KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengaku saat dimintai keterangannya sebagai pelapor di Polrestabes Surabaya sekitar 20 pertanyaan, yang salah satunya terkait nama Usman.
“ Saya ditanya apakah saya kenal dengan saudara Usman, ya saya jawab tidak kenal dan kenalnya pada saat kasus itu mencuat, lantas kenapa dilaporkan pencemaran nama baik, karena dia paling aktif, padahal sudah diingatkan oleh anggota komisoner yang lain, tapi Usman tetap ngotot. Pencemaran nama baiknya, ya karena selalu dimuat di media, apalagi saya masih aktif menjabat ketua DPRD.” pungkas Armuji, selasa (15/1).
Dalam kasus ini lanjut Armuji tak hanya melaporkan komisioner Bawaslu Surabaya ke Polisi namun saat ini tim nya juga telah menyusun laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan tuntutan mundur atau dicopot dari jabatannya.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memutuskan terlapor dua caleg PDI Perjuangan, Armudji dan Baktiono tidak bersalah melakukan pelanggaran kampanye dalam sidang putusan yang digelar di Kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya.
Berdasarkan hasil sidang putusan Bawaslu Kota Surabaya Nomor 01/TM/PL/KOTA/16.01/XI/2018 disebutkan sebagaimana surat pemberitahuan kegiatan kampanye Nomor 181/DPC?EKS?XI/2018 tanggal 19 Oktober 2018, bahwa kegiatan jalan sehat yang digelar Karang Taruna Kelurahan Kapas Madya Baru tidak melanggar aturan.
Terlapor dalam hal ini sebagai pihak yang diundang dengan kapasitas, Armuji sebagai Ketua DPRD Surabaya dan Baktiono sebagai anggota DPRD Surabaya. terkait pelaksanaan pembagian hadiah kepada peserta jalan sehat sebagaimana dengan metode pengundian (doorproze) belum memenuhi unsur pelanggaran.
Merasa namanya dicemarkan maka Ketua DPRD Surabaya, Armuji akhirnya melaporkan Komisioner Bawaslu Surabaya (Usman dan kawan-kawan) ke SPKT Polda Jatim, sekira pukul 14.00 wib. Rabu (19/12)
Laporan diterima oleh Kompol Sarwo, Ka Siaga SPKT Polda Jatim dengan nomor TBL/ 1643/XII/2018/UM/ Jatim, dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik secara lisan dan tulisan sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya Caleg PDIP untuk DPRD Jatim dari Dapil 1 Surabaya ini juga pernah mengingatkan bila proses di bawaslu dinilai tidak cukup bukti dan tidak layak untuk disidangkan.
Untuk itu, politisi PDIP ini meminta kepada anggota komisioner Bawaslu Surabaya, terutama Usman dan Agil untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena proses hukumnya akan mennggangu aktifitasnya sebagai Bawaslu. (arf)