Kamis, 06 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pusat Pendidikan Pelaut (Danpusdikpel) Komando Pendidikan Operasi Laut (Kodikopsla) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Kolonel Laut (P) Tunggul membuka  lomba Prajurit Tangkas yang lebih dikenal dengan Jurit Tangkas. Lomba Prajurit Tangkas tersebut diikuti 20 siswa yang sedang menempuh pendidikan di beberapa sekolah dibawah Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal.

Lomba yang digelar di lapangan apel Sekolah Artileri (Seart) kesatrian, Bumimoro. Kodiklatal Surabaya ini memperebutkan piala tetap Danpusdikpel dan juga uang Pembinaan. Dari 20 personel peserta lomba terbagi menjadi empat tim, tiap tim terdiri 5 personil. Tim-tim  tersebut mewakili sekolah yang berada di  bawah Pusdikpel, antara lain Sekolah Navigasi dan Bahari (senavbah), Sekolah Komunikasi (Sekom), Sekolah Artileri (Seart) dan Sekolah Senjata Bawah Air (Sesenbar). 

Sedangkan Jenis yang dilombakan dalam jurit tangkas tersebut  adalah kecepatan dalam membawa alat pemadam kebakaran ( Porkeo dan selang nozle air damkar), kecepatan lomba kebaharian diantarnya peluit dan tali temali, lomba kesehatan dan diakhiri mendorong meriam Kaliber 37.

Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal Kolonel Laut (P) Tunggul dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan lomba  ”prajurit tangkas” antar sekolah di jajaran Pusdik Pelaut Kodikopsla Kodiklatal ini  adalah untuk  melatih ketangkasan dan kesamaptaan jasmani siswa di lingkungan pusdik pelaut sekaligus menjalin silaturahmi serta tali persaudaraan antara siswa dan antap di lingkungan Pusdik Pelaut.

Selain itu lomba prajurit tangkas ini juga membentuk jiwa korsa antar siswa,  membentuk prajurit yang tanggap tanggon dan trengginas selama melaksanakan pendidikan di pusdikpel serta melatih kerja sama antar siswa yang berbeda strata ( antara tamtama dan perwira) sebagai bekal dalam menyongsong kedinasan berikutnya.

“Kegiatan lomba prajurit tangkas ini merupakan momentum yang tepat untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pembinaan mental, fisik, teamwork dalam mengatasi suatu problem dan tingkat kesamaptaan bagi para siswa yang menempuh sekolah sekolah dibawah Pusdikpel,” tegas Pamen melati dipundak tersebut.

Disisi lain disampaikan bahwa prestasi atau karya yang besar tidak datang begitu saja. semuanya memakan waktu dan proses sehingga diperlukan kerja keras, ketekunan, ketabahan, kerja sama tim, kedisiplinan serta profesional dalam bertindak atau bekerja.

Diakhir amanatnya Danpusdikpel menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia lomba yang telah menyususun kegiatan lomba dengan harapan dilaksanakan dengan penuh semangat dan tetap memperhatikan keselematan baik personel maupun materiel. Sedangkan kepada peserta lomba berpesan agar menunjukan kerja kekompakan dan saling membantu, menjunjung jiwa sportifitas serta fokus dalam materi latihan.

Dengan berakhirnya lomba yang dilaksanakan satu hari tersebut Juara I dari tim sekolah artileri, juara II tim sekolah navigasi bahari dan juara III tim sekolah senjata bawah air. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik Hotel Horison Pasuruan, Harry Prasetyo, Kamis (6/12/2018).

KPK juga memanggil Direktur CV Tiga Pilar Utama Slamet Rahayu Widodo. Harry dan Slamet rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET ( Wali Kota Pasuruan Setiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12).

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komandan Lanal Malang, Lantamal V, Kolonel Laut (P)  Nanang Hariono serta Komandan Upacara  Mayor Laut (P) Yuhanit yang sehari hari menjabat Pasops Lanal Malang, di lapangan Mako Lanal Malang. kemarin.

Upacara peringatan HUT Armada RI Tahun 2018, mengusung Tema “ Armada RI Ksatria Pengawal Samudera dan Perekat Nusantara, Bersama Rakyat Siap Menjaga Kedaulatan NKRI".

Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Siwi Sukma Adji  S.E.,M.M dalam amanatnya yang dibacakan Irup menyatakan bahwa  perkembangan lingkungan strategis saat ini semakin sulit diprediksi karena dinamika perubahan Global yang begitu cepat dan bentuk ancaman yang makin Kompleks baik ancaman potensial maupun ancaman faktual ancaman faktual yang dihadapi saat ini dsapat menimbulkan kerugian negara dan mengganggu Stabilitas Keamanan Nasional.

Oleh karenanya keterlibatan TNI dalam operasi kemanusiaan dan penanggulangan bencana yang baru-baru ini terjadi di Lombok dan di Palu adalah satu contoh kontribusinya nyata TNI Angkatan Laut bagi Bangsa dan Negara.

Lebih lanjut Kasal dalam amanatnya mengatakan bahwa dengan adanya organisasi TNI Angkatan Laut yang telah tergelar dalam tiga Armada dan karakteristik ancaman yang harus dihadapi maka diperlukan suatu postur kekuatan koarmada yang optimal dengan tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Hal inilah yang menjadi landasan dalam kebijakan pembangunan kemampuan dan kekuatan TNI Angkatan Laut kedepan.

Upaya penataan gelar pasukan TNI perlu ditindaklanjuti dengan penetapan komando pelaksana di tiap-tiap Armada dan pembangunan sarana prasarana pendukungnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (6/12/2018).

Mereka yang dipanggil adalah anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Syahrudin Durasid, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Kalimantan Tengah Agung Catur Prabowo, dan Kepala Seksi Perencanaan dan Tata Hutan Kalimantan Tengah Agustan Saining.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESS (Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat anggota DPRD provinsi sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan; anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

KPK juga menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi suap yaitu Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Semarang) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal)  Semarang, Lantamal V  Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo memimpin Upacara Peringatan Hari Armada RI Tahun 2018, kegiatan tersebut digelar di Lapangan Apel Mako Lanal Semarang Kemarin.

Upacara peringatan yang berlangsung sederhana namun hikmat tersebut, diikuti seluruh personel baik perwira, bintara,  tamtama serta PNS Lanal Semarang serta perwakilan Anggota purnawirawan TNI AL  (PPAL) Wilayah Semarang.

Pada peringatan tersebut Danlanal Semarang  bertindak selaku inspektur upacara, sedangkan Komandan Upacara dipercayakan kepada Kapten Laut (E)  Sukarwi yang tugas kesehariannya sebagai Perwira Staf Progar Lanal Semarang.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E.,M.M. dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan inspektur upacara mengatakan, bahwa pelaksanaan upacara kali ini memiliki arti yang sangat penting bagi TNI AL,  karena mengingatkan kita tentang sejarah berdirinya Armada RI.

Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa armada RI telah tumbuh menjadi organisasi yang semakin besar dan didukung oleh berbagai jenis Alutsista.

Selanjutnya sesuai keputusan Presiden RI No.12 tahun 2018 telah dibentuk sejumlah satuan baru TNI di wilayah  Timur NKRI, termasuk Koarmada lll di Sorong sebagai bentuk penataan gelar pasukan TNI dalam rangka membangun pertahanan negara yang kuat dan merata serta dapat menjangkau seluruh wilayah NKRI.

Peringatan hari Armada RI yang dilaksanakan setiap tahun tidak hanya sekedar kegiatan Seremonial semata, tetapi merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas peran Koarmada I/II/III dalam melaksanakan tugas Pertahanan Negara di laut.

Peringatan Hari Armada juga menjadi wujud introspeksi dan evaluasi bagi seluruh jajaran Armada atas pelaksanaan tugas yang telah diemban, sehingga ke depan diharapkan akan semakin Optimal.

Bahwa ancaman yang makin kompleks, baik ancaman potensial maupun ancaman faktual. Ancaman faktual yang dihadapi saat ini meliputi separatisme, pelanggaran wilayah, terorisme, pelanggaran hukum di laut, wabah penyakit dan bencana alam. Hal ini menimbulkan kerugian negara dan mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Disisi lain keterlibatan TNI Angkatan Laut dalam operasi kemanusiaan dan penanggulangan bencana yang baru-baru ini terjadi di Lombok dan Palu adalah salah satu contoh kontribusi nyata TNI Angkatan Laut bagi bangsa dan negara.

Selain itu, adanya ancaman berdimensi baru yang bersifat hibrida berupa kombinasi ancaman konvensional, aksi kriminal, serangan Asimetrik dan serangan siber harus dapat diantisipasi dan dihadapi oleh jajaran Armada TNI Angkatan Laut.

Dengan telah adanya Organisasi TNI Angkatan Laut yang telah tergelar dalam Tiga Armada dan Karakteristik Ancaman yang harus dihadapi maka diperlukan suatu postur kekuatan Koarmada yang optimal dengan tingkat kesiapan operasional yang tinggi.

Hal inilah yang menjadi landasan dalam kebijakan pembangunan kemampuan dan kekuatan TNI Angkatan Laut ke depan. Upaya penataan gelar pasukan TNI perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Komando pelaksana di tiap-tiap Armada dan pembangunan sarana prasarana pendukungnya.

Presentase capaian fisik pemenuhan Alutsista TNI Angkatan Laut dalam Renstra tahun 2015 sampai tahun 2019 sesuai kebijakan MEF (Minimum Ensential Force). Dan akan dilanjutkan dalam Renstra 2019-2024.

Usai pelaksanaan upacara Danlanal Semarang beserta tamu undang dan seluruh Prajurit dan PNS Lanal Semarang melaksanakan Syukuran Peringatan Hari Armada RI.  Kegiatan syukuran berupa doa bersama dan simbolisasi pemotongan tumpeng dilaksanakan di Gedung Mandalika Lanal Semarang.(arf)

Rabu, 05 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jihad Arkhaudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, (Bawas MA RI) dan ke Ketua Badan Pengawas Peradilan Umum (Badilum) oleh Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan, Surabaya.

Aksi pelaporan itu dilakukan Mulyanto saat dirinya mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya yang ditangani Hakim Jihad Arkhaudin. Gugatan perdata itu terkait perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ke Hairanda Suryadinata, penasehat hukumnya dikasus pidana.

Dalam kasus pidana itu, Hairanda dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Mulyanto. Penipuan dan penggelapan tersebut terkait sejumlah permintaan dana  sebesar Rp 167 juta untuk SP3 kasus pidana yang didera istri dan anak dari l Mulyanto.

Putusan bersalah melakukan tipu gelap itu telah incracht dan Hairanda pun telah dieksekusi oleh Kejari Surabaya.

Namun upaya mengambil kembali uang yang telah dibayar Mulyanto ke Hairanda melalui gugatan perdata berakhir buruk. Hakim Jihad Arkhaudin  menolak gugatan Mulyanto dan menganulir pertimbangan Hakim Agung saat menyatakan Hairanda terbukti bersalah melakukan tipu gelap terhadap Mulyanto.

"Karena itu saya meminta perlindungan  hukum ke Bawas MA dan Badilum dengan tujuan agar memeriksa Hakim Jihad karena telah menyalahgunakan sumpah jabatannya untuk berlaku netral saat mengadili perkara,"kata Mulyanto pada kabarprogresif.com, sambil menunjukan beberapa bukti tanda terima pengaduannya, Rabu (5/12).

Untuk melawan putusan hakim Jihad Arkhaudin itu, masih kata Mulyanto, saat ini Ia telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dengan Nomor Perkara 654/Pdt/2018/PT.Sby.

Upaya banding itu dilakukan Mulyanto untuk mendapat kepastian hukum terkait penyimpangan hukum yang dituangkan dalam putusan hakim Jihad Arkhaudin.

"Saya banding, karena putusan Hakim Jihad bertentangan dengan fakta yang ada dalam putusan pidana tingkat pertama hingga kasasi. Pertimbangan yang bertentangan itu dengan menyebut bahwa dana SP3 itu adalah wanprestasi. "pungkas Mulyanto. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Keduanya ditahan di rutan yang berbeda.

" KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba," ujar Febri, Rabu (5/12).

Dalam kasus dugaan korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dr Ir H Adies Kadir SH M Hum, menggelar sosialisasi empat pilar MPR-RI di Rumah Makan Onoroso, Kecamatan Rungkut, tepatnya di Jalan Rungkut Asri Tengah IV No. 02, Surabaya.

Kegiatan yang dihadiri warga, anggota Banser dan tokoh masyarakat di wilayah Rungkut ini berlangsung interaktif. Warga turut menyayangkan maraknya prilaku diskriminasi dan anti keberagaman yang ada di masyarakat.

“Isu paling ramai saat ini adalah adalah perihal sulitnya warga masyarakat menghadapi perbedaan. Harapan kita saat ini warga dapat mampu mengimplementasikan kebhinekaan serta perbedaan yang telah ada sejak zaman dulu,” ujar Wakil Ketua MKD DPR  RI.

Adies Kadir yang merupakan warga Surabaya ini mengaku jika hal ini sangat mendapat perhatian khusus dari masyarakat.ia berharap hal itu tak terjadi di masyarakat Surabaya khususnya warga Kecamatan Rungkut.

“ Menerima perbedaan itu wajib. Slogan Bhineka Tunggal Ika harus mampu menjadi pemersatu. Perbedaan bisa menjadi pemersatu. Bukan pemecah belah,”, terang Sekjen DPP Ormas MKGR.

Hadi Susanto salah satu tokoh masyarakat yang hadir dengan tegas menyatakan dukungan penuh langkah Adies Kadir dalam upaya menyatukan masyarakat.

"Terimakasih atas kehadirannya. Saya mewakili warga berterimakasih mau berkenan hadir. Dan terus megutarakan persatuan di masyaratat. Kami berharap bapak Adies mau memberikan semangat kepada kami untuk terus berkarya dan berbakti pada Bangsa Indonesia, dan kami mendukung penuh  Pak Adies Kadir," ujar Hadi.

Warga juga sangat berharap, agar sosialisasi empat pilar harus dilaksanakan dan dimaksimalkan oleh anggota MPR RI. Hal itu sebagai bukti keseriusan dan komitmen untuk menerapkan fungsi 4 pilar dalam birokrasi selaku kapasitas sebagai wakil rakyat.

Dengan dilaksanakannya fungsi 4 pilar di depan masyarakat ada beban moril tersendiri apabila akan bertindak tidak sesuai dengan pilar kebangsaan. Empat pilar berbangsa dan bernegara tidak hanya dikhususkan untuk masyarakat tetapi juga diterapkan melalui sikap diri sendiri agar menjadi teladan bagi masyarakat di sekitarnya.

Sebab, banyak yang sudah mulai terlupakan oleh negara ini, warga hanya membutuhkan keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan sehari – hari. Di samping melakukan sosialisasi MPR ke masyarakat, harus ada tindakan yang riil agar masyarakat tidak merasa ditinggal oleh negara.

Di samping itu, Penataran P4 juga diusulkan untuk diterapkan kembali. Hal ini disebabkan saat ini nilai-nilai Pancasila tidak terlihat lagi menjiwai perilaku masyarakat. Sekarang ini tidak terlihat lagi semangat gotong royong, kebersamaan dan tenggang rasa diantara unsur dan elemen masyarakat Indonesia. Seperti sering terjadi kerusuhan dan tindak pelanggaran hukum di masyarakat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Made Oka juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Oka juga dinilai tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

Made Oka terbukti menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Awalnya, Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka.

Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam Konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.

Atas laporan tersebut, Novanto menyampaikan akan memperkenalkan Made Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek.

Setelah pertemuan itu, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto.

Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu. Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.

Selanjutnya, sesuai kesepakatan di antara pengusaha pada 14 Juni 2012, fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka.

Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”.

Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta dollar AS.

Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.

Transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 dollar AS.

Uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS.

Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Made Oka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

Irvanto juga dianggap tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Irvanto juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvanto dinilai secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan e-KTP.

Menurut hakim, Irvanto menghadiri pertemuan dengan orang-orang yang selanjutnya disebut Tim Fatmawati.

Pertemuan itu dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pertemuan Tim Fatmawati menghasilkan beberapa hal, di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

HPS tersebut disusun dan ditetapkan tanpa melalui survey berdasarkan data harga pasar, sehingga terdapat mark up atau kemahalan harga antara lain komponen perangkat keras (Hardware), Sistem Authomatic Fingerprint Identification System (AFIS), pencetakan kartu per keping KTP.

Menurut hakim, Irvanto dan Andi Narogong bersama Tim Fatmawati juga bersepakat untuk mengatur proses pelelangan akan diarahkan untuk memenangkan salah satu konsorsium yang akan dibentuk.

Untuk itu, Tim Fatmawati akan membentuk Konsorsium PNRI, Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi.

Pemecahan tim menjadi 3 tim, sehingga seluruh Tim Fatmawati dapat menjadi peserta lelang, dikarenakan minimal peserta lelang sebanyak 3 peserta.

Namun, yang akan dimenangkan hanya Konsorsium PNRI. Selanjutnya, untuk kepentingan Setya Novanto, Irvanto beberapa kali menerima uang dari Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain Novanto, perbuatan Irvan telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Irvan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwaidi menolak dalil-dalil pembelaan yang diajukan Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam replik yang dibacakan di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/12).

Dalam replik yang dibacakan secara bergantian itu, Jaksa Darwis dan Harwaidi justru membeberkan sejumlah fakta tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan yang dilakukan pada sejumlah kongsinya di pembangunan pasar turi.

Menurut jaksa, bantahan tim pembela terdakwa Henry  yang menyebut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak pernah menerima aliran dana dari para kongsi (pelapor) tidak dapat dibuktikan, sebagaimana dalam isi pada notulen kepekatan tanggal 23 Maret 2013 yakni akta nomor 15 dan akta nomor 18.

"Dalam akta nomor 15 telah jelas disebutkan bahwa terdakwa sebagai pihak ke 1 sebagai terhutang. Sedangkan akta nomor 18 telah jelas isinya yang menyebut ada aliran dana sebesar 68 miliar ke PT GBP,"kata Jaksa Darwis  saat membacakan repliknya, Rabu (5/12).

Sementara unsur pidana tipu gelap terdakwa Henry J Gunawan, masih kata Darwis, dapat dibuktikan dalam notulen kesepakatan  13 September 2013. Dimana dalam notulen kesepakatan tersebut, tindakan terdakwa Henry memberikan Bilyet Giro (BG) ke saksi Teguh Kinarto dan saksi Widjojono Nurhadi merupakan sebuah rangkaian kebohongan.

"Karena apabila sebelum tanda tangan tidak diberikan BG maka para saksi tidak mau tanda tangan dan hal ini juga menyatakan bahwa apabila sudah ada kalimat harus diaktakan terlebih dahulu diawal, maka terdakwa tidak mungkin memberikan giro sebelum akta, tapi faktanya sudah diberikan dahulu,"sambung Darwis.

Selain itu, dalam notulen kesepakatan 13 september 2013 juga menjelaskan terdakwa Henry akan membayar Rp 120 miliar pada para kongsi. Pembayaran tersebut dalam bentuk tanah dan bangunan gudang 57 unit selambat-lambatnya 30 maret 2015. Sisanya 787 juta akan diberikan dalam bentuk giro dan  menyatakan belum bisa dilaksanakan karena belum diaktakan.


Namun terungkap dalam fakta sidang, 57 unit gudang tersebut sampai sekarang tidak ada bangunannya, hal itu disampaikan tiga saksi saat persidangan, yakni saksi Teguh Kinarto,Widjojono Nurhadi dan Irianto.

"Bahwa pernyataan Penasehat hukum terdakwa  yang menyatkan saat ini izin lokasi ada pada PT Benteng Tunggal yang direkturnya adalah saksi Teguh Kinarto adalah tidak benar. Izin lokasi yang ada pada PT Benteng Tunggal tidak berada di gedangan (beda lokasi). Sehingga pernyataan Penasehat hukum harus dikesampingkan,"terang Jaksa Darwis.

Sementara Jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menyampingkan dalil penasehat hukum terdakwa yang mengaku telah melaporkan saksi Teguh Kinarto melakukan penggelapan telah di SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Dalil penasehat hukum yang menyatakan saksi Hong Hek Soei dan saksi Teguh Kinarto mendapatkan aliran dana sebesar 28 miliar rupiah harus dikesampingkan,"jelas Darwis.

Berdasarkan fakta fakta tersebut, melalui Jaksa Harwaidi, Kejari Surabaya meminta agar majelis hakim pemeriksa menolak atau mengesampingkan pledoi terdakwa Henry dan penasehat hukumnya dan mempertahankan segala sesuatu dalam surat tuntutannya.

"Serta menyatakan terdakwa Henry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUH Pidana,"kata Jaksa Harwiadi diakhir pembacaan repliknya.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Henry mengaku akan mengajukan duplik.

"Sidang ditunda satu minggu,"ucap Hakim Anne Rusiana menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dituntut 3,6 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. Bos PT Gala Bumi Perkasa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan penjualan saham dan pembagian keuntungan proyek pasar turi senilai 240 miliar lebih pada para kongsinya yakni  Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembahasan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ternyata masih sulit diterapkan di wilayah Kota Surabaya. Buktinya dalam rapat Pansus di Komisi D DPRD Surabaya masih terjadi perdebatan.

“ Ini masih dilakukan pembahasan dengan SKPD terkait, dan untuk saat ini tidak ada pembahasan soal lokasi untuk merokok, ini masih kita dalami." kata H Junaedi Ketua Pansus pada kabarprogresif.com saat rapat berlangsung, rabu (5/12)

Menurut Junaedi saat ini pihaknya masih ingin mendapatkan data soal dampak rokok terhadap kesehatan, naskah akademis soal tujuan perda KTR, dan data hasil perda sebelumnya.

" Alasan pembahasan kembali karena masih banyaknya perokok di sejumlah kawasan tanpa rokok (yang berjumlah 250 lokasi), meskipun telah terpampang pengumuman di lokasi tersebut." Tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Agustin Poliana. Ketua Komisi D DPRD Surabaya menganggap bila rapat atau pembahasan perda KTR ini pasalnya selama ini pemerintah masih mau memungut hasil pajak dari rokok.

“ Kalau ingin memberlakukan Perda KTR, harusnya pemerintah (daerah dan pusat) sudah tidak lagi memerlukan dana yang bersumber dari cukai rokok, artinya, perda ini kontra produktif dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tandasnya.

Politisi asal Fraksi PDIP ini juga meminta kepada semua pihak termasuk pemerintah (daerah/pusat) untuk lebih realistis dalam membuat aturan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi akhirnya hanya menjadi macan kertas.

“ Sebelum menerapkan soal aturan ini (Perda KTR), seharusnya pihak pembuat dan pelaksana Perda bisa memberikan contoh yang baik, dengan tidak merokok di sembarang tempat. Tapi yang jelas saya akan menolak perberlakuan Perda KTR, ini tidak efektif." pungkasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive