Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 23 Januari 2019

Hidayat Bantah di BAP Satgas Anti Mafia Bola


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kabar adanya pemeriksaan keterangan (BAP) oleh Satgas Mafia Anti Bola Bareskrim Polri dibantah Mantan Exco PSSI, Hidayat. Pernyataan itu disampaikan Hidayat usai Satgas melakukan penggeledahan dikediamannya, di Jalan Klakah Rejo 78 Benowo Surabaya.

"Tidak pemeriksaan apapun atau di BAP, hari ini berita acaranya pokoknya adalah penggeledahan, kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan,"ujar Hidayat usai penggeledahan, Rabu (23/1).

Pada awak media, Hidayat tak mengaku tidak menyimpan dokumen dokumen terkait pertandingan kompetisi Liga yang dimaksudkan dalam penggeledahan itu.

"Semua dokumen ada di PSSI dan tadi yang disita adalah dokumen pribadi saya,"katanya.

Sementara saat ditanya terkait pengaturan skors saat pertandingan Madura FC melawan PS Sleman pada Liga 2, Hidayat membantahnya. Tapi, Ia membenarkan ada seseorang dari Sleman yang menghubunginya.

"Komunikasi saya diawal kompetisi dan kapasitas saya bukan Exco, saat itu saya manajer Madura FC dan ada orang dari Sleman yang telepon saya bukan dari PS Sleman dan itu tidak ada kaitannya, karena saat itu Madura FC tidak masuk dalam delapan besar terus ada peristiwa offset dua meter, tapi sekarang masalahnya bukan hanya itu, katanya lagi bersih bersih dan saya tidak tau apa yang dibersihkan,"pungkas Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar  7 orang anggota Satgas Anti Mafia Bola Bareksrim Polri mendatangi rumah mantan Anggota Komite Ekselutif (EXCO) PSSI, Hidayat untuk mencari sejumlah dokumen terkait pertandingan bola antara Madura FC melawan PSS Sleman saat kompetisi Liga 2

Penggeledahan tersebut berlangsung 7 jam lamanya, mulai pukul 09.05 hingga 16.05 WiB. Sejumlah dokumen telah disita dan dimasukkan dalam satu tas koper berwarna oranye dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri.

Dalam kompetisi Liga 2, Hidayat disebut sebagai pengatur skor Liga 2 oleh Januar Herwanto, Manajer Madura FC. Pengakuan itu disampaikan Januar saat acara Mata Najwa disalah satu TV swasta nasional.

Januar membongkar peran Hidayat yang meminta agar Madura FC mengalah, dengan iming-iming uang 100 hingga 150 juta rupiah.

Pada kasus mafia bola ini, Bareskrim telah menahan satu anggota EXCO PSSI lainnya yakni Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota komisi wasit Priyanto dan Anik Yuni Kartika Sari sebagai tersangka, juga wasit Nurul Safarid dan koordinator wasit Mansur Lestaluhu. Begitu pula dengan Vigit Waluyo. (Komang)

Polda Jatim Tetapkan 6 Tersangka Kasus Ambles Jalan Raya Gubeng


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polda Jatim akhirnya menetapkan 6 tersangka atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Selain itu, penyidik juga berhasil menemukan penyebab amblesnya jalan tersebut.

Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka diantaranya, berinisial RW (Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring atau NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya), BS (Direktur Utama PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT Saputra Karya).

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada 28 Januari mendatang,” tegas Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).

Oleh penyidik Polda Jatim, enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 192 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP.

“Juga pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, Luki juga menjelaskan temuan penyidik perihal penyebab Jalan Raya Gubeng ambles. Menurutnya, penyebab amblesnya Raya Gubeng lantaran ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile, dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan.

Selain itu, faktor kedalaman galian basement, faktor existing muka air tanah tinggi yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah sehingga Jalan Raya Gubeng ambles.

“Penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak pada bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Misalnya, ada retakan rumah di Jalan Raya Gubeng,” ungkap Luki.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng Surabaya tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember lalu. Akibat ambles tersebut, Jalan Raya Gubeng saat itu tak bisa dilalui oleh kendaraan dan terpaksa ditutup sementara. (arf)

Prajurit Batalyon Infanteri 8 Marinir Bersihkan Pantai Jigo


KABARPROGRESIF.COM : (Langkat) Sekitar 200 orang lebih dari Batalyon Infanteri 8 Marinir dan Masyarakat desa Pintu Air Kec. Pangkalan Susu yang dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon Infanteri 8 Marinir Letkol Mar Danang Ary Setiyawan,S.A.P.,M.Tr(Hanla) melaksanakan gotong royong pembersihan pantai Jigo di Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat. Rabu (23/01/2019)

Kegiatan bersih-bersih pantai ini merupakan bagian dari peringatan hari Dharma Samudera yang memperingati gugurnya Komodor Yos Sudarso dalam pertempuran di Laut Aru pada tanggal 15 Januari 1962. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Pangkalan Susu Bapak Tengku Azmi, anggota Koramil P. Susu, anggota Polsek Pangkalan Susu, anggota Posal Pangkalan Susu, anggota Syahbandar Pangkalan Susu dan Warga Desa Pintu Kecamatan Pangkalan Susu serta Siswa SMPN 3 Satu Atap Pangkalan Susu.

Komandan Batalyon Infanteri 8 Marinir, Letkol Mar Danang Ary Setiyawan,S.A.P.,M.Tr(Hanla) mengajak warga agar senantiasa memperhatikan kebersihan pantai untuk memaksimalkan potensi maritim yang ada di seputaran wilayah Pangkalan Susu pada khusus nya dan wilayah Langkat pada umumnya. Karena kalau Pantai sudah bersih akan memunculkan animo masyarakat untuk berwisata menikmati keindahan Pantai Jigo dan dapa meningkatkan perekonomian warga sekitar.

Dengan bahu membahu membersihkan pantai, tampak dengan jelas sinergitas TNI/POLRI, ASN beserta warga bergotong royong membersihkan sampah plastik, ranting dan kayu yang berada di pinggir bibir Pantai Jigo.

Warga Desa Pintu Air melalui Camat Pangkalan Susu Bapak Tengku Azmi sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas partisipasi Danyonif 8 Marinir beserta Prajurit Yonif 8 Marinir dalam melakukan kegiatan bersih bersih pantai dan mengajak warga agar menyadari betapa pentingnya menjaga kebersihan pantai supaya terpelihara ekosistem tetap terjaga. (arf)

Begini Penjelasan Hidayat Usai Rumahnya Digeledah Satgas Anti Mafia Bola


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hidayat, terduga kasus mafia bola angkat bicara tentang penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri dikediamannya di jalan Klakah Rejo 78 Benowo, Surabaya.

"Tadi petugas menggeledah dan menyita dokumen pribadi dan saya mencoba untuk kooperatif karena untuk kepentingan bersama,"kata Hidayat pada awak media usai penggeledahan, Rabu (23/1).

Saat ditanya berapa dokumen yang disita?, Hidayat mengaku lupa berapa jumlahnya.

"Saya lupa berapa jumlahnya. Saya tidak mengingat. Tapi sudah ada tanda terimanya," kata Hidayat.

Namun, Hidayat ingat barang-barang yang dibawa oleh tim Satgas Anti Mafia Bola.

"Dokumen yang dibawa diantara ada rekening, dua laptop, flashdisk, handphone dan catatan-catatan saya mungkin beliau-beliaunya membutuhkan," ujar Hidayat.

Hidayat mengaku lupa saat ditanya  keterlibatannya dalam pengaturan skor saat pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman di Liga 2.

"Saya lupa, kalau berkaitan dengan Liga, Liga apa, dan saat itu saya bukan pegawai teknis, waktu itu saya Exco dan sekarang saya sudah mundur,"pungkasnya.

Hidayat mengaku telan blak-blakan membuka kasus mafia bola di Indonesia. Dan semua pernyataannya telah dijelaskan oleh Satgas Anti Mafia Bola saat mendatangi Bareskrim pada 31 Desember 2018 lalu.

"Selama ini saya sudah buka-buka dan tidak menghindar. Saya sudah memberikan keterangan pada tanggal 31 Desember lalu saat penuhi panggilan penyidik. Jadi berita yang saya tak penuhi panggilan penyidik, itu tidak benar,"ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar  7 orang anggota Satgas Anti Mafia Bola Bareksrim Polri mendatangi rumah mantan  anggota Komite Ekselutif (Exco) PSSI, Hidayat untuk mencari sejumlah dokumen terkait pertandingan bola antara Madura FC melawan PSS Sleman saat kompetisi Liga 2

Penggeledahan tersebut berlangsung 7 jam lamanya, mulai pukul 09.05 hingga 16.05 WiB. Sejumlah dokumen telah disita dan dimasukkan dalam satu tas koper berwarna oranye dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri.

Dalam kompetisi Liga 2, Hidayat disebut sebagai pengatur skor Liga 2 oleh Januar Herwanto, Manajer Madura FC. Pengakuan itu disampaikan Januar saat acara Mata Najwa disalah satu TV swasta nasional.

Januar membongkar peran Hidayat yang meminta agar Madura FC mengalah, dengan iming-iming uang 100 hingga 150 juta rupiah.

Pada kasus mafia bola ini, Bareskrim telah menahan satu anggota EXCO PSSI lainnya yakni Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota komisi wasit Priyanto dan Anik Yuni Kartika Sari sebagai tersangka, juga wasit Nurul Safarid dan koordinator wasit Mansur Lestaluhu. Begitu pula dengan Vigit Waluyo. (Komang)

KPK Kirim Surat ke Berbagai Instansi Terkait Kepatuhan LHKPN


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, KPK mengirimkan surat ke berbagai instansi terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN).

Hal itu dikatakan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Pada bulan Januari ini sekitar tanggal 15, 16 Januari, KPK sudah mengirimkan surat kepada DPRD di semua daerah, termasuk instansi-instansi lain secara bertahap untuk mengingatkan dua hal," kata Febri.

Pertama, KPK mengingatkan temuan terkait masih banyaknya instansi, seperti lembaga legislatif, kementerian, dan pemerintah daerah, dengan tingkat kepatuhan LHKPN yang rendah.

"Mengingatkan bahwa pada bulan Januari sampai Maret ini para wajib lapor itu harus segera melaporkan kekayaannya pada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Kedua, KPK juga meminta jajaran pimpinan instansi untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di setiap instansi, apabila ada penyelenggara negara yang tak melaporkan harta kekayaannya.

"Kami meminta kepada pimpinan instansi masing-masing untuk memberikan sanksi mulai dari teguran pelanggaran disiplin sesuai aturan yang berlaku di instansi masing-masing, jika ada penyelenggaran negara yang tdk melaporkan kekayaannya," ujar Febri.

Ia pernah mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara bisa menunjukkan komitmen nyatanya dalam pencegahan korupsi. Salah satunya, dengan melaporkan harta kekayaannya.

"Kami berharap komitmen itu bisa lebih rill dan salah satu sarana yang sudah kita sediakan pelaporan LHKPN yang lebih mudah diakses dan lebih mudah dilaporkan (secara elektronik)," kata Febri.

Febri menyarankan, penyelenggara negara yang kesulitan mengurus LHKPN-nya bisa mendatangi KPK, mengakses situs resmi elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi layanan Call Center 198.

"Silakan kontak, datang ke KPK, bisa menghubungi Call Center 198 akan disambungkan dengan tim LHKPN jadi segala cara dan saluran sudah kami sediakan," ujar dia. (rio)

Banjir di Kab.Maros, Marinir Evakuasi Warga Perumahan Tomalia dan Sekitarnya


KABARPROGRESIF.COM : (Maros) Tim SAR (Search And Rescue) Lantamal VI Makassar menerjunkan prajurit -prajuritnya dari Batalion Marinir Pertahanan VI (Yonmarhanlan VI) guna membantu evakuasi warga korban banjir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (23/01/2019).

Menurut Danyonmarhanlan VI Makassar Mayor Marinir Aang Andi Warta, M. Tr (Opsla) warga yang dievakuasi di fokuskan pada wanita, bayi hingga anak-anak dan usia lanjut.

Banjir yang terjadi di Kabupaten Maros sudah merendam rumah warga dan melumpuhkan akses jalan, lanjut Danyonmarhanlan VI.

Lebih lanjut dikatakan, Tim SAR Lantamal VI yang dipimpin  Letda Marinir andi hajar menurunkan pasukan Marinir sebanyak satu SST dan 3 unit perahu karet guna mengevakuasi warga di perumahan Tomalia Maros dan disekitarnya serta di sekitar kantor Bupati Kab.Maros

Mayor Marinir Aang Andi Warta menambahkan bahwa SAR Lantamal VI telah menurunkan tim-tim evakuasi ke daerah-daerah yang terdampak banjir dan telah menyiagakan tim SAR di Mako Lantamal VI sampai dengan cuaca di Makassar dan sekitarnya kembali normal. (arf)

Rumah Exco PSSI Digeledah 7 Jam, Polisi Enggan Berkomentar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penggeledahan rumah terduga mafia bola, Hidayat dijalan Klakah Rejo 78 Benowo, Surabaya oleh Satgas Anti Mafia Bola Bareskrim Polri berlangsung hingga 7 jam lamanya.

Sekira Pukul 16.05 WIB (sore) sejumlah anggota satgas meninggalkan rumah Hidayat dengan membawa barang bukti  satu koper tas berwarna oranye, yang berisi sejumlah dokumen pertandingan kompetisi Liga 2.

Saat ditanya penggeledahan tersebut, tak satupun petugas Satgas yang memberikan penjelasan, meski beberapa kali ditanya oleh awak media yang sejak pukul 09.05 (pagi) menunggu pelaksaaan penggeledahan ini.

"Silahkan konfirmasi ke Kasatgas Anti Mafia Bola,"kata petugas yang enggan disebut namanya saat ditanya awak media.

Tepat pukul 16.10 WIB, dua unit mobil Toyota Innova yang dinaiki anggota Satgas Anti Mafia Bola ini meninggalkan halaman rumah Hidayat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekitar  7 orang anggota Satgas Anti Mafia Bola Bareksrim Polri mendatangi rumah mantan Anggota Komite Ekselutif (EXCO) PSSI, Hidayat untuk mencari sejumlah dokumen terkait pertandingan bola antara Madura FC melawan PSS Sleman saat kompetisi Liga 2.

Dalam kompetisi itu, Hidayat disebut sebagai pengatur skor Liga 2 oleh Januar Herwanto, Manajer Madura FC. Pengakuan itu disampaikan Januar saat acara Mata Najwa disalah satu TV swasta nasional.

Januar membongkar peran Hidayat yang meminta agar Madura FC mengalah, dengan iming-iming uang 100 hingga 150 juta rupiah.

Pada kasus mafia bola ini, Bareskrim telah menahan satu anggota EXCO PSSI lainnya yakni Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota komisi wasit Priyanto dan Anik Yuni Kartika Sari sebagai tersangka, juga wasit Nurul Safarid dan koordinator wasit Mansur Lestaluhu. Begitu pula dengan Vigit Waluyo. (Komang)

Berkas Satu Tersangka Kasus DPRD Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara satu tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara bernama Muhammad Faisal.

"Dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Jadi penyidikan sudah selesai. Nanti akan disusun dakwaan dan berkas perkara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Febri, sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sebanyak 258 saksi dari berbagai unsur.

Sementara, Faisal sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Faisal termasuk dalam 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

Kodim Tobelo Kembali Terima Dua Pucuk Senjata Api Rakitan Dari Warga


KABARPROGRESIF.COM : (Tobelo Personel Unit Intel Kodim 1508/Tobelo Sertu Lukman Salam menerima penyerahan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan laras Panjang dari warga Kec. Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Rabu (23/01/2019).

Informasi adanya kepemilikan senpi ini berawal dari informasi masyarakat setempat terkait salah warga Desa di wilayah Kecamatan Kao Teluk membawah Senjata Api ke Hutan untuk berburu.

Berbekal dengan informasi tersebut Sertu Lukman Salam melaksanakan Pendalaman ke beberapa warga dan di peroleh titik terang terkait dengan warga yang di maksud tersebut.

Selanjutnya Sertu Lukman Salam rutin bersilahturahmi ke rumah yang bersangkutan dan menyampaikan bahaya pemilikan Senjata Api oleh warga, serta meminta bantu apabila mengetahui ada warga yang menyimpan Senjata Api agar di laporkan.

Setelah rutin melaksanakan silaturahmi di rumah Ybs,  sehingga Ybs menyampaikan ke Sertu Lukman Salam bahwa akan menyerahkan dua pucuk Senjata Api rakitan laras panjang.

Dandim 1508/Tobelo Letkol Kav Tri Sugiarto saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Senpi yang diserahkan masyarakat merupakan senjata yang biasa digunakan untuk berburu binatang hutan. “Namun kita tetap mengimbau kepada masyarakat pemilik Senpi, agar menyerahkannya kepada aparat keamanan untuk menghindari penyalahgunaan senjata tersebut", ujarnya.

Sikap pemilik senpi yang menyerahkan sendiri senpi miliknya itu merupakan contoh yang baik. “ Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan secara ikhlas atau sukarela kepada TNI,” katanya. (andre)

Bareskrim Amankan Satu Koper Berisi Dokumen Dari Rumah Hidayat

PENGGELEDAHAN RUMAH MAFIA BOLA 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bareksrim Polri berhasil mengamankan satu koper barang bukti kasus mafia bola dari kediaman Hidayat dijalan Klakah Rejo 78 Benowo, Surabaya dalam penggeledahan yang dilakukan tadi pagi sekira pukul 10.15 WIB.

Tak lama kemudian, barang bukti satu koper berwarna oranye itu dimasukan ke dalam mobil Toyota Avanza L 1493 HD milik petugas.

"Isinya dokumen dokumen,"kata salah satu anggota Satgas berpangkat Kompol dengan meminta namanya dipublikasikan.

Usai menemukan satu koper berisi dokumen dokumen itu, sejumlah anggota Satgas Anti Mafia Bola yang didampingi Polda Jatim kembali melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya terkait pengaturan skor saat kompetisi liga 2, dipertarungan Madura FC melawan PSS Sleman.

Kasus pengaturan skor di Kompetisi Liga 2 ini di ungkapkan Januar Herwanto, Manajer Madura FC dalam acara Mata Bahwa dengan topik 'PSSI Bisa Apa' disalah satu media televisi nasional.

Dalam pengakuannya, Januar diminta Hidayat agar Madura FC mengalah, dengan menawarkan sejumlah uang mulai Rp 100 Hingga 150 juta.

Hidayat adalah Anggota Komite Ekselutif (EXCO) PSSI. Ia langsung mengundurkan diri dari jabatannya saat dilanda kasus ini.

Pada kasus mafia bola ini, Bareskrim telah menahan satu anggota EXCO PSSI lainnya yakni Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola menetapkan mantan anggota komisi wasit Priyanto dan Anik Yuni Kartika Sari sebagai tersangka, juga wasit Nurul Safarid dan koordinator wasit Mansur Lestaluhu. Begitu pula dengan Vigit Waluyo. (Komang)

Dikecam Aji Soal Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan, Ini Alasan Menkumham


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Yasonna menyampaikan ini menanggapi kecaman yang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait pemberian remisi itu.

Susrama yang pada 2010 divonis hukuman penjara seumur hidup, kini mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Kalau kamu berbuat dosa, berubah, masuk neraka terus? Enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambah dia.

Yasonna mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai aspek dalam memberikan remisi kepada Susrama.

Pertama, Susrama sudah menjalani masa hukumannya selama hampir 10 tahun. Selama menjalani hukuman itu, Susrama selalu berkelakuan baik.

Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana.

Selain itu, ada juga pertimbangan lain seperti kapasitas lapas.

"Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama. Oleh karena itu, Yasonna juga membantah anggapan bahwa pemberian grasi kepada pembunuh wartawan ini mematikan kebebasan pers.

"Enggak lah udah lama ini kan persoalannya sudah lama. Kebebasan pers kan sampai sekarang jalan juga kok," kata dia.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. AJI menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.

Nandhang menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa tahun 2010 silam menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Sebab, sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

Karena itu, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadlan Negeri Denpasar saat itu menjadi angin segar terhadap kemerdekaan pers dan penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.

AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang dari awal ikut mengawal Polda Bali tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam.

"Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali," kata Nandhang. (rio)

Salah Langkah, Fandi Utomo Harus Diruwat


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Surabaya Mazlan Mansyur. Pernyataan yang tegas juga disampaikan Ketua DPC PKB Surabaya Musyafak Rouf. Menurutnya dengan adanya hasil survei tersebut, maka sebagai caleg dan cawali, Fandi Utomo perlu diruwat atau dipulihkan kembali seperti keadaan semula.
   
" Kalau salah langkah, perlu diruwat lagi supaya kembali ke jalan yang benar." jelas Musyafak, Rabu (23/1).
   
Musyafak menjelaskan kalau bahasa agama, ruwat bisa dikatakan bagian dari syukuran atau menysukuri nikmat yang berikan Allah SWT.

"Jadi perlu membuat syukuran. Apalagi Fandi ini kan caleg unggul." tegasnya.
   
Ia menjelaskan bahwa Fandi mempunyai tugas khusus mengambil suaranya yang dulu di Partai Demokrat.

" Hal ini sesuai pesan K.H. Ma'ruf Amin (cawapres) kembalilah orang NU yang dulu berada di partai lain untuk kembali ke PKB." katanya.
   
Direktur SSC Mochtar W. Oetomo sebelumnya mengatakan turunnya elektabilitas Fandi Utomo karena ada double agenda. Pada saat bersamaan Fandi sosialisasi untuk Pilkada Surabaya sekaligus untuk Caleg DPR RI.
   
" Sehingga semacam ada kerancuan informasi yang diterima publik. Agenda mana sebenarnya yang penting dan utama." ujarnya.
   
Menurut Mochtar, agenda yang terdekat adalah Pileg 2019 tapi yang disosialisasikan lebih masif malah Pilkada Surabaya 2020. Dua agenda informasi politik dalam waktu bersamaan tentu akan menjadi lebih sulit untuk diterima oleh publik.
   
" Saya rasa ini memang risiko yang harus dihadapi Fandi karena bisa jadi dalam pencaleganpun Fandi akan menerima bias informasi, sehingga hasilnya tidak bisa seoptimal yang diharapkan." pungkasnya.

Seperti diketahui Fandi Utomo merupakan orang pertama yang jauh-jauh hari yang mensosialisasikan dirinya maju sebagai Cawali Surabaya. Sementara disisi lain Fandi juga sebagai Caleg DPR RI dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo). Fandi juga pernah menjadi Cawali di Pilkada Surabaya 2010.
   
Fandi Utomo sebelumnya pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Namun karena suatu hal, Partai Demokrat melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadi Fandi. Mendapati hal itu Fandi kemudian memutuskan pindah ke PKB dan menjadi caleg DPR RI di partai tersebut. 
   
Berdasarkan hasil survei SSC yang dilaksanakan mulai 20-31 Desember 2018 di 31 Kecamatan di Kota Surabaya menyebut elektabilitas Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020 untuk urutan pertama adalah Whisnu Sakti Buana dengan perolehan 15.4 persen.
   
Posisi kedua dan ketiga, secara berurutan adalah Puti Guntur Soekarno dengan 15.1 persen dan Adies Kadir dengan 6.9 persen, Ahmad Dhani dan Armuji berada di posisi keempat dengan perolehan 4.5 persen, Fandi Utomo dengan 4.3 persen dan Arzeti Bilbina dengan 4 persen.
   
Dengan posisi tersebut maka Fandi Utomo mengalami double agenda. Pada saat bersamaan Fandi sosialisasi untuk Pilkada Surabaya sekaligus untuk Caleg DPR RI. Sehingga semacam ada kerancuan informasi yang diterima publik. Agenda mana sebenarnya yang penting dan utama.
   
Agar efektif Fandi diharapkan memilih agenda yang terdekat adalah Pileg 2019 tapi yang disoaialisasikan lebih masif malah Pilkada Surabaya 2020. Dua agenda informasi politik dalam waktu bersamaan tentu akan menjadi lebih sulit untuk diterima oleh publik.
   
Selain itu, kepindahan Fandi dari Partai Demokrat ke PKB sedikit banyak juga berpengaruh menurunya elektabilitas Fandi. Hal ini dikarenakan proses kepindahan Fandi dari Demokrat ke PKB kemudian menjadi caleg dan menggulirkan cawali terjadi dalam tempo yang cepat.
   
Sehingga publik masih mengingat dengan jelas. Di satu sisi Fandi harus menghadapi dua petahana PKB dalam pencalegannya, di sisi lain ia harus meyakinkan publik dan konstituen PKB bahwa ia layak di PKB dan layak dipilih.
   
Berikutnya lagi, Fandi harus meyakinkan publik Surabaya bahwa ia layak menjadi wali kota dan sekaligus meyakinkan bahwa kader PKB waktunya menjadi wali kota.

Tentunya ini butuh kerja ekstra luar biasa.
   
Maka kedepannya Fandi hendaknya tidak mengabaikan kontruksi opini publik yang tengah ia bangun. Sejauh ini pendekatan strukturalnya dalam upaya pemenangan sudah cukup masif dan strategis. (arf)