Minggu, 28 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM  : (Tegal) Stand Prikompal Pangkalan TNI-AL (LANAL) Tegal, Lantamal V berhasil meraih Juara I Booth Expo UMKM terbaik Se-Wilayah Eks Karisedenan Pekalongan dalam gelaran Festival Inklusi Keuangan OJK Kota Tegal, Minggu (28/10).

Kegiatan Festival Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut berlangsung selama  dua hari mulai dari tanggal 27 s.d 28 Oktober 2018.

Acara yang diselenggarakan oleh Pemkot Tegal dan Forkink se Eks Karesidenan Pekalongan mengusung Tema Sinergitas Mendorong Percepatan Akses Keuangan.

Sebanyak 23 Perwakilan Industri OJK se-Eks Wilayah Karesidenan Pekalongan turut memeriahkan dan menampilkan produk-produk unggulannya melalui kegiatan Pameran, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta dapat mengatasi kesenjangan kemiskinan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan percepatan akses keuangan.

Dalam keterangannya Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE, M.Tr.Hanla mengucapkan selamat kepada jajaran pengurus Primkopal Lanal Tegal yang telah berhasil meraih predikat stand terbaik dalam acara tersebut.

Agus -sapaan akrab Danlanal Tegal ini-memberikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Pemkot Tegal dalam rangka memeriahkan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2018.

"Selain itu, melalui kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta menjadi momentum sosialisai kepada masyarakat dalam memilih investasi agar tidak terjerumus pada investasi bodong." Pungkas Alumni AAL 45 Tahun 1999 ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Semarang, Lantamal V,  Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo mendampingi Mantan Panglima TNI Laksamana TNI  (Purn) Agus Suhartono memberikan Kuliah Unum kepada dua ribu mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) Semarang, Jawa Tengah kemarin.

Kegiatan Kuliah Umum tersebut digelar di Auditorium UNNES Prof. Wuryanto. Dengan Tema "Membangun Generasi Muda Tangguh. Berdaya Saing Dunia".

Menurut Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja sama UNNES Prof. Dr. YL.  Sukistiyarno M.Si., PHd. Menyatakan bahwa untuk membangun generasi muda Indonesia yang berdaya saing dan bernilai jual kelas Internasional, maka Universitas Negeri Semarang (UNNES) menghadirkan Alumni Lemhanas KRA 36 untuk memberikan Kuliah Umum kepada lebih kurang 2000 Orang Mahasiswa Tingkat I dan III UNNES dari berbagai disiplin ilmu yang ada di Universitas tersebut.

Selain Mantang Panglima TNI,  juga hadir narasumber lainnya antara lain Neddy Rafinaldi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia, Hary Purwanto Staf Ahli Bidang Infra Struktur Kemenristek Dikti serta Para Alumni Lemhanas KRA 36 lainnya.

Wakil Rektor UNNES menyampaikan selamat datang di Kampus UNNES, serta mengucapakan banyak terima kasih kepada seluruh narasumber yang telah bersedia hadir untuk berbagi ilmu pengetahuan kepada seluruh Mahasiswa UNNES.

"Semoga dengan kehadiran narasumber dapat memberikan Spirit dan peningkatan daya juang adik-adik mahasiswa guna menjadi generasi Muda yang mumpuni serta berdaya saing kelas dunia. Dan kepada seluruh mahasiswa yang hadir,  Wakil Rektor berpesan untuk mengikuti seluruh arahan dan bimbingan narasumber agar ilmu yang diberikan dapat bermanfaat dalam mengarungi kegiatan belajar di UNNES tercinta ini," harapnya.

Dalam kuliah umum tersebut pembicara I Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono memberikan materi  tentang "Membangun Generasi Tangguh dalam Penguasaan Sumber Daya Alam", pembicara II Neddy Rafinaldi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia memberikan materi tentang  "Menumbuhkan Start Up UMKM Yang Berdaya Saing",  sedangkan pembicara III Bapak Hary Purwanto Staf Ahli Bidang Infra Struktur Kemenristek Dikti memberikan materi tentang "Semangat Mencari Ilmu Guna Menunjang Pembangunan Bangsa".

 Selama mengikuti Kuliah Umum, ribuan mahasiswa yang memadati Ruang Auditorium  sangat antusias dan mengikuti dengan sangat serius, terbukti setelah sesi tanya jawab dibuka banyak di antara para Mahasiawa mengangkat tangan untuk bisa mengajukan  pertanyaan kepada narasumber. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 68 personel Raider 500, dinyatakan resmi menjadi warga Sikatan usai mengikuti tradisi pembinaan mental dan tradisi (Bimentra). Bimentra sendiri, merupakan salah satu tradisi khusus yang secara turun-temurun masih tertanam di satuan elit milik Kodam V/Brawijaya tersebut.

Danyonif Raider 500/Sikatan, Letkol Inf Sidik Wiyono menegaskan, tak mudah untuk menjadi warga, ataupun bagian dari satuan yang dipimpin oleh dirinya saat ini. Menurutnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati oleh calon warga Sikatan sebelum dinyatakan resmi menjadi keluarga besar Sikatan.

“Calon keluarga besar Sikatan, harus mampu berjalan dari Mako menuju ke museum Trowulan, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Danyon Raider 500/Sikatan usai menggelar prosesi pemotongan tumpeng di hadapan ratusan keluarga besar Sikatan. Minggu, 28 Oktober 2018 siang.

“Sampai di Trowulan, calon keluarga besar Sikatan, harus kembali lagi ke Mako dengan berjalan kaki,” tambah mantan Dansatgas Pamtas RI-Papua Nugini ini.

Museum Trowulan, kata Danyonif Raider 500/Sikatan, memiliki nilai sejarah tersendiri bagi pasukan Yonif Raider 500/Sikatan ketika melakukan pengejaran terhadap musuh yang saat itu hendak menyerang kerajaan Majapahit.

“Sejatinya, pasukan Sikatan adalah tentara kerajaan Majapahit. Saat itu, pasukan Sikatan melakukan pengejaran musuh di daerah Canggu, Mojokerto, yang saat itu merupakan markas kerajaan Majapahit,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, tambah Letkol Sidik, kegiatan yang digelar di Mako Yonif Raider 500/Sikatan saat ini, juga bertujuan untuk memperingati HUT Yonif Raider 500/Sikatan, yang jatuh pada tanggal 25 Oktober, kemarin, sekaligus tasyakuran kenaikan pangkat 1 Oktober 2018.

“Semua sesepuh, dan keluarga besar Sikatan, hadir di acara ini. Saya berharap, kehadiran beliau-beliau, mampu menciptakan kekompakan diantara prajurit Sikatan saat ini, dengan para pendahulu (sesepuh, red),” pinta Danyonif Raider 500/Sikatan ini.

Perlu diketahui, acara yang berlangsung di Mako Yonif Raider 500/Sikatan saat ini, tak hanya bertujuan untuk memperingati HUT ke-73 dan peresmian keluarga baru Sikatan saja. Namun, berlangsungnya acara tersebut, juga bertujuan untuk mempertemukan seluruh keluarga besar Sikatan dari seluruh penjuru Indonesia.

“Acara ini juga sebagai ajang reuni keluarga besar Sikatan yang ada di seluruh penjuru Indonesia. Ribuan keluarga besar Sikatan, sekarang berkumpul di rumah keduanya ini (Mako Yonif Raider 500/Sikatan, red),” jelasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kehadiran Yayasan Paliatif Surabaya (YPS) untuk membantu pasien pengidap kanker baik dari sisi ekonomi serta peningkatan kualitas hidup pasien selama menjalani perawatan paliatif mendapat apresiasi dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Dalam sambutannya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas perjuangan serta kepedulian yang dilakukan para relawan YPS kepada penderita kanker.

“Tugas kalian sangat berat mendampingi orang yang kesakitan, tapi itu luar biasa dan saya atas nama pemerintah mengucapkan banyak terima kasih,” ungkap Wali Kota Risma saat seminar Peringatan Hari Paliatif Sedunia di Balroom mall Grand City lantai 4 pada Sabtu, (27/8/2018).

Wali Kota Risma – sapaan akrabnya menyampaikan, sikap moral yang ditunjukkan YPS tidak dapat diukur dan dibalas dengan hal apapun. Oleh karena itu, lanjutnya, Wali Kota Risma akan memberikan penghargaan berupa sertifikat yang akan ditandatangi secara basah satu per satu. Sertifikat itu, rencananya akan diberikan pada bulan november ini.

“Berapa banyak sertifikat akan saya tandatangani satu per satu sebagai bentuk penghormatan dan ucapan terima kasih kepada panjenengan semua,” ucapnya diiringi tepuk tangan peserta.

Selain penghargaan, Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini akan menyiapkan ruang kemo dan radiasi bagi penderita kanker di RS Soewandhi.

“Tujuannya, memberikan pertolongan cepat kepada penderita kanker,” sambungnya. 

Mengingat pentingnya perawatan dan pendampingan bagi penderita kanker, Wali Kota Risma menuturkan kehadiran taman paliatif yang digagas oleh teman-teman yayasan paliatif dan beberapa dokter, benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kesehatan yang nyaman dan aman bagi penderita kanker.

“Kami juga sediakan ambulance dan dokter di taman yang terletak di jalan Kesumba, Tambaksari itu,” imbuh Wali Kota Risma. 

Seminar dengan tema “Karena Anda Berharga” dikemas dengan meriah dan menarik, salah satu kemenarikan ketika iringan musik angklung memainkan lagu Heal The World yang populer dinyanyikan Michael Jackson. Sontak, membuat Wali Kota Risma berdiri lalu mengajak semua peserta termasuk salah seorang pemain angklung yang duduk di kursi roda serta beberapa penderita kanker menyanyikan lagu tersebut.

“Ayo semuanya bernyanyi dan tersenyum,” ajaknya dengan penuh semangat.   

Ketua Umum Yayasan Paliatif Surabaya Lizza Hendriadi menambahkan, upaya YPS membantu serta mendampingi penderita kanker tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan RSUD Dr. Soetomo yang dibuktikan dengan kehadiran Taman Paliatif pada 15 Mei 2010.

“Melalui taman ini, Surabaya menjadi satu-satunya kota di dunia yang mendeklarasikan Surabaya bebas nyeri kanker tahun 2010,” imbuhnya.

Disampaikan Lizzi, misi program kerja Yayasan Paliatif yang berdiri pada tanggal 17 April 2001 diantaranya, pemberian obat secara cuma-cuma kepada pasien tidak mampu, santunan pendidikan anak asuh paliatif, meningkatkan kualitas dan kuantitas relawan paliatif.

“Adapula, sosialisasi dan edukasi tentang perawatan paliatif serta penggalangan dana untuk kegiatan TPS,” paparnya.

Dengan terselenggaranya seminar ini, Lizza berharap seluruh masyarakat Surabaya memahami ketersediaan perawatan dan poli paliatif di beberapa rumah sakit seperti Poli Paliatif RS. Dr Soetomo, Rs. Vincentius A Paulo (RKZ) dan Rs. Baptis Batu.

“Ke depan, kita segera buka program studi paliatif di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair),” tuturnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Situbondo) Sedikitnya 438 siswa Dikmata Angkatan XXXVIII/1  kejuruan Marinir yang tengah mengikuti pendidikan di Pusat Pendidikan Infanteri (Pusdikif) Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal)  melaksanakan Lattek tahapan pendaratan amfibi di Perairan Tanjung Jangkar Pantai Banongan, Asembagus, Situbondo dalam rangkaian Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan siswa Kodiklatal Wira Jala Yudha VIII/2018.

Lattek operasi amfibi siswa Marinir  di Pantai Banongan tersebut dipimpin Langsung oleh Komandan Sekolah Tamtama Infanteri (Dansetaif) Kodikmar  Kodiklatal Letkol Marinir Faried Syafri Ahmad, M.Tr. (Hanla) dan disaksikan langsung Direktur Latihan Kolonel Laut (P) Tunggul serta Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat)  Wira Jala Yudha VIII/2018 Letkol Laut (P) Hasto Sarwono, S.E., M.Tr. (Hanla).

Adapun Lattek pendaratan ini melibatkan Alutsista KRI Surabaya-591 dengan meggunakan Landing Craft Vehicle Personel (LCVP).

Sebelum pelaksanaan Lattek Pendaratan,Direktur Latihan Kolonel Laut (P) Tunggul menyampaikan agar seluruh siswa mengikuti seluruh tahapan dan mematuhi standar dan prosedur latihan yang telah ditetapkan para pelatih untuk kelancaran dan keamanan personel maupun materiil.

Menurutnya dalam Lattek pendaratan tersebut merupakan pengalaman yang sangat berharga sebagai prajurit Korps Marinir sekaligus bekal dalam mengawaki dan mengoperasikan Alutsista TNI AL, untuk itu diharapkan para prajurit terus berlatih untuk menjadi Prajurit yang profesional.

Prosesi Latihan pendaratan amfibi diawali dengan taklimat dari Palaksa KRI Surabaya-591 Mayor Laut (P) M.Achnaf selaku Pangkogasgabfib. “ Para prajurit TNI Angkatan Laut yang saya banggakan, disini Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi, musuh sudah di depan mata rebut dan tegakkan kembali kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim saya perintahkan daratkan pasukan pendarat, Tuhan Yang Maha Esa ALLAH SWT bersama kita”. Setelah pelaksanaan taklimat meluncurlah LCVP gelombang pertama  kemudian dilanjutkan  gelombang berikutnya.

Lattek Tahapan serbuan operasi amfibi ini juga melibatkan para siswa korps kesehatan yang tengah menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Kesehatan (Pusdikkes) Kodikdukum Kodiklatal, dengan tujuan agar para siswa bisa mengaplikasikan pelajaran teori yang sudah di dapatkan di kelas baik tentang penanganan personel maupun proses evakuasi personel  yang mengalami permasalahan saat latihan.   

Selain disaksikan Dirlat, Palaklat, Staf Latihan dan Waslat,  para Pabingsis dan bingsis, Lattek Tahapan Serbuan Operasi amfibi juga disaksikan seluruh siswa peserta Lattek Layar Gabungan Wira Jala Yudha VIII/2018. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Jawa Timur Sukarwo akhirnya mengembalikan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2018 lantaran ada sedikit evaluasi yang harus revisi.

Informasi yang diterima kabarprogresif.com, revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran Pemkot Surabaya dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari selasa (30/10/2018) mendatang untuk dimintakan persetujuan kembali ke Gubernur Jatim, Sukarwo.

“Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Surabaya, Yusron Sumartono, sabtu (27/10/2018).

Saat disinggung terkait gaji 13, Yusron menjelaskan PAK yang diajukan juga mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para apartur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD dilingkungan Pemkot Surabaya.

Namun sayangnya Yusron tak mau berandai-andai memberikan harapan terkait gaji 13 tersebut.

Tapi yang jelas estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan serta revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018.

“Setelah jawaban evaluasi Gubernur disampaikan dan diterima, maka gaji ke-13 akan dibayarkan,” pungkasnya. (arf)

Sabtu, 27 Oktober 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka dugaan suap terkait fungsi pengawasan. 

Mereka diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) agar tak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, awalnya para anggota DPRD Komisi B itu menerima laporan masyarakat soal pembuangan limbah pengolahan sawit ke Danau Sembuluh. 

Laporan itu pun sudah ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lokasi dan bertemu pihak PT BAP. 

"Dalam pertemuan itu kemudian anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). 

Sejumlah izin yang bermasalah bermasalah itu, yakni Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan jaminan pencadangan wilayah. 

Diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan. Akhirnya, PT BAP pun menyuap keempat anggota DPRD itu dengan uang Rp 240 juta. 

KPK turut menduga ada pemberian lain ke anggota Komisi B DPRD Kalteng dari PT BAP. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut. 

"PT BAP meminta adanya rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah'," ucap Syarif. 

Selain itu, PT BAP juga meminta para anggota DPRD menggelar jumpa pers yang pada intinya menjelaskan ke publik bahwa tidak benar PT BAP tidak mempunyai izin HGU. 

Empat anggota DPRD Kalteng yang ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus ini yakni; Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada. 

Keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap. KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap. 

Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology); CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy. 

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitera Muda (Panmus) Pengadilan Tipikor Surabaya, Akhmad Nur mengaku tidak berani memastikan kapan salinan putusan kasasi Wisnu Wardhana akan berada ditangannya, meski putusan kasasi  kasus korupsi pelepasan aset perusahaan milik Pemprop Jatim ini telah muncul diwebsite Mahkamah Agung (MA).

Dikatakan Akhmad Nur, dari kebiasaan yang terjadi, semua salinan putusan kasasi dari MA ini akan dikirim paling lambat 6 bulan sejak putusan itu dibacakan oleh Hakim MA.

"Bisa juga setahun, saya nggak berani pastikan, semua tergantung MA,"kata Nur,Sabtu (26/10).

Diberitakan  sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wishnu Wardhana terjerat Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Pada tingkat peradilan pertama Wishnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wishnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wishnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wishnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wishnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah sebagai tersangka suap.

Keempatnya diduga menerima uang suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit. 

" KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). 

Empat anggota DPRD yang menjadi tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng? Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD yakni Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya yakni; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP)/Wakil Dirut PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Syarif menjelaskan, keempat anggota DPRD diduga menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT BAP terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan dan lingkungan hidup.

Uang suap itu agar para anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi oleh PT BAP dalam menjalankan usaha di sawit di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Lepasnya Aset Pemkot Surabaya 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan lepasnya aset Kolam Renang Berantas dari Pemkot Surabaya ke pihak swasta memasuki babak baru. Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, kini dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemkot tersebut telah berstatus penyidikan oleh Kejati Jatim.

"Minggu ini baru kami tingkatkan ke penyidikan,"kata Didik Farkhan, Sabtu (26/10).

Naiknya status perkara ke penyidikan sudah melalui beberapa tahapan, salah satunya dengan menggelar ekspose internal dilingkungan bidang Pidsus Kejati Jatim.

"Hasilnya ada kerugian negara pada lepasnya Kolam Renang Berantas yang merupakan aset Pemkot Surabaya,"jelas Didik Farkhan.

Kendati demikian, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini mengakui  belum menetapkan satu tersangka pada kasus ini.

"Masih dik umum, kami masih dalami lagi siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini,"terang Didik Farkhan.

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga.

Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung. (Mang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara suap Bupati Cirebon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada enam lokasi yang digeledah penyidik, yakni kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

"Kegiatan (penggeledahan) berlangsung sejak Jumat pukul 13.00 WIB sampai Sabtu dini hari," kata Febri, Sabtu (27/10/2018).

Dari lokasi penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek.

Disita juga uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank senilai Rp 40 juta.

KPK menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari.

Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Menurut Febri, KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto. Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Gatot pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sunjaya. Saat ini KPK sedang mendalami dugaan pemberian setoran lain oleh pejabat-pejabat lainnya.

Sebab, KPK menduga Sunjaya juga menerima uang secara tunai dari pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta. Uang tersebut diberikan ke Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadi. (rio)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beredar kabar bila website milik Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Wishnu Wardhana (WW) ternyata belum diketahui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Kita belum tau." Kata Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, sabtu (27/10).

Meskipun nantinya sudah ada putusan dari MA kata Heru, Kejari Surabaya belum berani melakukan eksekusi terhadap terdakwa Wishnu Wardhana, alasannya masih menunggu salinan putusan yang dikirim oleh MA.

" Kan belum ke kita. Jaksa eksekutor belum menerima. Sampai hari ini kita lagi menunggu salinan putusan dari MA." Jelas Heru.

Namun Heru memastikan akan segera bertindak cepat bila salinan putusan tersebut akan dikirim melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

" Kalau udah turun ke PN trus ke kejari Surabaya." Pungkasnya.

Seperti diberitakan Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014, Wishnu Wardhana terjerat Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Pada tingkat peradilan pertama Wishnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wishnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wishnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wishnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wishnu Wardhana 5 tahun penjara. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive