Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 24 Januari 2019

Danlanal Yogyakarta Minta Peran Serta Seluruh Personelnya Majukan Primkopal


KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Komamdan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Yogyakarta, Lantamal V,  Letkol Marinir Bambang Adriantoro meminta seluruh personelnya untuk turut serta memajukan Primer Koperasi TNI Angkatan Laut (Primkopal) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Yogyakarta.

Hal tersebht diungkapkan orang nomor satu dijajaran Lanal Jogyakarta ini, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas Primkopal Lanal Yogyakarta Tahun Buku 2018 di aula Mako Lanal Yogyakarta, Jl. Melati Wetan No 62 Baciro Yogyakarta, Kamis (24/1).

RAT Primkopal Lanal Yogyakarta dipimpin langsung Komandan Lanal (Danlanal) Yogyakarta  didampingi Ketua Primkopal (Kaprimkopal) Lanal Yogyakarta Kapten Laut (KH) Agus Mulyanto (Kepala Urusan Administrasi dan Personel (Kaurminpers) Lanal Yogyakarta.

Menurutnya,  dengan mengusung tema RAT "Dengan Menumbuhkan Jiwa Berkoperasi, Kita Kembangkan Pilar Usaha Kopal Yang Mandiri Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Kopal dan Keluarganya" Primkopal Lanal Jogyakarta dapat lebih berkembang lagi.

"saya berharap,  seluruh anggota Primkopal Lanal Yogyakarta lebih berperan serta dalam membangun perkoperasian untuk kesejahteraan prajurit dan keluarganya," tegas Danlanal Yogyakarta.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan Sidang RA Pertanggung Jawaban Pengurus oleh Danlanal Yogyakarta dilanjutkan Sidang Pleno dipimpin Pasintel Lanal Yogyakarta, Mayor Laut (P) Jito Purwadi diikuti segenap Pengurus, Pengawlloas dan anggota Primkopal Lanal Yogyakarta serta pendistribusian Sisa Hasil Usaha (SHU) Tutup Buku 2018.

RAT kali ini diikuti segenap Pengurus, Pengawas dan Anggota Primkopal Lanal Yogyakarta dan dihadiri Kapuskopal Koarmada II, diwakili Ketua Bidang Usaha Puskopal Koarmada II Penata Tk I/III/D Kunto Adi Wibowo, Kepala Dekopinda Kota Yogyakarta, Iskandar dan Kepala Diskop UKM Nakertran Kota Yogyakarta, Ibu Dra. Christina Lucy Irawati. (arf)

KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Keempat tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Arisavanah dan Edy Rosada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan di selama 30 hari mulai 25 Januari sampai 23 Februari 2019 untuk 4 orang tersangka yang diduga sebagai penerima suap," kata Febri, Kamis (24/1/2019).

Dalam kasus ini, selain empat tersangka DPRD, KPK juga menjerat tiga orang pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiganya adalah Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Uang suap sejumlah Rp 240 juta itu diduga diberikan agar anggota DPRD tak lagi mempermasalahkan sejumlah izin yang belum dikantongi PT BAP dalam menjalankan usaha sawit di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

KPK juga sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng lainnya. (rio)

Peduli Keselamatan Nelayan, Lanal Cilacap Beri Bantuan Life Jacket


KABARPROGRESIF.COM : (Cilacap) Wujud kepedulian terhadap keselamatan nelayan saat melaut,  Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap, Lantamal V, Kolonel Laut (P) Teguh Iman Wibowo memberikan bantuan Life Jaket kepada nelayan dan sukarelawan TPKL (Team Penyelamat Kecelakaan di Laut) di Kantor HNSI Cilacap Jl. Lingkar Selatan No. 20 Kab. Cilacap, Kamis (24/1).

Menurut Danlanal Cilacap,  pembagian secara gratis life jacket ini,  sebagai salah satu kepedulian TNI AL dalam hal ini adalah Lanal Cilacap terhadap keselamatan para nelayan.

Nelayan lanjutnya, telah mempertaruhkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari dengan mencari ikan di laut yang rentan terhadap bahaya laka laut atau faktor alam lainnya.

“ Alhamdulilah hari ini kami bisa berbagi, semoga bermanfaat  bagi nelayan dan relawan,  saya juga berharap semoga dengan adanya Life Jaket, keselamatan nelayan saat melaut lebih terjamin, dan jangan dilihat dari besar kecilnya nominal maupun barangnya,” harap Danlanal Cilacap saat penyampain sambutanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rachmad Apandi (Operation Head Terminal BBM Cilacap), Sarjono (Ketua DPC HNSI Cilacap), Agung Widodo (Camat Cilacap Selatan), Sri Widoyowati (Plt. Kelurahan Tambakreja), Mayor Laut (E) Nurhamsah (Pasintel Lanal Cilacap), AKP. Huda (Kasatpol Airud), Relawan dan Nelayan Tambak Reja dan Sentolo Kawat. (arf)

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dihukum MA, Humas Mengaku Tidak Tau


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis skrosing 6 bulan non palu yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Andriani Nurdin ternyata tidak diketahui oleh rekan-rekan sekantornya. Salah satunya Humas PT Surabaya, Untung Widarto.

"Saya justru tau dari salah satu media online, kalau diskorsing 6 bulan non palu,"kata Untung Widarto saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (24/1).

Dijelaskan Untung, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi yang detail terkait hukuman yang dijatuhkan MA pada Andriani Nurdin.

"Kalau saya sudah tahu isi putusannya, saya akan bicara. Sama halnya ketika putusan pengadilan. Perkara ini diputuskan berapa tahun akan saya tunjukan. Saya berani kalau sudah ada hitam diatas putih, tapi kalau saya membaca bagaimana menjelaskannya,"ucap Untung.

Untung membenarkan, hari ini Andriani Nurdin masih menjalankan aktifitasnya sebagai Wakil PT Surabaya, Meksi skorsing tersebut sudah dijatuhkan oleh MA pada  Desember 2018 lalu.

"Hari ini beliau masih ngantor seperti biasanya,"kata Untung.

Humas PT Surabaya ini mengaku akan memberikan update kasus ini.

"Dengan kedatangan teman teman wartawan ke sini, saya akan lebih aktif lagi menanyakan ke Ketua PT dan memberikan update pada teman teman wartawan,"ujar Untung diakhir konfirmasi

Terpisah, Andriani enggan berkomentar, melalui salah satu petugas receptionst, Ia mengaku sibuk karena banyak pekerjaan yang ditangani.

"Ibu lagi banyak kerjaan pak,"kata salah satu petugas receptionst PT Surabaya yang enggan menyebutkan namanya.

Dari informasi yang dihimpun, Kasus Andriani Nurdin terungkap dalam sidang kasus korupsi pegawai MA, Andri Tristianto Sutrisna. Ia disebut sebut melakukan praktik dagang perkara. Di persidangan, percakapan WhatsApp dan BBM antara Andriani dan Andri dibuka dan terjadi percakapan terkait beberapa perkara yang sedang diadili. Dalam kasus itu, Andri dihukum 9 tahun penjara.

Wakil PT Surabaya ini dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA-Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009-Nomor 02/SKB/P.KY 2009 angka 6.1 dan angka 7.3.1 jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 10 ayat 2 huruf a dan Pasal 11 ayat 4 huruf c.

Kendati demikian, Andriani bernasib mujur dan tidak diseret ke kasus gratifikasi bersama Andri Tristanto Sutrisna. MA hanya menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa hakim non palu selama 6 bulan. (Komang)

Terjaring OTT, Bupati Mesuji Tiba di KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Mesuji Khamami tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Khamami tiba didampingi sejumlah petugas KPK sekitar pukul 15.48 WIB. Khamami merupakan salah satu orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan ( OTT) KPK di Lampung.

OTT itu berlangsung sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis dini hari.

Ia tiba mengenakan kaus berkerah dibalut jaket, celana jins dan sepatu sandal.

Sebagian wajahnya tampak ditutupi masker. Khamami tak menyampaikan komentar apapun terkait penangkapannya dan langsung memasuki lobi gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya beberapa orang lainnya yang terjaring dalam OTT tiba secara terpisah sejak pukul 09.05 WIB hingga pukul 15.00 WIB tadi.

Identitas mereka belum dipublikasi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, tim penindakan mengamankan total 11 orang dalam OTT di tiga lokasi wilayah Lampung.

Tiga lokasi itu di Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Selain Khamami, ada pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS) yang diamankan.

Penangkapan itu dilakukan karena ada dugaan realisasi commitment fee terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

"Diduga terkait proyek infrastuktur di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Mesuji," ujarnya.

KPK juga mengamankan uang dalam pecahan Rp 100.000 yang terikat dan disimpan di dalam kardus.

Febri belum bisa memastikan secara spesifik jumlahnya karena masih terus dihitung.

KPK, kata Febri, memperkirakan nilai uang yang diamankan dalam kardus itu sekitar Rp 1 miliar.

"Kalau jumlahnya estimasi satu kardus sekitar Rp 1 miliar. Tetapi pastinya, jumlah pastinya kami nanti sampaikan. Dari ukurannya diperkirakan demikian. Tapi saya kira di konferensi pers akan disampaikan secara langsung," katanya. (rio)

Di BAP Lagi, Tersangka Korupsi Jasmas Ngaku Bingung


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Setiawan Tjong, tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016 kembali diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. 

Namun maksud dan tujuan pemeriksaanya hari ini justru tidak diketahui Agus Setiawan Tjong.

"Uwis emboh mas, gak usah komentar, aku dewe yo gak eruh diperiksa opo, bingung aku (sudah gak tau mas, tidak komentar, saya sendiri tidak tau diperiksa apa, saya bingung),"kata Agus Setiawan Tjong saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Kamis (24/1).

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Agus Setiawan Tjong diperiksa selama 5 jam, mulai sekitar jam  09.00 (pagi) hingga sekitar pukul 14.05. Selanjutnya, sekira pukul 14.05, Ia dibawa ke tahanan di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional Pidsus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak  juga masih mentelaah  peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini. (Komang)

Siswa Dikmapa PK Angkatan-25/B Kodiklatal Kunjung Karumkital Dr. Ramelan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Memasuki hari ketiga pelaksanaan Kunjungan ke Kotama TNI AL Wilayah Surabaya, 21 siswa Pendidikan Pertama Perwira Prajurit Karier (Dikmapa PK) TNI AL Angkatan ke-25/B Korps kesehatan dan Hukum yang tengah menempuh pendidikan di Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) mengunjungi Rumah Sakit Angkatan laut (Rumkital) Dr. Ramelan Surabaya.

Dalam kunjungan ke Rumah Sakit terbesar milik TNI AL wilayah Timur tersebut siswa Dikmapa PK TNI AL diterima langsung Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Rumkital Dr Ramelan  Kolonel Laut (K)  dr Tjatur Bagus Gunarto. Sp, Jp., mewakil Karumkital Dr. Ramelan Surabaya di Ruang Rapat Rumkital Dr Ramelan Surabaya.

Dari 21 siswa Dikmapa PK tersebut terdiri 13 orang Kedokteran Umum, 4 orang Kedokteran Gigi, 2 orang Apoteker dan 2 orang sisanya korps Hukum. Adapun kotama TNI AL Wilayah Surabaya yang mendapat kunjungan siswa Kodiklatal tersebut adalah Koarmada II dihari pertama dan kedua serta Rumkital Dr Ramelan Surabaya dihari ketiga.

Wakil Kepala Bidang (Wakabid) Rumkital Dr Ramelan  Kolonel Laut (K)  dr Tjatur Bagus Gunarto. Sp, Jp., mewakil Karumkital Dr. Ramelan Surabaya dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat datang di Rumkital Dr Ramelan Surabaya dengan harapan kedatangan ke rumah sakit tersebut bisa menambah wawasan dan pengetahuan di bidang medis sebagai bekal pengabdian di satuan kerja setelah selesai menempuh pendidikan di Kodiklatal.

Menurutnya sebagai profesi dibidang kesehatan tidak menutup kemungkinan para siswa nanti akan berdinas di Rumkital dr. Ramelan. Oleh sebab itu dengan keterbatasan waktu diharapkan para siswa memanfaatkan kunjungan tersebut secara opthimal .

Selain  mendapatkan pembekalan dari Wakabid Rumkital dr Ramelan dalam acara tersebut para Perwira Siswa ini juga melaksanakan kunjungan ke beberapa rungan yang ada di Rumkital berikut fasilitas yang dimiliki diantaranya Instalasi Gawat Darurat (IGD), Strok center, ICU dan Kemoterapi. (arf)

Menpora Imam Nahrawi Penuhi Pemeriksaan Terkait Kasus Dana Hibah ke KONI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (24/1/2019).

Imam mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB. Imam rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi dan kemarin sore saya dapat surat (panggilan pemeriksaan). Nanti saya akan sampaikan," kata Imam sebelum memasuki gedung Merah Putih KPK.

Imam mengaku belum tahu ia diperiksa untuk tersangka yang mana. Ia berjanji akan mengikuti proses pemeriksaan dengan baik. Selain itu, ia juga membawa data-data yang sekiranya diperlukan dalam pemeriksaan nanti.

"Saya belum tahu (diperiksa untuk siapa), nanti saya akan ikuti proses yang ada di dalam. Udah makasih, saya masuk ke dalam dulu, ya," kata dia.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," ujar Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Baca juga: Sepak Terjang Sekjen KONI, Disebut dalam Korupsi Auditor BPK hingga Berujung OTT Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Kejari Tanjung Perak Buru Buronan PT DOK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Diam-diam tim gabungan dari seksi pidana khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hingga saat ini masih memburu beberapa tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Buronan tersebut terkait perkara pidana umum dan pidana khusus.

" Iya saat ini masih kita cari sampai ketemu." kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi dikantornya, kamis (24/1).

Menurut Dimaz, untuk saat ini buronan yang di kejar belum dapat diinformasikan ke publik secara detail, terutama perkara pidana korupsi, alasannya dikhawatirkan buronan tersebut melarikan diri. Tapi yang jelas salah satunya tersangkut dalam perkara korupsi di BUMN.

" Salah satunya ini, PT DOK." jelas Dimaz sambil menunjukkan foto buronan perempuan berinisial Y.

Dimaz berharap, agar para buronan segera menyerahkan diri dan menjalani hukuman yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

" Saya harap yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan menjalankan sanksi pidana yang sudah inkracht." pungkasnya. (arf)

Siswa Pusdiktek Kodiklatal Dapatkan Pembekalan Dari DPP LVRI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan semangat belajar sekaligus menambah kecintaan terhadap profesi sebagai Prajurit TNI Angkatan Laut, Sebanyak 91 Prajurit Siswa yang tengah menempuh pendidikan di Pusat Pendidikan Teknik (Pusdiktek) Komando Pendidikan Dukungan Umum (Kodikdukum) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) mendapatkan pembekalan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang dilaksanakan di Gedung E.H. Thomas Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Ke-91 Prajurit Siswa Pusdiktek tersebut adalah Siswa Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) Angkatan ke-48  Korps Terknik dan siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Prajurit Karier (PK) Angkatan ke 38 Korps Teknik dan Listrik. Adapun purnawiran TNI AL yang memberikan pembekalan tersebut adalah Kolonel Laut (Purn) Bambang dan Kolonel Marinir (Purn) Gatot Suharsoyo.

  Tampak hadir dalam acara tersebut Komandan Pusdiktek Kodikdukum Kolonel Laut (T) Rudi Hermawan, Para Komandan sekolah dilingkungan Pusdiktek diantaranya Komandan Sekolah Perwira (Dansepa), Komandan Sekolah Bintara (Danseba) dan Komandan Sekolah Tamtama (Danseta) Pusdiktek, selain itu hadir pula para Kabag dan Kama Pusdiktek.

Acara diawali dengan sambutan Komandan Pusdiktek Kolonel Laut (T) Rudi Hermawan, perkenalan pembicara satu Kolonel Marinir (Purn) Gatot Suharsoyo dan riwayat hidup selama penugasan, perkenalan pembicara dua Kolonel Laut (Purn) Bambang berikut riwayat hidup selama penugasan .

Komandan Pusdiktek Kodikdukum Kolonel Laut (T) Rudi Hermawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembekalan yang disampaikan nara sumber sekaligus pelaku sejarah perjalanan TNI AL tersebut bermanfaat bagi siswa, terutama siswa Dikmaba yang berasal dari masyarakat umum.

Menurutnya pembekalan dari para pelaku sejarah tersebut dapat menambah motivasi dan semangat belajar para siswa guna meningkatkan pfofesionalisme prajurit serta kecintaan terhadap profesi sebagai prajurit matra laut pengawal samudera, yang nantinya akan mengawaki KRI di satuan Kotama Operasi.

Sementara dari para nara Sumber menyampaikan bahwa TNI AL dibentuk dari perjuangan para pelaut Indonesia dalam rangka merebut kemerdekaan sekaligus memperhanakan kemerdekaan pasca terjadinya agresi militer  Belanda. Dalam upaya mempertahankan sekaligus menyatukan Negara kesatuan Republik Indonensia yakni memasukan provinsi Papua banyak terjadi pertempuran yang mengorbankan jiwa dan raga.

Oleh sebab itu sudah selayaknya para generasi penerus TNI AL untuk mempertahankan kemerdekaan dengan belajar penuh semangat, meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan sebagai bekal di KRI. (arf)

KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah ke KONI


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Kamis (24/1/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Imam rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis.

Febri belum bisa menjelaskan secara spesifik Imam akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Baca juga: Sepak Terjang Sekjen KONI, Disebut dalam Korupsi Auditor BPK hingga Berujung OTT Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)

Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada Wali Kota Blitar non aktif, Samanhudi Anwar. Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha kontraktor bernama Susilo Prabowo alias embun atas pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.

"Putusan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan,"kata ketua majelis hakim pemeriksa, Agus Hamzah dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (24/1).

Kendati sepakat dengan pasal yang didakwakan jaksa KPK, Namun Hakim Agus Hamzah tidak sependapat dengan uang pengganti yang dituangkan dalam surat  tuntutan. Hakim menilai, jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp 5,1 miliar yang diterima terdakwa Saman Hudi Anwar.

"Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini,"sambung Agus Hamzah saat membacakan pertimbangan alasan penghapusan pidana tambahan berupa uang  pengganti tersebut.

Bersamaan dengan putusan Samanhudi Anwar, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa Bambang Purnomo alias Totok, yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi.

Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi mediator dalam kasus suap yang diberikan Susilo Prabowo alias Embun pada Samanhuei Anwar yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Aktif Blitar.

Vonis Bambang lebih rendah dari hukuman yang diganjarkan ke Samanhudi, yakni 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan hakim ini, Jaksa KPK maupun. Kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum atau tidak.

"Dengan demikian, pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai,"ucap Hakim Agus Hamzah menutup persidangan.

Untuk diketahui, Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK,yang sebelumnya menuntut Samanhudi Anwar dengan pidana penjara 8 tahun dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 51 miliar.

Sedangkan vonis Bambang Purnomo juga lebih rendah 1 tahun dari tuntutan KPK, yang menuntut 5 tahun penjara.

Kasus suap ini diungkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Suap tersebut diberikan Susilo Prabowo untuk memperlancar proyek renovasi gedung SMP Negeri 3 Blitar.

Susilo Prabowo lebih dahulu divonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Pemberi suap ke Samanhudi ini dihukum 2 tahun penjara, pada 1 September 2018 lalu. (Komang)