Kamis, 17 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo menginstruksikan prajuritnya agar tetap mempertahankan stabilitas nasional yang selama ini sudah terwujud dengan baik.       

Ketegasan itu, diungkapkan oleh dirinya ketika memimpin berlangsungnya upacara 17-an yang berlangsung di lapangan Brawijaya Rampal, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Malang. Kamis, 17 Januari 2019.

Melalui amanat Marsekal Hadi Tjahjanto yang dibacakannya, Danrem mengatakan jika pesta demokrasi yang sebentar lagi akan digelar di Indonesia, harus menjadi perhatian seluruh prajurit TNI.

“Pemilihan legislatif dan Pilpres mendatang, harus dapat berjalan dengan aman, damai dan sukses,” pinta Kolonel Bagus.

Selama menjaga stabilitas itu, kata Danrem, seluruh prajurit harus tetap berpedoman terhadap netralitas TNI yang selama ini telah digaungkan di masyarakat.

“Dalam setiap pelaksanaan tugas pokok, TNI harus bersatu dan manunggal bersama rakyat,” pintanya.

Selain diikuti 1 kelompok Deputasi Perwira Menengah, berlangsungnya upacara 17-an tersebut, juga turut diikuti oleh 1 unit Satsikmil Ajenrem 083/Baladhika Jaya, 1 SST Deputasi Perwira Pertama, 1 SSK Pasukan Upacara untuk Yonmek 521/QY serta beberapa personel TNI-AD di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya lainnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangam pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprop Jatim ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sependapat dengan Mabes Polri.

Kedua penegak hukum ini menilai bila perbuatan tersangka Wahyu Pujo Saptono (WPS) selaku GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT. Petrogas Jatim Utama tahun 2010 sekaligus Kapimpro kerjasama batubara berdasarkan Hasil audit BPK RI telah merugian daerah sebesar Rp. 29.133.596.855,00.

" Tersangka sebelumnya sudah di tahan di mabes Polri, sekarang kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas Satu Surabaya  Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur." tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, kamis (17/1).

Dari kejahatan tersangka, Kejari Surabaya mendapatkan barang bukti yakni dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp 137 juta.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangam pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprop Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

" Jadi benar pada hari ini kamis (17/2019) penuntut umum pada Kejaksaan negeri Surabaya yang juga awalnya ada tim penuntut umum pada Kejagung menerima tersangka dan barang bukti atas nama WPS." Kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat jumpa pers, kamis (17/1).

Menurut Heru, tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PJU ini terjadi adanya kerjasama dengan PT GHI pada 15 November 2010 silam. PT PJU diduga tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri no 40 tahun 2004.

" Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara  penarikan uang kepada pihak PT GHI. Asa juga faktur fiktif, aehingga muncul kerugian negara." Jelas Heru. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jember) Pada rangkaian peringatan HUT ke-69 ini, Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han, membuka Bakto Sosial Kesehatan kerjasama Lantamal V, Pemkab Jember dan beberapa organisasi masyarakat di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Kamis (17/1).

Sebelum pembukaan, Danlantamal V dan Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR beserta rombongan Forkopimda Jember menuju SDN 1 Puger, untuk meninjau kegiatan Penyuluhan Kesehatan Gigi dan Mulut kepada ratusan murid SD.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Asintel Danlantamal V, Aspers Danlantamal V,  Aspotmar Danlantamal V, Danlanal Banyuwangi dan Rombongan Forkopimda.

Kegiatan Baksos yang di pusatkan di Alun Alun Ke ca amatan Puger dibuka dengan sambutan Bupati Jember dan Sambutan Danlantamal V, sekaligus membuka Acara ditandai Pemukulan Gong oleh Komamdan Lantaal V.

Pada kegiatan itu juga ada Penandatanganan Mou antara Lantamal V dan Pemkab. Jember.
Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Jember berupa Administrasi Kependudukan, Bantuan Paket Bingkisan (untuk peserta Sunatan Masal), Paket Sembako, Bantuan KB dan Penyerahan Cinderamata dari Danlantamal V kepada berbagai pihak yangbterlibat dalam kegaiatan Baksos diantaranya Yayasan Pundi Amal, Peduli Kasih SCTV, Indosiar, serta PT. Lions Club, dan Yayasan Al Khairiyah Bandung.


