Jumat, 11 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Lamongan) Keberhasilan Kodim 0812/Lamongan yang merubah sebuah Musholla menjadi bangunan Masjid, ternyata mendapat pujian dari Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A.

Pujian itu, diutarakan oleh Pangdam ketika menggelar kunjungan kerjanya ke Makodim 0812/Lamongan. Jumat, 11 Januari 2019, siang.

Dikatakan Pangdam, pembangunan Masjid Al-Arif yang berada di komplek Kesatrian, Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lamongan tersebut, diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan. “Masyarakat, bisa menggunakan Masjid ini untuk beribadah,” tutur Mayjen Arif.

Tak hanya itu, Pangdam juga menyanjung kedamaian dan kondusifitas wilayah yang selama ini sudah terwujud dengan baik di Kabupaten Lamongan. Hal itu, kata Mayjen Arif, terbukti dari berbagai kegiatan di Lamongan yang mampu berjalan dengan aman dan lancar.

“Dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan, semuanya berjalan dengan aman. Mulai dari pelaksanaan Pilgub, kunjungan Presiden, arus mudik, perayaan hari Raya Idul Fitri, hingga pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” tandas orang nomor satu di Makodam V/Brawijaya ini.

Kondusifitas itu, imbuh Pangdam, diharapkan mampu terwujud dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 mendatang. “Tentunya, semua pihak harus bersinergi dalam pelaksanaan itu. Mudah-mudahan, pelaksanaan Pemilu 2019 ini bisa berjalan tertib dan lancar,” pinta Mayjen Arif Rahman.

“Sampai saat ini, kondisi di Jawa Timur sangat kondusif,” imbuhnya.

Terpisah, Dandim 0812/Lamongan, Letkol Arh Sukma Yudha Wibawa mengungkapkan, Mushalla yang selesai dibangun pada bulan Nopember 2018 tersebut, telah berusia 37 tahun.

Nama Al-Arif diambil, kata Dandim, dinilai memiliki makna yang sangat luar biasa, khususnya dalam menjadikan anggota TNI semakin bertaqwa dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai prajurit.

Selain sebagai tempat ibadah, menurutnya, dirinya sangat bangga dengan di bangunnya Mushalla tersebut. Pasalnya, selain dijadikan sebagai sarana ibadah, masjid tersebut juga dijadikan sebagai sarana Syiar Islam, hingga tempat akad nikah anggota TNI-AD, khususnya Kodim 0812/Lamongan.

“Kami bangga ada anggota yang melaksanakan akad nikah di Masjid Al-Arif. Itu membanggakan bagi kami, karena bisa membantu anggota,” tandasnya.

Selain dihadiri Pangdam V/Brawijaya, berlangsungnya peresmian Masjid Al-Arif tersebut, turut dihadiri oleh Forkopimda Lamongan, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Arm Budi Suwanto, S. Sos, para Asisten Kasdam V/Brawijaya, Kapendam V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, hingga Perwira TNI-AD lainnya di wilayah teritorial Korem 082/CPYJ. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dengan menggandeng Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jatim,  Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V) menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine bagi anggota POM Lantamal V dan keluarga yang digelar di Gedung Serba Guna,  Mako POM Lanta. AL V, Ujung, Surabaya, Jum'at  (11/1).

Prajurit dan anggota Jalasenastri POM Lantamal V terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi bahaya Narkoba dan Tes Urine dalam rangka deteksi dini bagi Prajurit dan keluarga Polisi Militer Lantamal V.

“Sebagai aparatur penegak hukum di lingkungan TNI AL, harus menjadi contoh,  penyalahgunaan narkoba harus dihindari. Penyalahgunaan tersebut memberikan efek negatif, baik dari segi fisik maupun psikologis serta terhadap lingkungan sosial,” jelas Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono.

Istilah bahaya narkoba yang digunakan di Indonesia  lanjut Danpom Lantamal V,  sebenarnya mengacu kepada penyalahgunaan obat-obat berbahaya.

Beberapa jenis narkoba merupakan obat yang digunakan oleh dunia kedokteran sebagai obat bius, penghilang rasa sakit, dan mengobati berbagai jenis penyakit berbahaya.

“Penyalahgunaan terjadi ketika orang mengkonsumsi jenis obat narkoba tanpa resep dokter dan mengunakannya diluar dosis yang dianjurkan. Akibatnya orang yang mengkonsumsi tersebut menjadi kecanduan,” ungkap Joko - sapaan akrab POM Lantamal V ini.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba akan ditindak dengan ancaman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat dari kedinasan.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine secara mendadak dalam rangka deteksi dini bagi Para Prajurit dan keluarga Polisi Militer Lantamal V, saya harapkan kegiatan ini dapat memberi manfaat yang besar khususnya bagi personel dan keluarga,” ujar Danpom Lantamal V.

Sebelum acara sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Polisi Militer Lantamal V tersebut, dilakukan pengecekan Tes Urine secara mendadak yang bekerjasama dengan Diskes Lantamal V dengan memilih secara acak Prajurit Polisi Militer Lantamal V yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.

Selanjutnya acara sosialiasi dilaksanakan dengan menghadirkan narasumber dari BNNP Jatim yaitu AKBP Ria Dahmayanti, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Kegiatan sosialiasi ini masih merupakan rangkaian dari HUT Polisi Militer TNI AL ke 73 yang akan dilaksanakan pada 20 Februari 2019 nanti. Setelah sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Coffee Morning Community, Menembak dengan Mitra Kerja dan Bakti sosial berupa Donor darah. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Regional Director UN Environment Asia and the Pacific Office Dechen Tsering mengatakan Surabaya merupakan salah satu kota yang penting di Indonesia karena telah berhasil mengelola sampah dengan baik. Bahkan, bisa mengubahnya menjadi energy listrik. Ia juga menilai bahwa Surabaya merupakan salah satu kota yang paling layak huni berdasarkan ukurannya.

“ Kami juga melihat sendiri program penggunaan sampah untuk membayar tiket bus. Di kota ini juga banyak ruang terbuka hijau yang sehat dan tentu saja sebagai bagian dari program lingkungan PBB, kami sangat senang melihat hal ini. Ini kota bagi masa depan para pemuda,” kata Dechen di sela-sela kunjungannya, kamis (10/1).

Menurut Dechen, banyak pelajaran yang didapatkan dari Surabaya. Salah satunya adalah pembangunan kota dapat sangat terbantu dengan system pemerintahan yang terintegrasi. Ia juga menilai bahwa yang membuat Surabaya berbeda dengan kota lainnya adalah keberhasilan dalam membuat kota ini penuh dengan tumbuhan.

“ Jadi, ini contoh positif penghijauan kota untuk membuktikan bahwa hal tersebut dapat diwujudkan.” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Memperingati hari Dharma Samudera dan hari ulang tahun ke – 52 tahun 2019, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon menggelar aksi bersih Pantai dan laut terpusat di sepanjang Pantai Teluk Dalam Ambon Kompleks Lantamal IX Ambon. Jumat (11/01/2018).

Kegiatan melibatkan sekitar 400 personel dari Lantamal IX, Yonmarhanlan IX dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal IX serta SMP Yayasan Hang Tuah Cabang Ambon bertujuan untuk wujudkan pantai bersih lestari dan laut biru. Para peserta di bagi menjadi tiga tim mulai menyisir pantai dan memungut sampah – sampah yang ikut hanyut terbawa arus di laut maupun didarat. Sedangkan sektor pembersihan laut menggunakan perahu karet.

Komandan Lantamal IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang yang hadir pada kegiatan bersih pantai tersebut mengatakan kegiatan serupa rutin digelar oleh Lantamal IX, bukan hanya dalam rankaian peringatan hari Dharma Samudera yang sedang dilaksanakan. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan laut dan pantai, dengan harapan dapat mengurangi masalah pencemaran lingkungan yang diakibatkan sampah yang dapat merusak ekosistem di laut dan sekitarnya.

Pada kesempatan itu, Danlantamal IX mengajak kepada keluarga besar Lantamal IX dan seluruh masyarakat pesisir khususnya di pemukiman padat penduduk untuk terus menjaga kebersihan laut dan pantai dengan tidak membuang sampah di laut.

Adanya sampah di pesisir pantai dan laut secara langsung akan merusak ekosistem yang ada disekitarnya. Untuk itu, kegiatan bersih pantai dan laut ini, merupakan salah satu upaya Lantamal IX dalam hal meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menjaga kebersihan pantai dan laut. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR), Jumat (11/1/2019).

Mereka adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lestaryo Pangarso dan Bendahara Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman, Imas Kartika.

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.

" Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto) dan DSA (PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

Kasus Pemerasan Rekanan 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno membenarkan telah diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung RI terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan yang dilakukan Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Retno Tri Utomo alias Gurit pada Rabu (9/1) lalu.

"Sudah diperiksa, materinya seputar kebijakan yang ada di PDAM dan kebetulan saat itu saya belum menjabat sebagai Dirut, jadi tidak tau permasalahannya,"terang Mujiaman, Jum'at (11/1).

Kendati tidak memahami tindakan yang dilakukan Gurit, Mujiaman tetap memberikan support ke penyidik Pidsus Kejagung.

"Kita akan terbuka, apa yang diminta penyidik tentang data data terkait kasus ini akan kami berikan,"ujarnya.

Tak hanya diperiksa, Kehadiran Mujiaman ke Gedung Bundar itu juga memastikan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Gurit.

"Ternyata  benar ditangkap dan juga ditahan, oleh karena itu, kami juga akan berupaya memberikan upaya bantuan hukum terhadap saudara Gurit,"pungkasnya.

Menurut Mujiaman, kasus pemerasan yang dilakukan Gurit terhadap Chandra Arianto, Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWS) merupakan perbuatan pribadi yang tidak bisa disangkut pautkan dengan instansi PDAM.

"Ini perbuatan pribadi dan tidak ada kaitan dengan PDAM,"ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Delegasi UN Environment Asia and The Pacific Office didampingi perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Luar Negeri RI mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di benowo. Kunjungan salah satu lembaga PBB yang khusus menangani lingkungan hidup itu untuk melihat secara langsung proses pengelolaan sampah termasuk mesin-mesin pengolahnya yang besar.

“ Surabaya itu memang salah satu contoh kota di Indonesia yang memiliki inovasi banyak terhadap pengelolaan sampah. Kunci pengelolaan sampah yang baik itu adalah pemilahan dari sumber, terutama dari rumah tangga. Dan memang Surabaya sudah berhasil menerapkan itu.” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati, kamis (10/1).

Dengan keberhasilan itu, maka KLHK mengajak para delegasi itu untuk melilhat langsung proses pengolahannya di Surabaya. Sebelum ke Surabaya, delegasi ini juga sempat berkunjung ke Mataram untuk melihat perusahaan tambah yang ada di daerah tersebut.

“ Jadi, yang mengusulkan untuk berkunjung ke Surabaya dan Mataram itu kita (KLHK)." pungkasnya.

Kunjungan Kota Pahlawan tersebut dijadwalkan selama dua hari, yakni 9-10 Januari 2019.

Pada kesempatan itu, rombongan juga sempat meninjau Koridor dan Command Center 112 di gedung Siola.

Bahkan, mereka mencoba langsung Suroboyo Bus yang pembayarannya memakai botol plastik.

Mereka dibuat terheran-heran dengan terobosan naik bus dibayar botol plastik.

Rombongan ini seakan menikmati Suroboyo Bus itu ketika menuju Taman Bungkul.

Di taman kebanggaan arek-arek Suroboyo itu, mereka menikmati sore dan kesejukan udara di taman tersebut.

Mereka juga dijamu makanan khas Surabaya beserta Tari Reog dan Tari Remo.

Selanjutnya, pagi ini, Kamis (10/1/2019), mereka mengunjungi Pusat Daur Ulang (PDU) Jambangan dan Kampung Jambangan.

Di tempat ini, mereka juga melihat bagaimana Surabaya mengelola sampah organik menjadi kompos. Lagi-lagi mereka mengapresiasi pengelolaannya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A mengungkapkan jika dirinya sangat bangga dengan kinerja Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0813/Bojonegoro.

Mayjen Arif mengatakan, apresiasi itu dinilai sangat tepat untuk diberikan oleh para Babinsa yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga kondusifitas, dan keamanan wilayah. “Apalagi, sebentar lagi memasuki tahun politik,” jelas Mayjen Arif. Jumat, 11 Januari 2019,

Tak hanya bersinergi dengan stakeholder setempat. Menurut Pangdam, Babinsa di wilayah Kodim Bojonegoro, juga senantiasa bersinergi dengan masyarakat di wilayah tugasnya. “Ingat, terus wujudkan kondusifitas wilayah. Dan yang terpenting, TNI harus netral selama pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019,” tegasnya.

Perlu diketahui, sebelum berkunjung ke Makodim 0813/Bojonegoro, Pangdam beserta beberapa Perwira Kodam Brawijaya lainnya, menyempatkan diri untuk berkunjung ke Pendopo Kabupaten Bojonegoro.

Di Pendopo tersebut, kedatangan Pangdam langsung disambut oleh stakeholder setempat. Bahkan, sebelum mengakhiri kunjungannya ke Pendopo Pemkab Bojonegoro, orang nomor satu di tubuh Makodam V/Brawijaya itu, juga menyempatkan diri untuk bertukar cinderamata. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah Wisnu Wardhana, lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada hari Jumat (11/1) bernama Herman Wibowo.

Heman ditangkap tim eksekutor Kejari Surabaya di Pasar Atom mall Jl. St. Kota No.7.A Pabean cantikan atau di foodcourt pasar atom sekitar pukul 16.40 Wib.

Informasi yang diterima kabarprogresif.com, Herman merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan.

Pasca penangkapan, terpidana Herman ini  kemudian dijebloskan ke Rutan kelas I Surabaya untuk segera di eksekusi oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Herman Wibowo berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.9K/Pid/2016 tanggal 05 April 2016 dengan amar putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sementara Kasi Intel Kejari Surabaya,  I Ketut Kasna Dedi membenarkan bila hari ini ada penangkapan DPO.

" Iya benar." kata Kasna sapaan akrab Kasi Intel Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya memperpanjang MoU atau Kerjasama dengan Kejari Surabaya terkait bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik litigasi maupun non litigasi

Perpanjangan MoU ini ditandai dengan penandatanganan oleh Dirut PDAM Mujiyaman Sukirno dengan Kajari Surabaya Teguh Darmawan, di Khayangan Resto, Citraland Surabaya.

"Dengan dasar MoU ini, Kita bisa menuangkan dalam surat kuasa khusus atau SKK yang diminta PDAM, tapi khusus di bidang Perdata dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bukan bidang lain seperti Pidum ataupun Tipikor," kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan usai menandatangani MoU dengan PDAM Surabaya, Jum'at (11/1).

Dijelaskan Teguh, MoU ini sebagai payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu segala kepentingan hukum PDAM yang dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar untuk melakukan semua tindakan hukum baik diluar maupun didalam Pengadilan.

"Datun ini speknya macam-macam, ada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum juga bisa bertindak diluar maupun didalam persidangan,"terang Teguh.

Sementara, Dirut PDAM Surya Sembada Mujiaman Sukirno mengatakan, Kerjasama ini dilakukan karena keterbatasan kompetensi instansinya dibidang hukum.

"Karena itu, Kami percayakan ke JPN Kejari Surabaya, agar kami bisa bekerja secara prosedur untuk mempertanggung jawabkan keuangan PDAM ke publik,"terang Mujiaman.

Diungkapkan Mujiyaman, Sejak menjabat sebagai Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya pada Mei 2018 lalu, Ia mengku masih banyak permasalah yang harus diselesaikan, terutama terkait administrasi.

"Masih ada tunggakan utang dari pihak rekanan yang belum terselesaikan. Demikian juga dengan hutang yang dimiliki PDAM pada perusahaan rekanan yang sudah bertahun tahun karena masalah dispute atau klaim tertunda disebabkan suratnya hilang. Karena itu kami mintakan Legal Opinion atau LO ke Kejaksaan,"ungkapnya.

Dari pantauan Kabarprogresif.com, Pendandatanganan MoU tersebut disaksikan sejumlah Pejabat PDAM Surya Sembada dan Jajaran Kepala Seksi (Kasi) di Kejari Surabaya dan sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya. (arf)

Kamis, 10 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajaril Surabaya, Teguh Darmawan mensinyalir bila selama pelariannya dengan berpindah pindah tempat, Whisnu Wardhana alias (WW) ini memiliki identitas lebih dari satu. Namun sayangnya orang nomer satu di jajaran Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini tak mau berspekulasi sebab belum ada buktinya.

" KTP (kartu tanda penduduk) nya banyak. Itu infonya. Cuma buktinya belum ada." kata Teguh Darmawan di ruang kerjanya, kamis (10/1).

Bahkan ketika ditanya apakah Whisnu Wardhana ini memakai nama sebenarnya atau berganti nama lainnya, Teguh juga belum berani memastikan.

" Saya gak tau. Mungkin ganti nama." tegasnya.

Tapi yang jelas, saat itu pihak Kejari Surabaya hanya fokus melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeksekusi Whisnu Wardhana.

" Proses Eksekusi tetap berlangsung. Eksekusi perkara ini." paparnya.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan identitas lebih dari satu, kata Teguh, itu bukan tugasnya saat ini.

" Mungkin nanti masuk ke kriminal umum." pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana rabu (9/1) disekitar jalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 pagi

WW sapaan akrab Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan WW mengenakan jaket, topi dan masker.

Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.

Dalam kasus ini, Wisnu dinyatakan bersalah oleh hakim Tipikor Surabaya dan dihukum tiga tahun penjara. Wisnu yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro dan Ketua Tim Penjualan aset membuat kebijakan dalam melepas aset negara tersebut.

Hakim menyatakan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Tak terima dengan vonis hakim di tingkat pertama, Wisnu melakukan upaya hakim banding. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menganulir putusan hakim PN Tipikor dan mengkroting hukuman terhadap Wisnu menajdi satu tahun penjara.

Atas vonis satu tahun hakim tinggi, giliran Jaksa yang tidak terima dan melakukan upaya hukum kasasi. Saat di pengadilan tingkat akhir inilah, hakim agung memvonis Wisnu 6 tahun  penjara.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah enggan menanggapi Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang akan mengajukan perlawanan hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas  putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 6 tahun penjara. Ia hanya mengatakan bahwa upaya hukum PK itu merupakan hak dari terpidana. Tetapi yang jelas dalam kasus  ini pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi terhadap Wisnu Wardhana sesuai dengan prosedur.

"Prosedur sudah kita jalankan berdasarkan putusan  Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/Pid.Sus/2108 tertanggal 28 Desember 2018,"pungkas Heru Kamarullah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim eksekutor Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana disekitar  dijalan Kenjeran sekitar pukul 06.15 tadi pagi

WW sapaan akrab Wisnu Wardhana ditangkap di dalam mobil Sigra dengan nomer polisi M 1732 HG yang dikendarai oleh anaknya. Saat penggerebekan WW mengenakan jaket, topi dan masker.

Saat ditangkap, Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2004-2009 ini sempat melawan, dengan menabrak sepeda motor salah satu tim eskekutor Kejari Surabaya.

WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive