Senin, 14 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aspam Kasal Laksamana Muda TNI S. Irawan, S.E. memberikan pengarahan kepada 150  personel pembimbing siswa Komando pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Kodiklatal) di Gedung Mulyadi, Kodiklatal, Bumimoro, Surabaya.

Pada kesempatan itu, Aspam Kasal didampingi oleh Kadisminpersal Laksma TNI Tedjo Sukmono, Kadispamal Laksma TNI Angkasa Dipua, S.E., M.M serta Danpuspomal Laksma TNI DR. Drs. H. Nazali Lempo, S.H., M.H  . Sedangkan dari Kodiklatal hadir Dirdiklat Laksama TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P, Dirum Kodiklatal Kolonel Laut (P) Taat Siswo Sunarto., S.E., M.Si., para Dankodik, Danpusdik serta para Komandan Sekolah.

Dalam pembekalannya, Aspam Kasal menyampaikan bahwa peran pengasuh dalam dunia pendidikan militer memiliki peran yang sangat penting. Oleh sebab itu, kedepan para pengasuh di lemdik TNI AL termasuk Kodiklatal akan dipilih dari personel-personel terbaik. Mereka akan mendapat reward dan promosi jabatan. Hal ini perlu ditindak lanjuti agar mereka memiliki harapan dan kebanggaan yang besar saat bertugas di lembaga pendidikan.

Lebih lanjut, Aspam Kasal mengatakan bahwa sejak dulu TNI AL memiliki  banyak sekali tradisi yang bernilai tinggi dan menjadi salah satu kebanggaan kita semua. Menurutnya, tradisi-tradisi tersebut harus dipertahankan dan bahkan dikembangkan untuk kemajuan dan kebanggaan organisasi.

“Tradisi tersebut harus dipertahankan dan dikembangkan, khususnya  di Kodiklatal sebagai lembaga pendidikan terbesar di lingkungan TNI AL,” ujarnya.

Aspam Kasal juga menyoroti tentang sikap kejujuran. Menurutnya, kejujuran merupakan salah satu sikap ksatria bagi seorang prajurit, sehingga sikap jujur harus senantiasa dipertahankan, dilaksanakan dan ditumbuhkan oleh setiap prajurit, termasuk seluruh siswa Kodiklatal.

Terkait dengan tahun politik, yang dalam waktu dekat ini akan diselenggarakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan anggota legislative pada bulan April nanti, Aspam Kasal meminta agar seluruh personel Kodiklatal harus bersikap netral dalam pemilihan tersebut.

“Saya minta agar netralitas dijaga betul, dan saya melihat Kodiklatal sudah baik,” tegas Aspam Kasal. (arf)

Minggu, 13 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) V Surabaya berhasil mengamankan seseorang yang mengaku ngaku sebagai anggota Marinir (Marinir Gadungan) di kapal milik PT. Pelni, KM Ciremei, minggu (12/1).

Team On Board Kapal Pelni KM Ciremai dari  Yonmarhanlan V yang beranggotakan empat prajurit petarung pimpinan Serka Marinir Dono ini, mengamankan seseorang bernama Jusman warga Sinjai, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Diatas Kapal KM Ciremai  tujuan Surabaya - Bau-Bau Sulawesi Tenggara, Jusman mengaku sebagai anggota Marinir berpangkat Sersan Dua yang Berdinas di Kesatuan Batalyon Infanteri 1 Marinir Sidoarjo.

Jusman saat diamankan masih menggunakan atribut militer dengan mengenakan baju PDL lengkap mulai dari celana doreng, kaos doreng, sepatu PDL, tas loreng, kopel dan sangkur. Ia naik dati pelabuhan Tanjung Perak,  Surabaya.


Kecurigaan petugas ini semakin kuat, ketika yang bersangkutan ketika ada pemeriksaan tiket diatas KM Ciremai, tidak memiliki tiket dan salah satu prajurit Yonmarhanlan V, Kopda Mar Zaefudin mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kedinasan dan menanyakan kartu Tanda Anggota (KTA) kepadanya.

karena tidak dapat menunjukan KTA, Jusman diamankan di ruang security oleh Prajurit Yonmarhanlan V saat diinterogasi jusman mengaku bahwa dia ada tugas khusus dari Satuan sehingga KTA tidak boleh diperlihatkan.

Ada yang janggal selanjutnya prajurit Yonmarhanlan V menggeledah dompet dan dari situ di temukan bahwa, Jusman adalah anggota Banser Kota Kendari Sulawesi Tenggara yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.

Dari pengakuan yang bersangkutan, hal itu termotivasi karena  kecewa gagal sebanyak dua kali menjadi anggota Marinir, sesampainya dipelabuhan Makasar saudara Jusman diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dipertanggungjawabkan  perbuatannya.

Danyonmarhanlan V  Letkol Mar Endrawan Rahmania,M.Tr.Hanla mengapreasiasi tindakan Prajurit Petarung Yonmarhanlan V yang menangkap "Marinir Gadungan" dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan maraknya berbagai modus penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI khususnya Marinir. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota Surabaya bersama Pelindo 3 melepas sebanyak 15 ribu benih Ikan Nila di Sungai Kalimas Surabaya, tepatnya di sisi timur Monumen Kapal Selam, Minggu (13/1/2019). Sebelum pelepasan benih ikan itu, jajaran Pelindo 3 melakukan fun bike, sehingga mereka memasuki area Monument Kapal Selam dengan bersepeda.

Acara yang bertajuk Charity Fun Bike itu merupakan bagian dari kegiatan HUT bersama anak usaha Pelindo 3 yaitu Terminal Teluk Lamong (TTL), Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) dan Pelindo Marine Service (PMS).

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Joestamadji mengaku senang karena jajaran Pemkot Surabaya bersama-sama dengan Pelindo 3 bisa melepas benih ikan di Sungai Kalimas. Menurutnya, hal ini sebagai bentuk kerjasama antara pemerintah, BUMN dan stakeholkder lainnya.

“Kegiatan ini juga merupakan sebuah kampanye kepada masyarakat agar senantiasa peduli dan menjaga lingkungan di sekitar kita yang diwujudkan dalam bentuk fun bike dan tebar benih 15 ribu ikan di Kalimas,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan fun bike ini merupakan ajakan agar masyarakat membiasakan diri menggunakan sepeda yang mempunyai manfaat sebagai sarana olahraga, silaturrahmi dan komunikasi dengan sesama serta dapat menjaga kualitas udara. Sedangkan kegiatan tebar benih 15 ribu ikan merupakan upaya pelestarian lingkungan yang diharapkan dapat menjaga ekosistem Kalimas.

“Hal ini menunjukkan adanya kehidupan ikan di sungai menjadi indikator bahwa sungai tersebut memiliki tingkat pencemaran atau polusi yang rendah,” ujarnya.

Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Kota Surabaya, Wali Kota Risma menyampaikan terimakasih kepada Pelindo 3 atas kepeduliannya kepada lingkungan. Ia berharap benih ikan yang sudah dilepaskan itu bisa berkembang biak dan semakin memperkuat ekosistem Sungai Kalimas. “Semoga kegiatan ini juga dapat mendorong perusahaan-perusahaan lain di Surabaya untuk berperan serta dalam pelestarian lingkungan di Surabaya,” imbuhnya.

Dalam sambutannya itu, Wali Kota Risma juga berharap kepada masyarakat untuk turut peduli menjaga kelestarian hayati sungai dan diharapkan tidak merusak ekosistem yang ada, seperti kegiatan menyetrum ikan dan melakukan pencemaran sungai.

“Mari kita sama-sama menjaga agar benih ikan ini terus berkembang biak, karena jika ini terjadi, maka kita juga yang akan menikmatinya,” kata dia.

Sementara itu, Direktur SDM Pelindo 3 Toto Heliyanto mengatakan kegiatan ini merupakan sebuah sinergi untuk menyehatkan badan sekaligus peduli lingkungan, karena dikemas dengan acara "Charity Fun Bike".

Ia juga menjelaskan alasan penebaran ikan di Sungai Kalimas, salah satu alasannya karena Pelindo 3 merupakan pelabuhan milik negara dan merasa turut bertanggung jawab dengan ekosistem dan biota laut.

“Makanya, manajemen Pelindo 3 memilih Kalimas Surabaya untuk menebar ikan karena muara sungai tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Perak. Dan ini baru pertama kali kami lakukan, fun bike sekaligus tebar ikan,” pungkasnya. (arf)

Sabtu, 12 Januari 2019

Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib mujur dialami Manajer pemeliharaan jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya, Retno Tri Utomo alias Gurit. Selain lolos dari sanksi pemecatan dan masih menerima tunjangan, Manajemen perusahan BUMD Milik Pemkot Surabaya ini juga telah menyiapkan tim advokat untuk mendampingi  proses hukum atas kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan yang dilakukan Gurit, sapaan akrab Retno Tri Utomo.

"Kami akan siapkan Advokat untuk membatu proses hukum yang dihadapi Gurit,"kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno, Jum'at (11/1).

Saat ditanya siapa Advokat yang ditunjuk PDAM untuk mendampingi Gurit, Mujiaman masih merahasiakannya.

"Yang pasti sudah ada dan tidak bisa kami sampaikan ke publik, agar bisa fokus dalam penanganan perkaranya,"pungkas Mujiaman.

Sebelumnya, Mujiaman mengaku, jika perbuatan pidana yang dilakukan Gurit merupakan tindakan pribadi yang tidak ada sangkut paut dengan PDAM.

"Memang benar dia manajer ditempat kami, tapi tindakannya tidak ada kaitan dengan perusahaan. Itu murni pribadi yang dilakukan yang bersangkutan,"ujar Mujiaman.

Seperti diberitakan, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sukses meraih penghargaan kota terpopuler dari Guangzhou International Awards, kali ini Kota Surabaya kembali menyabet tiga penghargaan sekaligus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Rencananya, penghargaan itu akan diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Jakarta. Tiga penghargaan yang akan diterima Kota Pahlawan untuk tahun 2018 itu, yakni Adipura Kencana, Kinerja Pengurangan Sampah, dan Nirwasita Tantra.

" Besok (Senin, 14/01) Surabaya menerima tiga penghargaan sekaligus dari Kementerian LHK." kata Kabag Humas M. Fikser, Sabtu, (12/1).

Penghargaan itu, lanjut dia, akan diterima langsung oleh Risma di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Gatot Subroto Jakarta Pusat. Nantinya, penghargaan itu akan diserahkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

“ Yang menyerahkan nanti bapak Wakil Presiden. Bu wali (Wali Kota Risma) hari Senin pagi berangkat ke Jakarta.” terangnya.

Ia menjelaskan sejak kepemimpinan Risma, Surabaya tercatat sudah delapan kali berturut-turut menerima penghargaan Adipura. Karena, Surabaya dinilai konsisten mewujudkan kebersihan dan keindahan kota.

“ Tujuan utamanya bukanlah mendapat sebuah penghargaan atau piala, namun bagaimana mewujudkan supaya Surabaya tetap menjadi kota yang bersih dan nyaman." pungkasnya. (arf)

Kasus Pemerasan Rekanan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur PDAM Surya Sembada Surabaya, Mujiaman Sukirno mengaku tidak menghentikan gaji Retno Tri Utomo alias Gurit, Manajer pemeliharaan jaringan distribusi meski telah  ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap perusahaan rekanan.  oleh Penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

"Masih kami berikan, tapi bukan gaji melakinkan tunjangan dan persentasenya memang beda, cuma 50 persen dari tunjangan yang selama ini diterimanya,"kata Mujiaman, Jum'at (11/1).

Tunjangan tersebut, masih kata Mujiaman, diberikan ke istri Gurit.
"Ini kebijakan kami, karena keluarganya juga masih membutuhkan,"ujarnya.

Sebelumnya, Mujiaman juga mengaku tidak memberikan sanksi pemecatan terhadap Gurit. Kebijakan itu dilakukan karena PDAM Surabaya masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah atas kasus hukum yang menimpa rekan sejawatnya.

Seperti diberitakan, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surabaya Survey Center (SSC) menyebut elektabilitas Whisnu Sakti Buana untuk Calon Wali Kota Surabaya dalam Pilkada Surabaya 2020 berada di urutan pertama atau tertinggi berdasarkan survei yang dilaksanakan mulai 20-31 Desember 2018 di 31 Kecamatan se-Surabaya.
   
" Beliau (Whisnu Sakti Buana) mendapatkan perolehan 15,4 persen. Posisi kedua dan ketiga, secara berurutan adalah Puti Guntur Soekarno dengan 15,1 persen dan Adies Kadir dengan 6,9 persen." kata Direktur SSC, Mochtar W. Oetomodikutip, sabtu (12/1).
   
Sedangkan di peringkat selanjutnya, Mochtar menjabarkan jika nama Ahmad Dhani dan Armuji berada di posisi keempat dengan perolehan 4.5 persen, kemudian disusul oleh Fandi Utomo dengan 4.3 persen dan Arzeti Bilbina dengan 4 persen.
   
Menariknya, pada survei elektabilitas ini, muncul sebuah nama yang tidak diduga. Nama tersebut mendapatkan perolehan 9 persen.

" Ia adalah siapapun kandidat yang didukung oleh Wali Kota Risma." kata Mochtar.
   
Menurut dia, dengan posisi sekarang, siapapun nama yang mendapatkan dukungan dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara otomatis telah memiliki modal awal sebesar 9 persen.
   
" Sudah sangat cukup untuk langkah awal. Walaupun masih memiliki selisih yang lumayan dengan yang berada di posisi pertama dan kedua." katanya.
   
Lebih lanjut, di kisaran elektabilitas 2 persen dan 1 persen hingga 0 persen, Mochtar membeberkan juga ada beberapa nama yang masuk. Untuk kisaran 2 persen, ada Azrul Ananda dengan 2.8 persen dan Anwar Sadad dengan 2.5 persen serta Bayu Airlangga dengan 2 persen.
   
Sedangkan di kisaran satu persen, Dyah Katarina  dan Halim Iskandar mendapatkan 1.2 persen dan Masfuk mengantongi 1.6 persen serta Mahfud Arifin meraih 1.5 persen.
   
" Sisanya ini berada di kisaran 0 persen. Agus Maimun dan Eri Cahyadi serta Hendro Gunawan lalu Suko Widodo dengan 0.4 persen, M. Habibur Rahman dengan 0.8 persen, Musyafak Rouf dan Abid Umar serta Nurwiyatno dengan 0.5 persen, M. Nur Arifin dengan 0.3 persen, Renville Antonio 0.8 persen, Sri Untari 0.9 persen," kata Mochtar.
   
Di sisi lain, menurut Mochtar tingkat "undecided voters" pada survey jenis ini juga masih ada.

" Sebanyak 13.3 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab dan 1.1 persen sisanya menjawab lain-lain." pungkasnya.
   
Hasil survei yang dirilis oleh SSC tersebut berdasarkan survei yang dilaksanakan mulai 20-31 Desember 2018 di 31 Kecamatan di Kota Surabaya. Riset yang dilakukan menggunakan 1.000 responden melalui teknik "stratified multistage random sampling" dengan "margin of error"  kurang lebih 3,1 persen dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen. (arf)

Kasus Pemerasan Rekanan 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pemerasan terhadap perusahaan rekanan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Namun PDAM Surya Sembada Surabaya tidak memberikan  sanksi pemecatan pada manajer pemeliharaan jaringan distribusi, Tri Utomo alias Gurit.

"Tidak ada pemecatan, kami masih tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,"kata Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Mujiaman Sukirno Sukirno, Jum'at (11/1).

Diakui Mujiaman, Ia tetap mengikuti perkembangan proses hukum yang menimpa manajer pemeliharaan jaringan distribusi ini.

"Bila diperlukan, kami juga akan siapkan pendampingan hukumnya,"ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gurit ditangkap dirumahnya dikawasan Wiyung Surabaya pada Selasa (8/1) malam. Ia ditangkap oleh Penyidik Pidsus Kejagung dengan dibackup Kejati Jatim dan Kejari Surabaya lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai ditangkap, Gurit langsung dibawa ke Gedung Bundar dan selanjutnya pada Rabu (9/1), Penyidik langsung melakukan penahanan.

Manajer pemeliharan jaringan distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya ini ditetapkan tersangka berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tgl 3 januari 2019.

Gurit diduga menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya atau pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Chandra Arianto selaku Direktur PT Cipta Wisesa Bersama yang saat itu ditunjuk sebagai Penyedia Barang/jasa Pembangunan Jaringan Pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) Sisi Timur.

Aksi pemerasan ini dilakukan Gurit secara bertahap, yakni sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta melalui transfer ke rekening bank yang telah ditentukan Gurit.

Dalam kasus ini, Gurit  disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 421 KUHP.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibalik keberhasilan penangkapan terpidana kasus penganiayaan, Herman Wibowo oleh jaksa eksekutor Kejari Surabaya di Foodcourt Pasar Atom sekitar pukul 16.40 Wib sore tadi, ternyata ada campur tangan dari Kejagung RI.

"Kesuksesan kegiatan penangkapan ini atas bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC)
Kejagung RI,"ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi , Jum'at (11/1).

Dijelaskan Kasna, sapaan akrab Kasi Intelijen Kejari Surabaya, AMC merupakan alat penyadapan yang dimiliki Kejagung RI.

"Teknik yang digunakan sama dengan saat kita menangkap Wisnu Wardhana,"jelasnya.

Untuk diketahui, Penangkapan Herman Wibowo ini merupakan prestasi keberhasilan kedua di awal tahun 2019. Sebelumnya, Tim eksekutor Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana, terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.(Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban.

Ia diketahui menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Ferry sebelumnya menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

" Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. FST ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).

Ferry keluar mengenakan borgol dan rompi tahanan KPK sekitar pukul 19.40 WIB.

Tanpa berkomentar, ia langsung memasuki mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini, Ferry merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka.

Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"FST (Ferry) tadi jam 10 datang ke KPK, dan sekarang sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat siang.

Dalam kasus ini, Ferry merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus ini. Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Perusahaan tersebut divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. PT NKE juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.

Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Febri, Jumat (11/1/2019).

Menurut Febri, meskipun ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan oleh KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.

Jaksa juga menuntut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.

"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," ujarnya.

KPK juga menekankan pencabutan hak lelang jangan sampai mematikan perusahaan. Karena, banyak orang-orang yang mencari nafkah dan mengandalkan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar kami pandang telah sesuai dengan perhitungan," papar Febri.

Uang pengganti dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240 miliar.

Kemudian, dikurangi uang senilai Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67 miliar.

Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35 miliar.

"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata dia.

Sebelumnya Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo mengatakan, vonis hakim lebih adil dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya langsung menerima putusan tersebut.

"Saya menerima apapun keputusan pengadilan saya akan terima, karena kami mencoba patuh hukum dan hakim sudah mempertimbangkan keadilan dan segala sesuatunya dengan baik ya kami akan menerima dan akan melaksanakan keputusan itu," kata Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

"Kami terima saja keputusannya dengan baik dan kami siap melaksanakan keputusan itu dan akan membayar secepatnya," lanjut dia.

Djoko mengatakan, perusahaan akan menjual sebagian saham dan aset perusahaan untuk segera membayar pidana uang pengganti sekitar Rp 85 miliar.

"Kami akan menjual aset yang tidak bermanfaat, share (saham) dari beberapa perusahaan yang kita miliki," ujar Djoko.

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.(rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive