KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinyatakan tak bersalah dalam sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Armuji Ketua DPRD Surabaya yang saat ini tercatat sebagai Caleg DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya dengan tegas menyatakan akan segera menempuh jalur hukum terhadap Usman Koordinator Divisi Penindakan & Pelanggaran serta Agil Akbar Koordinator Divisi SDM & Organisasi Bawaslu kota Surabaya.
“ Ada dua laporan, untuk pencopotan dari jabatannya sebagai Panwaslu Surabaya ke DKPP agar Usman dan Agil dicopot, dan untuk kasus pencemaran nama baik ke Polda Jatim, ini segera akan kami lakukan bersama tim." tandas Armuji pada kabarprogresif.com serta sejumlah awak media, selasa (11/12).
Menurut Armuji, proses pelaporan dirinya bersama Baktiono terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye hingga masuk ke tahapan sidang di Bawaslu justru kental dengan upaya pencemaran nama baik dirinya.
“ Yang sangat merugikan saya adalah pencemaran nama baik, karena dalam menangangi persoalan masih sembrono, bahkan media dijadikan panggung untuk popularitasnya, seakan-akan mereka ini lembaga yang super power bisa memanggil siapa saja, padahal sudah diingatkan oleh yang lain (Sofyan), apalagi bukti yang diajukan masih diragukan kebenarannya.” tegasnya.
Keyakinan Armuji semakin kuat jika tuduhan terhadap dirinya bersama Baktiono yang berujung persidangan di Bawaslu ini merupakan rekayasa jahat dengan tujuan merusak nama baiknya, setelah berhasil mendapatkan pengakuan dari Panwas Tambaksari yang tercatat ebagai pelapor.
“ Panwas Tambaksari ini sudah mengaku kalau dipaksa oleh Usman agar menjadi pelapor, padahal sejak awal dia tidak mau karena merasa tidak berada di lokasi, bukti pengakuan berupa rekaman video ini akan kami jadikan bukti di Polda Jatim.” ungkapnya.
Armuji berpendapat jika Panwaslu harusnya independen dan bisa melindungi semua pihak dan bertindak secara adil
“ Ini kan enggak, bikin surat aja nggak bener, sidangnya juga, pokoknya semuanya nggak bener lah. Ini bahaya, dengan kasus ini, lembaga Panwaslu di Surabaya ini sudah rusak, ini bahaya untuk Pemilu kedepan." jelasnya.
Disaat yang sama, Syaifudin Zuhri Sekretaris DPC PDIP Surabaya mengaku geram dengan sikap dan tindakan Usman dan Agil, karena sebagai Panwaslu tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
“ Secara lembaga (Partai), kami juga akan bersikap mendukung pencopotan kedua Panwaslu tersebut, karena keduanya Pak Armuji dan Pak Baktiono adalah kader partai yang saat ini sedang menduduki posisi Ketua dan anggota DPRD Surabaya." tuturnya.
Tidak hanya itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini menyatakan siap mendukung pelaporan kasus pencemaran nama baik yang akan dilakukan Armuji dan Baktiono ke Polda Jatim, karena maslah ini juga menyangkut naman baik pejabat Kota Surabaya.
“ Pak Armuji itu Ketua DPRD, artinya juga simbol Pemkot Surabaya, apalagi beliau juga menjadi Ketua Umum Asosiasi Dewan Seluruh Indonesia (Adeksi), ini sama dengan pelecehan, karena dianggap tidak paham aturan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang Bawaslu menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan perbuatan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan perudang-undangan. (arf)