Rabu, 07 November 2018

Korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dikabarkan mulai menyentuh keterlibatan sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya pada kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Penyidik pun mengaku telah melakukan  penjadwalan pemanggilan 6 legislator Yos Sudarso yang sebelumnya juga sudah diperiksa.

"Sudah kami schedulkan untuk pemanggilannya,"kata salah satu penyidik Pidsus yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Rabu (7/11)

Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut terkait dengan keterangan terangka Agus Setiawan Jong, Penyidik berkulit putih ini malah tertawa kecil.

"Ada deh,"cetusnya.

Seperti diberitakan, 6 Legislator yang akan diperiksa itu berasal dari Partai Politik yang berbeda, dua diantaranya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Mereka adalah Sugito, Binti Rochma,Dermawan, Saiful Aidy, Dini Rinjani, dan Ratih Retnowati

Para legislator ini akan diperiksa terkait kasus pengadaan barang di 230 RT di Surabaya. Pengadaan dalam program Jasmas tersebut berupa terop,kursi,meja dan sound system.

Kasus ini telah menetapkan pelaksanan  proyek  yakni Agus Setiawan Jong sebagai tersangka.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan barang tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu dihasilkan dari selisih harga satuan barang pada proyek pengadaan barang tersebut. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Reses anggota DPRD Kota Surabaya, ternyata menjadi ajang curhat ibu pemandu jentik (Bumantik). Mereka mengeluhkan minimnya biaya transport lokal.

“Ibu-Ibu kader Bumantik banyak yang usul kenaikan biaya transport lokal itu. Maklum, jumlahnya sangat kecil,” kata Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (7/11).

Adi menambahkan keluhan bumantik tersebut diketahui saat menggelar reses ke-3 tahun 2018 dengan warga di Rungkut, Tenggilis Mejoyo dan Wonocolo.

“Ibu-ibu menyampaikan, mereka terima transport lokal dari Pemkot Surabaya Rp 30 ribu per bulan. Itu masih dipotong PPN. Terima bersih Rp 28.200 per bulan,” kata Adi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).

Keluhan serupa juga disampaikan pada anggota DPRD Kota Surabaya yang lain, Chusnul Chotimah.

“ Ibu-ibu di Kenjeran dan Tambaksari juga mengusulkan kenaikan biaya transport,” ujar Chusnul, anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Politisi perempuan dari PDI Perjuangan itu berjanji akan membawa aspirasi warga itu dalam forum kebijakan dengan Pemkot Surabaya.

“Pemkot Surabaya itu membentuk kader-kader untuk membantu tugas pemerintahan di masyarakat. Selain transport lokal, mereka juga mendapatkan BPJS yang dibiayai dari APBD Kota Surabaya,” kata Chusnul.

Ia menyebut, total kader ‘Bumantik’ di Kota Surabaya mencapai 23.150 orang. Kemudian, kader lansia sebanyak 3.565 orang. Lalu, satgas TB (tuberkolosis) 190 orang. Total kader posyandu 14.000 orang.

Ditambah lagi kader pos pembinaan terpadu (Posbindu) 1.754 orang. Kader kesehatan jiwa 156 orang. Terakhir, kader paliatif 315 orang.

“Total dari semua itu mencapai 43.130 orang,” kata Chusnul.

Pada awal pembentukan, para kader itu menerima transport lokal Rp 15.000. Kemudian, dilakukan kenaikan menjadi Rp 25.000. Krnaikan terakhir, Pemkot Surabaya setuju memberi Rp 30 ribu.

“Jadi sudah terjadi kenaikan tiga kali,” kata Chusnul.

Ia memastikan, Fraksi PDIP di DPRD Kota Surabaya akan memperjuangkan kenaikan transport lokal para kader itu.

“Mudah-mudahan Pemkot Surabaya setuju usulan itu. Mengingat para kader itu bekerja sukarela di masyarakat,” kata dia.

Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji juga mendapatkan curhat sama. Ia juga setuju kenaikan transport lokal para kader tersebut.

“Sebentar lagi kan pembahasan KUA PPAS dan APBD tahun 2019. Semoga terjadi kesepakatan dengan Tim Anggaran Pemkot Surabaya. Prinsip, kami setuju perubahan yang lebih baik untuk masyarakat,” kata Armuji. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke) Meski tak ada warga yang mengalami gangguan kesehatan, namun Satgas Pamtas Yonmek 521/DY di bawah kendali Letkol Inf Andi Andriyanto, terus memastikan kondisi kesehatan warga di kampung Bupul, Kabupaten Merauke, Papua, dalam kondisi aman dan terhindar dari berbagai macam penyakit.

Tak hanya pengecekan kesehatan saja, Komandan Kompi (Danki) pos Kalimaro, Kapten Inf Margono mengungkapkan, ia bersama beberapa personel Satgas Yonmek 521/DY lainnya, juga menggelar pengobatan gratis yang ditujukan ke masyarakat kampung Bupul, Distrik Kalimaro, Kabupaten Merauke, Papua.

“Hampir semua masyarakat, pengobatan gratis itu kita berikan ke semua warga, baik balita maupun dewasa,” ujar Margono.

Kegiatan rutin itu, ujar Kapten Margono, dinilai sangat efisien dalam meringankan beban masyarakat di wilayah perbatasan. Pasalnya, perekonomian yang jauh di bawah rata-rata, seakan menjadi kendala tersendiri bagi warga untuk lebih mementingkan kondisi kesehatan mereka.

“Puskesmas disini juga sangat jauh jaraknya dari pemukiman warga,” paparnya.

Sementara itu, Ernest Dambujai (57), mengaku sangat antusias untuk mengikuti kegiatan pengobatan dan pengecekan kesehatan gratis yang digelar oleh Satgas Pamtas Yonmek 521/DY tersebut.

Selama ini, kata Ernest, tak sedikit warga Bupul yang lebih memilih untuk berobat ke tabib (dukun, red), ketimbang ke Puskesmas. Selain jarak, kata dia, biaya yang sangat mahal dinilai menjadi kendala tersendiri bagi warga di desanya untuk enggan memeriksakan kondisi kesehatan ke Puskesmas, maupun rumah sakit setempat.

“Pengobatan gratis ini, merupakan berkah tersendiri bagi saya, dan warga di kampung Bupul,” ungkap Ernest. “Terima kasih bapak-bapak TNI yang sudah memberikan kepeduliannya kepada kita,” tambahnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap ngotot agar pembangunan angkutan massal cepat berbentuk trem terealisasi pasalnya sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Di RPJMN sudah masuk program-program kota besar, hanya tak disebutkan angkutan massal cepat,” kata Sekretaris Dishub Surabaya, Gede Dwija Wardhana, Rabu (7/11).

Meski telah masuk program nasional namun kata Dwija, Pemkot Surabaya masih perlu mendapatkan dukungan pasalnya untuk kebutuhan penganggaran, yakni mekanisme yang direncanakan adalah melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), untuk penyediaan infrastruktur kepentingan umum. Alternatif lain dalam pembiayaan melalui alokasi APBD.

“Hanya ada aturan harus benbentuk badan usaha,” terangnya.

Sebenarnya sesuai MoU dengan pemerintah pusat dan PT KAI tiga tahun silam, lanjut Dwija kewajiban Pemkot Surabaya hanya menyediakan trunk (bus) dan feeder (minibus). Dan, kewajiban tersebut sudah dijalankan dengan pengoperasian “Surabaya Bus”.

“Trem dan LRT merupakan peran APBN. Makanya kita terus dorong,” ungkap mantan Kabid Sarana dan Prasarana Bappeko.

Mengenai pendirian badan usaha, masih Dwija, Pemkot sudah mengajukan usulan tersebut untuk pengelolaan Surabaya Bus, sayangnya proses yang akan dilalui secara bertahap. Pertama dengan pembentukan UPTD, skema ini minggu lalu sudah mendapat persetujuan Walikota.

“Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau bisa langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya

Ia menyampaikan, sebenarnya skenario Dish dalam pengoperasian angkutan massa sudah berjalan. Dalam pengoperasian Surabaya bus di tahun pertama hingga ketiga direncanakan dengan adanya subsidi supaya murah. Bahkan, yang berlaku saat ini justru gratis.

“Kalau dengan menggunakan sampah itu kan soal edukasi ke masyarakat,” jelasnya.

Dwija memperkirakan, jika tahun depan pengelolan angkutan massal sudah ditingkatkan di bawah BUMD. Maka, proses yang dilalui adalah dengan pembentukan peraturan daerah dahulu.

“Tranpsortasi darat kan luas, nanti bisa menaungi feeder, trunk atau trem,” paparnya

Namun demikian, menurutnya, apabila sudah ada badan usaha yang mengelola angkutan massal, secara struktur lepas dari Dinas Perhubungan. Hanya keuntungannya dengan bentuk Badan Usaha (BUMD, BUMN atau Badan Usaha Swasta) lebih fleksibel dalam anggaran keuangan, proses lelang.

“Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 Badan Usaha punya otoritas mengatur mekanisme lelang,” ujarnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Pembangunan kekuatan TNI-AD, merupakan salah satu dasar konsep pertahanan berbais kemampuan, kekuatan dan gelar Satuan atau biasa disebut Based Defence Capabilities.

Di dalam konsep itu, lebih mengutamakan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok guna menegakkan kedaulatan, keutuhan dan menyelamatkan negara maupun bangsa.

Hal itu, diungkapkan oleh Staf Ahli KSAD, Brigjen TNI Wisnu P. B, ketika berkunjung ke Makorem 083/Baladhika Jaya. Rabu, 7 Nopember 2018.

Brigjen Wisnu menjelaskan, pembangunan kekuatan tersebut nantinya bakal berimbas positif bagi tercapainya kekuatan pokok minimum essential force (MEF).

“Salah satu cara guna tercapainya MEF ialah dengan cara menitikberatkan pembangunan dan modernisasi alat utama sistem pertahanan (Alutsista), beserta teknologinya,” kata Brigjen Wisnu. “Itu merupakan salah satu cara yang sangat efektif dalam menghadapi ancaman aktual di beberapa flash point. Diantaranya, permasalahan perbatasan wilayah negara, terorisme, separatisme, pengelolaan pulau terluar, hingga keinginan negara lain dalam penguasaan sumber energi negara (Indonesia),” tambah staf Ahli Jenderal TNI Mulyono ini.

Dalam hal itu, kata Brigjen Wisnu, TNI-AD diharuskan untuk meningkatkan kemampuan, terlebih dalam peningkatan alutsista di setiap Satuan TNI-AD. Memperhatikan kondisi alutsista di lingkup TNI-AD saat ini, menurutnya, masih memerlukan sentuhan kecanggihan teknologi modern.

Hal tersebut, tambah mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu ini, dinilai mampu dalam rangka mendukung perkembangan alutsista yang modern guna menjaga keutuhan, hingga mempertahankan sumber energi negara dari ancaman negara lain.

“Itu dalam rangka memodernisasikan, dan gelar Satuan dengan pembentukan Satuan baru, khususnya di wilayah perbatasan darat, dengan negara tetangga maupun daerah rawan konflik,” jelasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya sejumlah pelanggaran pelaksanaan reses anggota DPRD Surabaya yang dimanfaatkan untuk keperluan kampanye menjelang Pemilihan Legislatif 2019.
   
"Ada laporan hasil dari investigasi petugas Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) terdapat sejumlah pelanggaran reses anggota dewan. Tapi kami masih mendalaminya," kata Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hadi Margo, Rabu (7/11)
   
Menurut dia, ada petugas Panwascam di kawasan Gunung Anyar yang sedang bertugas melakukan pengamatan pada saat pelaksanaan reses, namun sempat diusir oleh warga setempat.
   
"Katanya ada yang bilang reses kok diawasi dan meminta petugas panwascam meninggalkan lokasi reses," ujarnya.
   
Hanya saja, lanjut dia, petugas Panwascam tersebut tidak mengindahkan karena pengawasan tersebut merupakan bagian dari tugasnya. Untuk menghindari konflik dengan warga, petugas Panwascam tersebut memantau dari arah kejahuan.
   
"Kami tahu reses itu hak dewan. Tapi yang kami antisipasi itu adanya kampanye terselubung," katanya.
   
Saat ditanya siapa anggota dewan yang melakukan pelanggaran tersebut, Hadi Margo enggan mengatakan karena pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memprosesnya.
   
Namun, kata dia, pada saat petugas Panwascam menanyakan mengenai kegiatan reses ada yang mengatakan untuk rapat internal partai dan mengumpulkan saksi-saksi Pileg 2019.
   
"Kami belum menemukan adanya brosur atau pamflet berupa ajakan untuk mencoblos caleg pada Pileg 2019. Ini yang kadang kami kesulitan mengumpulkan bukti," katanya.
   
Meski demikian, lanjut dia, pihaknya menghimbau seluruh Panwascam se- Surabaya untuk memberikan laporan atas pantauannya terkait kegiatan reses anggota DPRD Surabaya yang berakhir pada 7 November ini.
   
Hadi menegaskan bentuk pelanggaran dalam pertemuan reses tak hanya dilakukan anggota dewan. Jika pembawa acara dalam kegiatan terkait mengarahkan pada ajakan untuk memilih anggota dewan yang bersangkutan pada pemilu mendatang juga bisa masuk kategori pelanggaran.
   
"Kalau ada ajakan dari pembawa acara masuk dugaan pelanggaran. Maka si pembuat acara bisa kami panggil untuk klarifikasi," katanya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito , S.E..,M.M. menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dan Rapat Koordinasi Sektor 3 dan 4 Satgas 115 di Ballroom Lt. 6  Hotel Aria Centra Surabaya Jl. Taman AIS Nasution No.37, Surabaya (7/11).

Tampak hadir dalam acara Pangkoarmada II, Danguspurla Koarmada II, Danguskamla Koarmada II, Komandan Lantamal V Laksma TNI Edwin,  S. H,

Danlantamal VI Makassar, Danlantamal VII Kupang, Danlantamal VIII Manado, Danlantamal XIII Tarakan, Asops Pangkoarmada II,  Asops Guspurla Koarmada II, Asops Guskamla Koarmada II dan  Asops Danlantamal V.

Menurut Wakasal,  Satgas 115 merupakan penyelenggara penegakan hukum satu atap atas tindak perikanan yang terdiri atas unsur TNI AL, Polri, Bakamla, kejaksaan RI serta kementrian KP yang berfungsi memudahkan koordinasi  dan sinergi untuk memberantas illegal fishing.

Satgas 115 sangat serius  dan berkomitmen keras untuk melakukan penegakkan hukum atas  upaya pencurian ikan  dengan mengesekusi secara tegas kapal-kapal pelaku illegal fishing sebagai bentuk  pelaksanaan amanat undang-undang.

Keberhasilan satgas 115 dalam mendorong terwujudnya kedaulatan wilayah laut Indonesia  diantaranya dengan menangkap dan mengeksekusi lebih dari 450 kapal ikan Asing pelaku illegal fishing di seluruh wilayah perairan Indonesia.

Wakasal berharap,  kedepan satgas 115 mampu meningkatkan kapasitasnya menjadi satuan tugas yang handal dan membanggakan serta mampu menjadi deterrent effect bagi pelaku illegal fishing diwilayah laut Indonesia.

"Dengan tegaknya penegakkan hukum, kini persoalan illegal fishing yang dilakukan nelayan negara-negara tetangga sudah menunjukkan penurunan yang sangat dratis," terangnya. (arf)

Selasa, 06 November 2018

Korupsi PD Pasar Surya Jilid II   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Filipus, Mantan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia (Kacab BRI) Mulyosari Surabaya dalam kasus korupsi kredit macet yang diajukan PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya.

Filipus dianggap lalai, dengan tidak melakukan verifikasi secara teliti dan menyetujui permohonan pinjaman yang diajukan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit tanpa melakukan kroscek data permohonan yang sepatutnya terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Wali Kota Surabaya.

Kebijakan Filipus yang mencairkan pinjaman tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.  Sehingga pencairan itu dianggap telah menguntungkan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Filipus dengan hukuman 2 tahun penjara,"ucap Jaksa Arief Usman saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, terdakwa Filipus dianggap tidak terbukti menikmati hasil korupsi pada kasus ini. Ia pun tidak dituntut membayar uang pengganti.

"Uang tersebut dinikmati penuh oleh terdakwa Bambang Parikiset,"ujar Jaksa Arief.

Surat tuntutan Filipus ini dibacakan bersamaan  terdakwa lainnya. Mereka adalah Mantan Plt Dirut Bambang Parikesit dan tiga pejabat Kopkar PD Pasar Surya yakni Suheri,Ashar Maulana dan Ali Sihab.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kredit macet BRI. Saat itu PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Kopkar PD Pasar Surya mengajukan pinjaman guna kepentingan operasional.

Namun pada kenyataannya, uang yang dicairkan BRI Cabang Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar itu digunakan untuk kepentingan lain.

Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya,yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya. (Komang)

Korupsi PD Pasar Surya Jilid II   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbeda dengan tuntutan yang diberikan Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Kejaksaan Negeri Surabaya menjatuhkan tuntutan yang lebih ringan terhadap tiga pejabat Koperasi Karyawan (Kopkar) PD Pasar Surya, yakni Suheri,Ashar Maulana dan Ali Sihab.

Tak hanya itu, mereka juga tidak dihukum membayar uang pengganti atas kerugian uang negara yang terjadi pada kasus ini. Mereka dinyatakan tidak terbukti menikmati uang korupsi tersebut. Hasil korupsi kasus ini dinikmati penuh oleh Bambang Parikesit.

Ketiga pejabat Kopkar ini dituntut bersalah melakukan korupsi jilid II di PD Pasar Surya.
"Menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman  1 tahun dan 9 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,"kata Jaksa Arief Usman saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Surat tuntutan ketiga pejabat Kopkar  ini dibacakan bersamaan dengan surat tuntutan bagi Bambang Parikesit dan Pejabat BRI Cabang Mulyosari Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pencairan kredit BRI Cabang Mulyosari Surabaya sebesar Rp 13,4 miliar yang diajukan PD Pasar Surya dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

Dana pencairan tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya, hingga akhirnya terjadi kredit macet atas pinjaman tersebut.

Kasus ini awalnya disidik oleh Kejari Surabaya, namun ditengah perjalanannya diambil alih oleh Kejati Jatim.

Kasus ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyidikan dikasus korupsi Jilid I di PD Pasar Surya,yakni proyek fiktif revitalisasi bangunan pasar tradisional di Surabaya. (Komang)

Korupsi PD Pasar Surya Jilid II   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya, Bambang Parikesit dituntut 4 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Usman di Pengadilan Tipikor.

Bambang Parikesit dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana operasional Koperasi Karyawan PD Pasar Surya yang bersumber dari pinjaman di Bank BRI Mulyosari sebesar Rp 13,4 miliar.

"Perbuatan terdakwa Bambang Parkesit terbukti  melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UUNo. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"ucap Jaksa Arief, saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/11).

Selain menjatuhkan tuntutan badan, Bambang Parikesit juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian negara yang terjadi pada kasus korupsi ini. Bambang dituntut mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 13 miliar dan 400 juta rupiah.

"Apabila harta benda tidak ada untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara, maka akan diganti dengan pidana  kurungan selama 1 tahun dan 9 bulan,"terang Jaksa Arief.

Atas tuntutan tersebut, Bambang Parikesit mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan tim penasehat hukumnya pada persidangan satu pekan mendatang.

Kasus korupsi Jilid 2 ini terjadi saat Bambang Parikesit mengajukan pinjaman ke BRI Cabang Mulyosari untuk dana operasional PD Pasar Surya sebesar Rp 13,4 miliar dengan menggunakan bendera Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.

Tapi setelah pinjaman itu cair, Bambang Justru menggunakannya untuk kepentingan lain, hingga menyebabkan kredit macet.

Selain Bambang Parikesit, Korupsi jilid ke 2 ini juga menyeret tiga pejabat Koperasi PT Pasar Surya sebagai pesakitan. Mereka adalah Suheri, Ali dan  Azhar, ketiganya juga menghadapi tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, Kacab Bank BRI Mulyosari Filipus juga ikut menerima pil pahit atas kasus ini. Ia juga akan menghadapi tuntutan jaksa karena dianggap lalai melakukan verifikasi pencairan atas permohonan pinjaman yang seharusnya memerlukan persetujuan dari Wali Kota Surabaya.

Sebelumnya, Bambang Parikesit juga telah dihukum dalam kasus korupsi dana revitalisasi sejumlah pasar di Surabaya sebesar 14,8 miliar. Ia pun divonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 3 tahun dan 6 bukan penjara.

Perbuatan korupsi itu dilakukan Bambang Parikesit pada 2016 lalu. Saat itu Ia merangkap dua jabatan di PD Pasar Surya, yakni sebagai Direktur Administrasi Keuangan. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Staf Pengamanan Angkatan Darat (Spamad), saat ini menggelar kunjungannya ke Makorem 082/CPYJ. Selasa, 6 Nopember 2018.

Kunjungan yang dipimpin oleh Pabandya 3/Pambenku, Letkol Cku Soleh tersebut, bertujuan untuk memastikan jika seluruh pelaksanaan administrasi di lingkup Makorem 082/CPYJ, berjalan sesuai prosedur tetap (protap) yang sudah ditentukan oleh pihak Mabesad.

“Kami juga melakukan sosialisasi ke para personel Korem. Kunjungan kami berlangsung sekitar 2 hari,” jelas Letkol Soleh.

Sementara itu, sehubungan dengan kunjungan tersebut, Komandan Korem (Danrem) 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos, menilai jika sosialisasi yang dilakukan oleh pihak tim Spamad saat ini, sangat penting untuk dicermati oleh personelnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, sosialisasi yang dilakukan oleh tim Spamad tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan selama menjalankan tugas, terlebih dalam hal perbekalan, alat angkut, hingga alat kesehatan.

“Saya tegaskan kembali, seluruh prajurit harus cermat dan teliti. Kalau tidak tau, bisa langsung tanya ke tim Spamad,” tegasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Sebanyak 370 prajurit siswa Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) yang tergabung dalam Satuan Tuhgas (Satgas) Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan Wira Jala Yudha VIII/2018 menggelar kegiatan bakti sosial di Kabupaten Banyuwangi.

Adapun kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan di kabupaten paling Timur Pulau Jawa dengan julukan The Sunrise Of Java tersebut antara lain penanaman pohon dan  embersihan pantai yang berlokasi di Pantai Cemara serta kegiatan donor darah yang dilaksanakan diatas Geladak KRI Surabaya 591.

Kegiatan bakti sosial sebagai bentuk pengabdian prajurit Kodiklatal terhadap masyarakat Banyuwangi tersebut dibuka langsung Kolonel Laut (P) Tunggul selaku Direktur Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan siswa Wira Jala Yudha VIII/2018. Hadir dalam pembukaan bakti sosial tersebut antara lain Komandan Lanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Suhartaya, M.Tr. (Hanla), Palaklat Satgas Letkol Laut (P) Hasto Sarwono, S.E., M.Tr. (Hanla), Staf Satgas, Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) serta Pramuka Saka Bahari Binaan Lanal Banyuwangi.

Kolonel Laut (P) Tunggul selaku Direktur Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan siswa Wira Jala Yudha VIII/2018 dalam sambutanya menyampaikan ucapkan terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir saat ini,  atas kepedulian dan peran serta untuk mendukung program penghijauan yang dilaksanakan oleh Satgas Wirajala Yudha VIII/2018 Kodiklatal.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa fungsi pohon sangat besar sekali dalam mencegah dan mengatasi serta melindungi garis pantai wilayah pesisir. Menurutnya kondisi hutan bakau di seluruh dunia saat ini sudah mulai kritis yang disebabkan oleh tingginya pencemaran pantai dikarenakan limbah industri, limbah cair seperti diterjen dan tumpahan minyak.

Penyebab kerusakan lainya adalah banyaknya alih fungsi lahan bakau yang menjadi tambak, pengembangan pabrik dan perumahan penduduk di pesisir pantai. Oleh karena itu kerusakan yang mengakibatkan matinya pohon bakau harus kita cegah dengan cara menanam kembali pohon pohon didaerah pantai seperti yang dilakukan saat ini.

Pamen melati tiga dipundak ini berharap dari pelaksanaan kegiatan bhakti sosial berupa penanaman pohon bakau  dan pembersihan di pantai cemara ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan dan memperluas area pohon bakau diwilayah pesisir untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang hijau dan aman untuk masyarakat wilayah pesisir.

Sedangkan dari pelaksanan kegiatan Sosisal donor darah di KRI Surabaya 591 tersebut Dansatgas berharap dengan terkumpulnya ratusan kantong darah bisa membantu masyarakat Banyuwangi yang membutuhkan tranfusi darah, bila mana stok darah dikantor PMI Banyuwangi mengalami kekurangan stok darah. (andre)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive