Jumat, 07 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang periode 2007-2012, Suwandi, Jumat (7/12/2018).

Suwandi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

" Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RK (Bupati Malang Rendra Kresna)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12).

Dalam kasus ini, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015, diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta, Ali Murtopo. Rendra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Ali disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (rio)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses rekrutmen direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya memasuki babak akhir. Setelah melalui proses penyaringan seleksi administrasi, uji assesmen kompetensi psikologi, observasi pasar dan uji makalah, kini dari ratusan pelamar sekarang tinggal 16 orang.

“ Setelah pemaparan visi misi akan dilanjutkan dengan tanya jawab antara masing-masing pelamar dengan tim penguji.” kata Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf pada kabarprogresif.com, Jum'at (6/12).

Rusli menjabarkan, dari 16 orang ini, masing-masing pelamar akan menjabarkan visi dan misi di hadapan tim penguji yang terdiri Prof Dr Djoko Mursinto SE, M.Ec, Ir Don Rozano SP., MM, Doddi Madya Judanto SE, MSc, Drs Kresnayana Yahya MSc, dan Agus Widyantoro SH MH. Fit and proper test itu sendiri akan dilaksanakan Jumat-Sabtu (7-8/12).

Sedangkan di hari pertama, Jumat (7/12), pelamar yang menjalani fit and proper test adalah empat calon direktur utama (Dirut) dan dua calon direktur Direktur Administrasi Keuangan (Dirkeu).

“ Kemudian di hari kedua, Sabtu (8/12/2018), akan dilanjutkan dengan 10 pelamar yang lain, yakni dua Dirkeu, empat Direktur Pembinaan Pedagang dan empat Direktur Teknik dan Usaha." terangnya.

Rusli Yusuf yang juga ketua tim rekrutmen direksi PD Pasar Surya ini menambahkan proses fit and proper test di hari pertama akan dimulai pukul 13.00 hingga selesai. Sedangkan di hari kedua dimulai pukul 10.00 hingga selesai.

“ Teknisnya, masing-masing calon dirut dan direktur akan presentasi secara bergantian satu persatu di depan tim penguji. Waktu presentasi dan tanya jawab estimasinya masing-masing selama 45 menit." pungkasnya.

Seperti diberitakan proses rekrutmen direksi PD Pasar Surya ini sendiri sudah dimulai sejak 1 Oktober 2018 lalu. Ada 300 lebih lamaran yang diterima tim rekrutmen dengan posisi yang berbeda-beda.

Dari jumlah itu, hanya 37 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Selanjutnya, dari 37 pelamar menjalani uji assesmen kompetensi psikologi (29-30 Oktober 2018), observasi pasar (16-18 November 2018) dan uji makalah (19 November 2018).

Melalui tiga seleksi itu, dari 37 pelamar yang lolos sebanyak 17 orang. Namun karena satu pelamar menyatakan mengundurkan diri, maka kini jumlah pelamar tinggal 16 orang.

Adapun 16 nama calon direksi PD Pasar Surya yang menjalani fit and proper test diantaranya

Direktur Utama
1. Angga Primadi Purbianto
2. RM Muchlissaleh Diponegoro
3. Zandi Ferryansa
4. Teguh Wijayanto

Direktur Administrasi Keuangan
1. Muhammad Eddy Rosyadi
2. Yanuar Budianto
3. Fajar Raharjo
4. Sutjahjo

Direktur Pembinaan Pedagang
1. Roy Hermawan W
2. Wahyu Siswanto
3. Abdulloh
4. M Taufikurahman

Direktur Teknik dan Usaha
1. Heru Rachim Kurniawan
2. Muhibudin
3. Yusuf Wibisono
4. Rakhmad Yulianto


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Serangkaian kegiatan guna menyambut peringatan Hari Juang Kartika (HJK) ke-70 dan HUT Kodam V/Brawijaya ke-73, tahun ini, mulai bergulir.

Pada kesempatan saat itu, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, sengaja menggelar sebuah kompetensi tenis meja bertaraf Nasional.

Selain diikuti oleh prajurit TNI dan Polri, kejuaraan terbuka tenis meja dalam memperebutkan piala Pangdam V/Brawijaya Cup tersebut, juga diikuti oleh seluruh atlet dari berbagai daerah di Indonesia, hingga beberapa atlet asal negara Singapura dan Malaysia.

Melalui amanat yang dibacakannya, Mayjen Arif Rahman mengatakan jika kejuaraan tersebut merupakan salah satu sarana konsolidasi antar atlet, sekaligus pembinaan prestasi mengingat para peserta yang hadir di GOR Hayam Wuruk, Makodam V/Brawijaya, Kota Surabaya, merupakan para pemain tenis meja profesional.

“Kompetisi tenis meja ini, pasti akan di warnai persaingan dan adu gengsi antar sesama atlet, dengan pemain-pemain yang terampil dan bertalenta tinggi,” jelas Pangdam V/Brawijaya melalui amanat yang dibacakannya di hadapan seluruh atlet tenis meja yang berkumpul di GOR Hayam Wuruk. Jumat, 7 Desember 2018, pagi.

“Ini merupakan daya tarik tersendiri bagi pecinta tenis meja. Dengan rutinitas latihan dan kontinuitas event kejuaraan seperti ini, tidak menutup kemungkinan akan lahir atlet-atlet tenis meja yang di banggakan oleh Daerah, maupun bangsa Indonesia,” jelasnya.

Melalui pembinaan olahraga yang dibalut menjadi suatu kompetisi itu, menurut Pangdam, secara otomatis dapat membangun peradaban dan perdamaian. Hal itu, lanjut mantan Gubernur Akmil tahun 2016 lalu ini, dinilai sangat relevan jika dihubungkan dengan kondisi bangsa saat ini.

“Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mengingatkan seluruh atlet agar selalu meningkatkan rasa kebersamaan, sportifitas, saling memperkokoh persatuan dan kesatuan,” pinta Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman melalui amanat upacara pembukaan kejuaraan terbuka tenis meja dalam rangka menyambut datangnya HJK dan HUT Kodam Brawijaya tersebut. (andre)

Kamis, 06 Desember 2018

Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim   


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Agung memperberat hukuman Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 Wisnu Wardhana atas kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim

Dalam putusan kasasi ini, Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang sebelumnya mengganjar Wisnu Wardhana dengan hukuman 1 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Hakim Agung juga menghukum Wisnu Wardhana dengan  pidana denda sebesar Rp 200 juta dan bila tidak bayar,  maka Wisnu Wardhana akan dikurung selama 6 bulan.

WW saapaan akrab Wisnu Wardhana ini juga dihukum membayar uang pengganti atas kerugian negara pada kasus PWU ini. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan bila tidak dibayar selama 1 tahun setelah incarht, maka harta benda milik WW dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.

Namun, jika harta benda WW tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negaranya, maka sebagai gantinya adalah pidana penjara selama 3 bulan penjara.

"Kalau dalam website MA, bunyinya memang seperti itu. Dan hari ini kami baru terima tembusan petikan putusannya tapi relase nya belum kami terima dari Pengadilan,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi kabarprogresif.com, Kamis (6/12).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabar turunnya petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana ini justru terungkap dibeberapa media sosial (medsos).Pesan berantai itu diketahui tersebar pada beberapa group aplikasi Whatsapp pada Kamis (6/12).

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding  dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Sosialisasi Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang digelar oleh Kementrian Agama Kabupaten Sidoarjo ditengarai bermasalah.

Sejumlah lembaga pendidikan ada yang resah dan mengaku keberatan karena untuk ikut kegiatan ini peserta menanggung biaya sendiri (lembaga sekolah masing-masing-masing-masing) dengan biaya Rp 400 ribu per orang.

Kepala MI di Sidoarjo yang menolak namanya disebut mengatakan, untuk sosialisasi ARD itu dinilai sangat bermanfaat bagi para guru selain sebagai pengajar juga harus cakap dan mampu memberikan penilaian hasil belajar siswa melalui sistem ARD. Akan tetapi, dalam pelaksanaan sosialisasi hendaknya dilaksanakan di tempat atau lokasi yang dekat sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya tinggi.

“Kemampuan lembaga sekolah itu kan berbeda-beda, dengan uang sebesar itu terasa berat. Memang, sosialisasi ARD sangat perlu dan bermanfaat bagi kami,” ujarnya.

Dikonfirmasi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Sidoarjo, Rofi’i menegaskan, pihaknya hanya sebagai pelaksana, sesuai aturan. Soal biaya, itu hak sekolah masing-masing yang mengirim guru dan tenaga operator.

“Kami hanya pelaksana, tidak mengetahui soal itu (soal biaya) untuk tenaga yang dikirim mengikuti pelatihan ARD,” terang Rofi’i.

Selain itu, tidak adanya pemberitahuan atau tembusan tentang kegiatan ARD ke Kepala Pengawasan Kemenag Kab Sidoarjo juga  juga menjadi persoalan tersendiri. Namun, pejabat di bagian itu, M Chilmi mengaku memang tidak mengetahuinya kegiatan ARD.

“Saya tidak menerima pemberitahuan atau tembusan soal kegiatan ARD, jadi saya tidak tahu,” kata M Chilmi.

Untuk yang mengikuti kegiatan itu, terdapat dua orang petugas yang harus dikirim, petugas operator ARD dan lainnya untuk operator e-RKAM dengan biaya ditanggung lembaga sekolah masing-masing, sebesar Rp 400 ribu dengan rincian 300 ribu untuk biaya sosialisasi ARD dan e-RKAM dan Rp 100 ribu untuk akomodasi.

Di era digital segala sesuatu bisa dikerjakan cepat dan cermat dengan komputer. Termasuk untuk untuk pengisian rapor dengan sistem Aplikasi Rapor Digital (ARD). Untuk diketahui, ARD mengacu Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan ARD Madrasah. Dalam SK tanggal 29 Oktober 2018 tertuang, bahwa ARD Madrasah diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun 2018/2019.

Maka, ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar di sekolah MI. Mengacu SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, MTs sesuai SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, dan untuk sekolah MA dalam SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018.

Kantor Kementerian Kabupaten Sidoarjo juga melaksanakannya, yang akan digelar minggu ini. Tentang ARD, guru selain sebagai pengajar juga harus cakap dan mampu memberikan penilaian hasil belajar siswa melalui sistem ARD.

Operator, guru dan wali kelas selain mampu memberi penilaian hasil belajar juga harus bisa memasukkan nilai lewat sistem tersebut melalui input data. Tentu sesuai mata pelajaran dari guru masing-masing. Selanjutnya, wali kelas hanya mengisi beberapa sisa nilai mata pelajaran yang ada.

Untuk memahami aplikasi itu, guru dan operator harus mengikuti sosialisasi. Tentu, akan sangat menyita waktu dan tenaga jika pemandu atau instruktur aplikasi ARD mendatangi satu persatu sekolah untuk memberikan pemahaman ARD di setiap sekolah. Untuk itu harus dilakukan bersama-sama di sebuah tempat yang memadai.

Pelaksanaan Gelombang I, digelar hari Jumat-Sabtu tanggal 7 dan 8 Desember 2018. Gelombang ke II, hari Senin-Selasa tanggal 10 dan 11 Desember 2018. Acara pembukaannya dilaksanakan pukul 14.00 WIB di New Star Hotel Trawas, Mojokerto.  (Endi)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya kasasi yang diajukan Kejari Surabaya terhadap putusan banding  yang diajukan Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana atas kasus korupsi pelepasan  aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikabarkan telah digedok oleh Hakim Agung.

Kabar turunnya petikan putusan kasasi Wisnu Wardhana ini justru terungkap dibeberapa media sosial (medsos).Pesan berantai itu diketahui tersebar pada beberapa group aplikasi Whatsapp pada Kamis (6/12).

Dalam pesan berantai itu dikabarkan, Hakim Agung justru memperberat hukuman Mantan Politisi Demokrat ini.

Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua asset BUMD, milik PT. Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Calon Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Baktiono membantah keras bila dirinya bersama Armudji melakukan kampanye tetapi hanya menghadiri kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kapas Madya.

“ Karena diundang yang kami datang. Apalagi ini lagi musim kampanye, ya, saya berkampanye di acara itu.” kata Baktiono pada kabarprogresif.com dan sejumlah awak media, kamis (6/12).

Adapun mengenai pemberian “doorprize”, Baktino mengaku tidak tahu menahu karena yang memberikan itu pihak panitia.

" Gak tau, aku hanya bantu anggaran sedikit untuk pelaksanaan kegiatan." Pungkasnya.

Sedangkan soal adanya panggilan untuk sidang, Baktiono berjanji akan datang pada Jumat (7/12). Meski demikian, ia mempertanyakan kepada Bawaslu berupa bukti berupa foto atau video pada saat dirinya memberikan doorprize.

Ia sendiri menduga bahwa ada warga atau caleg dari partai lain di Kapas Madya yang tidak suka dengan acara tersebut sehingga melaporkannya ke Bawaslu Surabaya.

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Armudji belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

Selain itu Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kabar turunannya petikan putusan kasus korupsi Wisnu Wardana yang viral melalui pesan berantai disejumlah grup whatsapp ternyata bukan isu. Kejari Surabaya membenarkan telah menerima tembusan petikan kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahan plat merah milik Pemprop Jatim.

"Hari ini kami baru terima tembusan petikan putusannya tapi relas dari Pengadilan Tipikor Surabaya belum kami terima,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi kabarprogresif.com.

Dalam petikan putusan yang beredar digrup whatsapp itu meyebutkan, jika Hakim Agung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT.PWU, perusahaan plat merah milik Pemprop Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya hukum kasasi ini ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tesebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H.,M.Tr (Han) beserta jajarannya menyambut kedatangan Kapal Angkatan Laut (Kal) Mamuju I-6-64 di Dermaga Layang Mako Lantamal VI,  Kamis 6/12/2018.

Kal Mamuju I-6-64  merupakan kapal baru karya anak bangsa dengan ukuran panjang 38 meter menambah kekuatan satuan patroli Lantamal VI. KAL yang di Komandani  Mayor Laut (P) Andi Johan ini berbahan aluminium dan di bekali senjata Seahook caliber 30mm yang mampu menembak sasaran dengan jarak cukup jauh.

Kapal ini dirancang untuk melaksanakan tugas operasi keamanan laut terbatas dan memperkuat pengamanan di sekitar Pangkalan Angkatan Laut. Dirancang dengan dimensi relatif kecil namun kecanggihannya hampir sama dengan kapal sekelas Kapal Republik Indonesia (KRI) kapal ini mampu bermanuver dengan lincah. Bahkan di alur perairan yang sempit dan mudah melakukan pengejaran, pengintaian terhadap berbagai ancaman kejahatan, serta menangkap pelanggar hukum dan kedaulatan di laut.

Danlantamal VI dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan bergabung di jajaran Lantamal VI Makassar, dengan adanya penambahan salah satu unsur Kapal buatan PT Tesco ini diharapkan dapat memperkuat TNI Angkatan Laut terutama di wilayah Lantamal VI dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lebih lanjut Danlantamal VI menambahkan  KAL Mamuju I-6-64 ini juga sebagai bahan kajian kita agar kedepan kita dapat membuat kapal perang dengan kualitas lebih bagus.

“Dengan hadirnya Kal Mamuju I-6-64 ini dapat menambah kemampuan patroli pangkalan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya sebagai sarana patroli di wilayah Lantamal VI Makassar”, pungkasnya Danlantamal VI.

Diakhir penyambutan sebagai bentuk rasa syukur di laksanakan pemotongan tumpeng oleh Danlantamal VI dan diserahkan kepada Komandan KAL Mamuju I-6-64

Hadir pada penyambutan KAL Mamuju I-6-64, Wakil Komandan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han) ,para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol Lantamal VI,  Kafasharkan Makassar serta Kadis/Kasatker lantamal VI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski perkaranya sudah disidangkan namun hingga saat ini, kedua terlapor Armudji maupun Baktiono belum memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya untuk klarifikasi.

“ Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang,” kata Ketua Devisi SDM, Akil Akbar pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.

“ Begitu juga undangan sidang juga minimal tiga kali sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

Selain itu Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H.,M.Tr (Han) menyambut kedatangan Kapal Angkatan Laut (Kal) Mamuju I-6-64 di dermaga Layang Mako Lantamal VI Kamis 6/12/2018.

Kal Mamuju I-6-64  merupakan kapal baru karya anak bangsa dengan ukuran panjang 38 meter ini akan menambah kekuatan satuan patroli Lantamal VI. KAL yang di Komandani  Mayor Laut (P) Andi Johan ini berbahan aluminium dan di bekali senjata Seahook caliber 30mm yang mampu menembak sasaran dengan jarak cukup jauh.

Danlantamal VI dalam sambutannya menyampaikan selamat datang dan bergabung di jajaran Lantamal VI Makassar, dengan adanya penambahan salah satu unsur Kapal buatan PT Tesco ini diharapkan dapat memperkuat TNI Angkatan Laut terutama di wilayah Lantamal VI dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapal ini dirancang untuk melaksanakan tugas operasi keamanan laut terbatas dan memperkuat pengamanan di sekitar Pangkalan Angkatan Laut. Dirancang dengan dimensi relatif kecil namun kecanggihannya hampir sama dengan kapal sekelas Kapal Republik Indonesia (KRI) kapal ini mampu bermanuver dengan lincah. Bahkan di alur perairan yang sempit dan mudah melakukan pengejaran, pengintaian terhadap berbagai ancaman kejahatan, serta menangkap pelanggar hukum dan kedaulatan di laut.

Lebih lanjut Danlantamal VI menambahkan  KAL Mamuju I-6-64 ini juga sebagai bahan kajian kita agar kedepan kita dapat membuat kapal perang dengan kualitas lebih bagus.

“Dengan hadirnya Kal Mamuju I-6-64 ini dapat menambah kemampuan patroli pangkalan TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia khususnya sebagai sarana patroli di wilayah Lantamal VI Makassar”, pungkasnya Danlantamal VI.

Diakhir penyambutan sebagai bentuk rasa syukur dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Danlantamal VI dan diserahkan kepada Komandan KAL Mamuju I-6-64

Hadir pada penyambutan KAL Mamuju I-6-64 Wakil Komandan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han) para Asisten Danlantamal VI, Dansatrol, Kafasharkan Makassar serta Kadis/Kasatker lantamal VI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai digeruduk massa aksi Front Nasional Anti Separatis (Front Nas), Kontras Surabaya mengklarifikasi terkait isu gerakan Papua Merdeka.

" Itu hak politik mereka yang harus dilakukan sesuai koridor hukum yang ada," kata Sekjen Kontras Surabaya, Andi Irfan pada kabarprogresif.com di Kantor Kontras Surabaya, Kamis (6/12).

Bagi Andi, yang selama ini dilakukan Kontras Surabaya adalah memerangi tindakan persekusi yang dilakukan publik.

" Terlebih lagi bagi mereka yang dipersekusi ketika memperjuangkan hak-hak politik mereka. Kan tidak boleh begitu." tegasnya.

Ia juga berharap agar pemerintah saat ini memiliki skema khusus untuk menyelesaikan tindak kekerasan yang terjadi di Papua. Kontras menilai, apa yang terjadi di Papua sudah sangat kronis.

" Hampir setiap hari itu terjadi tindak kekerasan di Papua. Presiden Jokowi dan jajaran harus punya skema khusus untuk menanggulangi hal itu." pungkasnya.

Seperti diberitakan setelah melakukan orasi dan bakar bendera milik Aliansi Pemuda Papua (AMP) di depan Gedung Grahadi, Massa aksi Front Nasional Anti Separatis (Front Nas) geruduk Kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jalan Lesti, Darmo, Wonokromo Surabaya, kamis (6/12).

Massa Ftont Nas tiba di Kantor Kontras Surabaya sekitar pukul 11.20 WIB, namun kedatangannya sudah dihadang oleh anggota Polisi gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo nampak telah berjaga.

Perwakilan Ormas Front Nas diterima untuk berdialog dengan tiga pengurus Kontras; Fatul Khoir selaku Badan Kordinator Kontras, Andi Irfan Ketua Federasi Kontras dan Andri Irianto Anggota Federasi Kontras.

Menurut penuturan Bahrudin Muhdar selaku Koorlap Front Nas, pihaknya menginginkan klarifikasi pada Kontras yang cenderung membela gerakan AMP.

" Kami ingin minta jawaban kenapa kontras membantu AMP," kata Bahrudin pada kantor berita RMOLJatim saat tengah dialog.

Sebelumnya Front ini bersama massa gabungan berhadapan dengan Aliansi Mahasiswa Papua saat terjadi aksi orasi Papua Merdeka di Jalan Pemuda.

Aksi yang berujung gesekan kedua belah pihak itu sempat membuat geger Kota Surabaya selama dua hari pada pekan lalu. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive