Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 18 Desember 2018

KPK OTT Pejabat Kemenpora


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Selasa (18/12/2018). 

"Memang ada kegiatan tim KPK malam ini terkait Kemenpora. Ada pejabat yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Menurut Agus, OTT kali ini menyangkut unsur dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.

Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.

Diduga terjadi transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Agus mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut hasil kegiatan OTT dalam konferensi pers, Rabu (19/12/2018).

"Baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," paparnya. (rio)

3,4 Hektar Aset Tanah Pemkot Surabaya Berhasil Diselamatkan Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 3,4 Hektar tanah milik Pemkot Surabaya dikawasan Benowo yang sempat jatuh ke pihak swasta akhirnya berhasil diselamatkan Kejari Surabaya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Setelah kami diberi kuasa oleh Pemkot Surabaya untuk menangani kasus tanah di Tempat Pembuangan  Akhir (TPA)  Sampah di Benowo, akhirnya lahan tersebut berhasil dimiliki kembali oleh Pemkot Surabaya,"kata Kajari Surabaya Teguh Darmawan saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Datun tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12).

Selain lahan di TPA Benowo, Bidang Datun juga berhasil mengembalikan sebuah lahan makam yang berada di Manukan Kulon.

"Lahan seluas 300 meter persegi itu juga statusnya milik Pemkot Surabaya dan selama ini diklaim milik warga,"ujar Teguh.

Sementara Kasi Datun Kejari Surabaya, Arjuna Mega Nanda mengatakan, pihaknya telah mengadakan pendampingan hukum, dengan Pemerintah Kota Surabaya maupun BUMD. Pendampingan atau bantuan hukum tersebut bersifat litigasi maupun non litigasi, yang pelaksanaanya terikat dengan surat kuasa khusus (SKK).

"Total pelayanan hukum yang sudah kami lakukan sebanyak 22 SKK,"kata Arjuna. (Komang)

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Pencucian Uang


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Mustofa sebelumnya telah menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pada perkara pertama, Mustofa diduga terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Pada perkara kedua, Mustofa serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, dari penerimaan gratifikasi sebesar Rp 34 miliar, ditemukan adanya dugaan pencucian uang.

"Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Mustofa diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan.

Ia juga diduga menyamarkan hasil korupsi melalui perusahaan milik keluarga, seperti CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

"MKP juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi, berupa uang tunai Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain," papar Febri.

Kemudian, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak lima unit. Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Halte Bus Suroboyo Dompleng Milik Damri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vinsensius Awey menyarankan agar pemerintah kota (Pemkot) Surabaya mulai memikirkan rute dan pembangunan halte-halte bus, setelah memastikan untuk menggunakan “Bus Suroboyo” sebagai moda transportasi massal. Pasalnya rute yang ada saat ini merupakan rute bus Damri, bukan rute Bus Suroboyo.

“ Ada beberapa diantaranya rutenya ketemu antara Bus Damri dan Bus Suroboyo, misalkan di Jalan Basuki Rahmat.” kata Vincensius Awey, selasa (18/12).

Namun demikian, untuk kawasan Surabaya Timur hingga Barat belum ada halte-halte yang berdiri. Hal Ini harus segera dipikirkan oleh pemerintah kota untuk membangun rute baku dari Timur hingga Barat, maupun dari arah Selatan ke Utara.

“ Artinya untuk pengadaan Bus Suroboyo sebagai Moda Transportasi utama, harus diimbangi dengan pembangunan halte.” paparnya.

Legislator Partai Nasdem ini menyampaikan, pembangunan halte tak melulu menggunakan dana APBD. Pemkot Surabaya bisa bekerjasama dengan perusahaaan untuk mewujudkannya. Pembangunan halte dilakukan di tempat-tempat publik.

“ Misalkan, di kawasan akses mal, kereta api, rumah sakit, sekolah atau ruang publik lainnya.” jelasnya.

Namun lanjut Awey, tak semua tempat publik harus memiliki halte. Pemkot Surabaya harus mengkajinya terlebih dahulu sebelum membangun halte. Jika ada dua tempat publik yang berdekatan jaraknya harus dipilih salah satu tempat mana yang strategis.

“ Kemudian dikaji kebiasaan masyarakat jalan kaki hingga berapa meter radiusnya, jika terlalu jauh akan mubazir.” katanya.

Awey mengatakan, apabila ada kerjasama dengan pihak lain. Maka spek halte yang menentukan adalah pemerintah kota, bukan pihak pengembang yang memiliki ruang publik di dekatnya.

“ Kalau yang bangun pengembang mal, tak perlu ada kompensasi karena menguntungkan pusat perbelanjaan itu. Tapi kalau ditempat didaerah tertentu dengan kompensasi branding produk tertentu, maka kurun waktunya harus dibatasi.” sarannya.

Awey menyampaikan, model halte bus Suroboyo bisa seragam atau tidak. Ia hanya mengusulkan, karena Kota Surabaya merupakan miniatur kebhinekaan suku-suku yang ada di Indonesia. Maka, halte bus bisa mengusung corak kebhinekaan model bangunan yang ada di Indonesia.

“ Sehingga orang bisa selfie di tempat halte yang berbeda. Dan orang mungkin gak menyangka jika tempat itu ada di Surabaya, karena arsiteknya Jawa, Madura, Batak, Ambon dan sebagainya.” ujarnya.

Ia mengatakan, mengenai model tergantung dari kreasi pemerintah kota. Bisa juga modelnya menyatu dengan ruang publik yang ada di sekitar halte.

“ Yang jelas tempat halte di ruang publik dan memperhitungkan jaraknya berapa radius dengan dari tempat umum.” pungkasnya. (arf)

Kasus Narkoba di Surabaya Makin Meningkat Dari Tahun Ke Tahun


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kendati Pemerintah telah menyatakan darurat narkotika, Namun jumlah kasus barang haram di kota Pahlawan ini masih saja meningkat. Hal itu diketahui dari data penanganan perkara di Kejari Surabaya.

"Memang sepanjang tahun 2018, kasus narkotika masih menempati urutan paling atas. Ini dibuktikan dari 952 perkara yang kami tangani. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni 851 perkara,"terang Kajari Surabaya, Teguh Darmawan saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Pidana Umum (Pidum) tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12).

Sementara kasus pencurian menempati  urutan ke 2 yakni sebanyak 584 perkara, yang didominasi pelaku kejahatannya adalah anak dibawah umur.

"Sehingga ada perlakuan yang berbeda saat menangani kasus anak. Ancaman hukuman bagi anak ini setengah dari orang dewasa,"ujar Teguh.

Teguh pun menyesalkan dengan maraknya kejahatan yang dilakukan anak dibawah umur. "Dalam menjatuhkan tuntutan, kami melihat karakteristik kasusnya maupun riwayat keluarga dari si anak. Jujur saya sangat sesalkan ini, karena  Surabaya ini adalah Kota Layak anak,"pungkas Teguh.

Sementara capaian kinerja bidang Pidum lainnya adalah penanganan tilang. Dikatakan Teguh sepanjang Januari hingga Desember ada 35 ribu pelanggar lalu lintas, 14 ribu pelanggaran diantaranya ditemukan saat operasi zebra.

"Total PNBP dari tilang sebesar Rp 12 miliar lebih,"terang Teguh.

Dari data yang disampaikan, pada pra penuntutan, Kejari menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi sebanyak 2.754 perkara. Sementara berkas yang diterima dari SPDP tersebut sebanyak 2524 perkara.

Sedangkan dipenuntutan, Kejari Surabaya menerima pelimpahan berkas perkara sebanyak 3.997, dan yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Dari total tersebut, baru 1865 perkara yang telah diputus pengadilan. 65 diantaranya masih dalam upaya hukum,"terang Teguh.

Tak hanya itu, Kejari Surabaya juga telah melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti perkara narkotika dari berbagai jenis. Pemusnahan itu dilakukan dalam 4 bulan sekali, dari jumlah perkara sebanyak 1.191.

"Setiap empat bulan sekali kami lakukan pemusnahan terhadap barang bukti berbagai jenis narkoba dan barang bukti dari perkara pelanggaran undang-undang kesehatan,"kata Kajari Teguh. (Komang)

Dua Pegawai Waskita Karya dan 3 Orang Lain Dicegah ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua tersangka pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk dan tiga orang lainnya.

Kedua tersangka itu adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Selain itu, tiga orang lainnya adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman dan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR (Fathor), KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12/2018).

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," kata Agus.

"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjutnya.

KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada 14 proyek. Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. (rio)

Presiden Jokowi Bakal Berkunjung ke Surabaya, Danrem 084/Bhaskara Jaya Siapkan Pengamanan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencananya, Presiden RI Joko Widodo bakal menggelar kunjungannya ke Jawa Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Jombang dan Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur.

Menjelang kunjungan itu, Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Sudaryanto mulai menyiagakan beberapa personel TNI-Polri dengan dibantu oleh Pemda setempat guna menjamin keamanan, sekaligus kelancaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Kolonel Inf Sudaryanto mengungkapkan, melalui apel pengamanan VVIP yang dipimpin oleh dirinya saat ini, ia menghimbau seluruh personel pengamanan untuk memperkuat koordinasi.

“Apel ini dilaksanakan, dengan tujuan untuk menyamakan persepsi supaya tidak saling tumpang tindih selama pelaksanaan pengamanan berlangsung,” ujar Danrem melalui apel pengamanan yang berlangsung di lapangan Makodam V/Brawijaya. Senin, 17 Desember 2018, sore.

Kunjungan Presiden RI itu, kata Kolonel Sudaryanto, rencananya akan berlangsung di 2 daerah di Jawa Timur. Selain di Kabupaten Jombang, Presiden yang akrab disapa Jokowi itu, rencananya juga bakal berkunjung ke Kabupaten Bangkalan.

“Pak Presiden, rencananya akan di damping ibu Iriana Jokowi,” tandas Dansatgaspamwil ini.

Meskipun di guyur hujan deras, ternyata tidak menyurutkan langkah para personel pengamanan untuk mengikuti berlangsungnya apel pengamanan di lapangan Makodam saat ini. Danrem berharap, dengan adanya apel kali ini, seluruh personel pengamanan dapat memperkuat sinergitas, dan koordinasi selama berlangsungnya kunjungan kerja yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di Indonesia tersebut.

“Nantinya pasti kita tempatkan personel di setiap titik lokasi kunjungan,” ujar Kolonel Inf Sudaryanto, S. E. (arf)

KPK Panggil Sejumlah Pejabat dan Pegawai Grup Waskita Karya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memanggil sejumlah pejabat dan pegawai dari PT Waskita Karya (Persero), Tbk maupun dari anak perusahaan. Mereka yang dipanggil adalah Kepala Bagian Pengendalian PT Waskita Karya Dono Parwoto; Kepala Bagian Pemasaran PT Waskita Karya Agus Prihatmoko, dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.

Selain itu, Manajer Maintenance PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori dan pegawai PT Waskita Realty, Ignatius Joko Herwanto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (18/12/2/2018).

Dalam kasus ini, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 September 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus.

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," kata Agus.

"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjut dia. (rio)

Tim Supervisi Bidang Personel TNI AL Tahun 2018 Berkunjung ke Mako Lantamal VI


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Tim Supervisi Bidang Personel (Binpers) TNI AL Tahun 2018 yang dipimpin oleh Kolonel Laut (P) Dr. Benny Sukandari, S.E., M.M., beserta tim 4 Perwira melaksanakan kunjungan ke Mako Lantamal VI, Selasa (18/12/2018).

Dalam kunjungannya tersebut, Tim Supervisi Binpers TNI AL Tahun 2018 ini disambut oleh Wadan Lantamal VI Kolonel Marinir Rasman, M. Tr (Han) beserta para Asisten Danlantamal VI, Kafasharkan Makassar, Karumkital Jala Ammari Lantamal VI beserta para Kadis dan Kasatker Lantamal VI di ruang Bontomarannu Mako Lantamal VI.

Penyelenggaraan Supervisi Binpers TNI Angkatan Laut tahun 2018 adalah untuk mewujudkan Binpers fungsi Komando dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian kebijakan Bindang Personel seperti evaluasi kegiatan tahun 2017, kegiatan tahun 2018 yang sedang berjalan dan rencana kegiatan tahun 2019.

Dalam sambutan Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M. Tr (Han) yang dibacakan oleh Wadan Lantamal VI menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas pokok satker sekaligus memberikan pertimbangan demi perkembangan kinerja satker. Selain itu juga untuk memperbaiki praktik-praktik pembinaan personel dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan personel dan kinerja organisasi.

“Oleh karena itu, kepada Kasatker Lantamal VI Makassar agar memaparkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi terkait dengan pembinaan personel secara aktual termasuk berbagai pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi tim Supervisi Binpers dalam rangka peningkatan pembinaan personel TNI AL”, ujar Wadan Lantamal VI membacakan sambutan Danlantamal VI.

Selanjutnya, Tim Supervisi menerima paparan dari Aspers Danlantamal VI Kolonel Laut (S) Mulyawan,S.E, yang diwakili oleh Letkol Laut (KH) Syahruddin, Kadisminpers Lantamal VI, Kadiskes Lantamal VI serta Karumkital Jala Ammari Lantamal VI. (arf)

2018, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 51 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Surabaya melalui bidang pidana khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan keuangan negara dari berbagai kasus korupsi sebesar Rp 51.315.868.512. Pernyataan itu disampaikan Kajari Surabaya, Teguh Darmawan saat press release terkait capaian kinerja sepanjang 2018.

"Itu total nilai yang berhasil kami selamatkan dari beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejari Surabaya,"kata Teguh Darmawan , saat memaparkan hasil capaian Kinerja Bidang Pidsus tahun 2018 kepada awak media, Selasa (18/12).

Menurut Teguh, dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya melakukan pencegahan serta memberikan hukuman bagi pelaku saja, tetapi juga harus ada pengembalian uang negara.

"Ini adalah komitmen kejaksaan dalam hal pemberantasan tipikor. Selain pencegahan ada juga yang lebih penting yakni keuangan negara yang sangat penting,"ujar Teguh.

Dijelaskan Teguh, beberapa kasus korupsi tersebut, bukan hanya dari Kejari Surabaya saja, melainkan juga perkara yang ditangani  Kejagung dan Kejati Jatim.

"Karena locus dan tempus delicty (waktu dan tempat kejadian,rer) perkaranya ada diwilayah hukum Kejari Surabaya, maka penuntutan perkara yang ditangani Kejagung dan Kejati Jatim dilakukan di Kejari Surabaya,"jelas Teguh.

Dari data yang disampaikan, sepanjang tahun 2018, jumlah penyelidikan kasus korupsi yang ditangani bidang Pidsus ada 6 kasus. Sementara jumlah penyidikan ada 5 perkara.

"Sedangkan  jumlah penuntutan ada 18 perkara dan yang sudah kami eksekusi ada 20 perkara,"kata Teguh.

Sementara terkait perkara korupsi yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap, lanjut Kajari Teguh, ada beberapa perkara dengan beberapa terdakwa yang masih melakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali.

"Untuk banding ada 5 perkara, kasasi 1 perkara dan peninjauan kembali 1 perkara yakni atas nama Nelson Sembiring, terdakwa kasus dana hibah Kadin Jatim,"sambung Teguh.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, penyelamatan uang negara dari para koruptor tersebut diperoleh dari uang pengganti yang dibayar oleh para terdakwa.

"Mereka mengembalikan uang pengganti berdasarkan putusan hakim yang telah incracht,"kata Heru Kamarullah saat dikonfirmasi terpisah.

Dari beberapa kasus korupsi, pengembalian uang negara yang terbesar adalah kasus korupsi di Bank Jabar (BJB) dan Bank Jatim dengan terpidana Yudi Setiawan.

Pada kasus Bank Jabar, pihaknya berhasil merampas 30 aset tanah dengan 11 sertifikat dari tangan terpidana Yudi Setiawan yakni senilai Rp 30 miliar.

Sedangkan dikasus korupsi Bank Jatim, terpidana Yudi Setiawan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar yang telah dikembalikan ke kas negara.

"Dan sudah kita kembalikan ke Bank Jatim beberapa waktu lalu,"terang Heru.

Selain dua kasus tersebut, Kejari Surabaya juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya senilai Rp 370 juta, Kasus Korupsi Bawaslu Jatim senilai Rp 550 juta dan kasus korupsi BPR Jatim senilai Rp 149 juta.

"Sudah kami kembalikan ke institusi masing-masing,"terang Heru. (Komang)

Dipastikan Jumlah Tempat KTR di Surabaya Bakal Bertambah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Peraturan Daerah (Perda) 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) hanya ada 5 kawasan diantaranya sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Namun kali ini jumlahnya bertambah menjadi 8 kawasan menyusul akan di tetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pansus KTR DPRD kota Surabaya

“ Selain lima item sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.” kata anggota Pansus Raperda KTR DPRD Surabaya, Ibnu Shobir, selasa (18/12).

Politisi PKS ini menyebut dalam aturan substansinya nanti ada pengaturan tempat-tempat mana yang boleh dan tidak untuk merokok. Jadi, Raperda tersebut menjamin hak kesehatan orang-orang yang tak merokok.

“ Jangan sampai menjadi perokok pasif atau perokok ketiga.” tegasnya.

Shobir menerangkan, maksud perokok ketiga berdasarkan pandangan pakar kesehatan masyarakat adalah mereka yang tak merokok namun terkena dampak dari perokok, karena lingkungan juga menyerap nikotin, dan dalam suhu tertentu akan melepaskannya dalam selang waktu sekita sebulan.

“ Menurut pakar FKM dari Unair yang kita undang seperti itu.” jelasnya.

Ia mengakui, penerapan Perda 5 Tahun 2008 tidak maksimal. Pada Raperda KTR yang tengah di bahas di Komisi D diusulkan adanya pasal yang menjamin implmentasinya.

“Jangan buat perda, tapi tak ada implementasi penegakkannya.” katanya.

Selain kalangan dewan mendorong adanya perwali, nantinya juga akan ada pengawasan terhadap penerapan dan penegakkan hukumnya, diantaranya memastikan apakah benar jumlah kawasan tanpa rokok sesuai dengan data yang ada.

“ Kalau dari delapan item yang diatur masing masing ada 10. Maka ada 80 kawasan tanpa rokok. Jangan sampai tempatnya gak jelas.” pungkasnya. (arf)

Malam Kesenian Taruna-Taruni AAL Tingkat II Angkatan Ke- 66 Peserta Lattek Jalasesya Tampilkan Kekayaan Budaya Nusantara


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Taruna AAL Tingkat II Angkatan ke-66 yang tergabung dalam Latihan Teknik (Lattek) Jalasesya tahun 2018 mengadakan Malam Kesenian  bertempat di Pantai Jalaria Mako Lantamal VI, Senin (17/12/2018). Malam Kesenian ini pun dilaksanakan dengan sederhana namun meriah dengan berbagai penampilan dan hiburan dari para Taruna dan Taruni AAL Tingkat II Angkatan ke-66 serta persembahan dari tuan rumah yaitu Lantamal VI.

Penampilan para Taruna dan Taruni AAL Tingkat II Angkatan ke-66 yang menyuguhkan beberapa tarian adat Nusantara berupa Tari Merak dari Jayapura, Tari Rampak Gendang dari Jawa Barat, Tari Saman dari Aceh dan Tari Tanduk Majeng dari Jawa Timur yang diiringi dengan Band Gita Samudera Taruna dan Taruni AAL tingkat II ini menghibur para undangan serta para taruna dan taruni AAL Tingkat II Angkatan ke-66 peserta Lattek Jalasesya tahun 2018 lainnya.

Dalam sambutan pembukaan yang disampaikan oleh Danlantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M.Tr (Han) yang diwakili oleh Aspotmar Danlantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun menyampaikan selamat datang di Makassar kepada para Taruna dan Taruni AAL Tingkat II Angkatan ke-66 peserta Lattek Jalasesya tahun 2018. "Manfaatkan Lattek Jalasesya ini dengan sebaik-baiknya dan pergunakan waktu belajar ini untuk lebih mengenal lagi tentang kelautan dan kebudayaan yang ada di Nusantara", ujarnya.

"Saya harapkan acara ini tdk terlalu formal karena acara malam kesenian diadakan dari kita untuk kita, nikmati malam ini dengan rileks, selamat melaksanakan acara malam kesenian yang intinya adalah untuk silaturahmi bersama", tambah Aspotmar Danlantamal VI.

Dansatgas Lattek Jalasesya Tahun 2018 Mayor Laut (P) Bambang Arief dalam sambutan singkatnya mengucapkan terima kasih kepada Lantamal VI atas penyambutan yang diberikan kepada peserta Lattek Jalasesya selama di Makasssar. "Semoga Lantamal VI tambah Sukses dan jaya selalu", katanya.

Adapun penampilan dari Matros Band Lantamal VI menambah kemeriahan acara malam kesenian ini.

Sebagai hiburan terakhir, Malam Kesenian ini ditampilkan penyanyi biduan untuk menghibur para Taruna dan Taruni AAL serta para undangan yang hadir di acara ini.

Hadir dalam acara ini, Aslog Danlantamal VI Kolonel Laut (T) Sidik Wahono, Ketua Korcab VI DJA II Ny. Risanti Dwi Sulaksono, Kafasharkan Makassar, Komandan KRI Banjarmasin-592, Komandan KRI Banda Aceh-593, Danyonmarhanlan VI serta para Kadis dan Kasatker Lantamal VI dan para Perwira Pendamping Lattek Jalasesya. (arf)