Kamis, 17 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim Tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.

Saat keluar dari mobil Innova ber plat L 1700 VO, ahmad Dhani terlihat ramah. Bahkan ia meminta kepada para wartawan agar tak terburu-buru mengambil gambarnya.

" Santai aja mas, gak usah keburu-kebu ngambil gambarnya." jelas Ahmad Dhani, kamis (17/1).

Hingga berita ini diturunkan Ahmad Dhani masih menjalani proses pemeriksaan tahap II oleh jaksa penuntut Kejari Surabaya.

Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/1/2019).

Kelima anggota DPRD tersebut yaitu Abdul Rosid Sargan, H. Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Buchori.

Asep akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati.

KPK pun menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar Bali, Lantamal V Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko didampingi Ketua Jalasenastri Cabang 10 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Henricus Prihantoko  melakukan anjangsana ke salah satu pelaku sejarah pertempuran Laut Arafuru, Peltu (Purn) I Dewa Made Pegeg di kediamannya Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kerambitan, Kabupaten Tabanan Bali, Rabu (16/1).

Turut dalam rombongan Danlanal dalan anjangsana ke pelaku sejarah antara Paspotmar, Dandenpomal, Dansatma, Kaurlid Sintel dan Ka BK Lanal Denpasar serta Ibu-ibu Jalasenastri Cabang 10 Korcab V DJA ll.

Peltu (Purn) I Dewa Made Pegeg adalah salah satu saksi hidup asal Bali dalam peristiwa itu. Ia pelaku sejarah pertempuran Laut Arafuru sebagai ABK RI Matjan Kumbang, yang bersama-sama RI Matjan Tutul dan RI Harimau bertempur dengan penuh Heroik di Laut Arafuru melawan kapal-kapal Kombatan dan pesawat tempur dari Kerajaan Belanda pada tanggal 15 Januari 1962, 57 tahun silam.

Made -sapaan akrab Peltu (Purn) I Dewa Made Pegeg mengaku, saat peristiwa heroik itu terjadi, Ia bertuga sebgai pengawak atau juru mesin dan senjata di RI Matjan Kumbang.

Made Pegeg mempunyai seorang istri yang dikarunia 4 orang putra dan 1 orang putri yang mana salah satu putranya ada yang meneruskan semangatnya sebagai Prajurit TNI AL dan saat ini menajabat sebagai Kadiskesal atas nama Laksamana Pertama TNI dr. I Dewa Gede Nalendra Djaya Iswara, Sp.,B., Sp.,BTKV.

Saat ini Dewa Made Pegeg, di usia tuanya tinggal bersama keluarga tercinta di daerah Kerambitan Tabanan Bali. Sebagai anggota TNI AL yang berada di Bali patut bangga dengan beliau, karena masih ada putra terbaik dari Bali yang menjadi saksi hidup pertempuran Laut Arafuru 57 tahun silam.

Menurut Danlanal,  Anjangsana yang dilaksanakan Lanal Denpasar ini,  dalam rangka memperingati Hari Dharma Samudera dan untuk mempererat tali silaturahmi dengan pelaku sejarah pertempuran Laut Arafuru serta keluarganya dan juga sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mempertahankan NKRI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari ini penyidik Polda Jatim dikabarkan  akan menyerahkan musisi Ahmad Dhani ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artis yang juga Politikus ini diserahkan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik.

"Informasinya hari ini, tahap II nya dilakukan di Kejari Surabaya, kita tunggu saja,"kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (17/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, kelima anggota DPRD Kabupaten Bekasi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Kamis (17/1/2019).

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mereka adalah Abdul Rosid Sargan, H. Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Baca juga: Kasus Meikarta, Pimpinan DPRD Bekasi Serahkan Rp 70 Juta ke KPK

" Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka NHY telah datang sekitar pukul 10.00 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Febri, Kamis.

Febri mengatakan, kelima anggota DPRD tersebut dicecar pertanyaan yang berbeda-beda. Penyidik, kata Febri, mendalami pengetahuan saksi terkait perubahan peraturan tata ruang atau yang terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, perjalanan wisata saksi ke Thailand juga menjadi bahan yang ditanyakan penyidik.

"Secara variatif, ada yang didalami terkait dengan posisi di Pansus RDTR yang tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi tersebut," jelas dia.

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group, Fitri Djaja Purnama dan Taryadi, sebagai tersangka.

Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Neneng bersama pejabat yang menjadi tersangka diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Menjelang pelaksanaan Bakti Sosial dalam rangka HUT ke-69 Lantamal V di Jember,  Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han beserta staf menghadiri  jamuan makan malam bersama Bupati Jember dan perwakilan lembaga Kuwait di Hotel Aston Jember Jln. Sentot prawirodirdjo No. 88 Kel. Jember Kidul Kec. Kaliwates Kab. Jember, tadi Malam.

Hadir dalam jamuan makan malam dr Hj.Ibu Ida Faida ( Bupati Jember ), Perwakilan Lembaga Kuwait, Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar, S.A.P (Asintel Danlantamal V), Kolonel Laut (P) Nazarudin (Aspers Danlantamal V), Kolonel Atmu Edi (Aspotmar Danlantamal V), Kolonel Laut (K) dr Imam Hidayat (Kadiskes Lantamal V ), Letkol Laut (T) Bagus, Kadispotmar Lantamal V, Letkol Laut (P) Purwoko Spotmar  Armada II, Letkol Laut ( P ) Suhartaya.

Sementara itu rombongan dari Kuwait  Syekha Maryam Al Sabah (Chairman Maryam Foundation), Ahmad M Y M Alhauli (Ketua Yayasan Charity Indonesia), Ibu Nadya Abu Sodieq Bawazier (Ketua Yayasan Baitul Al Khairiyah), Musleh S H M Alazemi (Manager Charity Indonesia Kuwait), Najat A A KH Alhashash, Yaser Mohammed Saghir (Fotografer) dan Vilma (Asisten Pribadi Syekha Maryam Al Sabah).

dr. Hj. Faida, MMR (Bupati Jember) diawal jamuan menyampaikan ucapan selamat datang di Jember "Kota Carnival" kepada seluruh Tamu undangan.

Menurutnya,  Jember memiliki banyak makanan dan minuman Khas Yangbwajib diketahui dan dicoba wisatawan ketika berkunjung ke Jember,  contohnya kopi Khayangan yang diproduksi oleh Perusahaan Daerah serta Produk UKM unggulan lainnya.

Sementara itu Laksma TNI Edwin, S.H., M.Han (Danlantamal V)  menyampaikan terimakasih atas sambutan dan dukungan Pemkab Jember Dalam kegiatan Baksos dalam rangka HUT Lantamal V ini.

"Kami datang untuk Kalai ke 2  di Jember ini untuk menjawab tantangan Bupati Jember untuk bersenirgi dengan TNI khususnya Lantamal V.  Saya yakin dengan kebersamaan antara Pemkab Jember, Lantamal V dan perwakilan Lembaga dari Kuwait, bisa menciptakan rasa bahagia di masyarakat Jember," terangnya.

Senada dengan Danlantamal V,  Syekha Maryam Al Sabah (Chairman Maryam Foundation) Mengucapkan terimakasih atas sambutan Pemkab Jember dan kerjasamanya sehingga bisa nekerjasama dan berbagi.

"Kami sangat bangga dengan Jember sebab Jember itu sangat Indah, Kami siap menjalin hubungan dan mendanai seluruh kegiatan yang mengatasnamakan kemanusian termasuk operasi Katarak dan Bibir Sumbing," terangnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jelang akhir jabatan Pak De Karwo sebagai Gubernur Jatim diguncang masalah. Ini dibuktikan tertangkapnya oknum Pejabat  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprop Jatim oleh Polda Jatim atas kasus korupsi dalam bentuk pungutan liar (Pungli).

Oknum pejabat tersebut bernama Cholik, Ia menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi di Dinas ESDM. Kini kasus pungli tersebut mulai bergulir ke meja jaksa.

Saat kasus pungli ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Cholik langsung ditahan. Meski sebelumnya, anak buah Pak De Karwo ini tidak ditahan saat proses penyidikan oleh Polda Jatim.

"Kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,"kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu (16/1).

Dari informasi yang dihimpun kabarprogresif.com, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.

Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan kasus dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 terus di kebut Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung perak.

Kabarnya setelah memeriksa ratusan ketua RT, RW dan LPMK kini giliran para anggota DPRD Surabaya juga sudah dimintai keterangan.

Namun sayangnya tak satu pun pihak kejari Tanjung Perak enggan memberikan komentarnya terkait pemeriksaan yang kedua para anggota legislator Yos Sudarso itu.

Kejari Tanjung Perak saat ini lebih memilih menuntaskan berkas otak dari kasus jasmas yakni Agus Setiawan Tjong.

" Saat ini kita fokus percepat berkas perkara jasmas unt tersangka Agus Setiawan Tjong." pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie dikantornya, rabu (16/1).

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Setelah dilakukan penyidikan, Kejari Tanjung Perak menetapkan Agus Setiawan Tjong sebagai tersangka. Ia adalah pelaksana proyek dana Jasmas ini  yang mengkoordinir pengadaan barang kepada 240 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Kerugian itu didasarkan dari temuan adanya perbedaan harga satuan barang dengan yang dilaporkan ke Pemkot Surabaya.

Dalam kasus ini, Agus Setiawan Tjong disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sempurna oleh Jaksa, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim.

Selain melimpahkan berkas perkara, pada pelimpahan tahap II itu juga melimpahkan tersangkanya yakni Cholik.

" Benar, hari kamis lalu, kami menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus tersebut." Jelas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah dikantornya, rabu (16/1).

Dari informasi yang dihimpun kabarprogresif.com, Cholik terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar No 123 Surabaya pada akhir Desember 2018.

Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan ijin. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat kepala sekolah sebagai saksi kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Mereka adalah Sunarya (Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Campaka), Sobariah (Kepala Sekolah SMP Terpadu Azzahra), Sudira (Kepala Sekolah SMP PGRI Kadupandak), dan Hasan (Kepala Sekolah SMP Darul Karomah).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM ( Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin.

Kemudian, Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Sebelumnya Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan Artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Mulai hari ini, VA kami tetapkan tersangka,"kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat pres rilis di Mapolda Jatim, Rabu (16/1).

Diterangkan Luki, Penetapan tersangka ini didasarkan dari berbagai alat bukti yang dikumpulkan penyidik, termasuk keterangan Vanessa Angel saat diperiksa pada Senin lalu.

"Penetapan VA sudah melalui beberapa tahapan, termasuk dilakukannya gelar perkara,"terang Luki.

Selain itu, keterangan Ahli juga menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

"Saat gelar perkara, kami juga minta pendapat para ahli, diantaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI,"ujar Luki.

Dijelaskan Luki, Vanessa Angel  secara langsung mengeksplor dirinya pada mucikari. Ada komunikasi langsung yang dilakukannya dengan mucikari.

"Bahkan ada foto yang dishare ke tersangka yang sudah kita amankan,"jelasnya.

Saat ditanya apakah melakukan penahanan terhadap Vanessa Angel, Kapolda menyatakan hal itu akan dilihat nanti saa diperiksa pasa Senin (21/1).

"Hari Senin, VA baru kami periksa sebagai tersangka,"pungkas Luki.

Untuk diketahui, sebelum Vanessa Angel, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus prostitusi online ini, yakni Endang, Tentri dan Fitria,Ketiganya berperan sebagai mucikari. 

Mereka disangkakan melanggar  UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap jika diminta memberikan penjelasan dalam kasus proyek Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Terkait kasus ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono sudah diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dirjen kami sudah dua kali dipanggil KPK, clear. Tetapi dengan munculnya telepon ini, kalau saya diperlukan kesaksian, saya siap hadir," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/1/2019).

Neneng sebelumnya menyebut Tjahjo memintanya untuk membantu proyek Meikarta.

Terkait itu, Tjahjo menjelaskan posisi Kemendagri untuk menengahi perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Setelah rapat bersama, ditetapkan bahwa perizinan ini adalah kewenangan Pemkab Bekasi. Atas dasar itu, Tjahjo meminta Neneng untuk segera menuntaskan perizinannya.

"Tolong dibantu ya ini kan sudah selesai semua, biar cepat, gitu saja, karena menyangkut investasi daerah," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).

Selain Neneng, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK yang menanyakan perihal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.

Neneng mengatakan Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive