Selasa, 22 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Program pengecatan bangunan tua di jalan Panggung menuai kritikan anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Vinsensius Awey. Pasalnya warna yang ditonjolkan itu jelas tak mencerminkan sebuah kawasan heritage.

“ Warna-warnanya menor, tak serasi dengan estetika sebagai kawasan kota tua.” tegas Awey, selasa (22/1).

Awey menggambarkan, warna-warna yang tampak di sejumlah bangunan rumah yang sudah dipoles cat seperti kampung warna-warni nelayan yang ada di Kenjeran. Padahal, semestinya pemerintah kota bisa melakukan intervensi dengan mengajak warga dan pegiat sejarah duduk bersama guna menjelaskan atmosfer yang ditampilkan pada kampung yang masuk kota tua.

“ Karena menurut penjelasan Prof Johan Silas. Meski tim cagar budaya sudah memiliki konsep warna, namun keinginan warga sebagai pemilik bangunan justru berbeda." terangnya.

Politisi Partai Nasdem juga menyampaikan, dari sejumlah bangunan yang ada Jalan Panggung, tersisa empat bangunan yang belum dicat. Nantinya, di empat bangunan tersebut, pengecatannya diupayakan selaras dengan konsep kota tua. Komunitas Pegiat sejarah “Begandring Soerabaia” akan melakukan pendekatan kepada para pemiliknya.

“ Jangan sampai kalau kita klik di google Kota tua di Surabaya yang muncul warna-warni rumahnya seperti Barbie dream house.” kelakarnya

Pengecatan bangunan rumah warga di Kampung Melayu yang ada di Jalan Panggung menggunakan dana “Corporate Social Responsibility/CSR”. Karena berdasarkan Perda 5 Tahun 2005 tentang pelestarian bangunan dan atau lingkungan cagar budaya, dana APBD tak bisa digunakan untuk persil.

Namun demikian menurut Awey, Revitalisasi Kawasan Kota Tua yang ada di Surabaya utara juga menggunakan dana APBD. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ikut ambil bagian dalam program pembangunannya, seperti Dinas PU Bina Marga dan Pematusan yang akan mengerjakan trotoar, Dinas Kebersihan dan RTH menangani penerangan Jalan Umum (PJU).

Dia mengungkapkan, kawasan kota tua yang saat ini rencananya direvitalisasi selain di jalan Panggung, adalah Jalan Karet yang merupakan kawasan pecinan. Agar proses revitalisasi di jalan Karet tak seperti di Jalan Panggung, ia berharap, pemerintah kota menyampaikan gagasannya dengan mempertontonkan visualisasinya dahulu.

“ Ini sebagai antisipasi agar jalan Karet jangan seperti Jalan Panggung.” tegasnya

Ia mengatakan, pengecatan kawasan kota tua memiliki batasan-batasan tertentu. Dimana tembok bangunan diwarnai putih kuno. Sedangkan warga diberi keleluasaan memilih warna untuk pagar, jendela, pintu.

“ Ke khas-an kota tua harus dapat.” katanya.

Anggota Komisi C ini menyampaikan, konsep pembangunan kawasan kota tua ada tiga yakni, Pelestarian bangunan atau kawasan yang ada karena memiliki nilai historis, arsitektur dan ekonomi, kemudian pengembangan dan bisa dimanfaatkan. Untuk itu, guna menarik kunjungan masyarakat, di kawasan itu juga ditunjang dengan fasilitas lainnya, seperti temat kuliner, industri kreatif dan sebagainya.

“ Jika daerah itu hidup ekonominya, masyarakat sekitar bisa merawat sendiri bangunan yang dimiliki.” pungkasnya

Awey mengkhawatirkan jika konsep tersebut tak berjalan, 2-5 tahun ke depan pemerintah kota kembali kebingungan mencari sponsorship pengecatan lagi. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Memasuki minggu militer, seluruh Satuan TNI, khususnya TNI-AD mulai mengasah kemampuan dasar militernya masing-masing.

Seperti yang berlangsung di Korem 084/Bhaskara Jaya saat ini, Selasa, 22 Januari 2019. Seluruh personel terlihat bersemangat meningkatkan kemampuan militernya sebagai aparat kewilayahan.

“Diawali dari lari pagi. Kurang lebih jarak yang ditempuh 5 kilometer. Para personel juga dibekali senjata indeks perorangan masing-masing,” ungkap Kapenrem 084/Bhaskara Jaya, Mayor Inf Agung Prasetyo Budi.

Selain berlati, kata Kapenrem, di minggu militer saat ini, para personel juga diwajibkan untuk bisa menjaga ketahanan tubuh masing-masing.

Sebab, tandas Mayor Agung, hal itu dinilai sangat penting dalam meningkatkan tugas dan kewajiban personel sebagai prajurit TNI-AD, khususnya Korem 084/Bhaskara Jaya.

“Olahraga itu, sudah kebutuhan prajurit. Oleh karena itu, semua prajurit TNI-AD, diharuskan untuk bisa meningkatkan daya tahan tubuh mereka masing-masing,” ujarnya. (andre)

Senin, 21 Januari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Bupati Mojokerto non aktif, Mustofa Kemal Pasha terbukti korupsi dalam bentuk menerima gratifikasi atau suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

"Mengadili, menghukum terdakwa Mustofa Kemal Pasha dengan pidana penjara selama Delapan tahun, denda 500 juta rupiah dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,"ucap ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1).

Dalam amar putusan tersebut, MKP sapaan akrab Mustofa Kemal Pasha, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2. 250.000 (dua miliar, dua ratus lima puluh juta). Uang pengganti itu merupakan hasil suap yang diterima MKP dari Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

"Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,"sambung hakim I Wayan Sosiawan.

Hak politik MKP juga dicabut oleh Hakim Pengadilan Tipikor. MKP baru bisa dipilih setelah menjalani pidana pokok perkara ini

"Mencabut hak pilih terdakwa selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,"kata I Wayan Sosiawan.

Dalam pertimbangan amar putusan yang  dibacakan hakim anggota Andriano, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus perbuatan MKP. Sikap berbelit-belit juga menjadi pertimbangan memberatkan vonis MKP, Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa MKP belum pernah dihukum

MKP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Selaku Bupati, terdakwa Mustofa Kemal Pasha tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"kata hakim Andriano.

Tak hanya itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan pembelaan tim penasehat hukum terdakwa MKP dan menerima sepenuhnya surat dakwaan Jaksa KPK.

"Oleh karenanya terdakwa haruslah dihukum setimpal atas perbuatannya,"ujar hakim Andriano diakhir pembacaan pertimbangan hukum kasus suap ini.

Atas vonis hakim ini, terdakwa MKP melalui tim penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap jaksa KPK, Mukti Nur Irawan.

Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Kala itu, Jaksa KPK meminta agar, MKP dihukum 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan KPK atas gratifikasi atau suap terkait pengeluaran izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi tower telekomunikasi yang sudah berdiri di Kabupaten Mojokerto.‎

Uang suap tersebut didapat dari dua orang pemberi, yakni, Ockyanto, Permit And Regulatory Devision Head PT Tower bersama Infrastructury atau tower bersama grup (TBG) dan Onggo Wijaya, Direktur Operasional PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang diberikan melalui sejumlah perantara.

Ockyanto memberikan suap senilai Rp. 2,2 milliar. Ia memiliki kepentingan agar 11 tower telekomunikasi yang sudah beroperasi dibawah naungannya segera dikeluarkan izin IPPR dan IMB. Sedangkan, Onggo Wijaya memberi suap senilai Rp 550 juta. Onggo juga memiliki kepentingan yang sama agar jumlah sebanyak 11 tower yang disegel karena tidak memiliki izin itu segera dikeluarkan izinnya.

Selanjutnya, MKP memerintahkan Kepala ‎Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyudi dan selanjutnya  menginstruksikan jika ada pengurusan izin dikenakan fee yang diminta terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk setiap towernya.

Penyerahan uang suap tersebut diserahkan pemberi suap ke Bambang Wahyudi dan selanjutnya diserahkan ke ajudan MKP bernama Lutfi Arif Mutaqin.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prestasi membanggakan, kembali ditonjolkan oleh prajurit Kodam V/Brawijaya di kejuaraan olahraga Karate.

Selain Serda Rifki Ardiansyah, kini, Kodam V/Brawijaya juga berhasil mencetak bibit unggul atlet Karate di wilayah teritorialnya.

Sertu Ivan dan Serda Sutanto, kedua atlet Karate binaan Kodam V/Brawijaya tersebut, telah berhasil menjuarai berlangsungnya Ujwala Cup IV 2019 yang berlangsung di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Sertu Ivan, berhasil menjadi juara di kelas 67 Kg, dan Serda Sutanto di kelas 84 Kg. Keduanya berhasil menyumbangkan 2 medali emas,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) V/Brawijaya, Kolonel Inf Singgih Pambudi Arinto, S. IP, M. M, ketika ditemui di ruangan kerjanya. Senin, 21 Januari 2019, siang.

Tak hanya itu saja, menurutnya, kedua atlet Karate binaan Kodam Brawijaya tersebut, juga mendapatkan predikat Best of The Best Kumite Senior dalam ajang Karate yang berlangsung pada tanggal 19-20 Januari tersebut.

“Ada 8 kumite, diantaranya kata perseorangan, beregu, kumite 55 Kg, kumite 60 Kg, kumite 67 Kg, Kumite 75 Kg, sampai kumite di atas 84 Kg,” jelas Kolonel Singgih.

Perlu diketahui, kedua atlet binaan Kodam Brawijaya yang berhasil menunjukkan prestasinya tersebut ialah, Sertu Ivan yang berasal dari Kesatuan Jasdam V/Brawijaya dan Serda Sutanto, dari Kesatuan yang sama. “2 atlet itu dari Satuan Jasdam V/Brawijaya,” tandasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) adalah lembaga Pendidikan yang mencetak prajurit pengawak organisasi TNI AL. Dalam upaya menuju TNI AL yang berkelas dunia (World Class Navy) diperlukan kedisiplinan yang tinggi bagi pengawak lembaga pendidikan Kodiklatal.

Demikian disampaikan Komandan Pusat Latihan Operasi Laut (Danpuslatopsla) Kodiklatal Kolonel Laut (P) Hendri Supriyanto pada apel gabungan hari Senin yang dihadiri Prajurit, prajurit siswa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodiklatal yang dilaksanakan dilapangan Laut Maluku Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Apel Gabungan tersebut selain dihadiri Prajurit antap, siswa dan PNS Kodiklatal juga dihadiri para pejabat Kodiklatal diantaranya para Paban, Komandan Pusdik dan Komandan Sekolah dijajaran Kodiklatal.

Lebih lanjut Komandan Puslatopsla  menyampaikan  bahwa kedisiplinan dimulai dari masing-masing individu dan dimulai dari hal yang terkecil, salah satunya pelaksanaan apel  pagi, pemakain atribut serta kerapian baju yang digunakan. Menuruntnya prajurit antap Kodiklatal dalam hal apapun harus menjadi contoh dan suri tauladan bagi prajurit yang menempuh pendidikan di Kodiklatal.

Disisi lain Pamen melati tiga di pundak ini menyampaikan bahwa Tahun 2019 ini pemerintah punya hajat pemilihan legislatif dan Pemilu Presiden Republik Indonesia peride 2019-2024. Berkaitan dengan pelaksanaan tersebut diharapkan  kepada prajurit Kodiklatal agar senantiasa menjaga netralitas dalam pelaksanaan pelaksanaan pemilihan umum tersebut.

“TNI harus netral dalam menghadapi Pemilu, jangan sampai terlibat apapun bentuknya dan apapun alasannya. Jangan pernah bermedia Sosial yang berisi tentang Pemilu dan Politik. Tapi tidak berarti kita diam dan membisu serta apatis bila ditemukan hal-hal yang menyimpang,” terang Danpuslatopsla. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto menghadiri peresmian KRI Semarang -594 di Dock Divisi Kapal Niaga PT PAL Surabaya. Peresmian KRI Semarang-594 yang selanjutnya masuk dijajaran Satuan Kapal Amphibi Koarmada II tersebut dipimpin langsung Kasal Laksmana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M.

Selain Komandan Kodiklatal hadir dalam peresmian tersebut para pejabat Utama Mabesal, Para Pangkotama TNI AL Wilayah Surabaya, Direktur Utama PT PAL dan perwakilan pejabat sipil pemerintah daerah. Selain peresmian KRI yang masuk jajaran di TNI AL dalam acara tersebut juga dilaksanakan pengukuhan Komandan KRI Semarang -594 pertama kepada Letkol Laut (P) Pantun Punjung.

Adapun KRI Semarang-594 jenis LPD (Landing Platform Dock) pesanan Kementerian Pertahanan untuk TNI AL tersebut merupakan kapal kelima jenis LPD produksi PT PAL, setelah sebelumnya memproduksi KRI Banjarmasin 592, KRI Banda Aceh 593 yang digunakan TNI AL dan  BRP Tarlac -601, BRP Davao Del Sur 602 yang digunakan Angkatan laut Philipina. Untuk peluncuran KRI Semarang-594 ini telah dilaksanakan pada tanggal, 3 Agustus 2018 yang lalu.

Dengan hadirnya KRI Semarang -594 ini maka TNI AL memiliki 5 kapal dengan jenis yang sama, kapal pertama dan kedua yaitu KRI Makassar 590 dan KRI Surabaya 592, saat itu masih dibagun di Daesun Shipbuilding dan Daewoo International Corporation, Korea Selatan, sedangkan KRI Banjarmasin-592 dan KRI Banda Aceh-593 telah diproduksi PT PAL melalui Program Alih Teknologi (Transfer of Technology) dari Korea Sealajtabn.

Peletakan lunas perdana KRI Semarang 594 dilakukan pada 28 Agustus 2017. Kapal yang dipesan dengan kontrak kerja no KTR/03/02-49/I/2017/Disadal, 11 Januari 2017 ini  mampu menjalankan misi kemanusiaan secara evakuasi, pencarian, penyelamatan bahkan fungsi administrasi pemerintahan bergerak. Kapal juga dirancang untuk tempat pusat koordinasi dan mampu mengangkut hingga 771 personel yang terdiri dari kru, pasukan dan penumpang.

Dari desain dan kemampuan, KRI Semarang 594 ditakar punya kemampuan yang serupa dengan keempat LPD TNI AL sebelumnya. Dari spesifikasi, KRI Semarang- 594 punya panjang 124 meter, lebar 21,8 meter, tinggi geladak atas air 11,3 meter, serta draft 5 meter. Bobot penuh kapal ini 7.200 ton. Disokong mesin berteknologi Combined diesel and diesel (CODAD), LPD ini dapat melaju dengan kecepatan jelajah 14 knot dan kecepatan maksimal 16 knot.

Dengan bahan bakar penuh, LPD 124M dapat mengarung sejauh 17.300 dan endurace sekitar 30 hari.  KRI Semarang 594 ini juga mampu  menbawa 3 helikopter ukuran sedang, dua unit LCU (Landing Craft Utility) dan 2 LCVP (Landing Craft Vehicle Personnel) (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Denpasar, Lantamal V Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko memberikan apresiasi kepada Ketua Jalasenastri Jalasenastri Cabang 10 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Henricus Prihantoko beserta jajaran Pengurus Jalasenastri Cabang 10 yang telah menggelar acara makan ikan bersama anak – anak yang tinggal di Perumahan Dinas atau Komplek TNI AL R. Widianto Jalan Raya Sesetan 331 Denpasar Bali, Senin (21/1).

Menurut Danlanal Denpasar kegiatan seperti ini harus terus ditingkatkan pelaksanaannya dimana kegiatan tersebut disamping untuk mempererat tali silaturahmi antara Pengurus Jalasenastri dan warga perumahan juga untuk mendukung program Pemerintah melalui “Gerakan Gemar Makan Ikan” yang dicanangkan oleh menteri KKP Susi Puji Astuti.

Ditempat yang sama Ibu Ketua Jalasanastri Cabang 10 Lanal Denpasar menyampaikan, kegiatan semacam ini diharapkan akan menumbuhkan kesadaran anak sejak dini untuk gemar makan ikan karena ikan merupakan sumber makanan paling baik dan bergizi cukup tinggi yang dapat mencerdaskan anak bangsa.

“Dengan makan ikan maka anak-anak generasi penerus bangsa akan menjadi generasi yang hebat dan cerdas,” kata Ny. Henricus.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Danlanal Denpasar, Kasatfaslan, ibu-ibu Pengurus Jalasenastri Cabang 10 Lanal Denpasar serta warga Komplek TNI AL R. Widianto.

Sesikitnya 60 anak yang berada di Komplek TNI AL R. Widianto bersama sama ibu-ibu Jalasenastri dan warga perumahan secara serentak makan ikan bersama. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono  akhirnya mengaku terima suap dari Direktur CV Mahadir, Muhamad Baqir, Meski sebelumnya Ia sempat mengelak saat dihadirkan sebagai saksi atas tersangka Muhammad Bagir selaku pemberi suap.

"Ini keterangan saudara dalam BAP dan saudara juga tanda tangan di BAP ini,"ucap Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat mengklarifikasi keterangan Setiyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1).

Sesaat ditunjukan keterangan dalam BAP nya, Setiyono berubah drastis dan mengakui telah menerima suap dari terdakwa Muhammad Bagir. Suap itu diterima dalam bentuk uang tunai yang dimasukkan dalam amplop dengan total Rp 115 juta.

Uang suap tersebut diterima Setiyono dari keponkannya Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik dengan maksud sebagai fee atas penunjukan CV Mahadir sebagai pemenang tender proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) di Pasuruan.

Selain Setiyono, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya dalam kasus ini, mereka adalah Kadis Perekonomian dan UMKM Siti Amini, Agus Widodo selaku Pokja 2, Kabag ULP Nyoman Suastika dan Kasubag Pengendalian ULP.

Kelima saksi tersebut membenarkan Setiyono menerima fee dari terdakwa Muhammad Baqir, dengan nilai fee 5 hingga 7 persen. Namun, nilai tersebut ternyata lebih dari yang diterangkan para saksi.

Terungkap dalam pemeriksaan terdakwa, nilai suap yang diberikan ke Wali Kota Setiyono ini sebanyak 10 persen dari nilai tender. Fee tersebut diberikan dalam dua termin, Pertama diberikan 5 persen untuk DP penetapan CV Mahadir sebagai pemenang tender, yang disebut sebagai 'Uang Manten' dan sisanya diberikan saat pencairan dana tender.

"Tadi sudah jelas kita saksikan bersama-sama keterangan para saksi maupun terdakwa. Kami merasa pembuktian perkara ini sudah cukup dan akan menyiapkan surat tuntutan yang sedianya kami bacakan tiga minggu lagi,"ujar Jaksa KPK, Hendri Sianipar usai persidangan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan profesionalisme prajurit,  Staf Personel Pangkalan Utama TNInAL V (Spers Lantamal V) menggelar Pembinaan Personel Fungsi Komando yang di helat di Gedung Serba Guna Mako Lantamal V,  Surabaya,  Senin (21/1).

Binpers Fungsi Komandao kali ini menghadirkan Letkol Laut (KH) Ali Wardoyo M. Ag., (Pabanwat Spers Lantamal V) sebagai narasumber yang memaparkan materi Tata Cara Pemakaman dan Hak - Hak Santunan dan Biaya Watzah.

Ali sapaan akrab Pabanwat ini menhatakan bahwa pembinaan personel merupakan suatu hal yang kompleks, sangat dinamis  dan berlangsung sepanjang waktu, sehingga diperlukan upaya dan kerja keras secara terus menerus untuk dapat menghasilkan suatu pembinaan yang berdaya guna dan berhasil  guna.

Sementara itu Binpers mengatakan maksud dari kegiatan Binpers TNI AL TA 2019 adalah untuk mewujudkan Binpers fungsi komando dalam penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian anggaran bidang personel dapat berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Pengendalian anggaran lanjutnya seperti anggaran jaldis dan tunjangan-tunjangan pelaksanaan wisuda purna dinas (bintrad), penyaluran watzah dan santunan duka dari Yasbhum, sarana dan prasarana pendidikan, sarana dan prasarana faswatpers  dan pelaksanaan yankestu.

Penggelolah dana PNPB Yanmaksum  dan BPJS kesehatan dengan tujuannya adalah monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bawah  Wasgiatan  personel.

“Saya berharap seluruh personel pelaksana di satuan bawah dapat mengetahui dan memahami  serta ketentuan yang berlaku saat ini demi  terciptanya tepat sasaran, tepat jumlah  dan tepat mutu, semoga apa yang kita laksanakan balai kegiatan Binpers TNI AL TA 2019 pada hari ini dapat memberikan manfaat  bagi kita semua,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aksi lupa yang dilontarkan Muhamad Baqir, terdakwa pemberi suap Wali Kota Pasuruan non aktif Setiyono dalam persidangan membuat jaksa KPK Hendri Sianipar gerah, dan meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan untuk memutar hasil penyadapan berupa percakapan antara terdakwa dengan para pihak dalam kasus suap ini.

"Sepanjang itu untuk pembuktian silahkan,"kata Hakim I Wayan Sosiawan saat mengabukkan permintaan jaksa KPK  persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1).

Tak lama kemudian, Jaksa KPK Hendri Sianipar langsung memutar satu demi satu percakapan antara terdakwa Muhamad Bagir dengan para pihak terkait suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang diberikan ke Setiyono melalui pihak ke tiga.

Pemutaran percakapan ini membuat Direktur CV Mahadir tak berkutik, yang awalnya berkata lupa hingga akhirnya menjawab lancar satu persatu pertanyaan jaksa KPK.

Diawal pemutaran, Jaksa KPK mengklarifikasi terkait adanya istilah 'Uang Manten' yang dipakai dalam penyuapan ini.

"Artinya saya sebagai pemenang tender,"kata terdakwa Muhammad Bagir saat diperiksa sebagai terdakwa.

Selanjutnya diputaran rekaman kedua, Jaksa KPK mengungkap adanya pemberian fee atas pemenangan tender. Fee yang diberikan terdakwa atas tender yang dimenangkan yakni itu diberikan dalam beberapa tahap.

"Totalnya sepuluh persen, pertama 5 persen untuk DP tender dan sisanya yang 5 persen saat menerima pencairan tender,"kata Baqir.

Kasus suap ini tak berhenti pada penyuapan Wali Kota Setiyono, tapi juga diberikan terdakwa Muhamad Baqir ke Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan pihak-pihak lain yang tidak dijelaskan secara rinci.

"Diluar itu, juga ada fee untuk Pokja ULP untuk penawaran HPS sebanyak satu persen dan yang empat persen diberikan ke yang lainnya,,"ungkap Baqir.

Persidangan kasus ini akan kembali dilanjutkan tiga pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5% atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Komandan Lanal Cilacap, Lantamal V Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo ikut menyambut  kunjungan kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Drs. Syafruddin, M.si  dalam rangka peresmian Grand Opening Mal, Pelayanan Publik Banyumas, di Bandara Tunggul Wulung Desa Tritih Lor, Kec. Jeruk Legi, Kab. Cilacap. Kemarin.

Diawali dengan menyambut kedatangan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Mochammad Effendi dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Condro Kirono, MM, M. Hum, Danlanal bersama Forkopimda Kab. Cilacap di Stadion Wijaya Kusuma Cilacap.

Dalam kunjungan tersebut diagendakan Penandatanganan Prasasti peresmian Rumah Dinas, Mushola  Pos Pol Nusakambangan, Pos Obvit Area 70 Cilacap, Ruang TMC Satlantas Polres Cilacap dan Pelaksanaan Apel Glorifikasi Milenial Road Safety Festival di Mapolres Cilacap Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Kebon Manis Cilacap Utara. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lima anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang perdana kasus suap dari Mantan Wali Kota M Anton terkait perubahan APBD, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Diana Yanti, Sugiarto, Samsul Fahjri ,Afdhal Fauzal, Hadi Susanto.

Surat dakwaan kelima terdakwa ini dibacakan oleh tiga jaksa KPK secara bergantian, yakni Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan.

Atas dakwaan tersebut, Kelima terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun berlanjut ke pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan.

"Kalau memang saksinya sudah siap, silahkan hadirkan sekarang,"ujar ketua majelis hakim Dede Suryaman saat persidangan diruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1).

Usai persidangan, Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, Kelima terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni  melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 Undang-Undanh  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun,"terangnya.

Untuk diketahui, selain kelima terdakwa, kasus ini juga menjerat tujuh anggota DPRD Lainnya yakni, Indra Tjahjono, Ribut Harianto, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, B‎ambang Triyoso, ‎Asia Iriani serta Een Ambarsari.

Kasus mereka lebih dulu disidangkan dari lima terdakwa yang disidangkan hari ini.

Kasus suap ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang menangkap mantan Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.  (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive