Rabu, 12 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Banggai) Masyarakat Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) tampak antusias menyaksikan Demonstrasi yang ditampilkan oleh TNI Angkatan Laut pada pelaksanaan Gladi peringatan Hari Nusantara tahun 2018 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Desember 2018 bertempat di Pelabuhan Tangkiang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, Sulteng, Selasa (11/12/2018).

Pelabuhan Tangkiang ini seketika ramai dengan para pengunjung yang terdiri dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat umum sampai kalangan pelajar ketika dimulainya gladi demonstrasi yang ditampilkan secara langsung oleh TNI AL di hadapan masyarakat Banggai ini.

"Demonstrasi yang ditampilkan oleh prajurit TNI AL ini merupakan bagian dari acara hiburan kepada masyarakat sekaligus memperkenalkan keberadaan TNI AL sebagai salah satu unsur pertahanan Negara di laut di kalangan masyarakat Kabupaten Banggai yang rata-rata tinggal di pesisir pantai Kabupaten Banggai", ujar Dansatgas Harnus tahun 2018 Kolonel Laut (P) Andri Kristanto.

Adapun demonstrasi yang ditampilkan diantaranya atraksi terjun payung oleh pasukan Elite TNI AL,Free Fall (terjun bebas dari hely kopter), Parade Kapal yang melibatkan unsur KRI dan kapal nelayan kabupaten Banggai, atraksi Jet Sky oleh komunitas Jet Sky Banggai dan atarksi lainnya yang tentunya menarik untuk disimak dan dikunjungi oleh masyatakat setempat, tambah Dansatgas Harnus tahun 2018 ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo prihatin soal kepala daerah yang terus terjaring operasi tangkap tangan ( OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

OTT terakhir dilakukan KPK terhadap enam orang di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018), di mana salah satunya adalah kepala daerah.

"Tentu saya prihatin OTT kepala daerah terus terjadi. Beberapa jam yang lalu tersiar kabar KPK menangkap enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, salah satu yang ditangkap adalah kepala daerah yang dalam hal ini bupatinya," ujar Tjahjo melalui keterangan persnya, Rabu.

Menurut dia, ia beserta presiden, wakil presiden, serta pimpinan KPK, selalu mewanti-wanti soal area rawan korupsi.

Area rawan korupsi yang dimaksud yaitu perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi pajak, jual beli jabatan, perizinan, serta mekanisme pembelian barang dan jasa.

Untuk itu, Tjahjo kembali mengajak dan mengingatkan seluruh pihak agar aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Mari kita hindari dan ikut mekanisme sesuai dengan aturan dan etika yang ada. Pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semangat progresif revolusioner dari semua pihak," kata dia.

Kemudian, ia juga mengingatkan para kepala daerah yang sudah terjerat kasus korupsi agar bersikap kooperatif.

Selain itu, Tjahjo menambahkan agar para kepala daerah tersebut tetap berpegang pada azaz praduga tak bersalah sampai terbitnya keputusan hukum berkekuatan tetap.

Sebelumnya, KPK menangkap kepala daerah dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan suap kepada bupati. Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.

Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya. KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers.  (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinyatakan tak bersalah dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Armuji Ketua DPRD Surabaya yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya dengan tegas menyatakan akan segera menempuh jalur hukum terhadap Usman Koordinator Divisi Penindakan & Pelanggaran serta Agil Akbar Koordinator Divisi SDM & Organisasi Bawaslu kota Surabaya.

“ Ada dua laporan, untuk pencopotan dari jabatannya sebagai Panwaslu Surabaya ke DKPP agar Usman dan Agil dicopot, dan untuk kasus pencemaran nama baik ke Polda Jatim, ini segera akan kami lakukan bersama tim." tandas Armuji pada kabarprogresif.com serta sejumlah awak media, selasa (11/12).

Menurut Armuji, proses pelaporan dirinya bersama Baktiono terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye hingga masuk ke tahapan sidang di Bawaslu justru kental dengan upaya pencemaran nama baik dirinya.

“ Yang sangat merugikan saya adalah pencemaran nama baik, karena dalam menangangi persoalan masih sembrono, bahkan media dijadikan panggung untuk popularitasnya, seakan-akan mereka ini lembaga yang super power bisa memanggil siapa saja, padahal sudah diingatkan oleh yang lain (Sofyan), apalagi bukti yang diajukan masih diragukan kebenarannya.” tegasnya.

Keyakinan Armuji semakin kuat jika tuduhan terhadap dirinya bersama Baktiono yang berujung persidangan di Bawaslu ini merupakan rekayasa jahat dengan tujuan merusak nama baiknya, setelah berhasil mendapatkan pengakuan dari Panwas Tambaksari yang tercatat ebagai pelapor.

“ Panwas Tambaksari ini sudah mengaku kalau dipaksa oleh Usman agar menjadi pelapor, padahal sejak awal dia tidak mau karena merasa tidak berada di lokasi, bukti pengakuan berupa rekaman video ini akan kami jadikan bukti di Polda Jatim.” ungkapnya.

Armuji berpendapat jika Panwaslu harusnya independen dan bisa melindungi semua pihak dan bertindak secara adil

“ Ini kan enggak, bikin surat aja nggak bener, sidangnya juga, pokoknya semuanya nggak bener lah. Ini bahaya, dengan kasus ini, lembaga Panwaslu di Surabaya ini sudah rusak, ini bahaya untuk Pemilu kedepan." jelasnya.

Disaat yang sama, Syaifudin Zuhri Sekretaris DPC PDIP Surabaya mengaku geram dengan sikap dan tindakan Usman dan Agil, karena sebagai Panwaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.

“ Secara lembaga (Partai), kami juga akan bersikap mendukung pencopotan kedua Panwaslu tersebut, karena keduanya Pak Armuji dan Pak Baktiono adalah kader partai yang saat ini sedang menduduki posisi Ketua dan anggota DPRD Surabaya." tuturnya.

Tidak hanya itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini menyatakan siap mendukung pelaporan kasus pencemaran nama baik yang akan dilakukan Armuji dan Baktiono ke Polda Jatim, karena maslah ini juga menyangkut naman baik pejabat Kota Surabaya.

“ Pak Armuji itu Ketua DPRD, artinya juga simbol Pemkot Surabaya, apalagi beliau juga menjadi Ketua Umum Asosiasi Dewan Seluruh Indonesia (Adeksi), ini sama dengan pelecehan, karena dianggap tidak paham aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang Bawaslu menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan perudang-undangan. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Banggai) Peringatan Hari Nusantara (Harnus) Tahun  2018, akan segera digelar di pelabuhan Tangkiang, Kec.Kintom Kab.Banggai Sulteng pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 

Menariknya, dalam acara ini para hadirin dan masyarakat akan menyaksikan atraksi sailing pass atau parade kapal. Selasa (11/12/2018).

Menurut Dansatgas Harnus Tahun 2018 Kolonel Laut (P)  Andri Kristianto sailing pass tersebut  didukung penuh oleh TNI  Angkatan Laut dengan mengerahkan  kapal perang  yakni KRI Untung Suropati-372,  KRI Ajak-653 , KRI Madidihang-855, Searider, kapal pemerintah , kapal -kapal nelayan, dan Jetsky .

Lebih lanjut dikatakan, disaat hampir bersamaan juga dilaksanakan atraksi terjun payung dari prajurit TNI AL yang mendarat di dekat panggung dan  mendarat diponton di laut.

Adapun pasukan yang diterjunkan dari pesawat Cassa dan Helly Bell adalah dari prajurit Kopaska Koarmada II Surabaya ,  prajurit  Intai Amfibi Marinir Surabaya dan pasukan Denjaka (Detasemen Jalamangkara) Jakarta, lanjutnya lagi.

Tidak ketinggalan 2 prajurit  Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) ikut dalam penerjunan tersebut , ujar Dansatgas Harnus 2018. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Banggai) Tim Bakti Sosial (Baksos) Satuan Tugas (Satgas) Hari Nusantara (Harnus) tahun 2018 TNI AL melaksanakan Baksos dan Penyuluhan di Desa Jaya Bakti Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (11/12/2018).

Kegiatan ini diikuti oleh 300 warga di kecamatan Pagimana dan sekitarnya yang akan menerima bantuan serta ikut dalam penyuluhan yang akan dibawakan oleh pemateri.

Kegiatan Baksos ini meliputi pemberian bantuan berupa Peralatan budidaya rumput laut, Buku panduan keselamatan berlayar, Swimming vest dan paket sembako.     

Sedangkan kegiatan penyuluhan, meliputi Penyuluhan keselamatan berlayar oleh Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Danlantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun, S.H., Penyuluhan Asuransi nelayan oleh Kadis DKP Kab Banggai dan Jasindo, Penyuluhan budidaya rumput laut oleh Prof. Jana Anggadireja serta Praktek pengolahan makanan dengan bahan dasar rumput laut oleh Ibu Maria Gigih dan Tim di Gedung SD Jaya Bakti diikuti oleh 96 warga.             

"Baksos ini bertujuan untuk mengedukasi kepada para masyarakat yang berada di kecamatan Pagimana dan sekitarnya tentang kemaritiman, yang di dalamnya terdapat sumber daya alam yang dapat di kelola sehingga bisa menambah penghasilan bagi warganya serta memberikan panduan keselamatan berlayar dan pentingnya Asuransi atas keselamatan diri sendiri", ujar Aspotmar Danlantamal VI yang juga sebagai ketua Tim Baksos dan Penyuluhan ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp 1,5 miliar dalam operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Uang tersebut diduga sebagai barang bukti suap untuk bupati.

"Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Rabu.

Syarif mengatakan, sebelumnya KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati.

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati.

Enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang. Selain itu, juga dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armudji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
   
" Dengan ini, terlapor  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan." kata Ketua Majelis Usman saat membacakan putusan sidang, selasa (11/12).
   
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
   
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadia kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian ("doorproze") belum memenuhi unsur pelanggaran.

Saat ditanya, apakah ada tekanan dari pihak lain terkait hasil putusan ini, Usman mengatakan bahwa tidak ada tekanan dari siapapun.

" Hasil musayawarah kami, alat bukti kurang meyakinkan sehingga kami putuskan tidak bersalah." ujarnya. 
   
Mendapati hal itu, Tim Kuasa Hukum terlapor Martin Hamonangan  mengucapkan terima kasih atas putusan tersebut. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya memberikan sejumlah catatan atas persidangan yang dinilai terburu-buru dan kurang mengindahkan ketentuan yang ada.
   
" Ada yang lucu, majelis dalam sidang mengatakan ini bukan sidang ajudikasi tapi hukum acaranya seperti sidang ajudikasi." katanya.
   
Apalagi, lanjut dia, ada tahapan mendengar keterangan para saksi dan terlapor termasuk pengesahan alat bukti yang mirip sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua tahap pemeriksaan pakai ruang sidang lengkap dengan palu dan pengunjung sidang terbuka.
   
" Ini majelis kesannya harus gagah seperti hakim tapi bukan ajudikasi. Saya kira Bawaslu salah menerapkan aturan." jelasnya.
   
Menurutnya, kalau itu pemeriksaan pelanggaran administrasi bukan ajudikasi cukup pelapor, saksi dan terlapor diperiksa dan dimintai keterangan secara langsung dan tertutup atau tidak seperti sidang.
   
" Ini dikhawatirkan Bawaslu mengeluarkan putusan secara sepihak sesuai dengan pertimbangan mereka setelah pemeriksaan selesai." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua) Sinergitas antara TNI dan rakyat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini, semakin terlihat akrab.

Keakraban dan sinergitas itu, terllihat ketika Satgas Pamtas Yonmek 521/DY membantu prosesi berlangsungnya pemakaman salah satu warga Kampung Korkari, yang merupakan tempat tinggal bagi suku Kanun, Papua.

“Selama prosesi pemakaman berlangsung, beberapa personel Satgas ikut serta dan saling bersinergi dengan warga sekitar,” ujar Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Andi A. Wibowo. Rabu, 12 Desember 2018.

Dijelaskan Letkol Andi, kematian wanita berusia 76 tahun tersebut, diakibatkan serangan jantung. “Keterangan dari warga, ibu Lois sudah lama mengidap penyakit jantung,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, guna memberikan pelayanan kepada warga di wilayah perbatasan itu, dirinya sengaja menempatkan beberapa personel Satgas di tempat suku Kanun itu berada.

Para Satgas, kata Danyonif 521/DY ini, nantinya diwajibkan untuk memberikan pelayanan penuh kepada para warga. “Mereka (personel) memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan, hingga memberikan wawasan kepada warga yang tinggal di titik patok perbatasan RI-PNG itu,” jelasnya.(andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kepala daerah dan lima orang lainnya dalam operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018).

Penangkapan ini diduga terkait kasus dugaan suap kepada bupati.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur.

Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati.

"KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati," kata Syarif saat dikonfirmasi.

Sebanyak 6 orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.

Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah dan pihak lainnya.

KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ali Murtadlo, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perijinan Dinas Lingkungan Hidup, Ali Murtadlo menemukan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang meliputi oli, kain makjun, merkuri lampu TL, aki dan baterai di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dapat dikenakan sangsi.

" Limbah B3 itu sangat berbahaya, apalagi sampai mencemari lingkungan, dan bisa dikenakan sangsi." Ujar Ali pada kabarprogresif.com, saat Sidak di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) karaoke Deluxe, selasa (11/12) malam.

Sedangkan untuk sangsinya kata Ali dilakukan secara bertahap mulai dari surat teguran pertama, kemudian surat paksa pemerintah dan pembekuan perizinan.

Saat ini sistem pengelolahan limbah B3 di karaoke Deluxe masih menggunakan cara manual dengan mesin lama yang tak bisa mengurai limbah secara maksimal, sehingga masih menimbulkan bau yang tak sedap.

" Iya nanti jika belum memilki TPS limbah B3, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup akan memberi peringantan, selanjutnya jika masih belum di gubris, pihak DLH akan melakukan peringatan paksa Pemerintah," ujar Ali.

Sedangkan untuk jangka waktu pemberian surat teguran pertama hingga surat peringatan paksa dari pemerintah, lanjut Ali, sekitar 7 hari kedepan. Jika dalam waktu tersebut, sistem IPAL nya tak dibenahi dengan menyediakan TPS Limbah B3, maka selanjutnya izin operasional akan dibekukan.

Aturan itu mengacu pada Perwali 99 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwali 66 Tahun 2015 tentang pengenaan sangsi administrasi di bidang pelindungan pengelolaan lingkungan.

" Setelah dilakukan pembekuan ijin, selanjutnya akan dilakukan pencabutan ijin." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Rumah Sakit Angkatan Laut dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon sudah siap menjalani uji akreditasi rumah sakit versi SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit) edisi 1. Hal ini disampaiakan Kepala Rumkital dr. F.X. Suhardjo Letkol Laut (K) Ali Setiawan, Sp.B., saat pada acara penyambutan Tim Surveior Akreditasi di Ruang pertemuan Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX Ambon. Rabu (12/12/2018).

Dihadapan Tim Surveior dan para personel, Karumkital dr. F.X. Suhadjo Lantamal IX mengucapkan selamat datang dan menyambut gembira kedatangan Tim Survior dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX. Selain itu, Karumkital mengaku telah mempersiapkan seluruh syarat akreditasi untuk peningkatan mutu pelayanan Rumkital dr. F.X. Suhardjo.

Lebih lanjut Karumkital menjelaskan pada prinsipnya akreditasi ini merupakan sarana untuk menguji sekaligus memberikan pelatihan kepada kita tentang bagaimana pelayanan kepada pasien sesuai standar mutu yang diterapkan pemerintah, karena pelayanan rumah sakit harus berorientasi pada keselamatan pasien.

“Diharapkan kepada seluruh personel Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX tidak perlu takut dalam menghadapi uji akreditasi ini, justru dengan akreditasi ini kita akan mendapat pembelajaran baru, menyerap ilmu dan menerapkannya untuk kemajuan Rumkital dr. F.X. Suhardjo”, sambungnya.

Sementara itu selaku Ketua Tim Surveior dr. Nurfiah Andi Patiroi, MHA., dalam sambutannya menyampaikan akreditasi ini tujuanya dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien.

Selain itu dijelaskan bahwa keberadaan Tim Surveior di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX melaksanakan tugas dari KARS untuk melihat bagaimana kesiapan rumah sakit ini, terkait apakah telah membuat dokumen – dokumen sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah menerapkan serta mengimplementasikan dokumen – dokumen yang telah dibuat di unit – unit pelayanan di rumah sakit ini.

Tim Surveior Akreditasi RS Versi SNARS edisi 1 dari yaitu dr. Nurfiah Andi Patiroi, MHA dan A. Dewi Batari, S.S., S.Kep.,Ns., M.Kes tiba di Rumkital dr. F.X. Suhardjo Lantamal IX dan akan melakukan uji akreditasi selama dua hari, mulai dari tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan 14 Desember 2018 mendatang.

Pada akreditasi ini Tim Surveior akan melihat kajian seluruh bab yang tertuang dalam SNARS 2018 edisi 1 diantaranya adalah Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE).

Selain itu juga Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKF), Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM), Program Nasional (menurunkan kematian KIA, menurunkan kesakitan HIV/AIDS dan TB, pengendalian resistensi mikroba dan pelayanan geriatri) dan Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKP). (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional ( BNN) mengungkap kasus penyelundupan ekstasi jaringan Kendari-Tanjung Pinang-Surabaya. Total sebanyak 15.410 butir ekstasi yang disita.

“Kita telah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka menanggulangi supply narkoba yang masuk ke Indonesia terutama dari wilayah perbatasan baik perbatasan darat laut maupun udara,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari saat konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018).

Arman mengungkapkan, ekstasi tersebut berasal dari Belanda dan diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia.

Barang haram itu masuk lewat Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Arman menjelaskan pil-pil itu dipress di kantong plastik menggunakan mesin vacuum, lalu ditempel ke badan kuriri yang kini telah menjadi tersangka menggunakan korset.

Tim BNN, kata Arman, mendapat informasi bahwa ada ribuan ekstasi diselundupkan oleh tiga orang. Ekstasi tersebut akan dibawa dari Tanjung Pinang ke Surabaya.

Para tersangka membawa ribuan ekstasi dengan menumpang Kapal Umsini. Pada Mingg (2/12/2018), Kapal Umsini bersandar di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemudian tim BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk melakukan penindakan.

Petugas gabungan akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka yakni SP, FM, dan AS beserta 11 bungkus ekstasi di Tanjung Priok.

SP dan AS adalah yang membawa barang narkoba jenis ekstasi tersebut. Sementara FM adalah istri SP.

“Ternyata betul ada dua (tersangka SP dan AS) orang dicurigai yang akan membawa ekstasi Tanjung Pinang, Kepulauan Riau ke Surabaya,” tutur Arman.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dengan metode control delivery (CD) terhadap tersangka AS.

AS diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar sebuah hotel di bilangan Jalan Baratajaya, Surabaya.

“Kita melakukan penangkapan sekaligus penggeladahan di sana, lalu menangkap IWS. Jumlah tersangka empat orang,” tutur Arman.

Barang bukti yang disita yaitu lima bungkus ekstasi warna biru, enam bungkus ekstasi warna oranye. Jumlah total 20.000 butir, satu mesin vacuum merk Kris, satu mesin press plastik, serta plastik press.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman tersebut adalah hukuman mati. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive