Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selaku penggugat melawan Heri Rahardjo, yang mengaku pembeli tanah.

Sidang peninjauan setempat atau dalam istilah hukum disebut PS ini dipimpin oleh  Hakim Kabul selaku ketua majelis hakim  pemeriksa gugatan perdata ini dan disaksikan dua anggota majelis hakim lainnya serta panitera pengganti.

Dari pantauan Kaabarprogresif.com, Sidang PS itu dilakukan Hakim PN Sidoarjo sekira pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.25 WIB dengan pengamanan yang ketat dari Polresta Sidoarjo.

Situasi sidang PS ini sempat tegang, antara warga desa yang terlihat tak terima atas kehadiran sejumlah orang yang didatangkan tergugat dengan menggunakan pakaian silat.

Sementara, untuk menunjukkan batas-batas tanah yang disebutkan dalam gugatannya, Hakim PN Sidoarjo meminta keterangan dari sejumlah  perangkat desa termasuk Kepala Desa Gilang, Sariadi dan Agoes Soeseno selaku kuasa hukum penggugat.

Tak hanya itu, pihak tergugat yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya  juga ikut dilibatkan dan ditanya tanya oleh Hakim ON Sidoarjo terkait tanah yang diklaim telah dibeli sebesar Rp 900 juta.


Kades Gilang, Sariadi menjelaskan, lahan yang saat ini ditinjau oleh Hakim PN Sidoarjo ini merupakan lahan gogolan milik dari 72 warga desa dan tidak pernah terjadi jual beli maupun adanya ganti rugi.

"Lahan ini sudah tercatat di Letter C dibuat tahun 1979, 29 Desember tahun 1979 dan tidak pernah diperjualbelikan dengan pihak manapun, apalagi ganti rugi”terang Sariadi, Jum'at (25/10). (Mang)

Korupsi Pengadaan Buku K13 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Malang Kota menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap 5 terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan buku modul kurikulum tahun 2013 oleh Dindik Pemkot Malang.

Lima terdakwa itu adalah  Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supartono selaku Panitia Pengadaan, I Ketut Budiyasa selaku Tim Teknis, Abdul Azis Panitia Penerima atau Pemeriksa Pekerjaan dan M Khamim selaku rekanan penyedia  barang dan jasa.

Surat tuntutan kelima terdakwa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan Eko pada persidangan diruang sari Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/10).

Kelima terdakwa ini dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 312 juta rupiah,"kata Jaksa Irawan Eko pada persidangan, Jum'at (25/10).

Modus korupsi berjamaah ini dilakukan para terdakwa saat Pemkot Malang melakukan  pengadaan buku modul  kurikulum 2013 bagi guru Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Malang sebanyak 21 ribu modul eksemplar.

Tapi dalam prakteknya, buku tersebut hanya dicetak 16 ribu modul saja. "Hitungan kerugian ini berdasarkan hasil audit BPKP Surabaya,"kata Jaksa Irawan Eko.

Dari pantauan Kaabarprogresif.com, para terdakwa belum sempat menikmati hasil dari korupsi ini. Pasalnya saat proses penyidikan oleh Polres Malang, barang bukti itu disita dari tangan terdakwa Sugiarto.

Namun seiring waktu, terdakwa Sugiarto kembali mengembalikan kerugian negara kasus ini ke Kementrian Pendidikan. Artinya, dalam kasus ini, terdakwa Sugiarto telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Tapi hal itu tidak menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan jaksa.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui Satriyo Nugroho selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan satu pekan mendatang.

"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan,"ucap hakim Agus Hamzah saat menutup persidangan.

Untuk diketahui,kasus korupsi diungkap oleh Polres Malang pada 2015 lalu dan ditingkatkan status penyidikannya pada tahun ini. (mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Sawahan dibantu Polsek setempat menggerebek cafe atau rumah musik di jalan Putat Jaya gang VI B no 33 Surabaya.

Saat penggerebekan, petugas gabungan berhasil mengamankan pemilik cafe, 4 pengunjung laki-laki, 4 wanita yang diduga pemandu lagu, puluhan botol minuman keras (miras), beberapa botol minuman suplemen, satu unit sound system dan seperangkat komputer.

" Semua yang ada disitu kita amankan semuanya di Polsek Sawahan, termasuk beberapa barang bukti." tegas Camat Sawahan, Yunus, Jum'at (26/10).


Yunus menambahkan penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat setempat. Warga merasa terganggu oleh aktifitas cafe tersebut.

" Ini cafe ilegal, kalau buka selalu sembunyi-sembunyi, mereka gak berani buka secara terang-terangan takut kita obrak." Tandas Yunus.

Dengan adanya keluhan dari warga setempat lanjut Yunus,  jelas membuktikan bila masyarakat dolly maupun jarak sangat menolak kembalinya tempat maksiat dilingkungannya.

" Secara tidak langsung warga mulai sadar dan mendukung sepenuhnya program dari Pemkot Surabaya untuk menjadikan kawasan dolly dan jarak bebas dari prostitusi." Pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan kebocoran retribusi parkir di Dishub Kota Malang ternyata meninggalkan kisah sedih yang dialami penyidik Pidsus Kejari Malang Kota.

Kisah sedih itu terjadi saat penyidik mengalami kendala penghitungan kerugian yang diajukan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jatim.

Hasil audit itu tak kunjung turun, padahal penyidik dikejar dengan masa penahanan terdakwa Syamsul Arifin, yang saat itu masih berstatus tersangka.

Keluhan sedih ini dari Boby Ardi selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena tak kunjung turun, kami akhirnya menggunakan audit Inspektorat Pemkot Malang. Itu dilakukan karena kami dikejar dengan masa penahanan,"ungkap Boby Ardi usai persidangan pembaaan surat dakwaan kasus ini di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum,at (25/10).

Dari hasil audit Inspektorat inilah, lanjut Boby,  akhirnya diketahui kebocoran retribusi parkir ini sebesar Rp 1,5 miliar.

"Awalnya hitungan kami, kebocorannya sekitar Rp. 600 juta, tapi ternyata hitungan oleh Inspektorat justru lebih tinggi,"sambung Boby.

Untuk diketahui, Syamsul Arifin adalah Kabid Parkir di Dishub Pemkot Malang. Ia merupakan penampung dan pengelolaan retribusi parkir di Kota Malang.

Namun, pendapatan retribusi itu tak disetorkan ke PAD Pemkot Malang sesuai kenyataannya. Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing ini Malang justru memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Kebocoran retribusi parkir ini terjadi dalam tiga tahun, yakni mulai tahun 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya, Syamsul Arifin terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara lantaran  telah didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Dari 14 orang itu, 8 orang di antaranya merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

"8 anggota DPRD dan 6 swasta sudah sampai di Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menemukan uang ratusan juta rupiah.

Febri mengatakan, uang tersebut diduga bukti transaksi suap antara pihak swasta kepada anggota Dewan di Kalimantan Tengah.

Menurut KPK, penyerahan uang diduga terkait pengawasan anggota DPRD terhadap proyek di bidang perkebunan dan lingkungan hidup.

Informasi lebih rinci terkait perkara ini akan disampaikan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Rencananya, pimpinan KPK akan mengumumkan status penanganan perkara dan status hukum 14 orang yang ditangkap dalam konferensi pers, Sabtu (27/10/2018). (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus dugaan korupsi retribusi parkir dengan terdakwa Syamsul Arifin, Mantan Kadis Parkir Dishub Malang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (25/10).

Persidangan yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan diruang cakrra ini beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejari Malang.

Dari pantauan Kabarprogresif.com, terdakwa mengaku mengalami gangguan kesehatan yakni stroke. Namun, sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Ardi tetap dilanjutkan  setelah majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan menilai kondisi terdakwa Syamsul Arifin masih dalam keadaan sehat. .

"Tapi hari ini  masih bisa mengikuti persidangan kan, kalau gitu silahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaannya,"ucap Hakim I Wayan Sosiawan.

Selanjutnya, Jaksa Bidang Pidsus Kejari Malang Kota membacakan surat dakwaannya. Nah, dalam surat dakwaan inikah terungkap jika terjadi kobocoran uang parkir yang tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.

"Terjadi dalam beberapa periodik, yakni tahun 2015 hingga akhir  2017,"terang Jaksa Boby Ardi saat membacakan surat dakwaannya.

Tak tanggung-tanggung, nilai kebocoran uang restribusi parkir ini sebesar 1,5 miliar. Dana haram itu  diduga tidak disetorkan ke PAD oleh terdakwa Syamsul Arifin.

"Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan atas kerugian uang negara yang terjadi dari kobocoran retribusi parkir ini,"sambung Boby.

Dalam kasus ini, terdakwa Syamsul Arifin dianggap melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tentang pindna korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Warga Jalan Purwodadi, Kecamatan Blimbing Malang ini mengaku akan mengajukan tanggapan atau eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada persidangan Jum'at (2/11).

"Kami ajukan eksepsi majelis,"ujar Johny Kunto Hadi selaku penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin. (Mang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive