KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Dinas (Kadinkes) Pemkab Gresik, dr M Nurul Dholam menjalani sidang perdana kasus korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) Kapitalis BPJS Kesehatan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda,Sidoarjo.
Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik ini dipimpin oleh hakim Wiwin Arodawanti.
Mantan Kadinkes yang kini berjuluk terdakwa ini terlihat santai saat didudukan jaksa dikursi pesakitan. Dengan mengenakan kemeja lengan panjang warna biru, Nurul Dholam terlihat seksama saat Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Budiyanto membacakan surat dakwaannya.
Dijelaskan dalam dakwaan,Perbuatan terdakwa Nurul Dholam dalam melakukan pemotongan dana jaspel ini secara berkelanjutan.
"Terdakwa telah melakukan pemotongan terhadap alokasi Jaspel dana kapitalis hingga 10 persen dengan cara memerintahkan 32 Kepala Puskesmas se Gresik untuk memotong dan menyetor,"terang JPU Andri Dwi Budiyanto saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/11).
Lalu, Masih kata JPU Andri, Oleh 32 Kepala Puskemas se Gresik tersebut disetorkan ke rekening pribadi terdakwa Nurul Dhoha yang saat itu menjabat sebagai Kadinkes Pemkab Gresik. Perbuatan Nurul Dhoha dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan meraup pundi-pundi rupiah sebesar ratusan juta rupiah.
"Total potongan dana jaspel tersebut sebesar Rp 2.451.370.984,"sambung JPU yang menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Gresik.
Atas dakwaan ini, terdakwa Nurul Dhona melalui Ade Sutrisno selaku penasehat hukumnya mengaku akan melakukan perlawanan. "Kami ajukan eksespsi,"kata Ade Sutrisno yang disambut ketukan palu Hakim Wiwin Arodawanti sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Untuk diketahui, Modus terakwa Nurul Dholam dalam mengeruk keuntungan melalui dana Jaspel BPJS tersebut berawal pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen digunakan untuk Jaspel di Puskesmas.
Kemudian pada tahun 2017, Dinkes kembali mendapatkan kucuran JKN Rp 47 miliar. Sama seperti tahun 2016, 60 persen dana tersebut untuk jaspel dan terdakwa Nurul Dholam kembali menyunat anggaran tersebut sebesar 10 persen.
Perbuatan terdakwa Nurul Dholam dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan melanggar Pasal 12 huruf f juncto pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdan Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang2 Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang2 nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Komang)