Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 05 Desember 2018

Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Irvanto juga dianggap tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Menurut hakim, Irvanto menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), pencetakan kartu per keping KTP.

Menurut hakim, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Untuk itu, Tim Fatmawati akan membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Pemecahan tim menjadi 3 tim, sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.

Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI. Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Jaksa Beberkan Fakta Penipuan Henry J Gunawan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaidi menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam replik yang dibacakan di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12).

Dalam replik yang dibacakan secara bergantian itu, Jaksa Darwis dan Harwaidi justru membeberkan sejumlah fakta tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan pada sejumlah kongsinya di pembangunan pasar turi.

Menurut jaksa, bantahan tim pembela terdakwa Henry  yang menyebut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah menerima aliran dana dari para kongsi (pelapor) tidak dapat dibuktikan, sebagaimana dalam isi pada notulen kepekatan tanggal 23 Maret 2013 yakni akta nomor 15 dan akta nomor 18.

"Dalam akta nomor 15 telah jelas disebutkan bahwa terdakwa sebagai pihak ke 1 sebagai terhutang. Sedangkan akta nomor 18 telah jelas isinya yang menyebut ada aliran dana sebesar 68 miliar ke PT GBP,"kata Jaksa Darwis  saat membacakan repliknya, Rabu (5/12).

Sementara unsur pidana tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan, masih kata Darwis, dapat dibuktikan dalam notulen kesepakatan  13 September 2013. Dimana dalam notulen kesepakatan tersebut, tindakan terdakwa Henry memberikan Bilyet Giro (BG) ke saksi Teguh Kinarto dan saksi Widjojono Nurhadi merupakan sebuah rangkaian kebohongan.

"Karena apabila sebelum tanda tangan tidak diberikan BG maka para saksi tidak mau tanda tangan dan hal ini juga menyatakan bahwa apabila sudah ada kalimat harus diaktakan terlebih dahulu diawal, maka terdakwa tidak mungkin memberikan giro sebelum akta, tapi faktanya sudah diberikan dahulu,"sambung Darwis.

Selain itu, dalam notulen kesepakatan 13 september 2013 juga menjelaskan terdakwa Henry akan membayar Rp 120 miliar pada para kongsi. Pembayaran tersebut dalam bentuk tanah dan bangunan gudang 57 unit selambat-lambatnya 30 maret 2015. Sisanya 787 juta akan diberikan dalam bentuk giro dan  menyatakan belum bisa dilaksanakan karena belum diaktakan.


Namun terungkap dalam fakta sidang, 57 unit gudang tersebut sampai sekarang tidak ada bangunannya, hal itu disampaikan tiga saksi saat persidangan, yakni saksi Teguh Kinarto,Widjojono Nurhadi dan Irianto.

"Bahwa pernyataan Penasehat hukum terdakwa  yang menyatkan saat ini izin lokasi ada pada PT Benteng Tunggal yang direkturnya adalah saksi Teguh Kinarto adalah tidak benar. Izin lokasi yang ada pada PT Benteng Tunggal tidak berada di gedangan (beda lokasi). Sehingga pernyataan Penasehat hukum harus dikesampingkan,"terang Jaksa Darwis.

Sementara Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyampingkan dalil penasehat hukum terdakwa yang mengaku telah melaporkan saksi Teguh Kinarto melakukan penggelapan telah di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Dalil penasehat hukum yang menyatakan saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto mendapatkan aliran dana sebesar 28 miliar rupiah harus dikesampingkan,"jelas Darwis.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, melalui Jaksa Harwaidi, Kejari Surabaya meminta agar majelis hakim pemeriksa menolak atau mengesampingkan pledoi terdakwa Henry dan penasehat hukumnya dan mempertahankan segala sesuatu dalam surat tuntutannya.

"Serta menyatakan terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,"kata Jaksa Harwiadi diakhir pembacaan repliknya.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan mengajukan duplik.

"Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni  Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi. (Komang)

Bahas Perda Kawasan Tanpa Rokok Menuai Perdebatan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata masih sulit diterapkan di wilayah Kota Surabaya. Buktinya dalam rapat Pansus di Komisi D DPRD Surabaya masih terjadi perdebatan.

“ Ini masih dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait, dan untuk saat ini tidak ada pembahasan soal lokasi untuk merokok, ini masih kita dalami." kata H Junaedi Ketua Pansus pada kabarprogresif.com saat rapat berlangsung, rabu (5/12)

Menurut Junaedi saat ini pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya.

" Alasan pembahasan kembali karena masih banyaknya perokok di sejumlah kawasan tanpa rokok (yang berjumlah 250 lokasi), meskipun telah terpampang pengumuman di lokasi tersebut." Tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Agustin Poliana. Ketua Komisi D DPRD Surabaya menganggap bila rapat atau pembahasan perda KTR ini pasalnya selama ini pemerintah masih mau memungut hasil pajak dari rokok.

“ Kalau ingin memberlakukan Perda KTR, harusnya pemerintah (daerah dan pusat) sudah tidak lagi memerlukan dana yang bersumber dari cukai rokok, artinya, perda ini kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tandasnya.

Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas.

“ Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat. Tapi yang jelas saya akan menolak perberlakuan Perda KTR, ini tidak efektif." pungkasnya. (arf)

Kalau Izin Keluar Lapas, Wawan ke Hotel Bersama Teman Wanita


KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adik mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mendapat berbagai kemudahan selama berada di dalam lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Pertama, pada 5 Juli 2018, Wawan diberi izin dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten.

Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

Kemudian, pada Juli 2018, Wawan diberikan izin keluar Lapas dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Padahal, Wahid mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan.

Menurut jaksa, mobil ambulance yang dibawa staf keperawatan Lapas Sukamiskin, Ficky Fikri tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.

Sesampainya di parkiran rumah sakit, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai stafnya Wawan yang telah menunggu.

Selanjutnya, Wawan pergi menuju rumah milik Atut di Jalan Suralaya IV Bandung.

Setelah itu, menurut jaksa, perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung.

Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya. Menurut jaksa, Wahid diberikan uang Rp 63 juta dari Wawan sebagai hadiah atas penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid. (rio)

Sinergitas TNI-Polri, Kemaritiman, Akedimisi dan Pelajar Meriahkan HUT ARMADA RI KE-73 di Mako Lanal Tegal


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Sinergitas TNI-Polri, Stake Holder Kemaritiman, Akedimisi serta Pelajar, Turut Meriahkan HUT ARMADA RI KE-73 Th. 2018 yang digelar di Mako Lanal Tegal Jl. Proklamasi No. 01, Rabu, (5/12).

Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE, M.Tr.Hanla, turut bertindak sebagai Irup, sedangkan Pasintel Kapten Laut (T) Judiwani yang menjadi Dan Up, Dalam Upacara Peringatan Hari Armada yang berlangsung dengan Khidmat ini.

Selain diikuti oleh Prajurit Lanal Tegal, Upacara tersebut  juga diikuti oleh satuan Korsik Kodim 0712 Tegal, Perwakilan Prajurit dari Kodim 0712/Tegal, Satradar 214/Tegal, Polres Tegal Kota, Staff Pelindo, KSOP, Bea Cukai,PNS Lanal Tegal serta Perwakilan dari Mahasiswa dari UPS, Pelajar SUPM dan Pramuka Saka Bahari.

Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adjie SE, MM. dalam amanatnya yang dibacakan Komandan Lanal Tegal mengatakan bahwa peringatan upacara hari ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI AL, karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Sejarah Armada RI tidak terlepas dari sejarah kemerdekaan RI, yang diikuti dengan kelahiran TNI-AL diawali dengan pembentukan tersebut di atas. Sejak masa TKR Laut ini struktur organisasi mulai disusun sesuai kebutuhan matra laut, yakni dengan membentuk beberapa satuan seperti Pangkalan, Corps Armada, Corps Mariniers, Polisi Tentara Laut, dan Kesehatan.

Lebih Jauh lagi beliau menjelaskan, dengan telah berdirinya Satuan Armada III Sorong, Saat ini Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis alutsista, sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Selain dihadiri oleh Jajaran Forkompinda Kota Tegal beserta Tamu Undangan lainnya, Upacara tersebut juga dihadiri oleh Ny. Endah Haryanto selaku Ketua Jalasenastri Cab. 7 Korcab V DJAD beserta Jajaran Pengurusnya serta Pengurus PPAL Rayon Tegal. Sedangkan Upacara Hari Armada Ke-73 Th. 2018, terpusat di Dermaga Pondok Dayung Tj. Priok, Koarmada II Jakarta. (arf)

Mantan Dirut Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 16 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono didakwa merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan Budi juga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Terdakwa mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung atau tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ujar jaksa Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Menurut jaksa, keuntungan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo, seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Padahal, menurut jaksa, penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Jasindo. Menurut jaksa, seluruh pembayaran komisi agen dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS dari 2009-2014 adalah pembayaran atas kegiatan fiktif.

Adapun, PT Jasindo dalam mendapatkan kegiatan penutupan asuransi tersebut dengan cara mengikuti pengadaan secara langsung tanpa agen di BP Migas.

