KABARPROGRESIF,COM : (Surabaya) Masih Ingat dengan amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu,?. Kendati telah ada tersangka yang ditetapkan oleh Penyidik Polda Jatim, Namun, Kejati Jatim justru tidak mengetahui siapa nama kedua tersangka itu.
"Dalam SPDP yang dikirim beberapa hari lalu belum ada nama tersangkanya. Masih kosong,"terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin (14/1).
Saat ditanya siapa jaksa penuntut umum yang ditunjuk untuk menangani kasus ini, Richard mengaku belum ada penunjukan jaksa, dalam istilah Kejaksaan disebut P16.
"Belum ada P 16 nya,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus amblesnya jalan Gubeng. Ia adalah F, yang bekerja sebagai perencanaan pada perusahaaan kontraktor yang mengerjakan pembangunan bassment di RS Siloam Surabaya.
Dalam kasus ini F ditetapkan sebagai tersangka setelah didasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik sudah mengantongi dokumen sebagai bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.
F disangkakan melanggar pasal pasal 192 dan 193 KUHP tentang perusakan sarana jalan atau sarana lalu lintas untuk kepentingan umum.
Selain F, ada dugaan kuat akan ada penetapan tersangka lain dalam kasus ini. Hal itu dibuktikan telah diperiksanya
pihak pelaksana dan pengawas proyek, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut. (Komang)