Kamis, 13 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Barang bukti  narkotika berbagai jenis, seperti sabu, ekstasi, ganja dan pil doble L dari sejumlah perkara  dimusnahkan Kejari Surabaya. Pemusnahan dilaksanakan di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim.

"Ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya pada periode terahkir ditahun 2018,"kata Kasi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo dikutip kabarprogresif.com sesaat sebelum pelaksanan pemunsahan,Kamis (13/12).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir.


Selain itu, beberapa gram narkotika jenis lain, dan juga 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, turut dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan adalah barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht,"terang Didik.

Tujuan dimusnahkannya pemusnahan barang narkotika di BNNP Jatim, masih kata
Didik, hanya untuk memudahkan pelaksanaanya saja.

"Karena ditempat kami tidak ada alat pembakar narkotika atau incenerator, karena itu kami lakukan pemusnahan di BNNP Jatim, supaya simple dan yang penting pelaksanaannya bener bener real,"kata Didik. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar akhirnya mengakui telah menerima suap sejak tahun 2013 dari  Dirut PT Moderna Teknik Perkasa,Susilo Prabowo alias embun. Pernyataan itu diakui Samanhudi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat awal pemeriksaan, Samanhudi sempat tidak mengaku menerima suap. Ia tersudut saat majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah mengkonflotir penyangkalan itu ke terdakwa Bambang Purnomo yang juga diperiksa bersamaan dengan Samanhudi.

Tukang jahit pribadi Samanhudi ini berkata jujur saat diperiksa sebagai terdakwa. Ia mengaki telah mengambil uang suap untuk memperlancar sejumlah proyek di Blitar ke Susilo Prabowo dan selanjutnya diberikan ke Samanhudi.

"Saya yang mengambil ke Pak Embun dan saya berikan ke Pak Samanhudi,"ucap terdakwa Bambang Purnomo dikutip kabarprogresif.com pada majelis hakim pemeriksa perkara ini.

Sementara saat ditanya Hakim Agus Hamzah terkait fee 8 persen dari total proyek senilai Rp 23 miliar yang diminta Samanhudi pada Susilo Prabowo justru dijawab enteng oleh terdakwa Samanhudi.

"Hanya spontanitas saja untuk mengelabuhi Susilo Prabowo,"kilah terdakwa Samanhudi.

Aksi ngeles itu bukan hanya sekali ditunjukan Samanhudi, pada sidang sebelumnya saat Jaksa KPK menghadirkan saksi Susilo Prabowo ke persidangan, Kamis (8/11) lalu, Samanhudi mengaku jika uang suap yang diterimanya itu merupakan uang hutang. Tapi  pernyataan itu terbantahkan setelah hakim Agus Hamzah menepis dalil Samanhudi dengan menyebut ada hutang tapi tidak pernah ada pengembalian.

Persidangan perkara gratifikasi ini akan kembali dilanjutkan dalam dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa KPK.

"Sidang ditunda hari Kamis, tanggal 27 Desember dengan agenda tuntutan,"ucap Hakim Agus Hamzah menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada tiga Komisioner Panwas Banyuwangi yakni Rori Desrino Purnama, Totok Harianto dan Lilik Maslihah. Ketiganya dinyatakan terbukti mengkorupsi dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Banyuwangi tahun 2013 pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman,"kata ketua majelis hakim Dede Suryaman dikutip kabarprogresif.com saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/12).

Selain hukuman badan, pengemplang uang negara senilai ratusan juta rupiah itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti yang nilainya disesuaikan dengan uang yang dikemplangnya.


"Menghukum terdakwa Rori Desrino Purnama untuk membayar uang pengganti sebesar 70 juta rupiah dan menghukum terdakwa Totok Harianto dan Lilik Maslihah membayar uang pengganti sebesar 49 juta rupiah,"terang hakim Dede Suryaman

Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Sedangkan yang meringankan dikarenakan para terdakwa sopan selama persidangan.

Vonis hakim Dede Suryaman ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, para terdakwa maupun jaksa dari Kejari Banyuwangi  masih menyatakan pikir pikir.

Usai persidangan, Arief Sumarto mengaku menyesalkan putusan pidana bagi ketiga kliennya. Ia bahkan mengaku  akan melaporkan hasil putusan hakim ke Komisi Yudisial dan Bawas MA.

"Karena ini adalah kesalahan administrasi saja,"pungkas Arief.

Untuk diketahui, Selain ketiga terdakwa, kasus ini juga telah menyerat dua orang lainnya yang lebih dahulu telah divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Keduanya adalah Etik Rahmani dan Sanhari yang berkerja di Kesekretariatan Panwaslu Banyuwangi tahun 2013. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beredarnya kabar lewat WhatsApp dikalangan pejabat Pemerintah Kota Kota (Pemkot) Surabaya bila Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pingsan usai meninjau genangan banjir di jalan HR Muhammad, rabu (12/12) malam akhirnya terbantahkan.

“ Wali Kota Risma tidak mengalami pingsan. Hanya saja kondisi yang kurang fit saat pagi hari, (12/12) meninjau saluran yang tersumbat sehingga menyebabkan banjir di kawasan Banyu Urip Kidul lalu malamnya mengecek genangan air di Jl. Hr Muhammad." kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (13/12).

Menurutnya, kondisi Risma memang kurang baik utamanya di bagian kaki sebelah kanan yang mengalami cedera saat meninjau saluran tersumbat di kawasan Banyu Urip.

“ Jadi ketika berjalan, beliau menginjak sesuatu. Itu yang menyebabkan kaki kanannya keseleo.” terang Fikser.

Kendati demikian, kata Fikser, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini tetap melakukan pengecekan dan memimpin kerja bakti di Banyu Urip Kidul. Bahkan, siang hingga sore, tetap menjalankan aktivitasnya.

Malamnya saat Surabaya diguyur hujan, lanjut Fikser, Wali Kota Risma berkeliling dan berhenti di Jl Hr. Muhammad karena melihat genangan air. Akhirnya, beliau turun mengecek saluran sekaligus mengatur kepadatan lalu lintas.

“ Saat itu, tumpuan di kaki kanan yang sudah sakit terkena lagi.” sambungnya.

Akibat cedera kaki yang dialami, Fikser menuturkan pagi tadi, Risma langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan magnetic resonance imaging (MRI). Dari hasil MRI, dokter menemukan di sisi kaki bagian kanan dan kiri ada semacam sobekan atau kelonggaran berdiameter sekitar 6-7 mm.

“ Kerobekan di kaki kanan 6 mm sedangkan kaki kiri 7 mm. Dokter menganjurkan agar ibu tidak melakukan aktivitas, tapi beliau tetap melakukan pekerjaan administrasi serta memantau perkembangan kota lewat gadgetnya.” jelas pria kelahiran Serui itu.

Dikarenakan kondisi Wali Kota Risma yang mengalami cedera kaki, Fikser memperkirakan masa pemulihan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

“ Saya tidak tahu berapa lama persisnya, tapi ibu tetap ingin menjalankan aktivitas, salah satunya acara Cak Koen yang digelar hari minggu besok sebagai bentuk apresiasi bagi pasukan kuning membangun Kota Pahlawan.” tandas mantan camat Sukolilo.

Disampaikan Fikser, saat ini kondisi Risma stabil. Hanya saja, tidak boleh banyak bergerak dan tidak melakukan pekerjaan yang berat-berat atau menempuh perjalanan jauh.

“ Sejak pagi hingga saat ini, ibu ada di kediaman dengan kondisi yang stabil." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengusaha Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang seluruhnya berjumlah 280.000 dollar Singapura," ujar jaksa Putra Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar.

Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba.

Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Tamin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendala modal peremajaan Angkutan Kota (Angkot) ternyata tak menjadi soal supaya terjadi perpaduan dengan pengembangan operasional Bus Suroboyo. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memfasilitasi para pengusaha angkutan darat dapat memanfaatkan pinjaman lunak dari pihak bank.

“ Bank yang sudah menyatakan kesanggupannya adalan Bank Jatim. Nanti Pemkot yang akan memfasilitasinya.” kata Wakil Walikota Surabaya, Whisnu Saksi Buana pada kabarprogresif.com, kamis (13/12).

Sedangkan mengenai angsuran pinjaman lanjut Whisnu, bisa diambilkan dari hasil pengoperasian armada dan para pemilik Angkot tak perlu risau akan tidak mendapat penumpang, karena sistem operasionalnya nanti diatur Pemkot dengan tidak menunggu penumpang.

Sehingga para pengusaha angkot bisa mengangsur cicilan bank secara rutin dan bisa cepat balik modal kemudian memperoleh keuntungan.

“ Tiap unit armada akan mendapatkan subsidi bahan bakar dan pendapatan pengemudi. Prinsipnya, armada harus tetap beroperasi masuk dan keluar kampung. Sehingga tidak ada lagi gegeran antar pengemudi Angkot dan ojek online (Ojol).  Warga pun juga mendapat banyak pilihan untuk mendapatkan moda transportasi yang nyaman, aman dan tepat waktu." papar Whisnu.

Namun masih kata Whisnu, untuk mendapatkan pinjaman dari Bank, ada persyaratannya harus dilengkapi oleh para pengusaha angkutan, yakni harus berbadan usaha berupa PT atau koperasi.

“ Untuk badan hukum tidak harus PT, pemilik armada bisa membentuk koperasi. Mengingat koperasi inilah yang akan memberikan jaminan pemberian kredit kepemilikan kendaraan dan penjaminan dari pihak bank.” tandas Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.

Keberadaan koperasi juga menyediakan suku cadang yang pembayarannya bisa dengan cara mencicil.

“ Tadi kan rencananya cuma ada 40 rute. Misalkan tiap satu rute ada dua bengkel khusus armada Angkot, ini kan sudah membuka peluang kerja. Ada tenaga mekanik, bisa dari lulusan SMK Jurusan mesin yang terserap." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd menyatakan menerima putusan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kotjo langsung bersikap untuk menyatakan tidak akan mengajukan banding.

"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam pembelaan, saya akan menerima apapun putusan hakim," ujar Kotjo kepada majelis hakim.

Meski demikian, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan upaya hukum lanjutan. Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Banggai) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H., didampingi Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).

Drs. H. Longki Djanggola, M.Si., beserta Bupati Kabupaten Banggai, Sulteng H. Erwin Yatim mengunjungi Stand Pameran TNI AL yang berada di Pelabuhan Tangkiang Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (13/12/2018).

Stand Pameran TNI AL ini digelar pada tempat yang sama di acara peringatan Hari Nusantara tahun 2018 dan terbuka untuk masyarakat umum Kabupaten Banggai.

Dalam kunjungannya, Mendagri beserta rombongan diterima langsung oleh Aspotmar Lantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun yang kemudian memperkenalkan serta menjelaskan tujuan dari pameran rumput laut TNI AL kali ini mempromosikan berbagai macam hasil olahan rumput laut dengan tujuan untuk memasyarakatkan  makanan rumput laut serta   pemanfaatan produk yang berbahan baku rumput laut untuk lebih memajukan potensi maritim yang bisa digunakan oleh masyarakat pesisir pantai.

Di stand pameran TNI AL ini juga, Mendagri beserta rombongan disuguhkan berbagai makanan dan minuman hasil olahan rumput laut.

Mendagri pun mengapresiasi TNI AL atas keberhasilan pengolahan makanan dan minuman dari rumput laut ini. "Makanannya enak rasanya dan minumannya menyegarkan, usaha yang bagus untuk dilanjutkan", ujarnya.

Untuk diketahui, Stand rumput laut TNI AL juga menampilkan miniatur budidaya rumput laut , leaflet budidaya rumput laut, hasil olahan rumput laut baik dalam bentuk bahan baku, produk hasil olahan untuk konsumsi (makanan dan minuman) maupun non konsumsi (antara lain kosmetik).

"Stand Pameran TNI AL juga menyediakan es rumput laut gratis bagi para pengunjung yang ingin menikmati salah satu olahan yang berbahan dasar dari laut ini", tambah Aspotmar Lantamal VI.

Turut menyambut kunjungan Mendagri beserta rombongan di stand pameran ini, Kadispotmar Lantamal VI Letkol Laut (KH) Jarwadi, S.S. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, Kamis (13/12/2018).

Marzuqi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas kasus korupsi yang ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LAS (hakim PN Semarang Lasito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa hakim PN Semarang Lasito. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad. KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.

Marzuqi diduga menyuap hakim terkait perkara praperadillan yang ditangani. Ahmad Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp 700 juta kepada Lasito.

Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.

Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto mewakili Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksmana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M secara resmi memimpin sekaligus menjadi Keynote Speech dalam acara Sarasehan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Tahun 2018 yang dilaksanakan di gedung Auditorium STTAL Kesatrian Bumimoro Surabaya.

Adapun tema yang diambil dalam pelaksnaan sarasehan TNI AL di STTAL tahun ini adalah “Penguatan Peran Perguruan Tinggi Dalam Penyiapan SDM Pada Riset Teknologi Alutsista Guna Mendukung Kemandirian Industri Pertahanan Menghadapi Revolusi Industri 4.0”. Sarasehan ini bertujuan untuk melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan alutsista oleh industri pertahanan, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan menyinergikan langkah untuk mewujudkan kemandirian alutsista.

Selain Komandan Kodiklatal sebagai Keynote Speech dalam acara tersebut juga menghadirkan nara sumber diantaranya Direktur Utama PT Pindad (Persero), Ir. Abraham Mose MM, Dirjen Pothan Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan M.Si, Komisaris Utama PT Len, Direktur PT PAL, Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana TNI (Purn) Sumardjono, Dirjen Penguatan Inovasi Dr. Ir Jumain Ape, M.Si, dan Wakil Rektor ITS Prof. Dr. Ir. Heru Setyawan M.Eng.

Kasal Laksmana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M dalam sambutan yang dibacakan Komandan Kodiklatal Laksda Dedy Yulianto menyampaikan bahwa Kemhan dan KKIP telah merencanakan Road Map pembinaan produk Alpha Hankam nasional 2010-2029 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas program kegiatan riset nasional dan pengembangan teknologi pertahanan guna mendukung kemandirian produk industri pertahanan selaras dengan Pencapaian kebutuhan pokok minimum (MEF) sampai pada postur ideal peralatan pertahanan dan keamanan di mana target keberhasilan dari rancangan ini adalah terwujudnya kemandirian teknologi pertahanan dan keamanan.

Adapun Road Map ini telah dirancang dengan cukup baik dan saat ini sudah mulai tampak hasilnya terlepas dari beberapa kekurangan yang masih terjadi, TNI Angkatan Laut sebagai aparatur pertahanan matra laut mendukung penuh penerapan Roadmap pembinaan produk Alpha Hankam nasional 2010- 2029. Dalam usaha mewujudkan rencana ini peran serta dari berbagai komponen bangsa yakni pemerintah, industri dan akademisi dalam menentukan arah kebijakan dan perencanaan strategis TNI Angkatan Laut yang mengatur pada penggunaan kemampuan dan kekuatan yang berdasar pada sistem perencanaan Capability Based Planning (CBP).

Dihadapkan dengan prediksi alokasi anggaran pemerintah, faktor ancaman dan skenario lingkungan strategis yang mungkin dihadapi, menjadi pertimbangan dalam menyusun rencana kebutuhan anggaran dan tugas TNI Angkatan Laut. Merencanakan kebutuhan Alpa Hankam jangka panjang yang dituangkan ke dalam postur dan map sesuai periodesasi rencana strategis (Renstra) selanjutnya perencanaan tersebut dijabarkan dalam program tahunan yang lebih rinci.

Adapun rencana kebutuhan ini memprioritaskan pada pembangunan kekuatan dan kemampuan dari hasil produksi dalam negeri hal ini di imbangi oleh penyusunan rencana alutsista Alpa Hankam TNI Angkatan Laut yang tetap diarahkan kepada pembangunan kekuatan dan kemampuan TNI angkatan laut menuju postur ideal. Secara umum Fokus utama saat ini adalah mewujudkan TNI Angkatan Laut yang profesional dan modern serta berkemampuan proyeksi regional dan berkomitmen Global. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menahan tiga tersangka terkait kasus pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Ketiganya yaitu Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.

"Terhadap 3 tersangka lain yang telah melewati proses pemeriksaan, dilakukan penahanan selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2018).

Ketiga tersangka tersebut ditahan di tempat yang berbeda. Bupati Cianjur Irvan ditahan di Rutan cabang KPK, yang berlokasi di belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Cecep Sobandi ditahan di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1. Lalu, Rosidin ditahan di Rutan cabang KPK di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Untuk satu tersangka lainnya, Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, baru saja menyerahkan diri ke KPK.

Setelah ia menyerahkan diri, pemeriksaan langsung dilakukan kepada Cepy.

Dalam kasus ini, Cepy diduga bertindak sebagai perantara transaksi dari kepala sekolah kepada bupati.

Menurut keterangan KPK, para kepala sekolah percaya bahwa Cepy adalah orang kepercayaan bupati.

Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Banggai) Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut VI (Danlantamal VI ) Makassar Laksamana Pertama TNI  Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) menerima tanda penghargaan Dharma Pertahanan dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada acara Peringatan Hari Nusantara (Harnus) 2018 di Pelabuhan Tangkiang Kec.Kintom. Kab. Banggai Sulawesi Tengah (Sulteng). Kamis (13/12/2018) .

Pemberian tanda penghargaan  Dharma Pertahanan kepada Danlantamal VI Makassar tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan No.: KEP/1454/M/XII/2018 tanggal 3 Desember 2018.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Mayor Jenderal TNI Bambang H M.Sc  yang disaksikan  oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo , Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito S.E, MM  beserta pejabat teras TNI AL Lainnya , Gubernur Sulteng Drs. H.Longki Djanggola, M.Si, Forkopimda Sulteng,  serta para pejabat  Pemprov. Sulteng dan Pemda Banggai.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya sangat mengapresiasi adanya kegiatan peringatan Hari Nusantara Tahun 2018  karena dirangkaikan pula dengan penganugerahan Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan RI dan penghargaan lainnya.

Pemberian tanda penghargaan Dharma Pertahanan yang diberikan kepada setiap orang atau lembaga yang berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia melalui Bidang Pertahanan.

Selain Danlantamal VI,  tanda penghargaan tersebut juga diberikan kepada 10 pejabat lainnya diantaranya dari unsur TNI adalah Pangdam  XIII Merdeka  Mayjen TNI Tiopan Aritonang, Komandan Korem 132/Tadulako, Danwing 5 Lanud Sultan Hasanuddin Kolonel Pnb Irwan Pramudya, unsur
 Pemerintah daerah Sulteng adalah Gubernur  Sulteng Drs. Longky Djanggola, M.Si ,  dan juga dari Polri adalah Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs.Ermi Widyatno, MM.

Penganugerahan tanda kehormatan lainnya yakni  Satya Wira Karya bidang pemerintahan dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kelautan  kepada 4 kepala daerah, yaitu Bupati Banggai, Bupati Pangkejene Kepulauan, Bupati Lembata, dan Bupati Wakatobi .

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Wuspo Lukito S.E, MM ,  Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., dan Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Kasal Laksamana Muda TNI Edi Sucipto, S.E,  Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II)  Laksamana Muda TNI Mintoro Yulianto, S.Sos, M. Si., Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut VI (Danlantamal VI ) Makassar Laksamana Pertama TNI  Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han), Pejabat Forkopimda Sulteng dan Para Bupati Se-Sulteng. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive