KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan dalam kasus suap kepada Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto
dari KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rokhmat, Suap tersebut diberikan terdakwa Mohammad Ardi Prasetiawan pada 13 Mei 2018 lalu, melalui pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lain dalam kasus ini.
Nilai suap yang diberikan terdakwa Ardi ini lebih kecil dibanding terdakwa lainnya.
"Terdakwa memberikan janji atau hadiah sebesar Rp 50 juta kepada Muhammad Basuki, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim,"ucap Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).
Selain menjatuhkan pidana badan, Jaksa KPK juga menjatuhkan tuntutan denda, dan apabila tidak dibayar oleh terdakwa Ardi, maka sesuai ketentuan dapat diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,"ucap Jaksa Wawan Yunarwanto diakhir pembacaan surat tuntutannya.
Terdakwa Ardi yang mengenakan kemeja warna putih lengan panjang saat sidang ini mengaku akan mengajukan pembelaan. Nota pledoi itu akan dibacakan terdakwa Ardi melalui tim penasehat hukumnya pada persidangan yang digelar pekan depan.
"Sidang ditunda dengan agenda pembelaan dari terdakwa,"ucap Hakim Rokhmat sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Seperti diketahui, Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada terdakwa lainnya pada kasus ini.
Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan perkara dengan terdakwa Kadis Perkebunan, Syamsul Arifien masih beragenda tuntutan. Ia dituntut sama dengan terdakwa Adri, yakni 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada kasus suap ini diketahui, jika setiap kadis diduga berkomitmen membayar Rp 600 juta/tahun kepada DPRD, Pembayarannya dilakukan dengan mencicil setiap tiga bulan. (Komang)