Perbuatan Budi itu dinilai memperkaya dirinya sebesar Rp 3 miliar dan 662.891 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp 1,3 miliar.

Selain itu, memperkaya Deputi Keuangan BP Migas Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan sejumlah 100.000 dollar AS.

Kemudian, Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Jasindo sebesar 198.381 dollar AS.

Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersebut merugikan negara sekitar Rp 16 miliar.

Budi Tjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

Komandan Lanal Batuporon Pimpin Upacara Hari Armada Tahun 2018 di Mako Lanal Batuporon


KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Danlanal) Batuporon, Letkol Laut (P)  Teguh Wibowo M. Tr. Hanla memimpin jalannnya upacara peringatan Hari Armada Republik Indonesia Ke-73 Tahun 2018 di Lapangan Apel Mako Lanal Batuporon, Rabu (5/12).

Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji SE. MM., dalam amanatnya yabg dibacakan Danlanal mengatakan, Peringatan Hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun bukan merupakan serangkaian kegiatan seremonial semata, namun dibalik itu terdapat makna rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena hingga saat ini Komando Armada RI masih dapat melaksanakan tugas sebagai Bhayangkari Negara di laut.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis Alutsista selanjutnya sesuai keputusan Presiden RI Nomor 12 tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI diwilayah Timur NKRI.

Termasuk Koarmada III di Sorong sebagai bentuk penataan gelar Pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan Negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Menurut KASAL, untuk mewujudkan TNI Angkatan Laut yang handal dan disegani serta berkelas dunia, pembangunan komponen Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) harus diikuti dengan peningkatan profesionalisme prajurit, perbaikan manajemen logistik dan mekanisme pemeliharaan alutsista serta validasi organisasi dengan mengedepankan keterpaduan matra laut dalam kerangka trimatra terpadu TNI sehingga Armada RI yang kuat, hebat dan profesional secara utuh dapat diwujudkan. (arf)

Sejak 2009 Perda Kawasan Tanpa Rokok Digantung

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi D DPRD Surabaya kembali membahas Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama tiga SKPD yakni Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Satpol PP kota Surabaya, meski sebelumnya sempat dimentahkan oleh 9 anggota Pansus sedangkan yang setuju hanya 3.

“ Pertama rapat agenda, kedua ini nanti bicara dengan Bagian Hukum, Dinkes dan Satpol PP dan Satpol PP ini nanti akan kita tanya tentang sejauh mana dalam menegakan perda.” kata Ibnu Sobir pada kabarprogresif.com sebelum rapat dimulai, rabu (5/12).

Menurut Shobir, pihaknya akan mempertanyakan soal perda rokok yang keberadaaannya sejak tahun 2009, tetapi sampai saat ini belum diterapkan.

“Apa sih kesulitannya kok itu ngak jalan, apakah jumlah perokok atau bangunannya sangat banyak. Sehingga personilnya atau anggarannya kurang atau gimana, itu nanti kita minta masukan." ungkap  anggota DPRD dari fraksi PKS ini.

Mantan ketua DPC PKS Surabaya menegaskan jika Perda KTR sudah ada sejak jamannya Wali Kota Bambang DH, yang saat itu pemerintah pusat mewajibkan semua kota harus mempunyai perda.

“ Sekarang ini, pembahasan KTR terbaru disesuaikan peraturan pemerintah. Ini versi terbaru, dan sifatnya tidak boleh ditolak lagi, daerah harus melaksanakan, menjadi indikasi menjadi kota sehat." pungkasnya. (arf)

Komandan Pangkalan TNI AL Cilacap Irup Hari Armada RI Ke - 73 Th.2018


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Cilacap, Lantamal V, Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo, bertindak selaku Inspektur Upacara Hari Armada RI ke - 73 Tahun 2018 di Lapangan Mako Lanal Cilacap JL. Niaga No.02 Kel. Tambakreja Kec. Cilacap selatan Kab. Cilacap. Rabu (5/12).

Kapten Laut (T) Joko  yang kesehariannya menjabat Kaurlid Lanal Cilacap didaulat menjadi jomandan upacara. Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., dalam amanat tertulisnya mengatakan bahwa Hqri Armada ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI Angkatan Laut, karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa Armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis alutsista, selanjutnya sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI di wilayah timur NKRI, termasuk Koarmada Tiga di Sorong sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Peringatan hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun, tidak hanya sekedar kegiatan seremonial semata, tetapi merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas peran Koarmada Satu, Koarmada Dua dan Koarmada Tiga dalam melaksanakan tugas pertahanan negara di laut. Peringatan Hari Armada juga menjadi wujud introspeksi dan evaluasi bagi seluruh jajaran armada atas pelaksanaan tugas yang telah diemban, sehingga ke depan diharapkan akan semakin optimal.

Dengan adanya organisasi TNI Angkatan Laut yang telah tergelar dalam tiga armada dan karakteristik ancaman yang harus dihadapi maka diperlukan suatu postur kekuatan Koarmada yang optimal dengan tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Hal inilah yang menjadi landasan dalam kebijakan pembangunan kemampuan dan kekuatan TNI Angkatan Laut ke depan. Upaya penataan gelar pasukan TNI perlu ditindaklanjuti dengan penetapan komando pelaksana di tiap-tiap armada dan pembangunan sarana prasarana pendukung. (arf)

Fahmi Darmawansyah Miliki Kamar Khusus untuk Berhubungan Badan


KABARPROGRESIF.COM : (Bandung) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Salah satunya dari Fahmi Darmawansyah.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi memiliki sejumlah fasilitas khusus di dalam lapas. Salah satunya, Fahmi memiliki kamar khusus untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Hal itu dijelaskan jaksa dalam surat dakwaan terhadap Wahid Husen yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

"Fahmi diperbolehkan membangun sendiri saung dan kebun Herbal di dalam areal Lapas, serta membangun ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan badan suami-istri," ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, kamar itu tidak hanya digunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya. Namun, kamar tersebut disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650.000.

Selain itu, menurut jaksa, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya. Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL).

Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas.

"Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata jaksa.

Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan. Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur.

Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung.

Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin. Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton.

Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta. (rio)

Kejurnas Atletik Panglima TNI ke VI, Resmi Bergulir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, secara resmi membuka berlangsungnya kejuaraan nasional (Kejurnas) atletik piala Panglima TNI ke VI di lapangan Thor, Kota Surabaya. Selasa, 4 Desember 2018, kemarin.

Melalui amanat Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Pangdam mengatakan jika digelarnya kejuaraan tersebut bertujuan untuk mencari bibit-bibit atlet handal.

Untuk itu, kata Pangdam, dirinya menghimbau para atlet yang hadir di gelora Thor saat ini, untuk menjadikan event saat ini, sebagai wahana mengukur kemampuan masing-masing atlet.

“Kejurnas atletik Panglima TNI ini, diikuti oleh 3 matra TNI dan diselenggaraka oleh Komiter Olahraga Militer Indonesia (KOMI),” ujar Mayjen Arif Rahman melalui amanat Panglima TNI yang dibacakannya.

Kejuaraan saat ini, imbuh Pangdam, merupakan kalender kegiatan Persatuan Atletik se-Indonesia (PASI). Bahkan, kata Mayjen Arif, hampir setiap tahunnya, PASI telah banyak menciptakan atlet-atlet yang bertaraf Internasional.       

“Kejuaraan ini telah banyak menciptakan atlet-atlet berkelas, baik nasional mapun internasional,” ungkap Pangdam.

Sebagai penanda berlangsungnya event tersebut, Pangdam menggelar beberapa jenis lomba lari yang ditujukan ke para atlet atletik yang sudah memadati lapangan Thor. Selain lomba lari berjarak 5 ribu meter, Mayjen Arif juga menyediakan lomba atletik kategori tolak peluru, hingga lompat jauh. (andre)

Terbukti Nipu, Dimas Kanjeng Tidak Dihukum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan keringanan hukuman yang diajukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Si Raja Pengganda Uang asal Probolinggo, Jawa Timur.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis Hakim Anne Rusiana, Hakim juga bersepakat dengan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki yang menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kendati demikian, Hakim Anne Rusiana tidak sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan pada Dimas Kanjeng yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara.

Menurut Hakim Anne Rusiana, Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. Hal itu didasarkan pada Pasal 71 KUHP dan  Pasal 12 Ayat (4) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Dimas Kanjeng terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUH Pidana, Mengadili, terdakwa Dimas Kanjeng divonis nihil,"ujar Hakim Anne Rusiana pada kabarprogresif.com, saat membacakan amar putusannya, Rabu (5/12).

Vonis nihil tersebut langsung disambut perlawanan oleh JPU Rachmat Hari Basuki dengan menyatakan banding usai vonis dibacakan Hakim Anne Rusiana.

"Kami nyatakan banding, siapa tau ada perbedaan penafsiran tentang pasal 71 KUHP dan 12 KUHP di tingkat peradilan tinggi,"ujar Rachmat Hari Basuki usai persidangan.

Untuk diketahui, Pada awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.

Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.

Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. (Komang)