Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 06 Desember 2018

Dua Caleg PDIP Tak Penuhi Panggilan Bawaslu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski perkaranya sudah disidangkan namun hingga saat ini, kedua terlapor Armudji maupun Baktiono belum memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi.

“ Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang,” kata Ketua Devisi SDM, Akil Akbar pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.

“ Begitu juga undangan sidang juga minimal tiga kali sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

Selain itu Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. (arf)

Danlantamal VI Sambut Kedatangan KAL Mamuju I-6-64 Di Dermaga Layang Lantamal VI


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H.,M.Tr (Han) menyambut kedatangan Kapal Angkatan Laut (Kal) Mamuju I-6-64 di dermaga Layang Mako Lantamal VI Kamis 6/12/2018.

Kal Mamuju I-6-64  merupakan kapal baru karya anak bangsa dengan ukuran panjang 38 meter ini akan menambah kekuatan satuan patroli Lantamal VI. KAL yang di Komandani  Mayor Laut (P) Andi Johan ini berbahan aluminium dan di bekali senjata Seahook caliber 30mm yang mampu menembak sasaran dengan jarak cukup jauh.

Danlantamal VI dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan bergabung di jajaran Lantamal VI Makassar, dengan adanya penambahan salah satu unsur Kapal buatan PT Tesco ini diharapkan dapat memperkuat TNI Angkatan Laut terutama di wilayah Lantamal VI dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapal ini dirancang untuk melaksanakan tugas operasi keamanan laut terbatas dan memperkuat pengamanan di sekitar Pangkalan Angkatan Laut. Dirancang dengan dimensi relatif kecil namun kecanggihannya hampir sama dengan kapal sekelas Kapal Republik Indonesia (KRI) kapal ini mampu bermanuver dengan lincah. Bahkan di alur perairan yang sempit dan mudah melakukan pengejaran, pengintaian terhadap berbagai ancaman kejahatan, serta menangkap pelanggar hukum dan kedaulatan di laut.

Lebih lanjut Danlantamal VI menambahkan  KAL Mamuju I-6-64 ini juga sebagai bahan kajian kita agar kedepan kita dapat membuat kapal perang dengan kualitas lebih bagus.

“Dengan hadirnya Kal Mamuju I-6-64 ini dapat menambah kemampuan patroli pangkalan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya sebagai sarana patroli di wilayah Lantamal VI Makassar”, pungkasnya Danlantamal VI.

Diakhir penyambutan sebagai bentuk rasa syukur dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Danlantamal VI dan diserahkan kepada Komandan KAL Mamuju I-6-64

Hadir pada penyambutan KAL Mamuju I-6-64 Wakil Komandan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han) para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol, Kafasharkan Makassar serta Kadis/Kasatker lantamal VI. (arf)

Kantornya Digeruduk Massa Front Nas, Ini Klarifikasi Kontras


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai digeruduk massa aksi Front Nasional Anti Separatis (Front Nas), Kontras Surabaya mengklarifikasi terkait isu gerakan Papua Merdeka.

" Itu hak politik mereka yang harus dilakukan sesuai koridor hukum yang ada," kata Sekjen Kontras Surabaya, Andi Irfan pada kabarprogresif.com di Kantor Kontras Surabaya, Kamis (6/12).

Bagi Andi, yang selama ini dilakukan Kontras Surabaya adalah memerangi tindakan persekusi yang dilakukan publik.

" Terlebih lagi bagi mereka yang dipersekusi ketika memperjuangkan hak-hak politik mereka. Kan tidak boleh begitu." tegasnya.

Ia juga berharap agar pemerintah saat ini memiliki skema khusus untuk menyelesaikan tindak kekerasan yang terjadi di Papua. Kontras menilai, apa yang terjadi di Papua sudah sangat kronis.

" Hampir setiap hari itu terjadi tindak kekerasan di Papua. Presiden Jokowi dan jajaran harus punya skema khusus untuk menanggulangi hal itu." pungkasnya.

Seperti diberitakan setelah melakukan orasi dan bakar bendera milik Aliansi Pemuda Papua (AMP) di depan Gedung Grahadi, Massa aksi Front Nasional Anti Separatis (Front Nas) geruduk Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jalan Lesti, Darmo, Wonokromo Surabaya, kamis (6/12).

Massa Ftont Nas tiba di Kantor Kontras Surabaya sekitar pukul 11.20 WIB, namun kedatangannya sudah dihadang oleh anggota Polisi gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo nampak telah berjaga.

Perwakilan Ormas Front Nas diterima untuk berdialog dengan tiga pengurus Kontras; Fatul Khoir selaku Badan Kordinator Kontras, Andi Irfan Ketua Federasi Kontras dan Andri Irianto Anggota Federasi Kontras.

Menurut penuturan Bahrudin Muhdar selaku Koorlap Front Nas, pihaknya menginginkan klarifikasi pada Kontras yang cenderung membela gerakan AMP.

" Kami ingin minta jawaban kenapa kontras membantu AMP," kata Bahrudin pada kantor berita RMOLJatim saat tengah dialog.

Sebelumnya Front ini bersama massa gabungan berhadapan dengan Aliansi Mahasiswa Papua saat terjadi aksi orasi Papua Merdeka di Jalan Pemuda.

Aksi yang berujung gesekan kedua belah pihak itu sempat membuat geger Kota Surabaya selama dua hari pada pekan lalu. (arf)

Juarai Kejurnas Atletik Piala Panglima TNI, Kontingen PAAD Sabet 9 Medali Emas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berlangsung selama 3 hari, akhirnya Persatuan Atletik Angkatan Darat (PAAD) berhasil merajai berlangsungnya kejurnas altetlik piala Panglima TNI.

Dalam kejurnas tersebut, PAAD telah berhasil menyabet 9 medali emas, 11 perak dan 9 perunggu.

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, menuturkan, berlangsungnya kejurnas tersebut, merupakan suatu bentuk upaya pembinaan guna terwujudnya prestasi emas dunia di lingkungan militer, dan bekerjasama dengan Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI).

“Dimana nantinya, capaian hasil kejuaraan ini menjadi capaian dari hasil masing-masing kontingen TNI/Klub. Itu merupakan suatu tolak ukur pembinaan,” kata Mayjen Arif melalui amanat Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang dibacakannya. Kamis, 6 Desember 2018.

Pangdam berharap, dengan adanya kejurnas yang berlangsung selama 3 hari ini, nantinya bisa mencetak, sekaligus menyiapkan tim atletik Indonesia menuju Asian Games di Indonesia.

“Bagi masing-masing Angkatan, kegiatan ini bisa menjadi talent scounting atlet atletik berprestasi, sekaligus menjadi prajurit TNI yang dipersipkan untuk mengikuti kejuaraan yang lebih tinggi,” jelas Mayjen Arif melalui penutupan kejurnas altetik yang berlangsung di gelora Thor, Kota Surabaya.

Untuk diketahui, kontingen PAAD merupakan perpaduan dari beberapa Satuan TNI-AD. Kejurnas ini tidak hanya diisi oleh atlet dari TNI saja, namun juga terdapat beberapa deretan atlet lainnya, diantaranya atlet atletik dari perwakilan Kodam IX/Udayana, PASI Jatim, PASI Banten, Kodam Jaya, Kodam I/Bukit Barisan, Kodam IV/Diponegoro, Kodam III/Sriwijaya, Persatuan Atletik Angkatan Laut (PAAL), dan klub atletik dari Bahurekso. (andre)

Tak Pasang KTR, Penyedia Tempat Umum Juga Bakal Didenda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya para perokok yang bakal kenal denda sebesar Rp. 250 ribu, namun denda juga akan dikenakan terhadap pihak pengelola atau penanggung jawab tempat yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

" Kami akan bahas mengenai nominal dari denda merokok itu. Kalau denda Rp. 50 juta itu mengacu dari pemerintah pusat, tapi yang Rp. 250 ribu ini rumusannya dari mana? Karena perda ini untuk membatasi, bukan melarang orang merokok," kata Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya, Junaedi pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Menurut politikus Partai Demokrat ini mengatakan bahwa denda administrasi akan dikenakan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat umum, tidak memasang tanda larangan merokok.
   
" Ini akan dipertegas pelaksanaan penegak perda dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkot Surabaya yang didalamnya termasuk petugas Satpol PP." tegasnya.
   
Junaedi menambahkan selama ini, Perda 5/2008 kurang berjalan efektif dan terkesan seperti lembaran kertas kosong sehingga penegakan perda tidak maksimal.  Sanksi bagi perokok yang melanggar selama ini juga hanya sebatas  teguran lisan, imbauan, arahan dan binaan.
   
" Tapi dalam revisi perda ini akan diperkuat," pungkas Junaedi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya. (arf)

Lantamal IX Gelar Baksos Kesehatan


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IX Ambon bekerjasama dengan Stikes Maluku Husada, Yayasan Bakti Indonesia mengadakan Bakti Sosial Kesehatan Operasi bibir sumbing, Khitanan Massal, Pelayanan Spesialis Paru, Bedah, Umum dan Kebidanan kepada masyarakat Maluku tanpa dipungut biaya dalam rangka Hari Armada Republik Indonesia Tahun 2018, kegiatan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 06 – 09 Desember 2018 bertempat di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Karumkital) dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX. Pada hari pertama telah dilaksanakan operasi bibir sumbing sebanyak 6 orang pasien. Kamis, (06/12/2018).

Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas Lantamal IX dengan instansi kesehatan lainnya untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat di wilayah Ambon. Dimana kesehatan masyrakat sangatlah penting selain itu bertepatan dengan peringatan Hari Armada RI Tahun 2018.

Selaku Kepala Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Karumkital) dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Letkol Laut (K) Ali Setiawan, Sp.B., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat Maluku dalam hal kesehatan. Masyarakat yang akan berobat tidak dipungut biaya /gratis, pada hari pertama kita melaksanakan operasi 6 pasien bibir sumbing.

Anak-anak dengan bibir sumbing seringkali merasa minder, terkucilkan, kesulitan makan, bernafas, dan berbicara. Padahal, sumbing bibir dapat dibantu dengan operasi sederhana, namun akses operasi tersebut seringkali sulit didapatkan. Operasi akan membantu anak-anak dengan kondisi bibir sumbing menjadi lebih percaya diri dan mendapatkan kesempatan hidup produktif seperti anak-anak Indonesia lainnya, untuk itu dihimbau kepada masyarakat Maluku jangan lewatkan kesempatan yang baik ini.

Pada kesempatan tersebut, Pembina Yayasan Maluku Husada Hamdan Tunny mengatakan kegiatan ini adalah merupakan penjabaran dari Tri Dharma Perguruan Tinggi tentang salah satu tujuan pencapain, salah satunya yakni dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan kesehatan, sehingga kebutuhan kesehatan masyarakat terpenuhi dan keberadaan STIKKes Maluku Husada dapat diterima di masyarakat untuk melayani kesehatan.

Diharapkan kerjasama ini kedepannya akan semakin lebih maju dan menjadikan masyarakat mengerti pentingnya menjaga kesehatan serta dapat menumbuhkan rasa saling menolong, rasa saling peduli kepada masyarakat luas yang sedang membutuhkan uluran tangan. (arf)

Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola langsung menyatakan menerima putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Yang mulia, setelah saya berkonsultasi, saya ucapkan terima kasih dan saya menyatakan menerima," ujar Zumi kepada majelis hakim seusai vonis diumumkan oleh ketua majelis hakim.

Sebelum memberikan jawaban, hakim mempersilakan Zumi berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Sebagai terdakwa, Zumi memiliki hak untuk menyatakan menerima, banding, atau meminta waktu berpikir selama satu pekan.

Setelah Zumi menyatakan menerima, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menggunakan hak untuk berpikir selama 7 hari.

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.(rio)

Korcab V DJA II Sosialisasi Kebersihan & Kesehatan Gigi kepada Murid Paud


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Ketua Korcab V DJA II Ny. Wenny Edwin beserta Pengurus Korcab V,  meninjau Paud Binaan sekaligus melakukan sosialisasi kebersihan dan kesehatan gigi kepada murid Paud Arif Putra Bangsa di Perum Kramat Jegu, Sidoarjo, Kamis (6/12).

Rombongan Jalasenastri Korcab V DJA II disambut oleh guru dan seluruh murid Paud, Ketua Korcab V mendapat kalungan bunga dari perwakilan Murid Paud Arif Putra Bangsa.

Ketua Korcab V DJA II mengucapkan terimakasih atas sambutannya. Menurutnya, kunjungan ke Paud Arif Putra Bangsa ini kami tidak lain untuk bersilaturahmi dengan memberikan sosialisasi tentang kesehatan dan kesehatan gigi anak.

Sosialisasi kebersihan dan kesehatan gigi disampikan Kasi Sosial Korcab V DJA ll, Drg.Hadriany Hotmaria Sp.KG. setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan praktek cara menambal gigi dan menyikat gigi yang dilakukan oleh orangtuanya murid.

Setelah melakukan praktek, murid2 melakukan pemeriksaan gigi di BP. Keramat Jegu, dan kegiatan diakhiri dengan pemberian hadiah kepada seluruh murid dan photo bersama. (arf)

Langgar Kampanye, Bawaslu Surabaya Sidangkan 2 Caleg PDIP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

“ Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan, Selasa (4/12). Selanjutnya hari ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12) sidang pemeriksaan kedua,” ungkap Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Menurut dia, Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

“ Sidang dugaan pelanggaran peserta pemilu, Selasa (4/12) lalu, adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, serta pembacaan putusan pendahuluan." ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor.

“ Jadi kami baru mengundang pelapor, sedangkan terlapor nanti dihadirkan pada sidang berikutnya,” katanya.

Agil mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

“ Jadi ada dua aturan yang menjerat sekaligus,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut dia, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.(arf)

Tetesan Darah Anggota 082/CPYJ, Sambut Kedatangan Hari Juang Kartika dan HUT Kodam Brawijaya


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Tidak seperti biasanya, Sunrise Mall Kota Mojokerto terlihat lebih ramai ketimbang hari-hari biasanya. Bagaimana tidak, pagi ini, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos, menjadikan mall tersebut sebagai pusat digelarnya bakti sosial, donor darah dalam rangka menyambut datangnya Hari Juang Kartika ke-73, dan HUT Kodam Brawijaya ke-70 tahun.

Dengan didampingi oleh beberapa pejabat teras di wilayah Korem 082/CPYJ, sontak, kedatangan orang nomor satu di tubuh Makorem itu, langsung disambut oleh para relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota dan Kabupaten Mojokerto, yang sudah berbaris rapi di mall tersebut.

Tanpa ragu-ragu, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Budi langsung membaringkan tubuhnya ke salah satu velbed yang sudah disediakan oleh pihak PMI Kota Mojokerto.

Melihat orang nomor satu di tubuh Makorem itu bersiap diri untuk mendonorkan darahnya, para prajurit dan PNS di wilayah tugasnya pun, secara serentak langsung mengikuti hal yang sama dilakukan oleh Danrem.

Kolonel Budi mengungkapkan, kegiatan dalam rangka menyambut HJK dan HUT Kodam Brawijaya saat ini, memang sengaja digelar secara sederhana, namun memiliki makna tersendiri bagi masyarakat.

Menurutnya, tetesan darah yang disumbangkan oleh para prajuritnya tersebut, dinilai sangat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan. “Setetes darah dari prajurit kami, sangat berarti bagi nyawa manusia,” ungkap Kolonel Budi Suwanto.

Danrem menyebut, kegiatan itu memang sengaja digelar oleh dirinya. Selain dalam rangka menyambut datangnya HJK dan HUT Kodam, bakti sosial yang diikuti oleh seluruh prajurit dan PNS Korem tersebut, merupakan suatu bukti jika TNI-AD sangat peduli terhadap masyarakat.

“Mudah-mudahan, dalam rangka menyambut HJK dan HUT Kodam, Kemanunggalan TNI-AD dan rakyat di Jawa Timur semakin kokoh,” kata Danrem. (andre)

Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Zumi Zola


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Zumi Zola.

Meski demikian, hakim mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Zumi selama persidangan.

"Majelis sepakat dengan jaksa yang tidak menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator. Namun majelis mengapresiasi terdakwa yang berterus terang dan mengakui perbuatan," ujar anggota majelis hakim Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Selain itu, majelis hakim juga mengapresiasi itikad baik Gubernur nonaktif Jambi tersebut yang telah menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu sebelumnya digunakan Zumi untuk keperluan umrah.

"Hal tersebut sebagai dasar majelis hakim untuk mengurangi pidana kepada terdakwa," kata hakim Anwar.

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.

Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Zumi juga dinyatakan terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (rio)

Revisi Perda KTR Surabaya, Sanksi Merokok Sembarangan Rp. 250 Ribu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD Surabaya terus mematangkan Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KT) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) di Kota Surabaya, bahkan pada revisi itu semakin dipertajam dengan sanksi bagi warga yang merokok secara sembarangan dengan denda sebesar Rp. 250.000.
   
" Kami akan mempertajam untuk sanksi denda dalam draf revisi Perda 5/2008 ini," kata Ketua Pansus Revisi Perda 5/2008 DPRD Surabaya Junaedi pada kabarprogresif.com, Kamis (6/12).
   
Dalam revisi tersebut, menurut Junaedi, Dinas Kesehatan mengusulkan perubahan nama perda sebelumnya menjadi Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Ada 15 hingga 16 pasal yang memuat aturan tentang larangan merokok dalam draf raperda tersebut.
   
Aturan larangan tersebut di antaranya meliputi  tempat dan pemasangan larangan merokok serta pengawas atau penegak aturan tentang larangan merokok itu.
   
Jika pada perda lama kawasan tanpa rokok tersebut terdapat pada sarana kesehatan, tempat proses belajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum, maka pada raperda yang baru ini ditambah tempat kerja dan tempat lainnya.
   
" Kami akan mempertegas untuk tempat kerja ini hanya sebatas pada ruang lingkup Pemkot Surabaya saja atau perusahaan swasta lainnya. Begitu juga tempat lainnya ini kami minta dinkes untuk menjabarkannya," pungkasnya. (arf)