Korupsi Dana Hibah Pemkot Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 yang menjerat Direktur PT. CSS DS, Agus Setiawan Jong sebagai tersangka ternyata telah semoat membuat sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya kelabakan.
Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso ini harus keropotan dan mondar mandir menjalani serangkaian pemeriksaan di kantor Kejari Tanjung Perak.
Dari catatan ada enam legislator yang telah diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, mereka dari berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN,Demokrat dan Gerindra.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.
Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Sumber internal Kejari Tanjung Perak menyebut, progam pengadaan itu bermula dari ide tersangka Agus Setiawan Jong yang disampaikan ke Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dermawan dan selanjutnya digetok tularkan ke rekan sejawatnya.
Diduga ada deal-deal tertentu dalam proyek pengadaan ini, mereka pun bersepakat membantu program tersangka Agus Setiawan Jong, dengan memerintahkan para konstituennya di kecamatan dan kelurahan untuk membantu mencari para ketua RT yang bersedia menerima progam ini tanpa harus repot repot membuat proposal.
"Kita lihat saja hasil perkembangan penyidikannya,"ungkap sumber internal Kejari Tanjung Perak pada kabarprogresif.com sambil meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Saat ini, dugaan keterlibatan sejumlah legislator itu masih dalam pengembangan penyidik pasca menetapkan Agus Setiawan. Jong sebagai tersangka dan langsung menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan.
"Karena saat ini masih penyidikan, ada beberapa hal yang belum saatnya kami sampaikan ke publik,"kata Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Jum'at (2/11).
Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu. (Komang)