KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serius membenahi dan memperketat proses penyaluran dana hibah.
Hal itu menyikapi penetapan Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap dari dua tersangka pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dugaan suap itu terkait kepengurusan dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
"Serta memerhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Saut mengingatkan, jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi lahan korupsi.
Oleh karena itu, jajaran Kemenpora diharapkan memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban transaksi keuangan secara akuntabel.
"Kemenpora bicara sport science, untuk memajukan olahraga tapi dicemari kondisi ini," ujar Saut.
Di satu sisi, Saut menyayangkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.
Keduanya diduga memberi suap terhadap tiga tersangka dari Kemenpora tersebut. Padahal, KONI selaku mitra strategis Kemenpora diharapkan bisa ikut berkontribusi lebih jauh dalan mendorong prestasi olahraga nasional.
"KONI sebagai sebuah institusi yang kita harap bisa mendorong prestasi olahraga kita melakukan tindakan yang sangat kontroversi dengan pembangunan karakter olahraga kita," ungkap Saut.
"Ini jadi pintu masuk kita kembali melihat seperti apa dana dari pemerintah untuk membangun sistem keolahragaan kita. Seperti apa kita pelajari nanti kemudian pencegahan lebih lanjut kita akan lihat seperti apa," lanjutnya. (rio)