Korupsi dana LPDB KEMENKOP & UMKM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus) menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap empat pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari, yakni Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris).
"Surat tuntutannya sudah kami bacakan tadi pagi di Pengadilan Tipikor,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah,Rabu (16/1).
Dijelaskan Heru Kamarullah, selain tuntutan badan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Satu diantaranya juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti.
"Untuk terdakwa Sutikno Tjoedoko kami kenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar 100 juta rupiah, subsider 1 tahun kurungan,"jelas Heru.
Saat ditanya mengapa hanya terdakwa Sutikno Tjoedoko yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti,Kata Heru, disesuaikan dari fakta persidangan.
Dari fakta sidang yang terungkap, kerugian uang negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 miliar. Dari 4 terdakwa yang diadili, hanya satu terdakwa yang tidak menikmati uang korupsi kasus ini, Ia adalah Pawitro.
Sementara terdakwa Kun Hidayat menikmati Rp 60 juta, terdakwa Johanes menikmati Rp 17 juta, sedangkan sisanya yang yang Rp 937 juta dinikmati oleh terdakwa Sutikno Tjoedoko.
"Mereka sudah mengembalikan kerugian negara, hanya saja baru 90 persen. Karena itu, terdakwa Sutikno kami kenakan pidana tambahan, karena pengembalian kerugian negaranya kurang 10 persen lagi,"kata Heru Kamarullah.
Menurut Heru, Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menghukum tinggi para pelaku. Namun bagaimana para aparat penegak hukum bisa melakukan recovery aset terhadap kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Karena hal itu merupakan nafas undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.
Empat terdakwa kasus ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perbuatan mereka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (Komang)
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Pidana Khusus (Pidsus) menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap empat pejabat Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari, yakni Kun Hidayat Imam (ketua), Sutikno Tjoedoko (manager) Johanes (Bendahara) dan Pawitro Tjoedoko (sekretaris).
"Surat tuntutannya sudah kami bacakan tadi pagi di Pengadilan Tipikor,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah,Rabu (16/1).
Dijelaskan Heru Kamarullah, selain tuntutan badan, para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan. Satu diantaranya juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti.
"Untuk terdakwa Sutikno Tjoedoko kami kenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar 100 juta rupiah, subsider 1 tahun kurungan,"jelas Heru.
Saat ditanya mengapa hanya terdakwa Sutikno Tjoedoko yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti,Kata Heru, disesuaikan dari fakta persidangan.
Dari fakta sidang yang terungkap, kerugian uang negara dalam perkara ini sebesar Rp 1 miliar. Dari 4 terdakwa yang diadili, hanya satu terdakwa yang tidak menikmati uang korupsi kasus ini, Ia adalah Pawitro.
Sementara terdakwa Kun Hidayat menikmati Rp 60 juta, terdakwa Johanes menikmati Rp 17 juta, sedangkan sisanya yang yang Rp 937 juta dinikmati oleh terdakwa Sutikno Tjoedoko.
"Mereka sudah mengembalikan kerugian negara, hanya saja baru 90 persen. Karena itu, terdakwa Sutikno kami kenakan pidana tambahan, karena pengembalian kerugian negaranya kurang 10 persen lagi,"kata Heru Kamarullah.
Menurut Heru, Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya menghukum tinggi para pelaku. Namun bagaimana para aparat penegak hukum bisa melakukan recovery aset terhadap kerugian negara yang ditimbulkannya.
"Karena hal itu merupakan nafas undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus korupsi ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu KSU Mitra Lestari mengajukan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh para terdakwa. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan, sedangkan 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut.
Empat terdakwa kasus ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perbuatan mereka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi. (Komang)