Kamis, 20 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serius membenahi dan memperketat proses penyaluran dana hibah.

Hal itu menyikapi penetapan Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto yang menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap dari dua tersangka pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dugaan suap itu terkait kepengurusan dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

"Serta memerhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Saut mengingatkan, jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi lahan korupsi.

Oleh karena itu, jajaran Kemenpora diharapkan memperkuat pengawasan dan pertanggungjawaban transaksi keuangan secara akuntabel.

"Kemenpora bicara sport science, untuk memajukan olahraga tapi dicemari kondisi ini," ujar Saut.

Di satu sisi, Saut menyayangkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Keduanya diduga memberi suap terhadap tiga tersangka dari Kemenpora tersebut. Padahal, KONI selaku mitra strategis Kemenpora diharapkan bisa ikut berkontribusi lebih jauh dalan mendorong prestasi olahraga nasional.

"KONI sebagai sebuah institusi yang kita harap bisa mendorong prestasi olahraga kita melakukan tindakan yang sangat kontroversi dengan pembangunan karakter olahraga kita," ungkap Saut.

"Ini jadi pintu masuk kita kembali melihat seperti apa dana dari pemerintah untuk membangun sistem keolahragaan kita. Seperti apa kita pelajari nanti kemudian pencegahan lebih lanjut kita akan lihat seperti apa," lanjutnya. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil ketua DPRD Surabaya Masduki Toha meminta pertangungjawaban dari Pemkot Surabaya, karena insiden amblesnya Jalan Raya Gubeng tersebut akibat munculnya izin pembangunan basement atau bangunan bawah tanah yang ditenggarai tak sesuai aturan.

“ Amblesnya jalan Gubeng merupakan tanggung jawab pemerintah yang mengakibatkan kegaduham sehingga tidak terjaminnya keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya. Ini akibat carut marutnya perizinan di Kota Surabaya yang kita cintai ini." tegas Masduki Toha, kamis (20/12).

Oleh karenanya, Masduki Toha memandang penting untuk segera malakukan fungsinya sebagai controlling dengan menggunakan hak interpelasi kepada Kepala Daerah atau Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk mempertanggungjawabkannya kepada publik khususnya sebagai terhadap warga kota Surabaya.

“ Hal ini dilakukan agar duduk permasalahannya di jelaskan se jelas-jelasnya biar tidak simpang siur tentang kejadian tersebut.” tandas politisi asal PKB ini.

Seperti diketahui pada selasa (18/12) atau sekitar pukul 21.40 Wib malam, jalan raya Gubeng tiba-tiba ambles.

Tak tanggung-tanggung amblesnya tanah jalan raya Gubeng itu meyisahkan kubangan dengan diameter 50 hingga 100 dengan kedalaman sekitar 10-20 meter persegi.

Tak ayal insiden tersebut membuat suasana gaduh. Jalan yang menghubungkan antara surabaya timur ke surabaya pusat itu macet total.

Parahnya lagi lampu penerangan disekitar lokasi dan sekitarnya juga turut padam.

Beruntung dalam insiden itu tak ada korban jiwa. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jabatan Komandan Sekolah Artileri (Danseart) Pusat Pendidikan Pelaut (Pusdikpel) Komando Pendidikan Operasi laut (Kodikopsla) Kodiklatal diserahterimakan dari Letkol Laut (P) Ahmad Muharam kepada Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal Kolonel Laut (P) Tunggul. Upacara sertijab yang dilaksanakan di Lapangan Sekolah Artileri Pusdikpel Kesatrian Bumimoro tersebut dipimpin langsung Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal Kolonel Laut (P) Tunggul.

Serah terima jabatan ini dilaksanakan karena Letkol laut (P) Ahmad Muharam harus segera  menempati jabatan baru sebagai Kabid Operasi Bakamla Zone Maritim tengah yang berpusat di Manado Sulawesi Utara, sedangkan pengantinya pejabat baru Komandan Seart belum ada.

Komandan Pusdikpel Kodikopsla Kodiklatal Kolonel laut (P) Tunggul dalam sambutanya menyampaikan bahwa penyerahan jabatan ini sangat terkait dengan siklus penugasan personil dalam rangka memberi kesempatan dan peluang kepada personil terpilih untuk dapat lebih mengembangkan kemampuan profesi dan kepemimpinannya. Melalui pembaruan kepemimpinan diharapkan akan terjadi kaderisasi dan kesinambungan kepemimpinan guna memantapkan manajemen organisasi agar menghasilkan kinerja yang lebih baik responsif dan antisipasi dalam menghadapi dinamika dan tantangan tugas ke depan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurutnya Sekolah Artileri  sebagai salah satu ujung tombak pelaksana pendidikan di jajaran pusat pendidikan pelaut kodikopsla kodiklatal komandan sekolah artileri mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang besar dalam lingkup tugas penyelenggaraan program pendidikan baik dikma diktuk maupun Dik spesialisasi perwira yang meliputi pemahaman dan pemantapan teori maupun latihan-latihan praktek di segala lapangan.

Oleh karena itu sekolah artileri harus diawasi oleh personil yang benar berkualitas dan kompetensi terhadap penguasaan semua Alin allonging yang dimilikinya untuk kemudian mentransfer ilmu tersebut kepada peserta didik di dalam suatu proses belajar mengajar, sehingga peserta didik akan siap guna dan siap pakai serta mampu meningkatkan kompetensi dan kualitas dalam menyambut tugas baru yang akan di embannya.

Kepada Letkol Laut (P) Ahmad Muharram komandan Pusdikpel dan seluruh jajaran staf pelatih menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas pengertian dedikasi dan loyalitas serta segala upaya yang telah dilakukan untuk memberikan warna baru selama menjabat sebagai komandan sekolah artileri.

Komandan Pusdikpel Kodikopsla ini berharap bahwa pengalaman yang diperoleh selama menjabat sebagai komandan sekolah artileri dapat menjadi bekal yang berharga dalam mengemban tugas di tempat yang baru. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diduga telah menerima suap berupa uang dan barang.  Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

"Diduga sebelumnya MUL (Mulyana) telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari JEA (Jhonny E Awuy)," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima sekitar Rp 318 juta. Suap tersebut diduga terkait kepengurusan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Adapun total dana hibah ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

"Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana menyatakan bila jauh hari sebelumnya sebelum insiden amblesnya jalan raya Gubeng pada selasa (18/12) malam pihak pengembang RS Siloam telah diperingatkan terkait kontruksi yang disinyalir tak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Namun nyatanya hal tersebut tak digubrisnya.

“ Dua hari lalu sudah kami ingatkan (pengembang RS Siloam), mereka harusnya bikin pondasi, tapi mereka tidak membuat. Tidak sesuai izin (yang dikeluarkan Pemkot Surabaya)” jelas Wisnu Sakti Buana, kamis (20/12).

Bahkan soal izinnya, Wisnu mengaku belum mengetahui secara detail. “Saya belum cek ya, tapi memang beberapa hari lalu, kita sudah diingatkan (pengembang RS Siloam),” katanya.

Wisnu juga mengaku amblesnya jalan raya gubeng tersebut dengan kedalaman kurang lebih 20 meter hingga 30 meter, sedangkan panjangnya sekitar 100 meter itu ditenggarai juga karena guyuran air hujan sehingga tanah disekitar lokasi pembangunan basement ikut tergerus.

“ Sebelumnya kami sudah memasang barrier melingkar, tapi karena beberapa hari ini Surabaya diguyur hujan, jalan ketarik ke dalam ( ambles).” ungkapnya.

Dalam insiden itu, Wisnu Sakti Buana juga menyebut, ada dua kendaraan yang terdampak jalan Gubeng Ambles, yakni sebuah sepeda motor dan sebuah mobil.

“ Tapi ketika jalan ambles, kami belum bisa memastikan ada korban atau tidak. Kita akan update” sambungnya.

Untuk sementara, kata Wisnu Sakti Buana, jalan Gubeng Ambles tersebut dilokalisir dulu. Aparat pemerintah dan kepolisian akan mengalihkan arus lalu lintas hingga beberapa hari ke depan.

Apakah sudah mengonfirmasi pihak pengembang? Wisnu mengatakan, malam itu juga aparat dari Dinas PU mengonfirmasi pengembang.

“ Sebetulnya, kita evaluasi terus berjalan di seluruh pembangunan, khususnya di tepi jalan di titik-titik padat penduduk. Tapi kalau yang ini dua hari lalu sudah kami ingatkan, mereka harusnya bikin pondasi, tapi mereka tidak membuat. tidak sesuai izin." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Korem 083/Baladhika Jaya kembali berhasil meraih penghargaan sebagai satuan kerja terbaik dalam pengelolaan administrasi dari Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Malang.

Kepala Kantor Wilayah KPPN Jawa Timur, R. Wiwin Istanti mengatakan, penghargaan itu merupakan hasil dari evaluasi pelaksanaan anggaran berdasarkan kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja mitra KPPN Malang.

Pengukuran kinerja itu, kata Wiwin, meliputi aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan, sekaligus kepatuhan terhadap regulasi (compliance) dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dengan indikator kinerja.

“Ini bentuk apresiasi kepada satker yang mengelola administrasinya dengan baik. Ada 12 indikator yang kami gunakan untuk menilai,” tandas Wiwin. Kamis, 20 Desember 2018.

Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryado Tayo menambahkan, penghargaan yang diterima oleh Satuannya saat ini, merupakan bentuk kerja keras seluruh staf dan jajarannya.

“Semoga ini dapat menjadi inovasi bagi anggota untuk lebih berhati-hati dan melaksanakan  program dengan baik, serta maksimal,” tegas Kolonel Bagus.

“harapannya kita harus mengelola setiap anggaran secara kredible dan bertanggungjawab Sesuai komitmen yang sudah kita sepakati untuk menerapkan zona integritas setiap lingkungan kerjanya,” imbuh Danrem. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan, uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.

Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.

"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi, entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.

KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.

"Dan sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.

Lima tersangka Dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski kaki kanannya sakit, Walikota Surabaya Tri Rismaharini tetap ngotot meninjau Jalan Raya Gubeng yang ambles pada Selasa (18/12) malam. Didampingi beberapa pejabat Pemkot Surabaya Risma memantau langsung kubangan berdiameter 50 meter dan kedalaman sekitar 10 hingga 20 meter itu. Usai melihat dari dekat kondisi jalan yang ambles tak satu pun kalimat terucap dari Risma.

Ia langsung melakukan pertemuan tertutup dengan jajaran SKPD dan kepolisian untuk membahas proses normalisasi di Kantor Kompas yang letaknya berdekatan dengan Jalan yang ambles.

" Ibu menaruh perhatian besar atas peristiwa ambleanya jalan Gubeng, Ibu memerintahkan kami untuk membantu dan melakukan evakuasi agar masyarakat tidak menjadi korban. Semalam, beliau bahkan tidak tidur." kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, kamis (20/12).

Ia menambahkan, dalam penanganan Jalan ambles, Pemkot Surabaya akan membantu tugas tim normalisasi, diantaranya jajaran kepolisian untuk mengetahui penyebab terjadinya jalan yang ambles.

Tak hanya itu, menurut Fikser, Wali Kota memerintahkan jajarannya agar memperbaiki sarana prasarana utilitas, diantaranya kabel listrik, suplai PDAM agar bisa dumanfaatkan masyarakat. Kemudian, memasang pagar pembatas seng di area terdampak.

" Semua dinas turun, sejak kejadian.. Mengenai pelanggaran, Bu Risma menyerahkan ke kepolisian.” Pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banyuwangi,  Lantamal V, Letkol Laut (P) Suhartaya menerima kunjungan Study Lapangan  25 orang siswa Kursus Komandan Pangkalan TNI AL (Susdanlanal) Tahun 2018 di Mako Lanal Banyuwangi kemarin petang.

Rangkaian kegiatan kunjungan dan study lapangan Susdanlanal TA.2018 ini berlangsung selama dua hari di wilayah kerja Lanal Banyuwangi.

Kunjungan dimulai dengan kunjungan ke Mako Lanal Banyuwangi yang diterima Danlanal Banyuwangi beserta perwira Staf dilanjutkan

kunjungan ke Dinas perikanan dan pangan Banyuwangi, P2SDKP Muncar dan melihat langsung pengembangan perikanan Udang Paname di wilayah Muncar.

Komandan Lanal menyampaikan apresiasi dan terimakasih dijadikan untuk study lapangan sehingga bisa melihat langsung potensi kemaritiman di wilayah kerja Banyuwangi. (arf)

Rabu, 19 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dua kali di vonis bersalah melakukan penipuan, Kini Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan kembali dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap tiga kongsinya saat pembangunan pasar turi. 

" Menyatakan terdakwa Henry J Gunawan terbukti melakukan penipuan. Mengadili, menghukum terdakwa Henry J Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Anna Rusiana selaku ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Prof Nur Basuki terkait tindak pidana terdakwa Henry yang menggunakan nama palsu dan martabat palsu untuk menggerakkan para korban menyerahkan setoran modal dengan janji mendapatkan saham dan keuntungan. 

Menurut majelis hakim, saat terdakwa Henry menerima setoran penyertaan modal dari para korban yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widjojono Nurhadi, ternyata Henry tidak memiliki kapasitas sebagai pemegang saham maupun pengurus di PT GBP.

" Sehingga majelis menilai, rangkaian kebohongan dalam pasal  penipuan sudah direncanakan oleh terdakwa," kata Hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya.

Sementara pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Henry yang menyodorkan putusan perdata mulai dari tingkat peradilan pertama hingga kasasi dinilai majelis hakim tidak ada korelasi dengan perkara ini.

" Putusan perdata tidak ada korelasi dengan perbuatan pidana terdakwa Henry," ujar Hakim Anne.

Selain itu, mejalis hakim juga membedah peranan terdakwa Henry didalam PT Gala Megah Investment -Joint Operation (GMI-JO). Dimana terdakwa Henry telah mencampur adukkan entitas usaha dengan PT  GMI-JO dengan PT GBP.

" Dua perusahaan ini adalah berbeda badan hukum, ketika ada pengalihan saham semestinya harus dilakukan RUPS. Tetapi terdakwa tidak pernah melakukan RUPS baik di PT GMI-JO maupun di PT GBP," terang Hakim Anne.

Sementara janji Henry yang memberikan saham dan keuntungan kepada PT Graha Nandi Samporna (GNS), Perusahaan milik para korban ternyata tidak pernah direalisasi.

" Terkait dengan tindak lanjut pinjaman modal yang dananya sudah diserahkan PT GNS pada terdakwa Henry dengan menjanjikan  keuntungan berupa uang dan tanah bangunan persidangan terbukti tidak pernah dilakukan terdakwa Henry. Tanah dan bangunan pergudangan tersebut masih milik orang lain,"kata Hakim Anne diakhir pembacaan pertimbangan amar putusannya.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim Anne memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum maupun terdakwa Henry untuk bersikap.

" Diterima atau pikir-pikir silahkan putuskan dalam waktu tujuh hari,"kata Hakim Anne sembari meninggalkan area ruang sidang.

Untuk diketahui, Vonis 3 tahun penjara ini adalah putusan yang ke tiga dari kasus tipu gelap yang dilakukan Henry. Di kasus pertama Henry divonis 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pasca Kejari Surabaya melakukan banding atas putusan hakim PN Surabaya yang menghukum Henry dengan hukuman 8 bulan percobaan dengan masa tahanan selama 1 tahun penjara.

Henry dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli tanah di Celaket Malang dengan pelapor Notaris Caroline C Kalempung.

Sementara di kasus pidana kedua, Henry divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang pasar turi atas pungutan sertifikat strata title dan BPHTB. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, tim penindakan KPK bergerak ke Kemenpora pada Selasa (18/12/2018) malam.

" Sekitar pukul 19.10 WIB tim mengamankan ET (Eko Triyanto, staf Kemenpora) dan AP (Adhi Purnomo, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora) di ruang kerjanya," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pada pukul 19.15 WIB, tim mengamankan tiga orang pegawai Kemenpora lainnya. Pukul 19.40 tim KPK bergerak ke rumah makan di kawasan Roxy, Jakarta untuk mengamankan Ending dan supirnya.

" Pukul 23.00 WIB tim mengamankan JEA (Jhonny E Awuy) dan seorang pegawai KONI lainnya di kediaman masing-masing," papar Saut.

Sekitar Rabu dini hari, pukul 00.15 WIB, staf keuangan KONI berinisial N mendatangi gedung KPK.

Pukul 09.15 WIB, tim KPK mengamankan seseorang berinisial E di kantor KONI.

" Pukul 10.20, S, mantan BPP di Kemenpora mendatangi gedung KPK," ungkapnya.

Dari sejumlah titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 318 juta, buku tabungan dan kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny.

ATM tersebut diduga dalam penguasaan Mulyana. Kemudian mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko.

Serta uang tunai dalam bungkus plastik di kantor KONI sekitar Rp 7 miliar.

Suap berupa kartu ATM hingga mobil mewah Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.

"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.

Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar. KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, I Ketut Kasna Dedi berharap kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar setiap kegiatan yang melibatkan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) seharusnya dilakukan mulai dari awal.

" Idealnya seharusnya perencanaan mulai dari awal hingga akhir." tegas I Ketut Kasna Dedi, rabu (19/12).

Mengapa demikian, menurut Kasna setiap perbuatan tindak pidana korupsi itu biasanya direncanakan mulai dari awal pelaksanaan kegiatan.

" Pendampingan itu upaya pencegahan dari awal adanya penyimpangan." jelasnya.

Namun lanjut Kasna sapaan akrab Kasi Intel Surabaya, meski sudah melakukan pendampingam atau TP4D bukan berarti Pemkot Surabaya dapat seenaknya melaksanakan kegiatan tersebut. Pasalnya kegiatan yang dilakukan asal-asalan itu pengajuan TP4D biasanya dilakukan pada saat pelaksanaan, bukan dari awal perencanaan.

" Kalau ada penyimpangan siapa saja boleh masuk." pungkasnya.

Pada tahun 2018 ini Seksi Intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pendampingan terhadap 16 dinas dan BUMD dengan total kegiatan sebanyak 70 dan nilai anggaran sebesar Rp. 1 Triliun lebih. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive