Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 19 Desember 2018

Tim Ahli Bangunan Pemkot Masih Lakukan Penelitian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Ahli Bangunan Gedung Pemkot Surabaya Mudji Irmawan Arkani belum dapat memastikan penyebab amblesnya tanah di jalan raya Gubeng akibat adanya proyek pembangunan basement atau bangunan bawah tanah dengan kedalaman 10 meter pada selasa (18/12) malam.

“ Mengenai penyebab amblesnya tanah ini, kami masih akan melakukan penelitian dengan tim Labfor Polri untuk lebih mendetailkan permasalahan robohnya tembok penahan itu.” kata Mudji usai mengadakan pertemuan dengan pihak Pemkot Surabaya dan tim ahli ITS.

Bahkan Mudji hingga saat ini masih berspekulasi apakah amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng tersebut merupakan pengaruh alam karena sedang musim hujan, dimana kandungan air di lokasi pembangunan cukup tinggi hingga menambah beban tembok penahan tanah? Hal ini belum bisa dipastikan, sebab dia bersama tim Labfor Polri masih akan melakukan penelitian.

“ Mulai hari ini kita akan segera melakukan penelitian.” tegasnya.

Menurut Mudji, yang lebih penting adalah Pemkot Surabaya akan segera memberikan alternatif perbaikan agar supaya Jalan Raya Gubeng bisa dioperasikan secepatnya.

Ia juga memastikan akan menambahkan tembok penahan baru yang lebih kokoh dan juga akan segera melakukan penimbunan pada jalan yang ambles.

“ Tentunya, dengan material yang terpilih, material yang memang disyaratkan untuk bangunan teknis jalan." ujarnya.

Dosen ITS ini juga memastikan yang harus segera diselesaikan adalah pemulihan jalan beserta utilitas yang ada di lokasi dan sekitarnya, termasuk perbaikan kabel telepon, kabel listrik, saluran air dan saluran PDAM.

" Sementara ini, kami juga pastikan bahwa bangunan-bangunan yang ada di sekitar lokasi tanah ambles itu masih cukup aman dan tidak ada masalah karena sudah dicek.” kata dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kerusakan tanah itu masih bersifat lokal. Sebab, kalau dilihat dari sisi barat, selatan dan utara, kondisinya masih sangat stabil dan tidak ada masalah.

“ Makanya, nanti yang kita fokuskan perbaikannya di sisi yang lokal." pungkasnya. (arf)

KPK Setorkan Rp 8,5 Miliar ke Negara dari Hasil Laporan Gratifikasi 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.990 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara selama tahun 2018.

Dari 1.990 laporan tersebut, ada 930 laporan yang termasuk dalam gratifikasi dan dinyatakan sebagai milik negara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dari 930 laporan tersebut, KPK telah memberi pemasukan ke negara sebesar Rp 8,5 miliar.

"Dari laporan gratifikasi ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara adalah senilai Rp 8,5 miliar," kata Alexander dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Rinciannya, uang sekitar Rp 6,2 miliar yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selebihnya, dalam bentuk barang senilai Rp 2,3 miliar. Sementara itu, tiga laporan dinyatakan bukan termasuk gratifikasi dan ditetapkan sebagai milik pelapor.

Adapun, 290 laporan masih dalam proses telaah oleh Direktorat Gratifikasi KPK.

Alexander memaparkan, jika dilihat dari instansi pelapor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi, sebanyak 597 laporan.

"Diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan," katanya. Alex mengimbau agar seluruh penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau segera melaporkannya ke KPK apabila merasa menerima. (rio)

Warga Kota Malang Tolak Ideologi Separatis AMP


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Keberadaan aliansi mahasiswa Papua di Kota Malang, kembali di kecam oleh masyarakat.

Kecaman itu, diungkapkan oleh warga Kota Malang yang berkumpul di Jalan Tugu, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Rabu, 19 Desember 2018, siang.

Kumpulan masyarakat yang mengatasnamakan diri aliansi Malang Bersatu itu, mengecam segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Papua yang dinilai bisa merusak kondusifitas dan keamanan wilayah di Kota Malang.

“Kami menolak dan mengecam segala bentuk aksi aliansi mahasiswa Papua. Warga siap turun ke lapangan jika himbauan kami tidak di dengar,” tandas Gus Isa, koordinator lapangan aksi damai yang dilakukan oleh aliansi Malang Bersatu di depan balai Kota Malang, Pemkot Malang.

Isa menilai, Kota Malang bukanlah daerah yang tepat bagi masyarakat yang memiliki paham separatisme, seperti halnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang berafiliasi di Papua Barat.

“Perlu kami tegaskan, aliansi mahasiswa Papua itu underbow (sayap) dari KKB,” kata Isa.

Isa kembali menghimbau kepada pihak Pemda Malang untuk segera mengambil langkah-langkah tegas terkait adanya aliansi mahasiswa Papua yang masih tinggal di Kota Malang.

“Semua organisasi di Kota Malang, siap membantu Pemkot Malang demi terciptanya Malang yang kondusif,” tutur Isa.

Tidak berhenti sampai disitu saja, peserta aksi damai juga melanjutkan aksinya menuju kantor DPRD Kota Malang. Setiba di kantor DPRD, masa aksi damai langsung ditemui oleh Pratikno, salah satu anggota DPRD setempat.

Pratikno menegaskan, dirinya juga memiliki pemahaman yang sama dengan para peserta aksi damai. Anggota DPRD dari fraksi PDI-P itu menuturkan, dirinya bakal memberikan dukungan penuh kepada masyarakat terkait penolakan adanya aliansi mahasiswa Papua di Bumi Arema (Malang).

“Saya mewakili anggota DPRD Kota Malang siap mendukung masyarakat yang sedang menjalankan aksi penolakan AMP di Kota Malang,” jelas Pratikno.

“Saya selaku anggota Dewan, siap membantu dan melayani warga Kota Malang,” imbuhnya. (andre)

Sepanjang 2018, KPK Terima 1.990 Laporan Gratifikasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.990 laporan gratifikasi dari penyelenggara negara selama tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, setelah dipilah dan diteliti oleh Direktorat Gratifikasi KPK, sebanyak 930 laporan di antaranya dinyatakan sebagai gratifikasi dan milik negara.

Sementara 3 laporan ditetapkan milik penerima, dan 290 laporan masih dalam proses telaah. Dari laporan tahun ini, total gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 8,5 miliar.

"Termasuk di dalamnya uang lebih dari Rp 6,2 miliar rupiah yang telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Peneriman Negara Bukan Pajak) dan berbentuk barang senilai Rp 2,3 miliar," kata Alexander dalam Laporan Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2018 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Menurut Alexander, jika dilihat dari instansi pelapor, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan institusi yang paling banyak melaporkan gratifikasi, sebanyak 597 laporan.

"Diikuti kementerian dengan 578 laporan, dan pemerintah daerah dengan 380 laporan," kata dia.

Alex mengingatkan, agar seluruh penyelenggara negara untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau segera melaporkannya ke KPK apabila merasa menerima. (rio)

Pembangunan Basement RS Siloam Sudah Kantongi Izin


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengerjaan proyek basement lantai tiga Rumah Sakit Siloam yang mengakibatkan amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam ternyata sudah mengantongi perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

" Secara perizinan tidak ada masalah karena sudah dilakukan dengan benar, namun secara pelaksanaan pengerjaan proyek yang tidak benar cara pengerjaaan." Jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Ery Cahyadi, rabu (19/12).
   
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bersama kontraktor dari PT. Nusa Kontsruksi Enjiniring (NKE) dan tim ahli bangunan yang didatangkan Pemkot Surabaya akan mengecek lagi ke lokasi untuk memastikan secara detail penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng.
   
" Secara garis besar itu kesalahan konstruksi. Tapi kami akan mendetailkan persoalan itu bersama tim ahli dan pihak kontraktor." pungkasnya. (arf)

KPK Panggil Kepala Dinas PUPR Terkait Kasus Wali Kota Pasuruan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan M Agus Fadjar, Rabu (19/12/2018).

KPK juga memanggil Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Njoman Swasti, Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat dan mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pasuruan Samsul Rizal.

Keempat orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SET (Wali Kota Pasuruan Setiyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu(19/12).

Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima uang Rp 115 juta dari Muhamad Baqir.

Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.

Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto. (rio)

Hujan Tidak Menyurutkan Semangat Tim Dayung Lantamal VI Latihan


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Meskipun sudah memasuki musim hujan,Tim Dayung Lantamal VI tetap melaksanakan latihan bertempat di Pantai Jalaria Mako Lantamal VI, Rabu (19/12/2018).

Latihan tersebut dipimpin langsung oleh  pelatih dayung Lantamal VI  Dimon yang juga merupakan pendayung senior yang telah berpengalaman mengikuti berbagai pertandingan dayung di kancah Nasional maupun Internasional.

Menurut Dimon, meskipun musim hujan latihan tetap dilaksanakan untuk membiasakan diri masing-masing individu pendayung agar dapat menyesuaikan dengan cuaca alam.

"Latihan di bawah guyuran hujan seperti ini bertujuan untuk melatih fisik para pendayung agar siap menghadapi cuaca hujan apabila terjadi di pertandingan dayung nantinya", ujarnya.

Dalam latihan ini, Tim Dayung Lantamal VI pun terlihat semangat dan kompak dalam mengayuh dayungnya masing-masing. (arf)

KPK Limpahkan Delapan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 8 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Delapan tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Abu Hasan Maturidi, Syafrida Fitri, Biller Pasaribu, Richard Lingga, Rahmiana Delima Pulungan, dan Restu Kurniawan Sarumaha.

Kemudian Washington Pane dan John Hugo Silalahi. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12/2018).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

Pemkot Nyatakan Amblesnya Jalan Gubeng Akibat Kesalahan Konstruksi Pembangunan Basement RS Siloam


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kejadian amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam akibat kesalahan konstruksi dari pengerjaan proyek basement lantai tiga Rumah Sakit Siloam.
   
" Tadi pagi, saya cek ke lokasi ternyata itu kesalahan konstruksi pembangunan basement RS Siloam tiga lantai." kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (19/12).
   
Amblesnya jalan Raya Gubeng lanjut Ery disebabkan "collapse" atau  runtuhnya tembok penahan tanah pada proyek pembangunan basment gedung RS Siloam.
   
" Kalau melihat bentuk keruntuhan tembok penahan tanah yang ada karena disebabkan pentahapan pelaksanaannya tidak mengikuti prosedur." katanya.
   
Eri mengatakan konstruksi tembok penahan tanah terbuat dari konstruksi Soldier Pile ("bored piled beton") yang dipasang berjajar dengan kedalaman tertentu, dan dibantu dengan ground angker dan bentonite.
   
" Jadi konstruksi tembok penahan tanah ini yang ambrol tidak mampu menahan beban lateral dari Jalan Raya Gubeng sehingga mengenai jalan raya." pungkasnya. (arf)

OTT Pejabat Kemenpora Diduga Terkait Pencairan Dana Hibah ke KONI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Menurut Agus, diduga terjadi transaksi terkait pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus, Selasa (18/12).

Agus menjelaskan, sejauh ini KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT tersebut. Pihak yang diamankan ada yang berasal dari unsur Kemenpora dan pengurus KONI.

Sembilan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," papar Agus.

KPK akan menjelaskan secara rinci hasil kegiatan OTT malam ini dalam konferensi pers, Rabu (19/12/2018).

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," kata Agus. (rio)

Danpuslatmar Kodiklatal Terima Tim Wasrik Sektoral Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pusat Latihan Marinir (Danpuslatmar) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatagn laut (Kodiklatal) Kolonel Marinir Kresno Pratowo didampingi pejabat utama Puslatmar Kodiklatal secara resmi menerima Tim Wasrik Sektoral Kodiklatal yang dipimpin langsung  Inspektur Kodiklatal (Irkodiklatal) Kolonel Laut (P) Lukman Hakim, S.E., M.A.P diruang rapat Puslatmar Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Adapun pejabat Utama Puslatmar yang turut menerima tim Wasrik tersebut Wadan Puslatmar Letkol Mar Arif Budiman, para Dansatlat dan Perwira Staf Puslatmar. Sedangkan dari tim Wasrik Sektoral Kodiklatal Selain Ketua Tim Wasrik Irkodiklatal Kolonel Laut (P) Lukman Hakim, S.E., M.A.P turut dalam tim tersebut sembilan personil Inspektorat Kodiklatal.

Dalam acara wasrik tersebut diawali dengan laporan  Komandan Puslatmar dilanjutkan sambutan penerimaan tim Wasrik. Selain Komandan Puslatmar, dalam acara pembukaan tersebut Wadan Puslatmar Letkol Mar Arif Budiman juga menyampaikan laporan kepada tim wasrik Inspektorat Kodiklatal mengenai awal mula terbentuknya Puslatmar sampai dengan saat ini hingga kegiatan yang dilaksanakan Puslatmar di tahun 2017 dan  2018.

Wadan Puslatmar tersebut melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan yang telah dicapai Puslatmar berikut hambatan yang dihadapi serta upaya penyelesaiannya. Secara umum perkembangan program dan kegiatan Puslatmar Kodiklatal yang telah disampaikan terlaksana sesuai dengan dukungan yang ada. Sedangkan permasalahan yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas dapat diatasi melalui koordinasi dengan komando atas dan satuan kerja samping.

Semetara itu ketua tim Wasrik Sektoral Kodiklatal Kolonel Laut (P) Lukman Hakim, S.E., M.A.P menyampaikan bahwa sasaran dari kegiatan Wasrik sektoral ini adalah pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 mulai dari TW I sampai dengan TW III.

Tim Wasrik ini akan memeriksa sejauh mana hasil yang telah dicapai oleh Puslatmar pada kurun waktu tersebut, sedangkan pokok sasaran Wasrik antara lain pembinaan operasional latihan yang meliputi pembinaan latihan anggota, selain itu tim Wasrik juga akan memeriksa mengenai pembinaan bidang sumber daya yang meliputi logistik, material, personel dan keuangan.

Wasrik sektoral di Puslatmar yang akan dilaksanakan empat hari kedepan diharapkan semua tujuan dan sasaran dapat berjalan dengan lancar, adapun pelaksanaan kegiatan Wasrik oleh Inspektorat Kodiklatal ini pada dasarnya merupakan fungsi manajemen pemerintah yang tidak dapat dipisahkan dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi. (arf)

Selasa, 18 Desember 2018

Jaksa Minta Wisnu Wardhana Serahkan Diri


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Heru Kamarullah meminta agar terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, Wisnu Wardhana untuk bersikap koopertaif menjalankan vonis kasasi yang dijatuhkan padanya.

"Lebih baik serahkan diri daripada dieksekusi, itu lebih bijak, toh cepat atau lambat pasti juga akan dieksekusi,"kata Heru saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).

Menurut Heru, dengan mengantongi Petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang dltelah diterimanya pada 12 Desember lalu, pihaknya bisa saja mengeksekusi Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 itu.

"Saat ini kami sudah membentuk tim eksekutor, untuk melakukan pemetaan pencarian, hanya saja kami tidak bisa menyebutkan strategi startegi apa saja yang kami lakukan untuk menjalankan putusan kasasi ini,"pungkas Heru.

Kendati demikian, Heru masih mengedepankan prosedural dengan melayangkan surat ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk meminta salinan putusan kasasinya.

"Sehari setelah kami terima  petikan putusan kasasi ini, kami langsung layangkan surat ke Pengadilan Tipikor, Tapi hingga saat ini tidak ada balasan,"ungkap Heru.

Saat ini, Heru mengaku sedang melakukan komunikasi dan koordinasi tentang rencana eksekusi Wisnu Wardhana kepada KPU Jatim, mengingat Wisnu Wardhana tercatat sebagai calon legislatif (Caleg) pada 2019 nanti.

"Mengenai apa dan bagaimana mekanisme pencalegan Wisnu Wardhana,apakah akan  dicoret dari daftar Caleg itu adalah domain KPU Jatim,"kata Heru.

Tak hanya berkordinasi dengan KPU Jatim, Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini juga telah menjalin komunikasi dengan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

"Karena disanalah tempat eksekusi nanti,"terang Heru.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)