Selasa, 27 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejumlah perwakilan UNICEF mengunjungi Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola, Surabaya, Selasa, (27/11/2018). Kunjungan kali ini untuk menindaklanjuti komitmen bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan pemerintah kota di Asia Pasific dan UNICEF, terutama dalam melanjutkan momentum Growing Up Urban Surabaya pada Mei 2018 dan sesi Child Friendly City pada pertemuan 7th UCLG ASPAC Congress 2018 pada September 2018 lalu.

Beberapa perwakilan yang berkunjung ke Siola itu adalah Chief of Communication dari UNICEF Regional Office untuk East Asia dan Pacific, Ms. Caroline Den Dulk dan Mr. Marc Vergara selaku Chief of Communication and Public Advocacy UNICEF Indonesia, serta Kepala Perwakilan UNICEF Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur Arie Rukmantara.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya M. Taswin yang menyambut perwakilan UNICEF ini mengatakan kunjungan UNICEF kali ini untuk mempelajari tiga hal, yaitu pelayanan administrasi kependudukan untuk anak dan keluarga yang cepat dan singkat, sistematika kerja dan operasi Command Center 112 Kota Surabaya yang terbukti efektif, dan bertemu dengan beberapa pelaku usaha muda di bidang teknologi digital di Koridor.

“Kami sudah menyampaikan sekilas tentang tiga hal itu dan selanjutnya mereka langsung diajak berkunjung ke beberapa fasilitas public itu,” kata Taswin seusai melakukan pertemuan dan memberikan penjelasan kepada kedua perwakilan UNICEF itu.

Menurut Taswin, beberapa fasilitas yang akan dipelajari itu memang menjadi salah satu andalan Surabaya, baik di dalam maupun di luar negeri. Bahkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seringkali menjelaskan berbagai inovasi itu saat menjadi pembicara.

“Berbagai fasilitas ini sudah terbukti bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Seusai pertemuan, sejumlah perwakilan UNICEF itu langsung diajak meninjau ruangan Command Center 112. Di pusat komando itu, perwakilan UNICEF mendapatkan penjelasan detail tentang system kerja Command Center 112 dari jajaran Pemkot Surabaya.

Setelah puas melihat Command Center 112, kemudian mereka meninjau ruangan pelayanan anak berkebutuhan khusus dan juga Puspaga. Mereka terkagum-kagum dengan pelayanan itu. Selanjutnya, mereka diajak ke Koridor untuk berdiskusi dengan para pelaku startup di Surabaya. Beberapa perwakilan ini pun terlihat ‘cair’ ketika berdiskusi dengan anak muda yang semuanya sudah memiliki startup. Anak muda ini juga menjelaskan berbagai fasilitas Pemkot Surabaya yang telah diberikan kepada mereka untuk terus berinovasi dan berkarya.

Setelah itu, mereka juga melihat Mal Pelayanan Publik, termasuk pelayanan administrasi kependudukan, baik bagi masyarakat Surabaya maupun bagi anak-anak dan keluarga yang terkenal cepat dan singkat.

Usai mempelajari berbagai inovasi di Gedung Siola, Chief of Communication dari UNICEF Regional Office untuk East Asia dan Pacific, Ms. Caroline Den Dulk mengakui bahwa berbagai fasilitas di Gedung Siola ini sangat keren, baik dari segi gedungnya maupun penjamuannya.

“Keren banget bisa ke sini, dari gedungnya dan juga menjamu orang yang datang ke sini. Ini sangat menarik,” kata Caroline Den Dulk.

Pada kesempatan itu, ia juga memuji system kerja Command Center 112 yang bisa membantu berbagai masalah di Kota Surabaya.

“CC room keren banget karena bisa mengawasi kota dari sini. Koridor itu juga sangat keren karena anak muda bisa belajar dan bisa mengembangkan startupnya,” ujarnya.

 Oleh karena itu, ia mengaku bahwa berbagai inovasi yang ada di Gedung  Siola ini, termasuk Koridor dan Command Center 112, bisa menjadi contoh yang baik untuk bisa diterapkan pula di daerah lain.

“Pelajaran yang bisa dicontoh adalah cara kerja Koridor yang mengajak anak-anak muda untuk membangun masa depan kota dan negara. Bagaimana mereka membangun dan mengembangkan bisnis mereka. Dan ini adalah contoh yang baik untuk bisa diterapkan di daerah lain,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali menggelar lomba hari anti korupsi. Di hari kedua ini, 19 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se wilayah hukum Kejari Tanjung Perak menampilkan ye-yel.

" Setiap sekolah diwakilkan 10 orang untuk lomba yel-yel ini." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie pada kabarprogresif.com, selasa (27/11).

Dalam lomba kali ini lanjut Lingga, untuk juara 1 dimenangkan oleh SMPN 26 Surabaya sedangkan juara 2 dimenangkan oleh SMPN 11 Surabaya dan juara 3 dimenangkan oleh SMPN 7 Surabaya.


" Nanti yang ditetapkan sebagai pemenang akan dikirim ke Kejati Jatim, untuk mengikuti lomba di tingkat Propinsi," pungkas Lingga.

Dari informasi yang dihimpun, 19 SMPN yang ikut dalam lomba tersebut, ada 3 yang diambil sebagai pemenang. Juara 1 akan mendapatkan hadiah uang Rp 1 juta lengkap dengan piala dan piagam, juara 2 mendapat Rp 750 ribu beserta piala dan piagam. Sementara juara ke 3 mendapat piala, piagam dan uang sebesar Rp 500 ribu.

Untuk lomba yel-yel ini dibuka langsung oleh Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady dan dihadiri oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Sudarminto dan perwakilan dari 19 SMPN yang ada diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 41 siswa-siswi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengikuti lomba pidato dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember 2018 mendatang.

" Dari 43 peserta yang datang 41 siswa, dua sekolah lainnya ternyata terdaftar di Kejari Tanjung Perak." kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada kabarprogresif.com, selasa (27/11).

Heru menambahkan dalam lomba memperingati hari anti korupsi ini, Kejari Surabaya akan menetapkan tiga juara pada tiap lomba.

" Tiap juara akan mendapatkan piala, piagam dan uang pembinaan berbentuk tabungan pelajar dari Bank Jatim. Totalnya jutaan rupiah." pungkasnya.

Lomba pidato, cerdas cermat dan yel yel ini dibuka langsung oleh Kajari Surabaya, M. Teguh Darmawan dan dihadiri oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Darminto dan Kasi Kurikulum, Isnawati serta perwakilan dari 41 SMPN yang ada diwilayah hukum Kejari Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selama lima hari berturut-turut mulai selasa (27/11) hingga senin (5/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar lomba dalam rangka menperingati hari anti korupsi yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2018 mendatang.

" Kegiatan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim dan surat perintah pelaksaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya." kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada kabarprogresif.com, selasa (27/11).

Heru menambahkan selama lima hari tersebut, kegiatan lomba terbagi dalam beberapa kategori diantaranya, untuk hari pertama dilaksanakan pelaksanaan lomba pidato, hari kedua lomba yel-yel, hari ke tiga lomba cerdas cermat, sedangkan hari ke empat penentuan juara grup lomba cerdas cermat dan hari ke lima final lomba cerdas cermat serta pengumuman pemenang, sekaligus penyerahan hadiah dan penutupan kegiatan lomba.

" Untuk lomba pidato diikuti 1 orang, yel-yel 10 orang dan cerdas cermat 3 orang. Sedangkan jurinya ada 3 orang dari Dispendik Surabaya, Kejari Surabaya dan Akademisi." pungkasnya.

Lomba pidato, cerdas cermat dan yel yel ini dibuka langsung oleh Kajari Surabaya, M. Teguh Darmawan dan dihadiri oleh Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Darminto dan Kasi Kurikulum, Isnawati serta perwakilan dari 41 SMPN yang ada diwilayah hukum Kejari Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merilis data jumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 untuk Partai Demokrat (PD) dan PDI Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat pertama dan kedua. PD sebanyak 75 kali, disusul PDIP sebanyak 49 kali. Sementara peringkat ketiga dan ke empat diduduki partai baru yaitu Partai Berkarya dengan jumlah pelanggaran 45 kali, kemudian Partai Solideritas Indonesia(PSI) dengan jumlah pelanggaran 39 kali. Peringkat berikutnya ditempati oleh Perindo, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.

“ Alat peraga kampanye tidak boleh secara bersamaan menyantumkan logo partai dan nomor urut partai” ujar Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo pada kabarprogresif.com saat sosialisasi dengan Parpol dan perusahan media massa di kantor Bawaslu Kota Surabaya, senin (26/11).

Hadi Margo menjelaskan, APK yang boleh dicantumkan dan ditampilkan hanya salah satu, yaitu logo partai atau nomor urut partai.

“ APK yang terbukti melanggar akan dicopot dan ditertibkan,” tandasnya.

Sementara itu data Bawaslu Kota Surabaya juga menunjukkan calon anggota DPD RI yang paling banyak melanggar, yaitu La Nyalla Matalitti dengan 122 pelanggaran.

“ Jumlah ini jauh meninggalkan calon anggota DPD RI yang juga melanggar aturan kampanye,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kemenkumham Jatim yang berkategori High Risk atau rawan menimbulkan konflik di pindah ke Nusakambangan. Mereka berasal dari 3 Lapas Kelas I di Jatim, yakni Surabaya, Malang dan Madiun.

"Tujuannya untuk mengurangi dampak buruk overcrowded di Lapas," terang Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim Anas Saeful Anwar dalam keterangan tertulisnya pada kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Dijelaskan Anas, Kelima belas WBP tersebut merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis hukuman sementara paling ringan 5 Tahun Hukuman badan.

" Dua diantaranya divonis seumur hidup," jelasnya.


Pemindahan tersebut dilakukan Kanwil Kemkumham Jatim pada Minggu (25/11) kemarin dengan naik bus dan mendapatkan  pengawalan ketat dari aparat Brimob Polda Jatim dan 8 orang tim satgas dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

"Rombongan sampai di pelabuhan penyebrangan sekitar pukul 7.30 WIB. Dan diterima langsung Kalapas Klas IIA Narkotika Nusakambangan Herman Mulawarman,"ujar Anas.

Untuk diketahui, Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Jatim hingga 26 November 2018, angka jumlah penghuni Lapas atau Rutan mencapai 26.831 orang. Angka tersebut termasuk overcrowded yang mencapai 116 persen. 


Pemindahan 15 WBP tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kondisi yang tidak ideal di dalam Lapas Rutan di Jatim. WBP High Risk itu berpotensi membuat konflik yang lebih besar. Karena pengaruh, pemikiran maupun keahlian yang dimilikinya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yoyok Prasetyo alis Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya  dipastikan batal menjadi perempuan. Pria kelahiran Tuban, Jatim ini dikabarkan telah mencabut permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dari informasi yang disampaikan Hakim Dede Suryaman, pencabutan permohonannya tanggal 13 November lalu,"terang Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono pada kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Dicabutnya permohonan ganti kelamin tersebut, masih kata Sigit, dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal  memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.

Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditranslatkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia  melalui penterjemah  yang disumpah. Biasanya tranlsater itu dari Gubernur,"sambung Sigit.

Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan Selasa (27/11) besok.

"Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya,"terang Sigit.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan ganti kelamin dan ganti nama menjadi Denissia Prasetyo diajukan Yoyok Prasetyo tercatat dalam register PN Surabaya Nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.

Dalam permohonan itu, Pria asal Tuban, Jatim ini mengaku sebagai Warga Kedung Tarukan No 84 D Surabaya. Permohonan Yoyok untuk mengganti kelamin dari laki-laki ke perempuan disidangkan oleh Hakim Tunggal, Dede Suryaman. (Komang)

Agus Suherman

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPA) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Surat tuntutan ketiga terdakwa yang terdiri dari Sunaryo, Ketua pengadaan barang PD RPH,  Lutfia Rachmad, Pimpinan proyek pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya dan Agus Suhermanto selaku pemenang tender dibacakan dalam persidangan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Terdakwa Agus Suhermanto dituntut lebih tinggi dari terdakwa Sunaryo dan Lutfia Rachmad. Pemenang tender proyek IPAL ini dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia  dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Sementara terdakwa Sunaryo dan Lutfia Rachmad dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor. Keduanya dituntut masing- masing dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Lutfia Rachmad

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 282 juta dan bila tidak dibayar, maka sesuai ketentuan undang-undang diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  Uang pengganti tersebut merupakan nilai kerugian dari kasus korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad, masing-masing terdakwa mengaku akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar 2 pekan mendatang.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan, ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara yang telah dinikmati. Ketiganya baru mengembalikan sebesar Rp 95 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp 282 juta.

"Itu  menjadi pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan ketiga terdakwa,"kata Dimaz saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Senin (26/11).

Untuk diketahui, Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Sunaryo

Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir  tidak sesuai  dengan bestek yang ada. Proyek  tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya agar jembatan akses masuk ke apartemen Bale Hinggil segera dibongkar ternyata tak mendapat tanggapan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

" Kita evaluasi kembali dengan tim untuk memberikan rekomendasi soal ijin amdal lalin Bale Hinggil ini." kata Kasi Managemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Surabaya, Beta Ramadhani pada kabarprogresif.com, senin (26/11).

Beta menambahkan bukannya menolak rekomendasi yang diinginkan Komisi C DPRD Surabaya namun hal tersebut akan dibahas melalui satuan kerja yang sudah terbentuk salah satunya dari dishub Surabaya.

" Ya nanti kita rapatkan kembali, karena ini kan hasilnya dari tim, jadi kita rapatkan kembali dengan tim, nanti hasilnya akan kita share," pungkasnya.

Tak hanya anggota dewan yang mempersoalkan jembatan akses masuk apartemen Bale Hinggil nakun sejumlah warga juga mengaku mengeluhkan banyaknya masalah yang muncul semenjak adanya jembatan tersebut.

Pasalnya tinggi jembatan tersebut hanya sekitar 3 meter. Padahal harusnya jembatan yang dibangun harusnya memiliki tinggi minimal 4,2 meter.

" Ini contohnya, kemarin baru satu minggu yang lalu untuk membetulkan lampu PJU pakai Truk itu pun tidak bisa masuk,"  ujar Indra salah satu warga sekitar Bale Hinggil.

Seperti diberitakan Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdalalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri  menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.

Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga.

Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai, sehingga tidak mengkebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri diatas jalan warga. Komisi C pun menilai jembatan akses masuk harus dibongkar dan mempertanyakan ijin yang diberikan dishub yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Pemrop Jatim, Syamsul Arifin mengaku pasrah saat Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 1 tahun dan 3 bulan penjara. Syamsul terbukti memberikan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

"Vonis hakim ini saya terima dengan ikhlas,"kata Syamsul Arifin pada kabarprogresif.com usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim yang diketuai Rochamd juga menghukum Syamsul Arifin untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Mantan Kadisbun ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal  5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

Syamsul Arifin didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya bermula saat
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).  Suap itu diberikan terdakwa Syamsul Arifien pada 13 Mei 2018 lalu.

Sebelumnya, ada 7 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim.

Tujuh orang itu adalah Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Pemprop  Jatim, Mochamad Ardi Prasetiawan juga akan menjalani persidangan pembacaan vonis oleh Hakim Tipikor Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi C DPRD Surabaya akhirnya merekomendasikan bila jembatan akses masuk ke Apartemen Bale Hinggil harus dibongkar. Bahkan tak hanya itu legislator Yos Sudarso itu juga mempertanyakan ijin yang diberikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.

" Maka saya berharap Dishub jangan mencarikan sebuah solusi rekayasa yang maknanya tidak umum, maknanya untuk pribadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdal Lalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.

Ketua Komisi C Saifuddin Zuhri  menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.

Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga. (arf)

Suap Layanan Perda Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya bebas yang diminta Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Jatim,  Mochamad Ardi Prasetyawan  saat melakukan pembelaan akhirnya Kandas. Hal itu dibuktikan pada putusan majelis hakim yang diketuai Rochmad, dengan menyatakan Ardi terbukti melakukan suap terhadap Mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim, Muhammad Basuki.

"Menghukum terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bukan penjara,"ucap Hakim Rochmad pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11).

Pada amar putusannya, Mantan Kadis Perindag Jatim ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.  Perbuatan Mochamad Ardi Prasetyawan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah menyesali perbuatannya,"sambung Hakim Rochmad saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Vonis hakim Rochmad ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan dan Jaksa KPK yang diwakili Tri Mulyono mengaku pikir pikir.

Seperti diberitakan, sebelumnya KPK Mantan Kadis Perindag Jatim melalui tim penasehat hukumnya yakni Joko Susilo meminta putusan bebas lantaran suap terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017 dilakukan terdakwa dengan daya paksa.

Pembelaan itu dilakukan terdakwa Mochamad Ardi Prasetyawan setelah Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara  dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Kasus suap ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap terdakwa lainnya pada kasus ini.

Setelah melalui pengembangan penyidikan, barulah ditemukan adanya aliran dana yang diberikan terdakwa Ardi ke Muhammad Basuki, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Ardi dan Muhammad Basuki, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso, anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati. Mereka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Kadis Perkebunan, Syamsul Arifin juga divonis sama seperti Terdakwa Ardi, yakni  1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut  dibacakan hari ini  di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive