Kamis, 06 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berlangsung selama 3 hari, akhirnya Persatuan Atletik Angkatan Darat (PAAD) berhasil merajai berlangsungnya kejurnas altetlik piala Panglima TNI.

Dalam kejurnas tersebut, PAAD telah berhasil menyabet 9 medali emas, 11 perak dan 9 perunggu.

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, menuturkan, berlangsungnya kejurnas tersebut, merupakan suatu bentuk upaya pembinaan guna terwujudnya prestasi emas dunia di lingkungan militer, dan bekerjasama dengan Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).

“Dimana nantinya, capaian hasil kejuaraan ini menjadi capaian dari hasil masing-masing kontingen TNI/Klub. Itu merupakan suatu tolak ukur pembinaan,” kata Mayjen Arif melalui amanat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang dibacakannya. Kamis, 6 Desember 2018.

Pangdam berharap, dengan adanya kejurnas yang berlangsung selama 3 hari ini, nantinya bisa mencetak, sekaligus menyiapkan tim atletik Indonesia menuju Asian Games di Indonesia.

“Bagi masing-masing Angkatan, kegiatan ini bisa menjadi talent scounting atlet atletik berprestasi, sekaligus menjadi prajurit TNI yang dipersipkan untuk mengikuti kejuaraan yang lebih tinggi,” jelas Mayjen Arif melalui penutupan kejurnas altetik yang berlangsung di gelora Thor, Kota Surabaya.

Untuk diketahui, kontingen PAAD merupakan perpaduan dari beberapa Satuan TNI-AD. Kejurnas ini tidak hanya diisi oleh atlet dari TNI saja, namun juga terdapat beberapa deretan atlet lainnya, diantaranya atlet atletik dari perwakilan Kodam IX/Udayana, PASI Jatim, PASI Banten, Kodam Jaya, Kodam I/Bukit Barisan, Kodam IV/Diponegoro, Kodam III/Sriwijaya, Persatuan Atletik Angkatan Laut (PAAL), dan klub atletik dari Bahurekso. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya para perokok yang bakal kenal denda sebesar Rp. 250 ribu, namun denda juga akan dikenakan terhadap pihak pengelola atau penanggung jawab tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

" Kami akan bahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp. 50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp. 250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," kata Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya, Junaedi pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Menurut politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa denda administrasi akan dikenakan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok.
   
" Ini akan dipertegas pelaksanaan penegak perda dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya yang didalamnya termasuk petugas Satpol PP." tegasnya.
   
Junaedi menambahkan selama ini, Perda 5/2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti lembaran kertas kosong sehingga penegakan perda tidak maksimal.  Sanksi bagi perokok yang melanggar selama ini juga hanya sebatas  teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan.
   
" Tapi dalam revisi perda ini akan diperkuat," pungkas Junaedi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon bekerjasama dengan Stikes Maluku Husada, Yayasan Bakti Indonesia mengadakan Bakti Sosial Kesehatan Operasi bibir sumbing, Khitanan Massal, Pelayanan Spesialis Paru, Bedah, Umum dan Kebidanan kepada masyarakat Maluku tanpa dipungut biaya dalam rangka Hari Armada Republik Indonesia Tahun 2018, kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 06 – 09 Desember 2018 bertempat di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Karumkital) dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX. Pada hari pertama telah dilaksanakan operasi bibir sumbing sebanyak 6 orang pasien. Kamis, (06/12/2018).

Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Lantamal IX dengan instansi kesehatan lainnya untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat di wilayah Ambon. Dimana kesehatan masyrakat sangatlah penting selain itu bertepatan dengan peringatan Hari Armada RI Tahun 2018.

Selaku Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Karumkital) dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Letkol Laut (K) Ali Setiawan, Sp.B., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Maluku dalam hal kesehatan. Masyarakat yang akan berobat tidak dipungut biaya /gratis, pada hari pertama kita melaksanakan operasi 6 pasien bibir sumbing.

Anak-anak dengan bibir sumbing seringkali merasa minder, terkucilkan, kesulitan makan, bernafas, dan berbicara. Padahal, sumbing bibir dapat dibantu dengan operasi sederhana, namun akses operasi tersebut seringkali sulit didapatkan. Operasi akan membantu anak-anak dengan kondisi bibir sumbing menjadi lebih percaya diri dan mendapatkan kesempatan hidup produktif seperti anak-anak Indonesia lainnya, untuk itu dihimbau kepada masyarakat Maluku jangan lewatkan kesempatan yang baik ini.

Pada kesempatan tersebut, Pembina Yayasan Maluku Husada Hamdan Tunny mengatakan kegiatan ini adalah merupakan penjabaran dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tentang salah satu tujuan pencapain, salah satunya yakni dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan kesehatan, sehingga kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi dan keberadaan STIKKes Maluku Husada dapat diterima di masyarakat untuk melayani kesehatan.

Diharapkan kerjasama ini kedepannya akan semakin lebih maju dan menjadikan masyarakat mengerti pentingnya menjaga kesehatan serta dapat menumbuhkan rasa saling menolong, rasa saling peduli kepada masyarakat luas yang sedang membutuhkan uluran tangan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola langsung menyatakan menerima putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Yang mulia, setelah saya berkonsultasi, saya ucapkan terima kasih dan saya menyatakan menerima," ujar Zumi kepada majelis hakim seusai vonis diumumkan oleh ketua majelis hakim.

Sebelum memberikan jawaban, hakim mempersilakan Zumi berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Sebagai terdakwa, Zumi memiliki hak untuk menyatakan menerima, banding, atau meminta waktu berpikir selama satu pekan.

Setelah Zumi menyatakan menerima, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari.

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Ketua Korcab V DJA II Ny. Wenny Edwin beserta Pengurus Korcab V,  meninjau Paud Binaan sekaligus melakukan sosialisasi kebersihan dan kesehatan gigi kepada murid Paud Arif Putra Bangsa di Perum Kramat Jegu, Sidoarjo, Kamis (6/12).

Rombongan Jalasenastri Korcab V DJA II disambut oleh guru dan seluruh murid Paud, Ketua Korcab V mendapat kalungan bunga dari perwakilan Murid Paud Arif Putra Bangsa.

Ketua Korcab V DJA II mengucapkan terimakasih atas sambutannya. Menurutnya, kunjungan ke Paud Arif Putra Bangsa ini kami tidak lain untuk bersilaturahmi dengan memberikan sosialisasi tentang kesehatan dan kesehatan gigi anak.

Sosialisasi kebersihan dan kesehatan gigi disampikan Kasi Sosial Korcab V DJA ll, Drg.Hadriany Hotmaria Sp.KG. setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan praktek cara menambal gigi dan menyikat gigi yang dilakukan oleh orangtuanya murid.

Setelah melakukan praktek, murid2 melakukan pemeriksaan gigi di BP. Keramat Jegu, dan kegiatan diakhiri dengan pemberian hadiah kepada seluruh murid dan photo bersama. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

“ Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan, Selasa (4/12). Selanjutnya hari ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12) sidang pemeriksaan kedua,” ungkap Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Menurut dia, Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

“ Sidang dugaan pelanggaran peserta pemilu, Selasa (4/12) lalu, adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, serta pembacaan putusan pendahuluan." ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor.

“ Jadi kami baru mengundang pelapor, sedangkan terlapor nanti dihadirkan pada sidang berikutnya,” katanya.

Agil mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

“ Jadi ada dua aturan yang menjerat sekaligus,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut dia, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Tidak seperti biasanya, Sunrise Mall Kota Mojokerto terlihat lebih ramai ketimbang hari-hari biasanya. Bagaimana tidak, pagi ini, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos, menjadikan mall tersebut sebagai pusat digelarnya bakti sosial, donor darah dalam rangka menyambut datangnya Hari Juang Kartika ke-73, dan HUT Kodam Brawijaya ke-70 tahun.

Dengan didampingi oleh beberapa pejabat teras di wilayah Korem 082/CPYJ, sontak, kedatangan orang nomor satu di tubuh Makorem itu, langsung disambut oleh para relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota dan Kabupaten Mojokerto, yang sudah berbaris rapi di mall tersebut.

Tanpa ragu-ragu, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Budi langsung membaringkan tubuhnya ke salah satu velbed yang sudah disediakan oleh pihak PMI Kota Mojokerto.

Melihat orang nomor satu di tubuh Makorem itu bersiap diri untuk mendonorkan darahnya, para prajurit dan PNS di wilayah tugasnya pun, secara serentak langsung mengikuti hal yang sama dilakukan oleh Danrem.

Kolonel Budi mengungkapkan, kegiatan dalam rangka menyambut HJK dan HUT Kodam Brawijaya saat ini, memang sengaja digelar secara sederhana, namun memiliki makna tersendiri bagi masyarakat.

Menurutnya, tetesan darah yang disumbangkan oleh para prajuritnya tersebut, dinilai sangat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan. “Setetes darah dari prajurit kami, sangat berarti bagi nyawa manusia,” ungkap Kolonel Budi Suwanto.

Danrem menyebut, kegiatan itu memang sengaja digelar oleh dirinya. Selain dalam rangka menyambut datangnya HJK dan HUT Kodam, bakti sosial yang diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS Korem tersebut, merupakan suatu bukti jika TNI-AD sangat peduli terhadap masyarakat.

“Mudah-mudahan, dalam rangka menyambut HJK dan HUT Kodam, Kemanunggalan TNI-AD dan rakyat di Jawa Timur semakin kokoh,” kata Danrem. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.

Meski demikian, hakim mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Zumi selama persidangan.

"Majelis sepakat dengan jaksa yang tidak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator. Namun majelis mengapresiasi terdakwa yang berterus terang dan mengakui perbuatan," ujar anggota majelis hakim Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, majelis hakim juga mengapresiasi itikad baik Gubernur nonaktif Jambi tersebut yang telah menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu sebelumnya digunakan Zumi untuk keperluan umrah.

"Hal tersebut sebagai dasar majelis hakim untuk mengurangi pidana kepada terdakwa," kata hakim Anwar.

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD Surabaya terus mematangkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KT) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kota Surabaya, bahkan pada revisi itu semakin dipertajam dengan sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan dengan denda sebesar Rp. 250.000.
   
" Kami akan mempertajam untuk sanksi denda dalam draf revisi Perda 5/2008 ini," kata Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi pada kabarprogresif.com, Kamis (6/12).
   
Dalam revisi tersebut, menurut Junaedi, Dinas Kesehatan mengusulkan perubahan nama perda sebelumnya menjadi Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok dalam draf raperda tersebut.
   
Aturan larangan tersebut di antaranya meliputi  tempat dan pemasangan larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu.
   
Jika pada perda lama kawasan tanpa rokok tersebut terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada raperda yang baru ini ditambah tempat kerja dan tempat lainnya.
   
" Kami akan mempertegas untuk tempat kerja ini hanya sebatas pada ruang lingkup Pemkot Surabaya saja atau perusahaan swasta lainnya. Begitu juga tempat lainnya ini kami minta dinkes untuk menjabarkannya," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Diawali dari Makodam, penerapan zona integritas akhirnya bergulir di seluruh Korem di wilayah teritorial Kodam V/Brawijaya.

Seperti halnya yang berlangsung di Makorem 082/CPYJ saat ini. Kamis, 6 Desember 2018, di aula Makorem.

Melalui penerapan zona integritas tersebut, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos, menghimbau seluruh Komandan Kodim (Dandim) di wilayah tugasnya untuk mengedepankan pelayanan terhadap publik.

Komitmen itu, menurut Danrem, merupakan salah satu visi dan misi utama yang harus dijalankan oleh seluruh Komandan Satuan di wilayah tugas Korem 082/CPYJ.

“Kita undangan tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk mengikuti prosesi pencanangan zona integritas ini,” kata Kolonel Budi.

Bukan sekedar lisan, menurut Danrem, pencanangan zona tersebut juga dibalut dengan adanya penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh para Dandim di wilayah Korem 082/CPYJ.

“Reformasi birokrasi ini, salah satu upaya untuk mencegah korupsi, kolusi dan neoptisme di lingkungan TNI-AD, khususnya di wilayah Korem,” tegas Kolonel Budi.

Dengan adanya penandatanganan tersebut, kata Kolonel Budi, seluruh Dandim diminta untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, khususnya dalam penyebaran informasi rekruitment TNI-AD.

“Selama ini, sudah berjalan dengan baik. Tapi, kita akan berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan itu,” jelas Kolonel Budi.

Selama berlangsungnya penerapan zona integritas, Danrem tak hanya mengundang para Dandim di wilayah tugasnya saja. Akan tetapi, para tokoh agama, masyarakat, hingga Forkopimda setempat pun, juga ikut menyaksikan berlangsungnya penerapan zona integritas guna mewujudkan Satuan TNI-AD yang handal dan professional tersebut. (andre).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan orasi dan bakar bendera milik Aliansi Pemuda Papua (AMP) di depan Gedung Grahadi, Massa aksi Front Nasional Anti Separatis (Front Nas) geruduk Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jalan Lesti, Darmo, Wonokromo Surabaya, kamis (6/12).

Massa Ftont Nas tiba di Kantor Kontras Surabaya sekitar pukul 11.20 WIB, namun kedatangannya sudah dihadang oleh anggota Polisi gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo nampak telah berjaga.

Perwakilan Ormas Front Nas diterima untuk berdialog dengan tiga pengurus Kontras; Fatul Khoir selaku Badan Kordinator Kontras, Andi Irfan Ketua Federasi Kontras dan Andri Irianto Anggota Federasi Kontras.

Menurut penuturan Bahrudin Muhdar selaku Koorlap Front Nas, pihaknya menginginkan klarifikasi pada Kontras yang cenderung membela gerakan AMP.

" Kami ingin minta jawaban kenapa kontras membantu AMP," kata Bahrudin pada kabarprogresif.comsaat tengah dialog.

Sebelumnya Front ini bersama massa gabungan berhadapan dengan Aliansi Mahasiswa Papua saat terjadi aksi orasi Papua Merdeka di Jalan Pemuda.

Aksi yang berujung gesekan kedua belah pihak itu sempat membuat geger Kota Surabaya selama dua hari pada pekan lalu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi dan keluarganya.

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.

Menurut hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Zumi terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive