KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.990 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara selama tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, setelah dipilah dan diteliti oleh Direktorat Gratifikasi KPK, sebanyak 930 laporan di antaranya dinyatakan sebagai gratifikasi dan milik negara.
Sementara 3 laporan ditetapkan milik penerima, dan 290 laporan masih dalam proses telaah. Dari laporan tahun ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 8,5 miliar.
"Termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak) dan berbentuk barang senilai Rp 2,3 miliar," kata Alexander dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut Alexander, jika dilihat dari instansi pelapor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi, sebanyak 597 laporan.
"Diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan," kata dia.
Alex mengingatkan, agar seluruh penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau segera melaporkannya ke KPK apabila merasa menerima. (rio)