Selasa, 04 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keluhan masyarakat akan buruknya kualitas PDAM Surya Sembada juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi C DPRD kota Surabaya, Riswanto. Parahnya saat ditemui Riswanto, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Mujiaman tak malu-malu mengakui bahwa sekarang kualitas air produksi PDAM memang keruh karena sedang ada perbaikan beberapa instrument.

“ Katanya clearatornya dan filternya lagi dibersihkan. Tapi katanya bisa tuntas sehari dan akan normal lagi secepatnya,” kata Riswanto menirukan ucapan Mujiaman pada kabarprogresif.com, selasa (4/12).

Sedangkan mengenai keluhan pelanggan soal distribusi air bersih, lanjut Riswanto, PDAM sekarang tengah mengupayakan pembangunan reservoir dibeberapa titik untuk menambah tekanan air ke pelanggan.

“ Itu masih diprogramkan dan menjadi kiat PDAM agar tekanan pompa untuk menyuplai air ke pelanggan bisa lancar dan juga bisa menambah coverage area cakupan. Kemungkinan itu terrealisasi tahun mendatang secara bertahap, karena biayanya cukup mahal. Satu pembangunan resevoir saja membutuhkan Rp. 25 milliar , belum lagi clearator dan filter pertitik dibutuhkan Rp. 5 milliar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, demi mendapatkan dana Rp. 200 Miliar, PDAM Surya Sembada menawarkan 3 cara, sayangnya satu dari 3 cara itu mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Malah Pemkot balik menanyakan dampaknya jika ada pergantian pipa nanti, apakah terjadi erupsi atau dampak lainnya. Kemudian sampai kapan berakhir hingga sudah tidak ada lagi perbaikan pipa.

Tak hanya itu, Pemkot juga menanyakan soal jaminan kualitas air produksi PDAM Surya Sembada yang sampai saat ini banyak dikeluhkan oleh pelanggan karena kotor dan tidak bisa di minum, termasuk coverage area pelayanan distribusi air bersih kepelanggan. Terutama di daerah Pakal dan Benowo yang saat ini belum teraliri air PDAM. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki terlibat dalam kasus penyuapan hakim.

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Marzuki di Jepara, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2018).

"Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo,

Menurut Agus, suap yang melibatkan Marzuki diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.

Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki, pada November 2017.

Marzuki sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas nama Marzuki dibatalkan hakim. Marzuki mengajukan diri sebagai pemohon di gugatan praperadilan di PN Semarang.

Penetapan tersangka untuk Bupati Jepara itu diputuskan tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti permulaan yang digunakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak cukup kuat.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan bukti surat. Hakim menegaskan bahwa bukti yang digunakan tidak mencukupi untuk dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka.

Alat bukti belum dapat menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh pemohon. Hakim Lasito dalam putusannya juga memutuskan untuk membatalkan semua surat yang timbul dari penetapan tersangka itu.

Kejati Jateng sebelumnya pernah menerbitkan Sprindik bernomor PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016, tertanggal 16 Juni 2016.

Namun dalam perkembangannya, penyidik tak cukup menemukan alat bukti hingga menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun SP3 itu kemudian digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).

Hasilnya, gugatan Maki dikabulkan dan SP3 untuk Marzuki dibatalkan.

Hakim kala itu memerintahkan kepada penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimaksud.

Kejati Jateng pun kembali menetapkan tersangka untuk Marzuki dengan nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Setelah penetapan itu, giliran Ahmad Marzuki yang menggugat praperadilan hingga hakim membatalkan surat penetapan tersangka itu. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Vincensius Awey, anggota Komisi C DPRD Surabaya, kritikan yang sama terkait Wacana kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, soal pemberlakuan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil-genap, juga dilontarkan Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajat.

“ Ya kalau dulu sudah pernah disampaikan ibu wali kota, Surabaya mungkin belum perlu. Masih konsentrasi ke perbaikan infrastruktur dan angkutan umum dulu,” kata Irvan pada kabarprogresif.com, selasa (4/12).

Pernyataan Irvan ini, sekaligus mengomentari beredarnya surat undangan resmi dari Dishub Jatim yang bekerja sama dengan Masyarakat Transportasi Indonesia untuk mewacanakan kebijakan pemberlakuan kendaraan ganjil genap di Surabaya dan Malang sebagai pailit project. Wacana tersebut disampaikan lewat workshop yang digelar Surabaya, Senin (3/12/2018) pagi.

“ Mungkin tanyakan saja ke Dishub Jatim saja soal wacana yang disampaikan ke workshop,” imbuhnya.

Menurut Irvan, masyarakat Surabaya diberi pilihan, tidak hanya pengendalian lalu lintas dengan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, melainkan dari pajak kendaraan bermotor bisa dikembalikan untuk penyediaan angkutan publik yang terjangkau dan tepat waktu.

“ Itu (kendaraan ganji-genap) masih sebatas wacana dan belum dibahas dengan pihak legislative. Kebijakan itu perlu ada regulasi berupa Perda kalau akan diterapkan,” tegasnya.

Irvan mengatakan beberapa skema pengaturan lalu lintas kendaraan di jalan raya mengemuka dalam forum-forum diskusi, termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil dan genap pada ruas jalan tertentu, pemberlakuan jalur ‘three in one’, serta penggunaan jalur jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

“ Program itu dipilih salah satu saja untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya,” tandasnya.

Ia mengatakan saat ini Pemkot Surabaga tengah berkonsentrasi memperbanyak angkutan umum dan tempat parkir umum. Kalau angkutan dan tempat parkir umum sudah lebih banyak, warga akan lebih mudah memilih alternatif transportasi saat kebijakan pembatasan kendaraan di jalan diterapkan.

“ Pemkot baru membangun tempat parkir umum di Jalan Mayjen Sungkono, di jalan Adityawarman dan Keputih serta mengoperasikan Suroboyo Bus,” pungkasnya.

Pernyataan ini juga mempertegas statement Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini yang sebelumnya menyatakan bahwa rencana penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, masih belum diperlukan. 

“ Kemacetan belum seperti Jakarta. Kita belum parah. Kasian masyarakat nanti tidak leluasa,” kata Risma beberapa waktu lalu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2018).

Penggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap kepada hakim.

"Hari ini tidak OTT di Jepara, yang ada pemeriksaan dan penggeledahan oleh satgas KPK di Kantor Bupati Jepara," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (4/120.

Menurut Agus, penggeledahan ini diduga terkait suap untuk memengaruhi putusan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jateng pada 2017.

Agus tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang dihentikan oleh kejaksaan tersebut. Namun, diduga telah terjadi pemberian suap kepada hakim dalam proses praperadilan. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim untuk menjadikan kota Surabaya dan Malang sebagai pilot project sistem pemberlakuan plat nomor ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, mendapat kritikan dari Vinsensius Awey, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya. Menurutnya rencana itu dianggap sebagai kebijakan yang sangat ceroboh.

“ Bagaimana menerapkan sistem genap-ganjil kalau keberadaan mass transportation belum disediakan oleh negara,” tandas Awey pada kabarprogresif.com di gedung dewan, Selasa (4/12).

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan itu akan berbeda kalau sistem ganjil genap diterapkannya setelah urban transportation tersedia. Sehingga bisa mengkondisikan warga perkotaan memilih menggunakan mass transportation sebagai mobolitasnya sehari hari.

“ Maka diberlakukanlah yang namanya Traffic demand manajemen. Salah satunya pemberlakuan ERP (electronic road pricing) atau kawasan berbayar, pemberlakuan sisten genap ganjil.” terangnya.

Awey kembali menegaskan kalau sistem genap ganjil tetap dipaksakan berlaku sebelum solusi transportasi perkotaan dihadirkan. Sama saja melarang warga perkotaan untuk menggunakan kendaraan pribadi tetapi tidak diberikan solusi transportasi perkotaaan yang memadai.

“ Maka itu sama saja wacana yang super dablek,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Pesatnya perkembangan teknologi, seakan menjadi sasaran empuk bagi para radikalisme untuk menyebarkan pemahamannya di masyarakat.

Bahkan, para kelompok teroris, tak segan-segan mengajak masyarakat yang memiliki pemahaman yang sama, untuk ikut serta bergabung bersama kelompok radikal.

Guna mengantisipasi, sekaligus menangkal keberadaan paham tersebut yang penyebarannya salah satunya dengan memanfaatkan media sosial, seluruh arapat kewilayah di jajaran Korem 083/Baladhika Jaya,  mengikuti berlangsungnya latihan teknis teritorial (Latnister) yang rencananya bakal berlangsung selama 6 hari.

Komandan Kodim (Dandim) 0824/Jember, Letkol Inf Arif Munawar yang membacakan amanat Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, mengatakan, guna menangkal sekaligus mengantisipasi keberadaan pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan ideologi bangsa (Pancasila), aparat Komando kewilayahan (Apkowil) dituntut untuk mampu mengolah potensi wilayah yang meliputi geografi, demografi hingga kondisi sosial.

“Termasuk salah satunya membuat anatomi perkembangan paham radikalisme di daerah, dengan  melalui deteksi dan cegah dini agar kewaspadaan terhadap segala bentuk ancaman dan gangguan, termasuk di media sosial bisa di cegah,” tegas Dandim 0824/Jember. Selasa, 4 Desember 2018.

Tidak hanya itu saja, dalam kegiatan tersebut, para Bintara Pembina Desa (Babinsa), juga dibekali kemampuan IT. Melalui sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 083/Baladhika Jaya, Mayor Inf Prasetya HK, menyebut, jika perkembangan media sosial saat ini dinilai berdampak bagi masyarakat.

Media sosial, kata Kapenrem, merupakan salah satu media yang digunakan bagi para teroris untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan ideolohi kita ke masyarakat.

“Oleh karena itu, para Babinsa disini harus mampu memahami apapun  perkembangan yang terjadi di wilayahnya termasuk dengan memanfaatkan media sosial” pinta Mayor Prasetya.

Latnister tersebut, digelar mulai hari Senin, kemarin. Rencananya, program tersebut akan berlangsung hingga 8 Desember, mendatang. Dalam Latnister itu, para aparatur kewilayahan, khususnya para Babinsa akan dilatih untuk lebih meningkatkan kemampuannya, terlebih dalam memahami dan melaksanakan pembinaan teritorial (Binter) bersama 3 pilar di wilayah tugas masing-masing.

Tak hanya memberikan pengetahuan tentang pentingnya meda sosial, namun Korem juga mengandeng salah satu pakar komunikasi dari salah satu perusahaan IT ternama di Jawa Timur untuk memberikan pemahaman mengenai Power of Comunication. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kritikan pedas tak hanya dilontarkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko), Eri Cahyadi agar PDAM Surya Sembada membuktian target layanan di seluruh wilayah diselesaikan sebelum membahas soal peremajaan pipa yang usianya sudah tua terutama kualitas air yang selama ini dikeluhkan masyarakat namun kritikan serupa juga diserukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim.

" Kami (YLKI) menyarankan pelanggan PDAM Surya Sembada reaktif menyikapi kualitas produksi air bersih PDAM." Himbau Ketua YLKI Jatim, Said Utomo pada kabarprogresif.com saat di temui usai mengisi acara di salah satu hotel di Surabaya, Senin (3/12).

Menurut Said, temuan warga soal buruknya kualitas air produksi PDAM yang keruh dan ditemukan hewan sungai, seperti cacing dan siput seharusnya dilengkapi dengan bukti otentik berupa foto beserta saksi-saksi. Nah jika ada komplain sebaiknya langsung disampaikan ke PDAM dan jangan sampai ditunda. Mengingat hal itu adalah hak pelanggan untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. Namun komplain atau keluhan harus dilengkapi dengan bukti berupa foto dan para saksi.

“ Selain foto, juga harus ada saksi. Bisa dari pihak RT/RW atau bila perlu petugas PDAM yang suruh lihat sendiri keruhnya air produksinya. Semakin banyak saksi akan lebih kuat dan jangan sampai ditunda,” tegasnya.

said juga mengakui, selama ini keluhan pelanggan soal distribusi dan kualitas air bersih memang telah banyak diterima oleh YLKI Jatim. Namun langsung dilimpahkan ke PDAM untuk menyampaikan keluhannya.

“ Warga yang mengadu banyak, tapi saya sarankan untuk melapor langsung ke PDAM, karena kinerjanya di lindungi Perda (peraturan daerah). Saya cuma menyarankan, waktu komplain dicatat siapa pejabat yang menerimanya,” imbuh Said Utomo.

Dalam Perda, lanjut Said, disebutkan pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan kualitas pelayanan yang baik dari PDAM. Bahkan hal itu juga menyangkut soal perlindungan penyediaan kualitas pelayanan dan kelancaran distribusi air. Tetapi masalahnya, hingga kini belum ada yang mengkaji isi Perda perlindungan konsumen pelanggan PDAM.

“ Kualitas baik merupakan kewajiban PDAM sebagai perusahaan daerah yang memonopoli pengelolaan air bersih. Perda yang mengaturnya. Cuma kita tak tahu isi Perdanya. Kalau sekarang banyak yang komplain maka Perdanya perlu direvisi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, demi mendapatkan dana Rp. 200 Miliar, PDAM Surya Sembada menawarkan 3 cara, sayangnya satu dari 3 cara itu mendapat penolakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Malah Pemkot balik menanyakan dampaknya jika ada pergantian pipa nanti, apakah terjadi erupsi atau dampak lainnya. Kemudian sampai kapan berakhir hingga sudah tidak ada lagi perbaikan pipa.

Tak hanya itu, Pemkot juga menanyakan soal jaminan kualitas air produksi PDAM Surya Sembada yang sampai saat ini banyak dikeluhkan oleh pelanggan karena kotor dan tidak bisa di minum, termasuk coverage area pelayanan distribusi air bersih kepelanggan. Terutama di daerah Pakal dan Benowo yang sampai saat ini belum teraliri air PDAM. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,. menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1440 H bersama, tema Bersama Ulama' Umaro' TNI-Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di Lapangan Hitam Makodam V/Brw, Surabaya tadi malam.

Peringatan kali ini mengusung tema Bersama Ulama, Umaro, TNI-Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Se-Jawa Timur Kita Wujudkan Kebhinekaan guna memperkokoh Persatuan dan Kedaulatan NKRI.

Peringatan ini dihadiri sedikitnya 8000 orang terdiri TNI-Polri, ASN dan Masyarakat Jatim lainnya.

Hadir dalam acara tersebut Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum ( Gubernur Jatim), Mayjen TNI Arif Rahman (Pangdam V / Brawijaya), Irjend Pol Drs. Luki Hermanto M.Si.( Kapolda Jatim), Brigjen TNI Bambang Ismawan (Kasdam V/Brawijaya), Brigjend Pol Toni Hermawan ( Wakapolda), Kolonel Pnb Moch Mukhson (Danpusdik Lathanudnas), Kolonel Mar Harnoko (Asops Kasgartap III) dan kintas agama lainnya.

Acara diawali dengan Ibadah Shalat Magrib bersama, Penampilan Al-banjari TNI-Polri, Pembacaan Ayat Suci Al-Quran oleh Ipda H. Totok Hariyanto, SH., M.H. Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Teks Pancasila oleh Ipda Agus Istianto, Pembacaan Panji-Panji Kebangsaan oleh Ipda Sulistiyo Hadi Sutejo dan Ikrar Kebangsaan oleh Iptu Suprianto.

Ketua panitia KH. Yusuf Adurrahman dalam amanatnya mengucapkan terima kasih kepada Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim atas terselenggaranya acara ini.

Acara ini adalah acara yang sudah diagendakan oleh Habib Lutfi Bin Yahya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Pahlawan 2018 bertujuan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan NKRI harga mati Pancasila Jaya.

Sementara itu Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo yang intinya Ucapan terima kasih atas terselenggaranya acara berjalan dengan lancar dan aman kepada Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jatim dan Ulama Habib Lutfi Bin Yahya. (arf)

Senin, 03 Desember 2018

Sidang Kasus Pengeroyokan 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang pengeroyokan dengan terdakwa Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma beserta empat terdakwa lainnya dipastikan berlanjut ke pembuktian.

Hal ini dibuktikan  setelah majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin menolak eksepsi yang diajukannya pada sidang sebelumnya. Menurut Hakim Syifa, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo telah disusun secara cermat dan teliti dengan menyebutkan jelas identitas para terdakwa.

"Menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke persidangan,"kata Hakim Syifa'urosiddin pada kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannl sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/12).

Penolakan eksepsi para terdakwa tersebut juga dinilai masuk ke materi pokok perkara. Sehingga perbuatan pengeroyokan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan.

"Surat dakwaan sudah sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan selanjutnya,"ucap Hakim Syifa saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Untuk diketahui, Selain terdakwa  Giri Bayu Kusuma, kasus pengeroyokan terhadap Handy Natanael dan Jimmy Chen di Lounge Jimmy's club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu juga dilakukan empat terdakwa lainnya, yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jeniffer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.

Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Palangkaraya) Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan DAD (36), pegawai di bidang pelayanan jasa dan informasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tersangka.

DAD diduga melakukan pemerasan dan suap ujian kenaikan pangkat pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sejak hari Sabtu (1/12/2018) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri, Senin (3/11/2018).

Mukri menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejari Palangkaraya, DAD sempat pingsan.

“Tadinya kami mau tahan, tetapi yang bersangkutan (DAD) kejang-kejang. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit. Penahanan tetap kami jalankan tapi tetap kami hantarkan ke rumah sakit,” kata Mukri.

“Kalau sudah agak baikan kami tahan,” lanjut dia.

Mukri mengatakan, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Sementara tersangka masih DAD masih kami berusaha mengembangkan,” kata Mukri.

Sebelumnya, tim penyelidik Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menangkap tangan pegawai BKD Provinsi Kalteng yang berinisial DAD (36).

OTT terkait kasus dugaan pemerasan pada peserta ujian dinas kenaikan pangkat golongan II ke golongan III serta dari golongan III ke golongan IV di BKD Provinsi Kalteng Tahun 2018.

“DAD diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa pegawai berjumlah sekitar 10 orang pegawai negeri sipil dari beberapa SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) di wilayah pemerintah kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng,” ujar Mukri, Jumat (30/11/2018).

Mukri menjelaskan, OTT berlangsung pada Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga 15.30 WIB di Ruang Kerja Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalteng, Kota Palangkaraya.

Dalam OTT tersebut, tim penyelidik Pengadilan Negeri Palangkaraya mengamankan uang senilai Rp. 13.000.000, kartu peserta ujian dinas dari pegawai SOPD kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar.

Disita pula satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta beberapa dokumen atau surat terkait kasus tersebut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wanda (37) warga negara asing asal Australia yang beberapa waktu lalu diduga menjadi salah satu panitia pelaksanaan HUT West Papua di Surabaya, akhirnya resmi dicekal oleh pihak Imigrasi Kelas 1, Kota Surabaya. Senin, 3 Desember 2018.

Pencekalan itu, didasari oleh Perundang-undangan Keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, Wanda yang diketahui bernama asli Harman Ronda Amy tersebut, diduga telah menjadi aktor aksi separatisme di Pulau Jawa dan Bali.

Tidak hanya itu, selama berada di Indonesia, tepatnya di Pulau Bali, kedatangan Wanda disambut oleh seorang warga Papua yang diketahui bernama Victor. Ketika berada di Surabaya, Wanda juga mengaku menginap di sebuah homa stay yang berlokasi di Jalan Dharma Husada, Kota Surabaya.

Selama diperiksa di ruang Imigrasi Kelas 1, Surabaya, Wanda diduga telah sengaja menghilangkan beberapa bukti-bukti yang disinyalir kuat berhubungan dengan berbagai aksi separatisme.

Bahkan, Wanda menyebut jika sebagian barang-barang pribadinya, telah dicuri ketika dirinya berada di asrama mahasiswa Papua yang berada di Jalan Kalasan, Kota Surabaya.

Untuk diketahui, Wanda masuk ke Indonesia melalui bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Dengan menggunakan pesawat Jet Star dengan nomor penerbangan JQ-0116 tujuan Australia-Bali dari Perth, Australia pada tanggal 27 Nopember 2018, lalu.

Selama berada di Indonesia, Wanda diketahui telah menggunakan pasport dengan jenis ijin  Bebas Kunjungan yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2018, lalu. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ahmadi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018).

Majelis hakim menilai, perbuatan Ahmadi tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Namun, Ahmadi sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Ahmadi juga masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, hakim mempertimbangkan Ahmadi yang merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap. Pemberian uang itu agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi.

Ahmadi ingin kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.

Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive