Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 06 November 2018

Usai Kunjungi Bangkalan, Danrem Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi TMMD di Pamekasan


KABARPROGRESIF.COM : (Pamekasan) Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Sudaryanto, S. E, terus melakukan peninjauan di beberapa sasaran lokasi TMMD yang berada di wilayah tugasnya.

Usai melakukan peninjauan di desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Senin kemarin. Kini, Kolonel Sudaryanto tertuju untuk melakukan peninjauan berlangsungnya TMMD di desa Pasanggar, Kecamatan Pengantenan, Kabupaten Pamekasan. Selasa, 6 Nopember 2018.

Tidak hanya itu, selama melakukan peninjauan, terdapat beberapa titik lokasi sasaran TMMD yang dituju oleh dirinya. Selain pembangunan jembatan, orang nomor satu di tubuh Makorem 084/Bhaskara Jaya itu, juga tertuju untuk melakukan peninjauan beberapa program non fisik yang selama ini sudah berjalan di desa Pasanggar.

“Sejauh ini, baik-baik saja dan sesuai rencana. Satgas usdah menyelesaikan 20 unit pembangunan RTL, pemasangan bronjong dan pengaspalan jalan,” ungkap Danrem.

Beberapa pembangunan hasil TMMD itu, kata Danrem, nantinya bakal diserahkan langsung ke masyarakat sekitar. Menurutnya, pembangunan itu, dinilai sangat penting guna menopang tali perekonomian, dan pola hidup sehat warga setempat.

“Saya berharap, dengan adanya pembangunan ini, perekonomian dan SDM masyarakat bisa semakin berkembang,” pinta Kolonel Sudaryanto. (andre)

Kabag Humas: Silahkan tanya ke bagian hukum

Lepasnya Aset Pemkot Surabaya 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan lepasnya aset Kolam Renang Berantas oleh Kejakaan Tinggi (Kejati) Jatim mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, M. Fikser saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan secara keseluruhan. Mantan Camat Sukolilo ini menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menanganinya.

" Coba tanyakan ke bagian hukum aja." Pungkas Fikser, selasa (6/11).

Seperti diberitakan setelah sekian lama melakukan penyelidikan, kini dugaan korupsi lepasnya aset milik Pemkot ke pihak swasta berupa kolam renang brantas saat ini statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejati Jatim.

Naiknya status perkara ke penyidikan sudah melalui beberapa tahapan, salah satunya dengan menggelar ekspose internal dilingkungan bidang Pidsus Kejati Jatim.

Hasilnya ada kerugian negara pada lepasnya Kolam Renang Berantas yang merupakan aset Pemkot Surabaya.

Kendati demikian, Jaksa Kelahiran Bojonegoro ini mengakui  belum menetapkan satu tersangka pada kasus ini.

Sebab saat ini masih dik umum, artinya masih ada pendalaman lagi siapa yang bertanggungjawab pada kasus tersebut.

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga.

Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung. (arf)

2018 ini, Pemprov Jatim - Lantamal V Selesaikan Renovasi 903 Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Pesisir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pada Operasi Bakti TNI AL tahun 2018 ini, Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berkerjasam dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil merenovasi 903 rumah tidak layak huni di kawasan pesisir pantai Jawa Timur dalam Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2018.

Renovasi rumah tidak layak huni dibeberapa wilayah pesisir Jatim 2018 ini,  ditutup Wakil Gubernur Jawa Timur Drs.Syaifullah Yusuf bersama Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H.,M.Han.  di Mako Lantamal V, Surabaya, Selasa (6/11).

Tampak hadir dalam acara tersebut Kadis DKP Provinsi Jatim, para perwakilan Bupati yang warganya mendapat program RTLH ( Bangkalan,  Sampang,  Jember,  Probolinggo,  Banyuwangi,  Situbondo,  Lamongan,  Malang, Blitar,  Pacitan, Tulungagung, Trenggalek) para Asisten Danlantamal V, Komandan Lanal Banyuwangi, Danlanal Malang, Danlanal Batuporon, serta undangan sipil dan militer lainnya.

Menurut Wagub Jatim dalam sambutannya mengatakan bahwa program Renovasi RTLH ini bertujuan untuk meningkatkan strata RTLH menjadi Rumah Layak Huni bagi masyarakat pesisir Jatim TA. 2018.

Sedangkan sasarannya yaitu mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan sehat,  aman,  serasi dan tertib bagi masyrakat pesisir Jatim.

Kreteria rumah yg mendapatkan bantuan renovasi ini antara lain adalah rumah yang masih berlantai tanah,  dinding dari bilik bambu dengan atap rumbia atau daun kelapa, tidak memiliki standar dan ventilasi udara yang baik,  tanah milik sendiri dan tidak bermasalah,  pekerjaan tidak tetap,  janda atau  jompo.

Semengara itu Komandan Lantamal V menyambut baik adanya program RTLH ini, sebab selain menjadi ajang koordinasi juga terjalin sinergitas antara Pemprov Jatim dengan TNI AL, sehingga program pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni tahun 2018 sebanyak 903 unit ini dapat terlaksana dengan lancar.

Program tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka partisipasi TNI AL dalam hal ini Lantamal V dengan Pemprov Jatim bersama TNI AL untuk meningkatkan dan memperbaiki taraf hidup masyarakat pesisir di wilayah Jatim.

Dalam pelaksanaan RTLH ini dibagi menjadi empat satuan pelaksana di bawah kendali Lantamal V,  yaitu Lanal Batuporoan merenovasi 250 unit di Kabupaten Bangkalan dan Sampang, Lanal Malang merenovasi 250 unit di Kabupaten Malang, Tulungagung, Blitar, Trenggalek dan Pacitan dan Lanal Banyuwangi merenovasi 250 rumah di Kabupaten Banyuwangi, Situbondo, Jember dan Probolinggo.

Sedangkan Dispotmar Lantamal V merenovasi 153 rumah di Kabupaten Lamongan dan Probolinggo.(arf)

Senin, 05 November 2018

Soekarwo Sebut Ada Kesalahan yang Dilakukan Pimpinan Eksekutif

Penyidikan Korupsi Di PT Jamkrida Jatim   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Jatim, Soekarwo membenarkan adanya permasalahan ditubuh PT  Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim milik Pemprop Jatim. Masalah itu diketahuinya dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya temuan penyimpangan yang dilakukan pimpinan PT Jamkrida Jatim sehingga mengakibatkan kerugian salah satu BUMD milik Provinsi Jawa Timur.

Pria yang akrab disapa Pak De ini juga sudah mendengar, jika penyimpangan perusahaan plat merah itu sedang diperiksa oleh Kejati Jatim.

"Kesalahan terjadi dilakukan oleh pimpinan eksekutif PT Jamkrida karena itu kita serahkan hukum sesuai dengan asas demokrasi,"ujar Soekarwo pada awak media di Kantor DPRD Jatim, Senin (5/11).

Gubernur Jatim dua periode ini mengaku telah menyiapkan pengganti Dirut PT Jamkrida Jatim, Nur Hasan. Diduga pergantian itu disiapkan agar Nur Hasan fokus pada penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim.

"Sekarang masih dalam proses appraisal tinggal ditentukan siapa yang paling layak menempati posisi dirut,”kata Soekarwo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah melakukan penyidikan korupsi di PT Jamkrida Jatim. Penyidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya transaksi kredit tanpa jaminan di PT Jamkrindo Jatim senilai Rp 6,3 miliar.

Kredit itu rencananya diperuntukkan untuk menalangi debitur yang gagal bayar. Namun, ternyata diketahui, dana tersebut justru digunakan petinggi PT Jamkrindo Jatim untuk kepentingan lain. (Komang)

Kejati Jatim Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Di PT Jamkrida Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum adanya penetapan tersangka pada kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)  Jatim milik Pemprop Jatim dibenarkan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

"Ini masih dik umum, kami belum tetapkan tersangka," kata Didik Farkhan, Seni. (5/11).

Kendati demikian, Mantan Kajari Surabaya ini mengaku tak mau berlama-lama untuk mengumumkan tersangka pada kasus ini, kuat dugaan tersangka adalah petinggi di PT Jamkrida Jatim.

"Secepatnya akan kami tetapkan tersangka," ujar Didik Farkhan dengan meminta kabarprogresif.com bersabar.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidikkan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya hasil temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam temuan itu, OJK mencurigai adanya transaksi kredit tanpa jaminan di PT Jamkrindo Jatim senilai Rp 6,3 miliar.

Kredit itu rencananya diperuntukkan untuk menalangi debitur yang gagal bayar. Namun, ternyata diketahui, dana tersebut justru digunakan petinggi PT Jamkrindo Jatim untuk kepentingan lain. (Komang)

PT Jakmrida Jatim Tersandung Korupsi, Kejati Jatim Lakukan Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan telah melakukan penyidikan kasus korupsi di PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida)  Jatim milik Pemprop Jatim

"Benar, saat ini statusnya sudah naik ke penyidikan,"kata Didik Farkhan, Senin (5/11).

Dijelaskan Didik, Pengungkapan kasus ini bermula dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menemukan adanya penyimpangan terkait pencairan kredit tanpa jaminan senilai Rp 6,3 miliar yang diduga dilakukan Pimpinan PT Jamkrida Jatim.

"Dana itu awalnya untuk peruntukan debitur yang gagal bayar, namun oleh oknum disalahgunakan untuk keperluan lain,"jelas Didik Farkhan.

Jaksa kelahiran Bojonegoro ini mengaku masih melakukan pendalaman untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab pada kasus ini.

"Ini dik umum, belum ada yang kami tetapkan tersangka dan kami masih terus mendalaminya," pungkas Didik Frakhan.

Mantan Wartawan ini juga akan menggandeng BPKP untuk mendapatkan hasil audit kasus ini.

"Untuk memperkuat alat bukti, kami akan meminta data ke BPKP Jatim,"ujar Mantan Kajari Surabaya. (Komang)

Kejagung Tetapkan Eks Kajati Maluku Tersangka Penggelapan Barang Sitaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung ( Kejagung) menetapkan mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.

Diketahui, Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku itu.

 "Memang benar, Pak Chuck (Suryosumpeno) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Warih saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) malam.

Warih menuturkan, tim penyidik Kejaksaan Agung berencana memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka pada Rabu (7/11/2018).

Dia yakin Chuck akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut. Apalagi Chuck pernah menjadi Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Kami sudah buat surat panggilan untuk memeriksa dia pada Rabu (7/11/2018) ini. Saya yakin dengan pengalaman beliau, beliau akan hadir," tutur Warih.

Seperti diketahui, Tim Satgassus Kejaksaan Agung telah menyita barang rampasan berupa tiga bidang tanah di wilayah Jatinegara, Puri Kembangan dan Cisarua terkait perkara korupsi pengemplang BLBI berkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS) dengan nama terpidana Hendra Rahardja.

Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung tersebut dinilai tidak sesuai dengan Standar Operational Procedur (SOP). Pasalnya, penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang di atasnya berdiri sejumlah rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim Satgassus langsung melelang aset tersebut tanpa sepengetahuan dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, hasil dari penyitaan aset berupa tanah di wilayah Jatinegara, Cisarua dan Puri Kembangan itu, negara juga tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal.

Aset di wilayah Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar dan itu pun tidak sesuai ketentuan. Sesuai prosedur, barang rampasan berupa tanah itu seharusnya disita terlebih dulu, baru kemudian bisa dilelang.

Dari uang muka Rp 6 miliar, Tim Satgassus hanya menyetorkan Rp 2 miliar ke Kejaksaan Agung dari hasil penyitaan dan lelang tersebut.

Sebelumnya mantan Jaksa bernama Ngalimun bersama Albertus Sugeng Mulyanto selaku pihak swasta dan Zainal Abidin selaku notaris juga telah ditetapkan tersangka pada perkara yang sama. (rio)

Suap Rp 50 Juta Ke DPRD Jatim, Ini Tuntutan KPK Terhadap Kadis Perindag Jatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim,  Mochamad Ardi Prasetiawan dalam kasus suap kepada  Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto
dari KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rokhmat, Suap tersebut diberikan terdakwa Mohammad Ardi Prasetiawan pada 13 Mei 2018 lalu, melalui pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lain dalam kasus ini.

Nilai suap yang diberikan terdakwa Ardi ini lebih kecil dibanding terdakwa lainnya.

"Terdakwa memberikan janji atau hadiah sebesar Rp 50 juta kepada Muhammad Basuki, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim,"ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Selain menjatuhkan pidana badan, Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan denda, dan apabila tidak dibayar oleh terdakwa Ardi, maka sesuai ketentuan dapat diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucap Jaksa Wawan Yunarwanto diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Terdakwa Ardi yang mengenakan kemeja warna putih lengan panjang saat sidang ini mengaku akan mengajukan pembelaan. Nota pledoi itu akan dibacakan terdakwa Ardi melalui tim penasehat hukumnya pada persidangan yang digelar pekan depan.

"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"ucap Hakim Rokhmat sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Seperti diketahui, Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien masih beragenda tuntutan. Ia dituntut sama dengan terdakwa Adri, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada kasus suap ini diketahui, jika setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta/tahun kepada DPRD,  Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan. (Komang)

Satu Tersangka Kasus DPRD Sumut Ajukan Jadi "Justice Collaborator"


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, satu tersangka dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tersangka itu adalah anggota DPRD Sumatera Utara, Sopar Siburian.

"SSN (Sopar Siburian) telah mengajukan diri sebagai JC pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Febri menuturkan, KPK mengapresiasi pengajuan JC tersebut. Sebab, selama proses hukum berjalan, Sopar kooperatif dan telah mengembalikan uang suap yang diduga pernah ia terima.

Dalam kasus ini, Sopar menjadi bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. (rio)

Mantan Kadisbun Jatim Dituntut 1,5 Tahun

Suap Pelaksanaan Perda Jatim 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepada Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemprop Jatim, Syamsul Arifien dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (JPU KPK).

Surat tuntutan Syamsul Arifien dibacakan secara bergantian oleh JPU Tri Anggoro dan Wiraksajaya, dua Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Syamsul Arifien dinyatakan terbukti melakukan suap kepada Mantan Ketua Komisi B Jatim, Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus ini.

"Uang sebesar Rp 100 juta itu diberikan ke Muhammad Basuki,"kata Jaksa Tri Anggoro saat membacakan surat tuntutannya, Senin (5/11).

Suap tersebut diberikan terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Menuntut terdakwa Syamsul Arifien dengan pidana penjara selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kiringan  ,"ucap Jaksa Wiraksajaya diakhir pembacaan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Syamsul Arifin melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan, yang sedianya akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pledoi,"kata Hakim Rokhmat selaku ketua majelis hakim saat menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan masih dalam tahap tuntutan dan akan dibacakan hari ini oleh Jaksa KPK.(Komang)

4 Tersangka Anggota DPRD Sumut Segera Disidang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Keempat tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisma Zalukhu.

"Hari ini penyidikan terhadap 4 tersangka DPRD Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/11/2018).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, sekitar 175 orang saksi telah diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

Keempat anggota DPRD Sumut tersebut telah diperiksa sekitar 3 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada periode Juli hingga Oktober 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. (rio)

TNI AL Tingkatkan Kemampuan Pertahanan Siber


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan profesionalisme personel pengawal system computer dan jaringan komunikasi data, TNI Angkatan Laut menggelar Latihan Operasi Pertahanan Siber (Opshansiber) dari tanggal 5-6 Nopember 2018 dengan melibatkan Kotama-kotama TNI AL, baik yang berada di Jakarta maupun Surabaya serta unsur-unsur Kapal Perang yang berlayar di Laut Jawa.

Dalam penyelenggaraan Latihan Opshansiber ini, Kodiklatal berperan sebagai Satuan Tugas 7/Siber yang beranggotakan 16 orang, berasal dari : Pusdiklek Kodiklatal, Lahta Puspenerbal, Lahta AAL, STTAL, Lantamal V/Sby, Lahta RSAL dr. Ramelan Surabaya, Lanal Batuporon, Lanal Banyuwangi, Lanal Denpasar dan Lanal Semarang. Secara keseluruhan latihan inidiikuti oleh 156 peserta.

Bertindak sebagai Komandan ST 7/siber adalah Letkol Laut (E) Mohammad Zulkifli yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Sebalek Pusdiklek Kodiklatal. Sebagai Kawasdal adalah Kolonel Laut (E) A.O.P. Sahureka, ST. M.MT. yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdis Juknis, Disinfolahta, Mabesal.

Latihan ini merupakan latihan perdana yang dilaksanakan TNI AL untuk mengenalkan konsep peperangan masa mendatang, yaitu peperangan siber (Cyber warfare). Tema dalam latihan ini adalah TNI AL melaksanakan Latihan Operasi Pertahanan Siber TNI AL dalam rangka mendukung tugas TNI AL.

Sasaran dalam Latihan Opshansiber ini adalah terbinanya pola pikir dan pola tindak dalam menyelenggarakan operasi siber dan terwujudnya cyber security awareness di lingkungan TNI AL.

Materi yang disampaikan dalam latihan ini meliputi konsep-konsep dasar kemampuan operasi siber yaitu, penangkalan siber (defensive aspect), penanggulangan siber (incident responsive aspect) dan perbantuan siber (supporting aspect). Latihan diakhiri dengan praktek kemampuan operasi siber melalui operasionalisasi infra struktur dan system teknologi informasi dan kominikasi di kotama masing-masing serta kaji ulang. (arf)