Kejahatan Korporasi, PLN Rugi Miliaran Rupiah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo bukan termasuk tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi, meski dalam perbuatannya telah menimbulkan kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp 13 miliar.
"Ini kasus pidana umum,"kata Wayan Titip, Rabu (31/10).
Kendati demikian, Kasus kejahatan korporasi ini, lanjut Wayan, bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus, apabila dalam kejahatan itu ada unsur penyuapan.
"Bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan khusus, apabila korporasi melakukan peyuapan untuk memperoleh ijin atau perijinan dari pemerintah, itu salah satu kejahatan korupsi,"sambung Wayan.
Menurut Wayan, tindak pidana khusus terbagi dalam beberapa spesifikasi, salah satunya terorisme.
"Bukan hanya korupsi, kasus terorisme, narkotika, kekerasan terhadap anak juga termasuk tindak pidana khusus,"kata Wayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .
Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.
Penyidik pun telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo bukan termasuk tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi, meski dalam perbuatannya telah menimbulkan kerugian PT PLN (Persero) sebesar Rp 13 miliar.
"Ini kasus pidana umum,"kata Wayan Titip, Rabu (31/10).
Kendati demikian, Kasus kejahatan korporasi ini, lanjut Wayan, bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus, apabila dalam kejahatan itu ada unsur penyuapan.
"Bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan khusus, apabila korporasi melakukan peyuapan untuk memperoleh ijin atau perijinan dari pemerintah, itu salah satu kejahatan korupsi,"sambung Wayan.
Menurut Wayan, tindak pidana khusus terbagi dalam beberapa spesifikasi, salah satunya terorisme.
"Bukan hanya korupsi, kasus terorisme, narkotika, kekerasan terhadap anak juga termasuk tindak pidana khusus,"kata Wayan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .
Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.
Penyidik pun telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Komang)