Peninjauan Lokasi Kegiatan Bhakti Sosial (berada disamping tenda acara Ceremonial Bhaksos Kesehatan)  meliputi Pelayanan KTP, KK, Akta Kelahiran Gratis, Sunatan Massal, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pelayanan KB Gratis, Pasien Pre Operasi Katarak dan- Bibir Sumbing di Aula Lantai 2 RS. Bina Sehat.

Disela kegiatan Danlantamal V mengungkapkan rasa berbahagianya menyaksikan satu wujud kegiatan bakti sosial yang inovatif dan secara nyata untuk membangun masyarakat dibidang kesehatan di kabupaten jember.

Hal ini merupakan salah satu perwujudan kepedulian TNI AL khususnya Lantamal V bekerjasama dengan Pemkab Jember,  RS Bina Sehat dan yayasan.
Peduli kasih untu meningkatkan kwalitas kesehatan masyarakat kabupaten Jember.

Menurutnya,  tantangan dibidang kesehatan semakin komplek dan perlu penanganan yang lebih serius terarah dan merata kepada semua kalangan dan lapisan masyarakat dan khususnya saat ini kepada masyarakat kabupaten Jember.

"untuk itu melalu kegiatan bakti sosial ini klta harapkan akan memberikan dampak positif untuk terbangunnya kondisi kesehatan masyarakat kabupaten Jember," terangnya.

Selain itu  lanjutnya,  kegiatan bakti sosial kesehatan ini juga diharapkan dapat menggugah dan memupuk komitmen persatuan dan kesatuan diantara sesama anak bangsa, hidup saling tolong menolong atas dasar kesetiakawanan sosial yang tumbuh di hati kita, tumbuhnya rasa saling menghormati dan selalu bahu membahu untuk membangun negara dan bangsa yang kita cintai ini. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima laporan Komnas HAM mengenai penyelidikan pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur pada 1998-1999.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menjelaskan, pihaknya saat ini sedang meneliti laporan tersebut.

“Kami teliti persyaratan formal dan materiil-nya,” ujar Mukri saat dihubungi, Kamis (17/1/2019).

Mukri mengatakan, jika dari hasil penelitian itu ternyata belum memenuhi syarat formil dan materiil, maka berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke Komnas HAM dengan sejumlah hal yang harus dipenuhi.

Saat ditanya apakah sejauh ini ada syarat formal dan materiil yang kurang lengkap dari kasus itu, Mukri belum bisa menjawab secara pasti.

“Nanti lihat, masih diteliti sama jaksa,” jawab Mukri singkat.

Mukri menegaskan, Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur sepanjang didukung bukti dan keterangan yang lengkap.

“Sebetulnya tidak saja dukun santet, semua berkas perkara menyangkut pelanggaran HAM, Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan,” ujar Mukri.

“Kalau memenuhi syarat formil dan materiil dan cukup bukti akan ditindaklanjuti ke penyidikan, kalau tidak kita kembalikan,” kata dia.

Terkait penanganan berkas pembunuhan berkedok dukun santet di Jawa Timur itu, Mukri menyebutkan, ada persoalan dalam penuntasannya. Problemnya, menurut Mukri, waktu kejadian yang terjadi pada 1998-1999 sementara pada saat itu peradilan HAM belum dibentuk.

Akibatnya, kalau dinyatakan lengkap dan ditingkatkan ke penyidikan, maka peradilan HAM menangani itu perlu dibentuk dulu.

“Kalau sekarang mau disidangkan mau disidangkan kemana? Maka dibentuk dulu peradilan HAM nya berdasarkan keputusan politik,” kata Mukri.

Diberitakan, Komnas HAM telah menyerahkan laporan penyelidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), pada 14 November 2018. Baca juga: Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Pembunuhan Dukun Santet Tahun 1998-1999 ke Kejagung

"Pada 14 November 2018 kami dari Komnas HAM secara resmi menyerahkan laporan ke Jaksa Agung ke penyidik," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, yang juga ketua tim penyelidikan kasus ini. Penyelidikan kasus yang terjadi di Banyuwangi, Jember, dan Malang tersebut telah dilakukan sejak tahun 2015.

Kemudian, ketika terjadi pergantian pimpinan pada 2017, penyelidikan dilanjutkan oleh tim yang diketuai oleh Beka, yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM menjabarkan penemuan mereka terkait pola kejadian. Dimulai dengan unsur pra-kejadian yaitu berkembangnya isu tentang etnis China dan isu tentara yang berada di daerah tersebut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski hanya menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar 40 menit ternyata hal itu membuat musisi Ahmad Dhani kelaparan. Ini terlihat saat upaya suami Mulan Jamila segera menyelesaikan wawancara dengan awak media.

" Wes rek luwe rek." pungkas Ahmad Dhani lantas mengeloyor pergi meninggalkan gedung Kejari Surabaya, kamis (17/1).

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.

Dengan mengendarai mobil Innova warna putih ber plat L 1700 VO, ahmad Dhani menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II dari Polda Jatim.

Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejari Surabaya atau sekitar 45 menit Ahmad Dhani menjalani proses pemeriksaan di lantai II.

Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), membuka konter pelayanan fasilitas permohonan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola. Layanan fasilitas permohonan  itu, terdiri dari Hak Merek, Hak Cipta, Hak Paten dan Desain Industri.

“ Sebetulnya program ini sudah lama, kita memberikan fasilitas gratis. Kenapa saya launching tahun ini, karena masih banyak yang belum tahu. Tujuannya meningkatkan daya saing UMKM agar jangkauannya lebih luas dan melindungi karya atau hasil produk UMKM Surabaya." kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kamis (17/1).

Ia menyampaikan selama ini konter layanan permohonan HKI di Siola sudah lama tersedia, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sehingga pihaknya kemudian melaunching dan mengenalkan kembali fasilitas layanan tersebut. Kendati demikian, ia berpesan kepada para pelaku UMKM Surabaya bisa segera mengurus HKI.

“ Mari Bapak-Ibu kalau ada temannya dikasih tahu untuk segera mengurus ini. Betapa pentingnya kekayaan intelektual, merek dan hak paten itu." pesannya.

Risma merasa prihatin mendengar beberapa hasil karya atau produk UMKM di Surabaya diklaim milik orang lain. Karena itu, ia menekankan agar ke depan para pelaku UMKM tidak lagi menyepelehkan masalah license tersebut.

“ Karena itu, kita tidak boleh teledor, kita sudah susah-susah bikin (produk) kemudian diambil orang lain." ujarnya.

Dengan diresmikannya konter layanan itu, Wali Kota Risma ingin UMKM di Surabaya dilengkapi dengan license merek. Hal ini dinilai penting, seiring dengan teknologi perkembangan zaman yang terus meningkat. Apalagi, produk tersebut penjualannya sudah ekspor, pastinya sangat perlu dilengkapi dengan license.

“ Terutama kalau sudah ekspor itu bahaya sekali, yang berat lagi misalkan yang desain (digital) itu." jelasnya.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Risma juga menyerahkan sertifikat merek dan hak cipta kepada 53 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)  di Surabaya. Diantaranya, pemberian hak merek kepada ‘Kampung Semanggi’ dengan jenis produk olahan makanan semanggi, ‘Janetta Karya’ dengan jenis produk tas-dompet-bordir, ‘Ning Dea’ jenis produk kue basah dan ‘Medang’ jenis produk camilan makaroni. Bahkan, ia juga mengaku, tahun ini pihaknya juga menyediakan sertifikat merek gratis kepada 150 pelaku UMKM Surabaya.

“ Tahun ini kita alokasikan untuk yang free 150, nanti kalau kurang kita akan ajukan lagi ke DPRD.” imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati menambahkan untuk mendukung kemajuan UMKM Surabaya, Pemkot Surabaya telah memberikan berbagai fasilitas layanan, mulai dari pelatihan, pengemasan, pemasaran hingga pembukuan. Bahkan untuk melengkapi hal itu, pihaknya juga menyediakan konter fasilitas permohonan HKI.

" Selain melalui Pahlawan Ekonomi dan Pejuang Muda, ini salah satu fasilitas untuk memberikan sertifikasi hak kekayaan intelektual.” kata Wiwiek.

Wiwiek menuturkan konter fasilitas pelayanan pengajuan HKI itu, terdiri dari pengurusan hak merek, hak paten, hak cipta dan desain industri. Ia berharap, produk UMKM Surabaya mempunyai license, sehingga aman dan tidak diklaim oleh orang lain.

" Mudah-mudahan ini semakin menarik minat pelaku UMKM untuk semakin lebih kreatif." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/1/2019).

Taufiq, sapaan Achmad Taufiqoerrochman, mengatakan, kunjungan tersebut merupakan langkah pengenalan yang dilakukannya sebagai pejabat baru.

"Saya pejabat baru harus ketemu dengan semua pejabat di negara ini, termasuk KPK," kata Taufiq, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019).

Kepada Pimpinan KPK, Taufiq menyampaikan tugas dan fungsi Bakamla. Dalam menjalankan fungsinya, Bakamla tentu membutuhkan sarana dan prasarana. Ia sendiri mengaku tidak memiliki pengalaman dalam mengelola keuangan, yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Oleh karena itu, ia menemui pimpinan KPK untuk pencegahan penyelewengan pengadaan barang dan jasa.

Menurut Taufiq, Pimpinan KPK bersedia untuk mengawal proyek Bakamla di masa depan untuk menjalankan salah satu fungsi KPK yaitu ranah pencegahan.

"Ini saya sampaikan kepada Beliau dan sangat memahami dan Beliau akan membantu. Saran-saran dan bagaimana kita melangkah agar tidak salah dalam pengelolaan anggaran," kata Taufiq. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Korem 152/Babullah menggelar pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBNN) bertempat di Aula Babullah Makorem Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.

Kegiatan yang dipimpin oleh Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M. dan diikuti oleh Para Dandim, Kabalak Aju Rem dan Kasi/Pasi serta seluruh Prajurit Korem 152/Babullah serta turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJPBN Maluku Utara, Kepala Kantor PPN Ternate, Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Ternate. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan naskah fakta integritas oleh Danrem 152/Babullah dan Para Dandim yang disaksikan pejabat terkait.

Dalam sambutannya Danrem menyampaikan Reformasi Birokrasi TNI AD merupakan kelanjutan dari Reformasi Internal TNI AD yang dijiwai oleh paradigma baru TNI AD, sebagai suatu keputusan yang sangat penting, bukan saja bagi TNI AD tetapi juga bagi bangsa dan negara serta kepentingan nasional pada umumnya. Program Reformasi Birokrasi Angkatan Darat pada hakekatnya adalah komitmen TNI AD untuk memposisikan dan mengoptimalkan peran dan fungsi serta tugasnya secara tepat dalam hubungan antar instansi atau lembaga guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Bebas Korupsi, Kolusi maupun Nepotisme (KKN). Upaya tersebut terus dilakukan dengan pengawasan yang bertingkat dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut Reformasi Birokrasi terus dilaksanakan secara terencana dan terukur guna mewujudkan profesionalisme aparatur pemerintah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Area perubahan untuk mencapai sasaran Reformasi Birokrasi adalah seluruh aspek manajemen pemerintahan yang meliputi  sembilan program manajemen perubahan antara lain adalah : Bidang Manajemen Perubahan, Bidang Penataan Peraturan Perundang-undangan, Bidang Penataan dan Penguatan Organisasi, Bidang Penataan Tatalaksana, Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Bidang Penguatan Pengawasan, Bidang Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Bidang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik serta  Bidang Monitoring Evaluasi dan Pelaporan yang selama ini telah berjalan di lingkungan Korem 152/Babullah. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Seperti ketika datang, Ahmad Dhani menghampiri sejumlah awak media yang menunggunya dari tadi. Menurutnya dalam proses pelimpahan tahap II ini cukup singkat sekitar 40 menit terhitung saat datang pukul 13.52 Wib.

" Prosesnya ngisi formulir, Kayak saat masuk kuliah, foto." katanya, kamis (17/1).

Dhani sapaan akrab Ahmad Dhani menjelaskan dalam kasus ini ia dijerat pasal 27 ayat 3 sehingga ancaman hukumannya di bawah 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan.

" Jadi Saya bukan kebal hukum, bukannya saya iron men, ancaman hukumannya di bawah 4 tahun berarti tidak di tahan." Pungkasnya.

Sepwrti diketahui, pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyayangkan rendahnya kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) di tingkat legislatif.

Febri mencontohkan, tingkat kepatuhan LHKPN Tahun 2018 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya sebesar 21,42 persen dari total 536 wajib lapor.

 Di tingkat provinsi, ada empat DPRD provinsi yang jajarannya tidak pernah menyampaikan LHKPN. Di kabupaten, kota, ada cukup banyak DPRD dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

"Kami ingatkan juga pada seluruh yang belum melaporkan. Hal tersebut itu berarti tidak memberi contoh yang baik untuk komitmen pemberantasan korupsi," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/1/2019) malam.

 Febri menekankan pentingnya pimpinan partai baik di pusat dan daerah untuk mencermati kepatuhan anggotanya di tingkat legislatif dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Karena kita tahu seluruh unsur pimpinan partai sudah menandatangani komitmen dan menyampaikan pada publik untuk.menjadi partai politik yang berintegritas, salah satunya pelaporan kekayaan itu," kata dia.

Di sisi lain, penyampaian laporan harta kekayaan sudah elektronik. Sehingga, kata Febri, pelaporan bisa dilakukan dengan mudah.

"Kalaupun misalnya ada satu dua atau beberapa orang yang mengatakan pelaporan LHKPN itu rumit, sebenarnya tidak. Itu bisa kami jelaskan dengan sangat mudah," kata Febri.

Jika ada anggota legislatif yang kesulitan, lanjut dia, mereka dipersilakan untuk datang ke KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.

Tim KPK siap membantu mereka mengurus laporan harta kekayaannya.

"Jadi mestinya tidak ada alasan pelaporannya rumit. Kalau ada itikad baik pasti akan mudah melaporkannya. Makanya kemarin kami mengimbau masa pelaporan masih ada sampai 31 Maret (2019)," kata dia.

"Komitmen pejabat politik itu menjadi penting dan komitmen partai politiknya untuk menegakan kepatuhan terhadap peraturan itu juga penting," sambung Febri. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Komandan (Wadan) Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, SE., MM., mengajak kepada seluruh prajurit, PNS dan siswa Kodiklatal  untuk mewaspadai adanya fenomena cuaca yang cukup ektrim akhir-akhir ini di wilayah Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan Wadan Kodiklatal usai memimpin Upacara Bendera tanggal 17 Januari 2019 yang diikuti oleh ratusan antap dan siswa Kodiklatal di Lapangan  Laut Maluku, Kodiklatal, Bumimoro, Surabaya.

Hadir pada kesempatan itu, Direktur Pengkajian dan Pengembangan (Dirjianbang) Kodiklatal Laksma TNI Budi Kalimantoro, Direktur Doktrin (Dirdok) Kodiklatal Laksma TNI Budi Purwanto, S.T., M.M., Kapogadik, serta para pejabat Kodiklatal lainnya.

Lebih lanjut Wadan Kodiklatal mengatakan bahwa saat ini memasuki puncaknya musim hujan yang ditandai dengan hujan deras yang disertai angin kencang dan petir. Untuk itu, Wadan meminta agar seluruh personel Kodiklatal selalu berhati-hati baik saat melaksanakan kegiatan di lapangan maupun saat di perjalanan. “Perhatikan keamanan dan keselamatan personel dan material,” ujar Wadan.

Selain itu, Wadan juga mengingatkan kepada seluruh antap dan siswa untuk memperhatikan kebersihan lingkungan di satker masing-masing dan di rumah serta mengelola sampah dengan baik agar lingkungan kita menjadi asri dan terhindar dari berbagai penyakit.

Diakhir penekanannya, Wadan Kodiklatal mengatakan bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun politik, sehingga seluruh antap dan siswa  Kodiklatal diminta untuk bersikap netral dan jangan terpancing untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik.

“Nanti malam akan dilaksanakan debat presiden yang disirakan seluruh media televisi, silahkan lihat, sebagai bahan untuk menambah wawasan kita,” ujar Wadan Kodiklatal. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive