Senin, 05 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)  Jatim milik Pemprop Jatim

"Benar, saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan,"kata Didik Farkhan, Senin (5/11).

Dijelaskan Didik, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

"Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain,"jelas Didik Farkhan.

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku masih melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini.

"Ini dik umum, belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya," pungkas Didik Frakhan.

Mantan Wartawan ini juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit kasus ini.

"Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim,"ujar Mantan Kajari Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung ( Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Diketahui, Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu.

 "Memang benar, Pak Chuck (Suryosumpeno) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Warih saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) malam.

Warih menuturkan, tim penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka pada Rabu (7/11/2018).

Dia yakin Chuck akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Apalagi Chuck pernah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Kami sudah buat surat panggilan untuk memeriksa dia pada Rabu (7/11/2018) ini. Saya yakin dengan pengalaman beliau, beliau akan hadir," tutur Warih.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal.

Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan. Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim,  Mochamad Ardi Prasetiawan dalam kasus suap kepada  Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto
dari KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rokhmat, Suap tersebut diberikan terdakwa Mohammad Ardi Prasetiawan pada 13 Mei 2018 lalu, melalui pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lain dalam kasus ini.

Nilai suap yang diberikan terdakwa Ardi ini lebih kecil dibanding terdakwa lainnya.

"Terdakwa memberikan janji atau hadiah sebesar Rp 50 juta kepada Muhammad Basuki, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim,"ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Selain menjatuhkan pidana badan, Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan denda, dan apabila tidak dibayar oleh terdakwa Ardi, maka sesuai ketentuan dapat diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucap Jaksa Wawan Yunarwanto diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Terdakwa Ardi yang mengenakan kemeja warna putih lengan panjang saat sidang ini mengaku akan mengajukan pembelaan. Nota pledoi itu akan dibacakan terdakwa Ardi melalui tim penasehat hukumnya pada persidangan yang digelar pekan depan.

"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"ucap Hakim Rokhmat sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien masih beragenda tuntutan. Ia dituntut sama dengan terdakwa Adri, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada kasus suap ini diketahui, jika setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta/tahun kepada DPRD,  Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tersangka itu adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sopar Siburian.

"SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Sebab, selama proses hukum berjalan, Sopar kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah ia terima.

Dalam kasus ini, Sopar menjadi bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. (rio)

Suap Pelaksanaan Perda Jatim 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepada Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifien dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU KPK).

Surat tuntutan Syamsul Arifien dibacakan secara bergantian oleh JPU Tri Anggoro dan Wiraksajaya, dua Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Syamsul Arifien dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Mantan Ketua Komisi B Jatim, Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini.

"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan ke Muhammad Basuki,"kata Jaksa Tri Anggoro saat membacakan surat tuntutannya, Senin (5/11).

Suap tersebut diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Menuntut terdakwa Syamsul Arifien dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kiringan  ,"ucap Jaksa Wiraksajaya diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pledoi,"kata Hakim Rokhmat selaku ketua majelis hakim saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap tuntutan dan akan dibacakan hari ini oleh Jaksa KPK.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisma Zalukhu.

"Hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka DPRD Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, sekitar 175 orang saksi telah diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

Keempat anggota DPRD Sumut tersebut telah diperiksa sekitar 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada periode Juli hingga Oktober 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme personel pengawal system computer dan jaringan komunikasi data, TNI Angkatan Laut menggelar Latihan Operasi Pertahanan Siber (Opshansiber) dari tanggal 5-6 Nopember 2018 dengan melibatkan Kotama-kotama TNI AL, baik yang berada di Jakarta maupun Surabaya serta unsur-unsur Kapal Perang yang berlayar di Laut Jawa.

Dalam penyelenggaraan Latihan Opshansiber ini, Kodiklatal berperan sebagai Satuan Tugas 7/Siber yang beranggotakan 16 orang, berasal dari : Pusdiklek Kodiklatal, Lahta Puspenerbal, Lahta AAL, STTAL, Lantamal V/Sby, Lahta RSAL dr. Ramelan Surabaya, Lanal Batuporon, Lanal Banyuwangi, Lanal Denpasar dan Lanal Semarang. Secara keseluruhan latihan inidiikuti oleh 156 peserta.

Bertindak sebagai Komandan ST 7/siber adalah Letkol Laut (E) Mohammad Zulkifli yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Sebalek Pusdiklek Kodiklatal. Sebagai Kawasdal adalah Kolonel Laut (E) A.O.P. Sahureka, ST. M.MT. yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdis Juknis, Disinfolahta, Mabesal.

Latihan ini merupakan latihan perdana yang dilaksanakan TNI AL untuk mengenalkan konsep peperangan masa mendatang, yaitu peperangan siber (Cyber warfare). Tema dalam latihan ini adalah TNI AL melaksanakan Latihan Operasi Pertahanan Siber TNI AL dalam rangka mendukung tugas TNI AL.

Sasaran dalam Latihan Opshansiber ini adalah terbinanya pola pikir dan pola tindak dalam menyelenggarakan operasi siber dan terwujudnya cyber security awareness di lingkungan TNI AL.

Materi yang disampaikan dalam latihan ini meliputi konsep-konsep dasar kemampuan operasi siber yaitu, penangkalan siber (defensive aspect), penanggulangan siber (incident responsive aspect) dan perbantuan siber (supporting aspect). Latihan diakhiri dengan praktek kemampuan operasi siber melalui operasionalisasi infra struktur dan system teknologi informasi dan kominikasi di kotama masing-masing serta kaji ulang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Mujiaman mengaku sudah mengetahui keluhan warga RW 9 Kali Mas Baru II Kelurahan Perak Utara kecamatan Pabean Cantikan namun kata Mujiaman untuk sementara hasil pantauan yang dilakukan perlu ada kerjasama agar masuknya air PDAM ke wilayah Kalimas Baru dapat terealisasi.

Karena sebenarnya bukan hal yang sulit. Akses yang selama ini dibutuhkan sebenarnya mudah untuk diwujudkan.

“Akses yang kita butuhkan sangat kecil, dan itupun aman. Setelah ditanam kita jamin diatasnya bisa dilewati oleh truck apa saja,” kata Mujiaman, Senin (5/11)

Namun guna mewujudkan hal tersebut, Mujiaman mengingatkan kerjasama semua pihak. Termasuk RT, RW, lurah hingga perusahaan yang ada disitu.

Seluruhnya harus mendukung keinginan warga mendapatkan hak asasi untuk mendapatkan air. Sebab, salah satu yang menghambat adalah izin meletakkan pipa. Kalau itu bisa diatasi, pihaknya memastikan masalah suplai air dapat teraliri.

“Tapi kami usahakan pakai jalur yang sudah ada, tidak usah membongkar rumah. Melalui gang-gang bisa. Tadi sudah bisa dijelaskan ada gang yang bisa dilewati. Itu saja. Nanti pipa kita akan kami amankan dan selanjutnya warga harus rukun karena air dipakai bersama kita akan bantu bagaimana melaksanakan sehari-haru agar air bisa dimanfaatkan,” tandasnya.

Sebelumnya DPRD Surabaya merenspon keluhan warga Kalimas Baru II, Perak Utara, Pabean Cantikan yang masih belum teraliri air. Komisi C berencana memanggil pihak terkait agar hak atas air dapat juga dirasakan seluruh warga.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengatakan, berjanji bakal mengawal terus supaya warga Kalimas Baru II dapat mendapatkan air.

Politisi PPP tersebut menilai, ada seribu lebih kepala keluarga yang tidak teraliri air selama berpuluh tahun. Padahal mereka masih merupakan warga Surabaya.

Untuk itu, perlu diketahui masalah sebenarnya kenapa selama ini tidak mendapat air.

Tidak dapatnya air, disebutkan Ketua RW 9 kalimas baru II, perak utara, pabean cantikan, Kukuh ruliwanto bahwa sudah terjadi selama 30 tahun. Ada sekitar 1000 sampai 1500 kepala keluarga yang masih kesulitan air.

Mereka tidak mendapatkan suplai dari PDAM. Untuk cuci dan mandi harus membeli, begitu juga dengan kebutuhan minum.

Masalahnya akses pipa untuk mengaliri air terhambat bangunan. Yang kedua juga terkendala masalah lobi dengan pemilik disekitarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para alumni Bintara Militer Sukarela Angkatan II 1983/1984 dari Kesatuan TNI-AD, berama-ramai mendatangi kawasan wisata Songgoriti, Kota Batu.

Kegiatan itu, merupakan acara yang pertama kalinya digelar oleh para lulusan Secaba Milsuk II yang tergabung di dalam Bolodewo 54, Jawa Timur.

Ketua panitia acara, Mayor Caj (K) Ida Martianingsih mengungkapkan, selain menggelar beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mempererat tali silahturahmi, berlangsungnya acara tersebut juga diselingi dengan adanya berbagai kegiatan olahraga, hingga beberapa kegiatan lainnya.

“Bukan hanya para anggota yang tergabung di dalam Bolodewo saja. Tapi, acara itu juga diikuti oleh para keluarga dari masing-masing anggota Bintara Milsuk II 83/84 yang tergabung di Bolodewo,” jelas Mayor Caj Ida. Senin, 5 Nopember 2018 siang.

Acara itu, kata Mayor Ida, berlangsung selama 2 hari, tepatnya hari Sabtu-Minggu, kemarin. “Semua yang tergabung di Bolodewo Jawa Timur, hadir semua disini,” jelas mantan Kasimed Elektronik Pendam V/Brawijaya ini.

Tak hanya kekeluargaan, menurut Mayor Ida, digelarnya acara tersebut, diharapkan bakal mampu menciptakan rasa kepedulian di antara para Bintara Milsuk Angkatan 1983/1984. “Mudah-mudahan, acara selanjutnya bisa berlangsung lebih meriah lagi,” pintanya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan warga di wilayah 9, Kalimas Baru II Kelurahan Perak Barat Kecamatan Pabean Cantikan hingga kini belum mendapatkan aliran air dari PDAM Surabaya.

Tidak dapatnya air menurut Ketua RW 9 kalimas baru II, Kukuh ruliwanto sudah terjadi selama 30 tahun.

" Ada sekitar 1000 sampai 1500 kepala keluarga yang masih kesulitan air. Mereka tidak mendapatkan suplai dari PDAM. Untuk cuci dan mandi harus membeli, begitu juga dengan kebutuhan minum. " jelas Kukuh, senin (5/11).

Kukuh menambahkan masuknya air PDAM di wilayah perkampungan tersebut lantaran adanya faktor akses lahan yang harus ditanam pipa PDAM.

“Masalahnya akses kesini terhambat bangunan. Yang kedua ini juga masalahnya tadi masih terkendala lobi dengan pemilik di sekitar sini. Harapannya bisa masuk PDAM ke wilayah kami,” kata Kukuh.

Sementara itu, keluhan warga Kalimas Baru II, Perak Utara, Pabean Cantikan mendapat respon dari anggota DPRD Surabaya.

Komisi C berencana memanggil pihak terkait agar hak atas air dapat juga dirasakan seluruh warga.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Buchori Imron mengatakan, berjanji bakal mengawal terus supaya warga Kalimas Baru II dapat mendapatkan air.

“Mereka (pihak terkait) bisa kita panggil untuk hearing. Kita duduk bersama membahas tentang kesulitan yang ada pasti. Saya pribadi dan secara lembaga akan kawal penuh supaya masyarakat bisa mendapat air,” ujar Buchori.

Politisi PPP tersebut menilai, ada seribu lebih kepala keluarga yang tidak teraliri air selama berpuluh tahun. Padahal mereka masih merupakan warga Surabaya.

Untuk itu, perlu diketahui masalah sebenarnya kenapa selama ini tidak mendapat air.

“Mereka kalau umpamanya ingin dapat air layak minum harus beli dan beli mahal. Saya wakil rakyat tentu bisa menfasilitasi kebutuhan rakyat,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Madura) Selama dua pekan ke depan,  Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) terlibat aktif dalam Latihan Operasi Pengamanan Objek Vital Nasional (Latopspamobvitnas) TA. 2018 di PT. Pal Indonesia dan Arsenal Batuporon, Madura.

KS Armada II Laksma TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M. memimpin jalannya Acara Brieving awal pembukaan Latopspamobvitnas TA. 2018 yang mengusung tema "Koarmada II melaksanakan Latihan Operasi Pengamanan Obyek Vital Nasional TA. 2018 di PT. PAL dan Arsenal Batuporon" di Auditorium Puslatkaprang, Koarmada Il, Senin (5/11).

Tampak hadir  Para Asisten Pangkoarmada II,  Wadan Lantamal V Kolonel Marinjr CTO. Sinaga, Para Kasatker/Kepala Bagian Koarmada II,  Asops Danlantamal V, Aspers Danlantamal V, Kadiskes Lantamal V, Dankolat Armada II,  Dansatrol Lantamal V, Danpomal Lantamal V, Wadankolat Armada II, Dandenma Koarmada II, Dandenma Lantamal V, Para Perwira Kolat Koarmada II, Para Kasatker/Kepala Bagian Lantamal V,  Kaurpam Arsenal Batuporon, Kasatpam Wing Udara-1, Ka Arsenal Batuporon dan Pelatih, Penilai, Peninjau dan Pelaku Latopspamobvitnas 2018 lainnya.

Menurut Kasarmada ll,  Obvitnas merupakan obyek yang sangat penting terutama bagi kesejahteraan bangsa dan negara. Untuk itu perlu adanya latihan dalam pengamanan Obvitnas ini,  guna meningkatkan kesiapsiagaan dan profesionalisme prajurit dalam hal ini.

"Manfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya, Perhatikan betul zero Accident, dengan tidak mengurangi kinerja latihan kita," terang Kasarmada ll.

Dalam latihan ini lanjutnya, ada yang perlu dipedomani diantaranya tingkatkan kualitas Iman dan takwa kepada Tuhan YME dalam setiap melaksanakan tugas dan latihan, laksanakan latihan ini dengan sungguh sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, Ikuti setiap meteri yang diberikan oleh pelatih.

Kemudian laksanakan kerjasama dan koordinasi yang baik antar peserta, utamakan dan pehatikan keamanan personel dan materiil serta Zero Accident. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Hukuman terhadap Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter tersebut menjadi empat tahun penjara. "Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan tersebut," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (5/11/2018).

Putusan tersebut dibacakan pada 25 Oktober 2018 oleh hakim tinggi Ester Siregar selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan, Bimanesh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka korupsi.

Bimanesh juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tinggi menilai ada unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang dilakukan Bimanesh.

Menurut majelis hakim, Bimanesh sengaja menyalahgunakan kewenangan sebagai dokter untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tersangka Setya Novanto.

Majelis hakim menganggap perbuatan Bimanesh tercela dan menodai citra dan wibawa dunia kedokteran yang jujur dan berintegritas.

Untuk itu, majelis hakim menilai hukuman Bimanesh perlu diperberat. Sebelumnya, Bimanesh Sutarjo divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Bimanesh terbukti bersama-sama dengan pengacara Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive