KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.
"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).
Pertama, pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.
Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Kemudian, pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.
Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan.
Menurut jaksa, mobil ambulance yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampainya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai stafnya Wawan yang telah menunggu.
Selanjutnya, Wawan pergi menuju rumah milik Atut di Jalan Suralaya IV Bandung.
Setelah itu, menurut jaksa, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung.
Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya. Menurut jaksa, Wahid diberikan uang Rp 63 juta dari Wawan sebagai hadiah atas penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid. (rio)