Rabu, 05 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Pertama, pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.

Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Kemudian, pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan.

Menurut jaksa, mobil ambulance yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampainya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai stafnya Wawan yang telah menunggu.

Selanjutnya, Wawan pergi menuju rumah milik Atut di Jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu, menurut jaksa, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung.

Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya. Menurut jaksa, Wahid diberikan uang Rp 63 juta dari Wawan sebagai hadiah atas penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Sinergitas TNI-Polri, Stake Holder Kemaritiman, Akedimisi serta Pelajar, Turut Meriahkan HUT ARMADA RI KE-73 Th. 2018 yang digelar di Mako Lanal Tegal Jl. Proklamasi No. 01, Rabu, (5/12).

Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE, M.Tr.Hanla, turut bertindak sebagai Irup, sedangkan Pasintel Kapten Laut (T) Judiwani yang menjadi Dan Up, Dalam Upacara Peringatan Hari Armada yang berlangsung dengan Khidmat ini.

Selain diikuti oleh Prajurit Lanal Tegal, Upacara tersebut  juga diikuti oleh satuan Korsik Kodim 0712 Tegal, Perwakilan Prajurit dari Kodim 0712/Tegal, Satradar 214/Tegal, Polres Tegal Kota, Staff Pelindo, KSOP, Bea Cukai,PNS Lanal Tegal serta Perwakilan dari Mahasiswa dari UPS, Pelajar SUPM dan Pramuka Saka Bahari.

Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adjie SE, MM. dalam amanatnya yang dibacakan Komandan Lanal Tegal mengatakan bahwa peringatan upacara hari ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI AL, karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Sejarah Armada RI tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan RI, yang diikuti dengan kelahiran TNI-AL diawali dengan pembentukan tersebut di atas. Sejak masa TKR Laut ini struktur organisasi mulai disusun sesuai kebutuhan matra laut, yakni dengan membentuk beberapa satuan seperti Pangkalan, Corps Armada, Corps Mariniers, Polisi Tentara Laut, dan Kesehatan.

Lebih Jauh lagi beliau menjelaskan, dengan telah berdirinya Satuan Armada III Sorong, Saat ini Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis alutsista, sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Selain dihadiri oleh Jajaran Forkompinda Kota Tegal beserta Tamu Undangan lainnya, Upacara tersebut juga dihadiri oleh Ny. Endah Haryanto selaku Ketua Jalasenastri Cab. 7 Korcab V DJAD beserta Jajaran Pengurusnya serta Pengurus PPAL Rayon Tegal. Sedangkan Upacara Hari Armada Ke-73 Th. 2018, terpusat di Dermaga Pondok Dayung Tj. Priok, Koarmada II Jakarta. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan Budi juga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Terdakwa mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut jaksa, keuntungan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dollar AS.

Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dollar AS.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Danlanal) Batuporon, Letkol Laut (P)  Teguh Wibowo M. Tr. Hanla memimpin jalannnya upacara peringatan Hari Armada Republik Indonesia Ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Apel Mako Lanal Batuporon, Rabu (5/12).

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji SE. MM., dalam amanatnya yabg dibacakan Danlanal mengatakan, Peringatan Hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun bukan merupakan serangkaian kegiatan seremonial semata, namun dibalik itu terdapat makna rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hingga saat ini Komando Armada RI masih dapat melaksanakan tugas sebagai Bhayangkari Negara di laut.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis Alutsista selanjutnya sesuai keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI diwilayah Timur NKRI.

Termasuk Koarmada III di Sorong sebagai bentuk penataan gelar Pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan Negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Menurut KASAL, untuk mewujudkan TNI Angkatan Laut yang handal dan disegani serta berkelas dunia, pembangunan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme prajurit, perbaikan manajemen logistik dan mekanisme pemeliharaan alutsista serta validasi organisasi dengan mengedepankan keterpaduan matra laut dalam kerangka trimatra terpadu TNI sehingga Armada RI yang kuat, hebat dan profesional secara utuh dapat diwujudkan. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya kembali membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tiga SKPD yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya, meski sebelumnya sempat dimentahkan oleh 9 anggota Pansus sedangkan yang setuju hanya 3.

“ Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda.” kata Ibnu Sobir pada kabarprogresif.com sebelum rapat dimulai, rabu (5/12).

Menurut Shobir, pihaknya akan mempertanyakan soal perda rokok yang keberadaaannya sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum diterapkan.

“Apa sih kesulitannya kok itu ngak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan." ungkap  anggota DPRD dari fraksi PKS ini.

Mantan ketua DPC PKS Surabaya menegaskan jika Perda KTR sudah ada sejak jamannya Wali Kota Bambang DH, yang saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda.

“ Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cilacap, Lantamal V, Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo, bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Armada RI ke - 73 Tahun 2018 di Lapangan Mako Lanal Cilacap JL. Niaga No.02 Kel. Tambakreja Kec. Cilacap selatan Kab. Cilacap. Rabu (5/12).

Kapten Laut (T) Joko  yang kesehariannya menjabat Kaurlid Lanal Cilacap didaulat menjadi jomandan upacara. Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., dalam amanat tertulisnya mengatakan bahwa Hqri Armada ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI Angkatan Laut, karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis alutsista, selanjutnya sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI di wilayah timur NKRI, termasuk Koarmada Tiga di Sorong sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Peringatan hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun, tidak hanya sekedar kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas peran Koarmada Satu, Koarmada Dua dan Koarmada Tiga dalam melaksanakan tugas pertahanan negara di laut. Peringatan Hari Armada juga menjadi wujud introspeksi dan evaluasi bagi seluruh jajaran armada atas pelaksanaan tugas yang telah diemban, sehingga ke depan diharapkan akan semakin optimal.

Dengan adanya organisasi TNI Angkatan Laut yang telah tergelar dalam tiga armada dan karakteristik ancaman yang harus dihadapi maka diperlukan suatu postur kekuatan Koarmada yang optimal dengan tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Hal inilah yang menjadi landasan dalam kebijakan pembangunan kemampuan dan kekuatan TNI Angkatan Laut ke depan. Upaya penataan gelar pasukan TNI perlu ditindaklanjuti dengan penetapan komando pelaksana di tiap-tiap armada dan pembangunan sarana prasarana pendukung. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

"Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya. Namun, kamar tersebut disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000.

Selain itu, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya. Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata jaksa.

Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan. Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur.

Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.

Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin. Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton.

Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, secara resmi membuka berlangsungnya kejuaraan nasional (Kejurnas) atletik piala Panglima TNI ke VI di lapangan Thor, Kota Surabaya. Selasa, 4 Desember 2018, kemarin.

Melalui amanat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Pangdam mengatakan jika digelarnya kejuaraan tersebut bertujuan untuk mencari bibit-bibit atlet handal.

Untuk itu, kata Pangdam, dirinya menghimbau para atlet yang hadir di gelora Thor saat ini, untuk menjadikan event saat ini, sebagai wahana mengukur kemampuan masing-masing atlet.

“Kejurnas atletik Panglima TNI ini, diikuti oleh 3 matra TNI dan diselenggaraka oleh Komiter Olahraga Militer Indonesia (KOMI),” ujar Mayjen Arif Rahman melalui amanat Panglima TNI yang dibacakannya.

Kejuaraan saat ini, imbuh Pangdam, merupakan kalender kegiatan Persatuan Atletik se-Indonesia (PASI). Bahkan, kata Mayjen Arif, hampir setiap tahunnya, PASI telah banyak menciptakan atlet-atlet yang bertaraf Internasional.       

“Kejuaraan ini telah banyak menciptakan atlet-atlet berkelas, baik nasional mapun internasional,” ungkap Pangdam.

Sebagai penanda berlangsungnya event tersebut, Pangdam menggelar beberapa jenis lomba lari yang ditujukan ke para atlet atletik yang sudah memadati lapangan Thor. Selain lomba lari berjarak 5 ribu meter, Mayjen Arif juga menyediakan lomba atletik kategori tolak peluru, hingga lompat jauh. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Si Raja Pengganda Uang asal Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Anne Rusiana, Hakim juga bersepakat dengan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki yang menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kendati demikian, Hakim Anne Rusiana tidak sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Dimas Kanjeng yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.

Menurut Hakim Anne Rusiana, Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan  Pasal 12 Ayat (4) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUH Pidana, Mengadili, terdakwa Dimas Kanjeng divonis nihil,"ujar Hakim Anne Rusiana pada kabarprogresif.com, saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/12).

Vonis nihil tersebut langsung disambut perlawanan oleh JPU Rachmat Hari Basuki dengan menyatakan banding usai vonis dibacakan Hakim Anne Rusiana.

"Kami nyatakan banding, siapa tau ada perbedaan penafsiran tentang pasal 71 KUHP dan 12 KUHP di tingkat peradilan tinggi,"ujar Rachmat Hari Basuki usai persidangan.

Untuk diketahui, Pada awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.

Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.

Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pembuangan sampah Liar ke laut di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paotere  terjadi lagi. Kali ini, pelaku langsung tertangkap tangan oleh petugas dari Staf Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VI yang tengah berpatroli di sekitar Pelabuhan Paotere.

Menurut kronologis yang disampaikan oleh Komandan Satrol (Dansatrol) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Bayu Tri Kuncoro, pada saat kejadian hari Selasa tanggal 04 Desember 2018 kemarin, pihaknya tengah melaksanakan patroli di sekitar pelabuhan Paotere dan melihat pelaku berinisial "Ri" dan “Ru” yang juga merupakan salah satu ABK Kapal ikan sedang membersihkan dan membuang sampah berupa gabus (Sterofoam) ke laut di sekitar TPI Paotere.

"Selanjutnya, pelaku kami tangkap dan mengamankan barang bukti berupa gabus (Sterofoam)  yang dibuang ke laut dan kemudian diserahkan ke  Satpol PP Kotamadya Makassar untuk diproses lebih lanjut", ujar Dansatrol Lantamal VI.

Untuk diketahui, aksi tersebut telah melanggar Perda Kota Makassar No. 4 Tahun 2011 tentang pengelolaan Sampah, dimana dalam Pasal 45 ayat (3) pelaku dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta rupiah.

Proses hukum terhadap pelanggar ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus mengedukasi masyarakat kota Makassar agar patuh dan taat pada hukum serta mencintai kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.

“Aksi mengotori laut yang serupa juga, telah terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 kemarin, pelakunya juga telah diproses dan telah di sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar serta dinyatakan terbukti bersalah membuang Sampah ke laut di sekitar TPI Paotere Makassar”, kata Dansatrol Lantamal VI.

Rencananya, kedua pelaku ini akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 12 Desember 2018 mendatang. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.

Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin.

"Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin, yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018). M

enurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo.

Selain itu, satu buah tas clutch merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta.

Kemudian, dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang sejumlah Rp 63 juta.

Selain itu, dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 71 juta.

Kemudian, dari Fuad Amin, Wahid menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Menurut jaksa, sejumlah hadiah tersebut diduga diberikan karena Wahid telah memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas.

Termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.

"Sebagian besar penerimaan diterima terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," kata jaksa.

Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Sukseskan Hari Nusantara tahun 2018, Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) Makassar berangkatkan personelnya ke Luwuk Banggai Sulteng dengan KRI Banda Aceh (BAC)-593, Rabu (05/12/2018).

Pemberangkatan dilakukan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Ratusan personel yang diberangkatkan ke Luwuk Banggai  tersebut guna mensukseskan  pelaksanaan rangkaian acara peringatan hari Nusantara yang puncaknya akan diperingati  pada tanggal 13 Desember Tahun 2018 mendatang.

"Bagi personel yang bertugas ke Luwuk Banggai, diharapkan bisa melaksanakan tugas dengan baik serta mensukseskan acara tingkat Nasional itu  ," seru Aspotmar Danlantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun S.H mewakili Danlantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono SH, M.Tr (Han).

Rombongan personel Lantamal VI nantinya akan   bergabung dengan personel TNI AL lainnya  setelah tiba di Luwuk Banggai. Pemberangkatan tersebut dihadiri Asops dan Asrena Danlantamal VI, Danpomal Lantamal VI dan Kadissyahal Lantamal VI.

Selain mengirimkan personel, Lantamal VI Makassar  juga mengirimkan kendaraan dinas, patwal, truk dan ambulance. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive