Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Sabtu, 08 Desember 2018

Balihonya Ditertibkan, Vinsensius Awey Bakal Gugat Banwaslu Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vincensius Awey menganggap penertiban baliho yang bergambar dirinya atas dasar asumsi, maka untuk itu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jatim 1 dari Partai Nasdem ini berencana akan menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kota Surabaya.

“ Sepertinya penertiban baliho saya itu atas dasar asumsi mereka di lapangan, bukan berdasarkan ketentuan. Saya akan gugat ke Dewan Pengawas Pelaksana Pemilu (DKPP),” kata Vinsensius Awey pada kabarprogresif.com, jum'at (7/12).

Menurut anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, baliho miliknya yang ditertibkan itu materinya hanya menyampaikan pesan sosial berupa ajakan untuk membumikan Pancasila, bukan ajakan kampanye.

" Ini sudah sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPRD Surabaya sebagaimana UU 23 Tahun 2003." tandasnya.

Bahkan, politikus Partai Nasdem ini juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo, yang mengatakan jika baliho miliknya tidak melanggar aturan kampanye.

Awey menyayangkan tidak adanya koordinasi yang baik antara Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dalam penertiban APK miliknya itu.

Bahkan dia juga menduga penertiban itu dilakukan secara tebang pilih, karena ada baliho APK caleg yang melanggar tapi tetap terpasang.

Selain itu, dia juga mengusulkan kepada DPRD Surabaya untuk segera memanggil Bawaslu Surabaya terkait dengan penertiban APK yang dinilai menyalahi ketentuan.

“Saya ingatkan Bawaslu bekerja profesional tidak tebang pilih, tidak berdasarkan titipan. Penertiban tidak asal-asalan, melainkan berdasarkan PKPU Nomor 33 Tahun 2018,” pungkasnya. (arf)

Sambut Natal Satgas Yonmek 521/DY Berbagi Kasih Bersama Warga Merauke


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke) Warga Kabupaten Merauke, Papua, terlihat sangat antusias dengan adanya acara berbagi kasih yang digelar oleh Satgas Pamtas Yonmek 521/DY bersama pemuda gereja-gereja yang ada di kota Merauke.

Mayoritas warga yang rata-rata beragama Kristen, menjadi momentum bagi Satgas untuk terus memumpuk Kemanunggalan antara TNI dan Rakyat yang selama ini sudah terjalin dengan baik di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini itu.

Pada kesempatan ini, dalam menyambut datangnya hari Natal tahun 2018, Satgas mengajak seluruh pihak Gereja yang berada di Kabupaten tersebut, untuk ikut berpartisipasi menyemarakkan acara berbagi kasih, yang diselingi dengan adanya pembagian beberapa hadiah untuk masyarakat.

“Semua tokoh masyarakat, termasuk pihak Gereja di Kabupaten Merauke, kita libatkan untuk ikut berperan dalam acara ini,” ujar Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi A Wibowo, S. Sos .M. I. Pol, di sela-sela berlangsungnya acara tersebut. Jumat, 7 Desember 2018.

Sementara itu, Jimmy Lamarubun (56), mengakui jika dirinya sangat mendukung adanya kegiatan yang digelar oleh Satgas Yonmek 521/DY. Bagaimana tidak, menurut Jimmy, acara tersebut seakan membawa kegembiraan dan berkat bagi masyarakat Merauke, tempat ia tinggal.

“Terima kasih banyak, kehadiran bapak-bapak TNI di tempat kami, bisa memberikan kebahagiaan tersendiri bagi warga,” ungkapnya. (andre)

Empat Calon Dirut PD Pasar Surya Paparkan Konsep Pengelolaan Pasar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Empat calon Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Surya menjalani fit and proper test, Jumat (7/12/2018). Mereka adalah Angga Primadi Purbianto, RM Muchlissaleh Diponegoro, Zandi Ferryansa dan Teguh Wijayanto.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, keempat calon Dirut PD Pasar Surya secara bergantian memaparkan konsep penataan pasar yang berada di bawah wewenang PD Pasar Surya.

Pemaparan konsep yang terdiri dari visi misi itu disampaikan di depan lima penguji, yakni Prof Dr Djoko Mursinto SE, M.Ec, Ir Don Rozano SP., MM, Doddi Madya Judanto SE, MSc, Drs Kresnayana Yahya M,Sc, dan Agus Widyantoro SH MH.

Misalnya, Angga Primadi Purbianto. Ia memberikan pemaparan yang ia beri judul “Pasarku Bersih, Pasarku Sejahtera”. Ia mengusung konsep bahwa PD Pasar Surya harus sigap melayani, memberikan yang terbaik, yakin pada keberhasilan, serta amanah dan jujur.

Angga juga mengusung empat program prioritas, yakni transpormasi, pelayanan prima, perubahan dan pembenahan internal, dan keuangan sehat.

“ Untuk transformasi adalah bagaimana membuat pasar menjadi menarik bagi anak muda dan dapat dijadikan destinasi wisata,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelayanan prima yakni membuat PD Pasar Surya lebih dekat dengan pedagang. Caranya dengan mempermudah proses perizinan, revitalisasi, keakuratan sistem dengan menggunakan IT berbasis teknologi.

“ Direksi harus blusukan, kalau perlu ngantor di UPT.” ujarnya.

Kemudian paparan kedua diberikan RM Muchlissaleh Diponegoro. Pria yang akrab disapa Muchlis ini menyampaikan keinginannya agar PD Pasar Surya menjadi pengelolaan terbaik pasar di Indonesia.

Ia pun menyatakan untuk menangani iuran yang dikelola PD Pasar Surya akan menggunakan sistem IT real time.

“ Sedangkan untuk meningkatkan pendapatan akan ditempuh dengan optimalisasi aset dan mencari titik iklan yang baru,” katanya.

Sementara itu, untuk menangani bangunan pasar yang sudah tua, Muchlis mengatakan akan dilakukan perencanaan revitalisasi.

“Juga harus dilakukan perawatan,” lanjutnya.

Di kesempatan ketiga, giliran Zandi Ferryansa memaparkan programnya.

Ia mengatakan untuk melaksanakan semua program di PD Pasar Surya kuncinya adalah harus punya uang.

Diterangkan, uang itu dikonsepnya berasal dari membuka pasar idle yang siap aktivitas tematik, menyewakan ruang komersiil, intensif penagihan piutang, rescheduling and aging atas utang.

“ Lalu di sisi SDM harus ada penguatan Satuan Pengawasan Internal (SPI), pembinaan internal dan punishment, serta membentuk tim-tim taktis,” jelas Zandi Ferryansa.

Lalu pria yang akrab disapa Feri ini memaparkan bahwa dalam 1-3 tahun, ia ingin menerapkan e-payment, e-office, sistem informasi perusahaan secara on hand, sertifikasi pasar rakyat, sertifikasi aset, dan sinergi BUMD.

“ Selain itu perlu ada pakta integritas antara direksi dengan badan pengawas (bawas), karena selama ini yang ada baru ada pakta integritas antara direksi dengan karyawan.” terusnya.

Sementara itu, calon dirut lainnya Teguh Wijayanto menjabarkan untuk memperbaiki miss management.

Selain itu, ia ingin direksi menjadi jembatan antara manajemen internal PD Pasar Surya dengan pemilik perusahaan (wali kota).

“ Komunikasi antara PD Pasar Surya dengan wali kota akan diintensifkan,” katanya.

Dikatakan, ia akan mempertahankan pasar tradisional karena memiliki keunggulan dan tidak akan tergantikan. Misalnya, kebutuhan ikan, daging akan dengan mudah didapatkan di pasar tradisional pagi hari, dibandingkan di pasar modern yang baru buka sekitar pukul 10.00.

“ Selain itu, di pasar tradisional ada interaksi sosial antara pedagang dengan pembeli. Pasar juga bisa menjadi destinasi wisata,” lanjutnya.

Karena itu Teguh mengatakan pasar tradisional tidak bisa diadu dengan pasar modern. Yang bisa dilakukan adalah melakukan sinergi.

“ Tapi kita harus berubah, transparansi, clean dan  professional management,” katanya kembali.

Terkait hal yang lain, ia ingin PD Pasar Surya ada komitmen dengan KPK. Setiap kegiatan, perlu pendampingan KPK.

“ Perlu koordinasi dengan owner dan pendampingan KPK.” terangnya.

Di sisi lain, pada hari pertama fit and proper test ini, juga dilakukan terhadap dua calon direktur Direktur Administrasi Keuangan, yakni Muhammad Eddy Rosyadi dan Yanuar Budianto.

Di hari pertama ini, memang hanya enam pelamar yang fit and proper test, yaitu empat calon dirut dan dua calon Direktur Administrasi Keuangan.

Selanjutnya, fit and proper test akan dilanjutkan Sabtu (8/12/2018) terhadap 10 orang.

Mereka adalah dua calon Direktur Administrasi Keuangan, empat calon Direktur Pembinaan Pedagang, serta empat calon Direktur Teknik dan Usaha. (arf)

Jumat, 07 Desember 2018

POM Lantamal V Gelar Opsgaktib Bersama, Satroni Tempat Hiburan Malam


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang natal dan tahun baru, Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V) meningkatkan operasi yustisi dengan mendatangi tempat hiburan malam di Kota Surabaya.

POM Lantamal V tidak bergerak sendiri, namun mengajak kesatuan lintas matra diantaranya, Denpom V/4 Surabaya, Satpom TNI AU Lanud Juanda, serta dibantu Propam Polrestabes Surabaya dan BNNP Jawa Timur.

Personel gabungan meminta para pengunjung salah satu tempat hiburan ini menunjukkan dokumen kependudukannya

Kegiatan dimulai Pukul 22.30 WIB bergerak dari Mako Polisi Militer Lantamal V dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam diantaranya the Warehouse, Ten Club, Royal KTV dan 360 Celcius.

Danpom Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono yang terjun langsung memimpin kegiatan Opsgaktib dan Yustisi itu mengatakan, kegiatan ini untuk melaksanakan penegakan disiplin khususnya kepada personil Militer.

“Kita tidak akan mentolerir bagi siapa saja prajurit TNI yang nekat masuk ke tempat hiburan malam, karena itu jelas pelanggaran dan ada sanksi hukum bila merek melanggar,” tegas Kolonel Joko, Jumat (7/12) dini hari.

Danpom Lantamal V ini menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas yang harmonis antara TNI, Polri dan BNNP Jatim.

“Operasi kali ini memang tidak diketemukan adanya pelanggar yang terjaring namun giat Ops Yustisi TA 2018 akan terus dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2018 guna menekan angka pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Diketahui, operasi gabungan yang dipimpin langsung Komandan POM Lantamal V ini meneurunkan 75 personel gabungan tiga matra TNI dibantu Polri dan BNNP Jatim diantaranya POM Lantamal V 39 lersonel, Denpom V/4 Surabaya 5 personel, Satpom TNI AU Lanud Surabaya 5 personel, Propam Polrestabes Surabaya 5 personel, dan BNNP Jatim 7 personel. (arf)

Penunggak IMB Dikenakan Denda 2 Persen


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 216 lebih bangunan yang menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013 lalu termasuk Garuda Indonesia Cargo yang beralamat di jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya tak hanya harus melunasi tunggakan retribusi IMB namun pemilik bangunan juga harus membayar denda keterlambatan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009.

" Ada sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB.” Kata Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) Surabaya, Lasidi pada kabarprogresif.com, usai melakukan penyilangan kantor Garuda Indonesia Cargo, jum'at (7/12).

Seperti diberitakan saat ini terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih. Nah untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya bertindak tegas dengan melakukan penyilangan seperti kantor milik Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

Gedung Garuda Indonesia Cargo ini mempunyai tunggakan restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 47 juta.

Maskapai milik pemerintah itu tak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

Alasannya penanggung jawab sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim pun ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

" Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, penjaga keamanan yang diketahui bernama Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat.

" Di Comal aja mas, jalan Comal, sini bawahannya saja." pungkasnya. (arf)

Wadan Lantamal V Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Yonif Para Raider 501/BY/18/2 Kostrad Purna Tugas Satgas Pamtas RI – PNG


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wadan Lantamal V Kolonel Marinir  C.T.O Sinaga mewakili Komandan Pangkalan TNI AL V (Danlantamal V) Laksma TNI Edwin,  S. H,  menghadiri Upacara Penyambutan Satgas Yonif Para Raider 501/BY/18/2 Kostrad Purna Tugas Satgas Pamtas RI - PNG dan Penganugrahan tanda kehormatan RI TA . 2018 di Dermaga Madura Ujung Koarmada II Surabaya, Jumat (7/12).

Dalam penyambutan 443 Personel Pamtas ini,  dipimpin Inspektur Upacara Mayjen TNI Marga Taufik (Pangdivif 2 Kostrad) dengan Danup Mayor Inf Eko Antoni Chandra Lestianto (Dansatgas Yonif Para Raider 501/BY/18/2 Kostrad).

Tampak Mayjen TNI Laksmana TNI Erwin S (Danguspurla Koarmada II), Kolonel  (Mar) Harnoko (Asops Kasgartap II Surabaya), Kombes Pol I Putut Gede W ( Kasat Brimob Polda Jatim), Kolonel Cpm. Joko (Danpom Dam V/BRW), Para Asisten Kasdivif 2 Kostrad, Dan Brigif 18/2 Kostrad, Dan Brigif 9/2 Kostrad, Letkol. Inf. Viliala Romadhon (Dandim 0830/SU).

Upacara ini diikuti Susunan Pasukan 1 Yon Personel Satgas (443 personil), 1 SST Gab Pamen TNI, 1 SST TNI AD,  1 SST TNI AL, 1 SST TNI AU.

Mayjen TNI Marga Taufik (Pangdivif 2 Kostrad)  mengucapkan selamat datang dan selamat tiba kembali di pangkalan, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas hasil pelaksanaan tugas dan pengabdian selama melaksanakan penugasan.

Selesai melaksanakan tugas operasi agar dilakukan pemeriksaan perorangan serta inventarisir kembali materiil yang di pertanggung jawabkan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan sebelum kembali ke satuan

Segera sesuaikan diri dengan kehidupan di pangkalan dan lingkungan tempat tinggal, serta siapkan fisik dan mental untuk kembali melaksanakan tugas-tugas rutin di satuan yang telah diagendakan pada satu semester ke depan.

Kemudian laksanakan evaluasi yang berkaitan dengan pembinaan satuan, secara seksama, cermat dan sistematis supaya dapat teridentifikasi berbagai kelebihan dan kekurangannya, sehingga nantinya akan menghasilkan formulasi yang tepat sebagai bahan penyempurnaan program kerja tahun depan.

"Selamat kembali ke kesatuan, dan selamat bertemu dengan keluarga semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan lindungan-Nya kepada kita, dalam melanjutkan pengabdian kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai," pungkasnya. (arf)

KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai tersangka.

Selain Djoko, KPK juga menetapkan pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Menurut Febri, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.

Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senllai Rp 5,7 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit Iain dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Menurut Febri, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,56 miliar.

Menurut Febri, diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.

Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.

Djoko dan Andririni disangka melaanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Total Rp. 19 Milliar Penunggak Retribusi IMB di Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak tanggung-tanggung terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 milliar lebih. Nah untuk itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya bertindak tegas dengan melakukan penyilangan seperti kantor milik Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

“ Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persik kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut." Kata Kabid Tata Ruang DPRKPCKTR Kota Surabaya, Lasidi pada kabarprogresif.com, usai melakukan penyilangan di kantor Garuda Indonesia Cargo, jum'at (7/12).

Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.

" Masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan." jelasnya.

Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan di kantor Maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

Gedung Garuda Indonesia Cargo ini mempunyai tunggakan restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 47 juta.

Maskapai milik pemerintah itu tak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

Alasannya penanggung jawab sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim pun ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

" Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, penjaga keamanan yang diketahui bernama Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat.

" Di Comal aja mas, jalan Comal, sini bawahannya saja." pungkasnya. (arf)

Jadi Objek Hiburan Baru, Dua KRI Milik TNI AL Diserbu Masyarakat Luwuk banggai Provinsi Sulteng


KABARPROGRESIF.COM : (Luwuk) Dua KRI milik TNI AL yang sandar di Dermaga Pelabuhan Tangkiang, Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi objek hiburan baru bagi masyarakat Luwuk Banggai.

KRI dr. Soeharso (990) yang merupakan kapal jenis Bantu Rumah Sakit dan KRI Banda Aceh (593) berjenis Landing Platform Dock tersebut menyita seluruh perhatian warga Kuwuk Banggai.

Wargapun terlihat memenuhi dermaga pelabuhan Tangkiang, Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng mengantri untuk bisa melihat sari dekat kedua KRI raksasa milik TNI AL ini.

Menurut rombongan warga yang juga siswa sekolah di di desaTangkiang ini merasa senang dan menjadi hiburan baru dengan kedatangan kedua KRI yang sandar tersebut.

"Baru pertama kali saya lihat kapal perang TNI AL sandar di dermaga pelabuhan Tangkiang ini, begitu besar dan bagus serta awak kapalnya juga ramah ketika saya dan teman-teman masuk ke dalam KRI, besok rencananya saya dan teman-teman datang lagi ke sini", ujar Mira salah satu pelajar yang mengunjungi kedua KRI milik TNI AL ini.

Untuk diketahui, kedua KRI yang sandar di pelabuhan Tangkiang, Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulteng ini bertujuan untuk mendukung kegiatan tingkat Nasional yaitu peringatan Hari Nusantara tahun 2018 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2018 mendatang. (arf)

MA Berhentikan Sementara Hakim PN Semarang yang Jadi Tersangka di KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan hakim agung.

"Terkait dugaan perbuatan tercela korupsi yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka terhadap hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara," ujar Abdullah dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Menurut Abdullah, MA mengutuk keras apabila ada aparatur pengadilan yang terlibat tindak pidana korupsi.

Meski lembaga penegak hukum lainnya masih melakukan penyidikan, MA segera membuat kebijakan untuk memberhentikan sementara hakim yang telah berstatus tersangka.

Sementara, untuk pemberhentian tetap hakim, menurut Abdullah, masih menunggu keputusan pengadilan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden.

"Hal ini tidak saja menjatuhkan citra dan wibawa MA, tapi merusak citra Bangsa Indonesia di mata dunia. MA tidak berikan toleransi apapun terhadap apartur MA yang tersangkut korupsi," kata Abdullah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. (rio)

Garuda Indonesia Cargo Bakal Disegel Bila Tak Lunasi Tunggakan IMB Selama Waktu 7 Hari


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) Pemkot Surabaya akan memberi batas waktu selama 7 hari terhadap Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya agar segera melunasi tunggakan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi bila dalam jatuh tempo tersebut masih mokong maka DPRKPCKTR akan menerbitkan Bantuan Penertiban (Bantib).

“ Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP agar segera ditertibkan.” tegas Kabid Tata Ruang DPRKPCKTR Surabaya pada kabarprogresif.com, usai melakukan penyilangan, Jum'at (7/12).

Seperti diberitakan untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Salah satunya bangunan di kantor Maskapai milik pemerintah Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya.

Gedung Garuda Indonesia Cargo ini mempunyai tunggakan restribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp. 47 juta.

Maskapai milik pemerintah itu tak membayar retribusi IMB sejak tahun 2016 lalu.

Dalam pantauan kabarprogresif.com, pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.

Alasannya penanggung jawab sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua.

Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim pun ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.

Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.

" Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa," imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.

Bahkan saat ditanya sejumlah awak media, penjaga keamanan yang diketahui bernama Achmad Nuryani meminta agar konfirmasi ke kantor pusat.

" Di Comal aja mas, jalan Comal, sini bawahannya saja." pungkasnya. (arf)

Dukung Program Pemerintah, Danlantamal IX Gelar Pengobatan Gratis


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) “Adanya kegiatan bakti sosial ini sebagai wujud kepedulian Lantamal IX terhadap kesehatan masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam rangka membantu mengurangi jumlah orang sakit di Indonesia khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu sehingga dapat memberikan dampak positif untuk terbangunnya kondisi kesehatan masyarakat yang lebih baik”, demikian sambutan Komandan Lantamal IX pada acara bakti sosial kesehatan di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon. Jumat (07/12/2018).

Lebih lanjut Danlantamal IX menuturkan kegiatan bakti sosial ini juga dapat dijadikan sebagai wahana meningkatkan kemanunggalan TNI dengan rakyat yang merupakan pilar kekuatan bangsa yang besar dan kita senantiasa harus membina solidaritas kebersamaan untuk menciptakan kondisi persatuan dan kesatuan nasional yang harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

 “Kegiatan ini sebagai wujud tanggung jawab dan pencerminan kita dalam mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan yang memang menjadi tuntutan bagi prajurit dimanapun berada dalam tugas. Momentum ini sebagai upaya menumbuhkembangkan empati bagi prajurit TNI dan komponen bangsa sekaligus guna menjalin rasa kebersamaan serta kepedulian antara TNI dan rakyat”, sambung Danlantamal IX.

Diakhir sambutan, Danlantamal IX mengatakan kgiatan ini diharapkan bisa terus dilaksanakan secara berkelanjutan, Hal ini karena semakin banyaknya dukungan yang diberikan oleh masyarakat maupun lembaga dan organisasi masyarakat yang bertujuan membantu mengurangi jumlah orang sakit khususnya yang berada di Kota Ambon ini.

Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru yang hadir mewakili Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan atas nama Pemerintah Kota Ambon mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan bakti sosial kesehatan ini.

Selain itu dikatakan Pemerintah Kota Ambon akan mendukung penuh program-program serupa untuk membantu masyarakat, karena hal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah tapi juga menjadi perhatian kita semua. 

Bakti sosial kesehatan yang dilaksanakan di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon ini merupakan kerjasama antara Lantamal IX dengan STIkes Maluku Husada dan Yayasan Bakti Indonesia dalam rangka memperingati hari Armada ke 73 tahun 2018 dengan melayani operasi bibir sumbing, khitanan massal, pelayanan spesialis Paru, bedah, umum dan kebidanan. Seluruh layanan kesehatan itu diberikan secara gratis kepada masyarakat Maluku.

Pada kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 6 Desember 2018 kemarin sampai tanggal 8 Desember 2018 pasien tercatat sebanyak 171 orang dengan rincian pasien operasi bibir sumbing sebayak 70 orang, khitan massal sebanyak 12 anak.

Sedangkan pengobatan pelayanan spesialis Paru sebanyak 35 orang, pelayanan bedah sebanyak 3 orang, pelayanan umum sebanyak 70 orang dan pelayanan kebidanan sebanyak 34 orang. (arf)