KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga tersangka anggota DPRD provinsi Sumatera Utara dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Faisal, Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka tindak pidana korupai suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Febri, Kamis (20/12/2018).
Perpanjangan penahanan terhadap Faisal dimulai tanggal 25 Desember 2018 hingga 23 Januari 2019.
Perpanjangan penahanan terhadap Enda dan Yusuf dimulai tanggal 2 Januari 2019 sampai 31 Januari 2019.
Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.
DPRD Sumut Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.
Para anggota Dewan itu diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta. (rio)