Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 01 November 2018

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Agus Jong Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.

" Seseorang berinisial ASJ yang bersangkutan selaku wiraswasta direktur PT CSSDS. Jadi pada hari ini  sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi karena ada keterangan yang perlu ditambahkan sesuai dengan pra ekpose tim penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik berkesimpulan menetapkan sebagai tersangka." Jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Kamis (1/11).

Sebelumnya Agus Setiawan Jong memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Sekitar pukul 11.45 Wib Agus Setiawan Jong keluar untuk istirahat dan pada pukul 13.00, pria paruh baya itu kembali menjalani pemeriksaan lanjutan hingga pukul 02.30 Wib.

Seperti diberitakan penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Pemanggilan Hari Senin, Agus Setiawan Jong Hadir Hari Kamis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengatakan sebenarnya pemeriksaan Agus Setiawan Jong ini sebenarnya dilakukan pada senin (29/10) lalu namun dengan alasan yang tak jelas, pemeriksaan itu pun dibatalkan.

" Surat pemanggilan minggu lalu, senin kemarin dia harusnya hadir tapi katanya berhalangan dia minta diundur kamis ini." Kata sumber terpercaya yang mewanti-wanti namanya disebutkan, Kamis (1/11).

Saat ditanya apakah pemeriksaan kali ini status dari Agus Setiawan Jong ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Sumber ini pun enggan menjawab, dia hanya melapas senyum seolah membenarkan pertanyaan itu.

" Nanti lah, jawabannya ada di jumpa pers." Pungkasnya.

Seperti diberitakan Agus Setiawan Jong akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Agus Setiawan Jong Diperiksa Sebagai Saksi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan Agus Setiawan Jong Pemborong yang mengerjakan proyek dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) berupa terop, meja, kursi, sound system dan lain-lain oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya dihentikan sementara.

Agus Setiawan Jong turun dari lantai II gedung Kejari Tanjung Perak Sekitar pukul 11.45 Wib.

Saat di tanya, Agus Setiawan Jong tak banyak komentar.

Pria paruh baya itu terlihat bingung ketika kantor berita RMOLJatim, mencecar berbagai pertanyaan.

" Saya sebagai saksi, tanya aja sama jaksanya." Kata Agus Setiawan Jong saat menuju mobilnya, Kamis (1/11).

Agus Setiawan Jong juga mengatakan bila pemeriksaan ini dihentikan sementara untuk selanjutkan akan dilakukan kembali setelah istirahat siang.

" Sekarang istirahat dulu, nanti dilanjutkan lagi." Pungkasnya.

Seperti diberitakan Agus Setiawan Jong memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan abarprogresif.com, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang berani memberikan komentar.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Pihak Swasta yang Diperiksa Jaksa Adalah Agus Setiawan Jong


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Teka-teki siapa pihak swasta yang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, orang tersebut tak lain adalah pemborong yang mengerjakan proyek dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) berupa terop, meja, kursi, sound system dan lain-lain.

" Itu Agus Setiawan Jong." Kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (1/11).

Seperti diberitakan Agus Setiawan Jong akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Agus Setiawan Jong datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauankabarprogresif.com, Agus Setiawan Jong tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang berani memberikan komentar.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Soal Jasmas, Pihak Swasta Penuhi Panggilan Kejari Tanjung Perak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis, (1/11).

Pihak swasta yang hingga kini belum diketahui namanya tersebut datang ke gedung Kejari Tanjung Perak jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya tersebut sekitar pukul 09.45 Wib.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pihak swasta tersebut tak datang sendirian. Pria paruh baya itu didampingi dua orang yang diduga sebagai penasehat hukumnya.

Saat datang di gedung Kejari Tanjung Perak, pria paruh baya tersebut langsung menuju lantai dua ruang pidana khusus (pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan tak satu penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak yang berani memberikan komentar.

" Iya memang ada yang diperiksa di atas." Ujar sumber yang enggan namanya disebutkan, Kamis (1/11).

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Rabu, 31 Oktober 2018

Persidangan Mantan Ketua HIPMI Jatim Disoal Ibu Korban Terkait Kasus Pengeroyokan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mimi Lie, Ibu dari Jimmy, korban pengeroyokan yang dilakukan Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma mengaku kecewa dengan dunia peradilan,khususnya pada penanganan perkara yang menyebabkan anaknya cacat seumur hidup.

Warga Jalan Ngaglik 32 Surabaya ini melihat adanya kejanggalan saat kasus pengeroyokan ini mulai bergulir ke meja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejanggalan itu disebutkan Mimi, saat pembacaan surat dakwaan, dimana hanya satu terdakwa saja yang diadili. Sementara empat terdakwa lainnya tidak hadir dalam persidangan.

"Ini satu berkas, tapi  saya dapat info kalau hanya Giri saja yang disidangkan, ada apa ini, yang ke empat nya kemana,"ungkap Mimi Lie dengan didampingi Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukumnya, Rabu (31/10).

Untuk mengungkap kejanggalan itu, pengusaha wanita kelahiran 54 tahun ini mengancam akan melaporkan jaksa dan Hakim yang menyidangkan perkara ini. Ia pun meminta agar persidangan kasus ini dilakukan secara fair.

"Kalau tidak, saya akan laporkan ke Kejagung , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,"pungkas Mimi.

Sementara, Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum korban menyesalkan dengan status tahanan kota yang diberikan ke para terdakwa pengeroyokan. Status tahanan kota itu dikhawatirkan justru akan mempersulit persidangan.

"Apalagi korban mengalami luka permanen dan yang pasti tahanan kota ini akan mempersulit proses persidangan, karena yang satu datang yang lain bisa gak datang akhirnya sidang ditunda tunda,"kata Benhard.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengaku telah membacakan surat dakwaan bagi lima terdakwa dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka adalah GirI Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.

Atas dakwaan itu, Damang mengaku para pelaku pengeroyokan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jimmys Club Hotel JW Marriot pada 21 Januari 2018 lalu. Saat itu Handy dan Jimmy (korban) dituding telah memukul terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni. Sontak pengakuan itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama sama melakukan pemukulan terhadap para korban.

Peristiwa ini membuat korban mengalami luka yang cukup serius, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Komang)

Praktisi Hukum Unair: Ini Kasus Pidum Bukan Pidsus

Kejahatan Korporasi, PLN Rugi Miliaran Rupiah   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengatakan, Kasus kejahatan korporasi pencurian listrik yang dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo bukan termasuk tindak pidana khusus (Pidsus) atau korupsi, meski dalam perbuatannya  telah menimbulkan  kerugian PT PLN (Persero)  sebesar Rp 13 miliar.

"Ini kasus pidana umum,"kata Wayan Titip, Rabu (31/10).

Kendati demikian, Kasus kejahatan korporasi ini, lanjut Wayan, bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana khusus, apabila dalam  kejahatan itu ada unsur penyuapan.

"Bisa diklasifikasikan sebagai kejahatan khusus, apabila korporasi melakukan peyuapan untuk memperoleh ijin atau perijinan dari pemerintah, itu salah satu kejahatan korupsi,"sambung Wayan.

Menurut Wayan,  tindak pidana khusus  terbagi dalam beberapa spesifikasi, salah satunya terorisme.

"Bukan hanya korupsi, kasus terorisme, narkotika, kekerasan terhadap anak juga termasuk tindak pidana khusus,"kata Wayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kejahatan korporasi pencurian listrik ini disidik oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya .

Kasus pencurian listrik tegangan tinggi ini dilakukan PT Cahaya Citra Alumindo sejak 3 Juni hingga 14 Oktober 2016. Modusnya, dengan menggunakan alat tenaga listrik untuk memanipulasi pengukuran listrik yang dijual ke UD Cipta Karya, yang mengakibatkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar.

Penyidik pun telah menetapkan PT Cahaya Citra Alumindo sebagai tersangka kejahatan korporasi ini. Perusahaan yang berlokasi di Damar Industri  B 37-39 Margomulyo, Surabaya ini disangkakan melanggar pasal 51 ayat (3) juncto Pasal 55 UU RI huruf a UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. (Komang)

Korupsi Jasmas Dipastikan Kelar Akhir Tahun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penuntasan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 dalam bentuk jaringan aspirasi masyarakat (Jasmas) mulai dikebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Rumor yang beredar di intetnal korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 ini Surabaya ini akan segera merampungkan kasus yang juga melibatkan beberapa politisi Yos Sudarso sebelum akhir tahun 2018.

Namun sayangnya rumor tersebut enggan ditanggapi serius oleh dua petinggi Kejari Tanjung Perak.

Kasi Intelijen, Lingga Nuarie dan Kasi Pidsus, Dimas Atmadi saat dikonfirmasi hanya tersenyum.

Tak satu pun kalimat membenarkan rumor tersebut. Tapi yang jelas bila saat ini penyidik berupaya merampungkan beberapa keterangan dari para saksi.

" Sabar dulu. Masih ada, kalau kita publikasikan takutnya mereka gak datang. Tau kan mas." Jelas Lingga Nuarie, Rabu (31/10).

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Gaji 13 ASN dan DPRD Surabaya Masih Buram


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pencairan gaji 13 untuk 14 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan anggota DPRD hingga kini masih buram.

Bahkan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya enggan memberikan argumennya kapan kepastian waktu pencairannya.

"  Sopo seng ngomong pasti." Kata Sekkota, Hendro Gunawan balik bertanya lantas tertawa, Rabu (31/10).

Orang no 1 dilingkungan ASN Pemkot Surabaya ini malah menceritakan mekanisme pengajuan hingga disetujuinya PAK APBD Kota Surabaya tahun 2018.

" Aku cerita tahapene ya, kemarin hari sabtu kita rapatkan di banggar terkait hasil evaluasi kemudian senin kita kembalikan hasil pembahasan atau review atas gubernur ke pemprov." Jelas Hendro.

Namun pengembalian tersebut lanjut Hendro hanya untuk mendapatkan no registrasi sesuai P-APBD.

" Kita menunggu prosesnya aja." Pungkasnya.

Seperti diketahui evaluasi PAK APBD tahun 2018 yang diusulkan Pemkot Surabaya ke Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, telah selesai.

PAK yang mempunyai keterkaitan dengan pembayaran gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD dilingkungan Pemkot Surabaya, tak mendapat banyak revisi anggaran.

Revisi anggaran PAK kini tengah dibahas oleh tim anggaran Pemkot Surabaya dan akan dikirim kembali ke Pemprov Jatim pada hari Selasa (30/10/2018) mendatang, untuk dimintakan persetujuan ke Gubernur Sukarwo.

Estimasi waktu persetujuan Gubernur Jatim itu akan turun sekitar 2 hari kedepan, yakni pada tanggal 1 November, terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan PAK diajukan.

Revisi PAK tersebut tidak begitu signifikan hingga tak mempengaruhi anggaran murni APBD kota Surabaya tahun 2018. Dengan begitu gaji ke-13 untuk para ASN dan anggota DPRD kota Surabaya dapat dicairkan.

Bahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) kota Surabaya, Yusron Sumartono, Sabtu (27/10/2018), membenarkan, jika evaluasi permohoan PAK sudah di revisi oleh Pemprov Jatim.

Menurutnya, tim anggaran Pemkot dan DPRD kota Surabaya kini tengah membahas revisi tersebut dan akan segera dikirim kembali ke Pemprov untuk dimintakan persetujuan Gubernur.

Mengenai pencairan gaji ke-13, lanjut, Yusron, akan segera dibayarkan setelah Gubernur Sukarwo merestui review yang diajukan pemkot Surabaya.

Diperkirakan jawaban evaluasi Gubernur itu, kata Yusron, akan diterima kembali oleh Pemkot Surabaya pada pekan depan.

“Proses pengajuan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah,red). Ya kira-kira pekan depan dikembalikan,” pungkas Yusron saat itu. (arf)

Kejari Tanjung Perak Gelar Sholat Ghoib agar Korban Lion Air Cepat Ditemukan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyampaikan rasa duka yang sangat mendalam atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610  di perairan Karawang.

Terutama pada rekan sejawat korps Adhyaksa yang turut dalam penerbangan tersebut diantaranya
1. Andri Wiranofa, Koordinator pada Kejati Babel.
2. Wita Seriani ( istri dr Pak Andri W.)
3. Dody Junaedi, Kasi Pidsus Pangkalpinang.
4. Shandy Johan Ramadhan, Jaksa Fungsional Bangka Selatan
5. Sastiarta, staff TU Kejati Babel

" Ini kita akan melakukan sholat ghaib berjamaah mendoakan para korban kecelakaan Lion Air khususnya keluarga besar kejaksaan Agung (Kejagung). Semoga cepat ditemukan" Ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, rabu (31/10).

Selain mendoakan para korban Lion Air, lanjut Rachmad, dalam kegiatan ini, Kejari Tanjung Perak juga melakukan agenda rutin lainnya.

" Kita juga melakukan tausiyah untuk mempererat tali kekeluargaan, juga ada santunan pada anak yatim, ya sekitar 30 an mas. " pungkas Rachmad.

Menurut informasi yang didapat dari Siaran Pers nomor 212/SP/KJSH/2018 Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, tercatat saat ini tengah dilakukan pencarian korban oleh tim dari Basarnas, Rescuer Kansar Jakarta dan RIB 03 Kansar Jakarta.

Berdasarkan data, pesawat yang rencananya akan terbang menuju Bandara Pangkal Pinang tersebut membawa 178 penumpang dewasa, 1 anak dan 2 bayi. Ada pula 9 awak pesawat ikut dalam penerbangan ini. (arf)

Bentuk Hubungan Kekeluargaan, Danrem 084/Bhaskara Jaya Rayakan Hari Lahir Prajuritnya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mewujudkan suasana kekeluargaan di dalam Satuan, merupakan salah satu pondasi terpenting guna mewujudkan Satuan TNI-AD yang profesional dan handal. Hubungan kekeluargaan tersebut, nantinya bisa menciptakan suasana yang harmonis antara prajurit dan Komandan Satuan.

Hal itu, diungkapkan oleh Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Sudaryanto, S. E, usai merayakan hari lahir 17 personelnya.

“Kebetulan, ada 17 personel Korem yang hari ini berulang tahun. Personel itu meliputi para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Korem,” jelas Kolonel Sudaryanto. Rabu, 31 Oktober 2018 di sela-sela perayaan ulang tahun yang berlangsung di ruang lobby Makorem.

Menurut Danrem, acara tersebut merupakan suatu program tetap (protap) yang nantinya bisa menimbulkan suatu kebanggaan personel terhadap Satuan yang saat ini ditempatinya.

“Para anggota, pastinya bangga dengan adanya perayaan hari lahir itu. Dan tidak mungkin, mereka (personel), mempunyai pikiran untuk berbuat salah dan berakibat mencoreng citra baik Satuan,” jelas Kolonel Sudaryanto.

Sehubungan dengan hal itu, orang nomor satu di tubuh Makorem itu berharap, jika nantinya para personel yang saat ini merayakan hari lahir di bulan Oktober, nantinya bisa memberikan konstribusi terbaik bagi Satuan yang saat ini dipimpin oleh dirinya.

“Kegiatan ini adalah awal, dan nantinya akan terus berlanjut pada bulan berikutnya,” tutur Danrem 084/Bhaskara Jaya ini. (andre)

Besok, Penyidik Panggil Pihak Swasta terkait Korupsi Dana Jasmas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca keluarnya hasil audit BPK, Kejari Tanjung Perak kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang menggunakan dana dari  APBD Pemkot  Surabaya Tahun 2016.

Penyidikan itu akan memanggil pihak swasta yang diduga sebagai pengatur proyek Jasmas yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

"Besok kami akan periksa pihak swasta,"ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Rabu (31/10).

Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Komang)