Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 25 Januari 2019

KPK Periksa Menpora Telusuri Proses Pengajuan Dana Hibah untuk KONI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI, Kamis sore.

"Kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya bisa di level deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Febri memaparkan, KPK harus memahami posisi Imam dan bawahannya dalam alur pengajuan proposal dana hibah.

Sebab, KPK perlu melihat apakah mekanisme pengelolaan dana hibah di Kemenpora berjalan ideal atau sebaliknya.

"Kami harus pastikan ya di mana posisi Menpora, di mana posisi deputi, di mana posisi beberapa pejabat lain termasuk tim verifikasi dalam sebuah proses pengajuan proposal yang ideal," kata dia.

"Apakah memang semua proposal itu harus disetujui oleh Menpora secara prinsip proses formilnya dilakukan. Atau sudah didelegasikan sepenuhnya. Itu kan konsekuensi hukumnya berbeda. Itu poin yang kami dalami," sambung Febri.

KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar.

Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.

Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.

"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.

Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa barang bukti yang tentu kami perlu klarifikasi, barang bukti ini baik yang disita dari penggeledahan di ruang Menpora ataupun di kantor KONI beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sebelumnya Febri pernah mengatakan, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah.

Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.

"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya. (rio)

Januari 2019, Penderita DBD di Surabaya Hanya 12 Orang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kenaikan angka penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) di Jawa Timur naik mencapai 47 persen ternyata tak menjadi soal bagi Kota Surabaya. Pasalnya untuk Januari 2019, Dinkes Surabaya hanya menerima 12 orang yang terjangkit oleh gigitan nyamuk Aides Aigepty.

" Bila dibandingkan dengan tahun lalu, angka penurunannya drastis, sampai 71 persen. Tahun lalu di bulan Januari ada sebanyak 42 orang penderita DBD, tahun ini hanya 12 orang penderita." kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rachmanita, jum'at (25/1).

Sebanyak 12 orang penderita DBD di Surabaya untuk bulan Januari 2019 ini lanjut Febri sifatnya tidak menumpuk di satu wilayah tetapi menyebar ke berbagai wilayah.

" Kita maksimalkan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN)  di seluruh wilayah, terlebih memasuki musim hujan." paparnya.

Lebih lanjut Febri menambahkan, pemaksimalan penurunan angka penderita DBD ini bisa terwujud atas upaya keras Pemkot Surabaya bersama warga Surabaya yang rajin melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di setiap kelurahan, RW dan RT.

" Kegiatan itu dilakukan setiap satu minggu sekali. Peran serta masyarakat sangat diperlukan." katanya.

Dengan rutin, kegiatan PSN ini, masih kata Febri agar warga Surabaya bebas DBD. Ini dibuktikan dengan menurunnya angka penderita DBD di Surabaya yang meninggal dari tahun ke tahun.

" Di tahun 2017 ada sebanyak sebanyak 2 orang penderita yang meninggal. Di tahun 2018 ada 1 orang penderita yang meninggal. Di tahun 2019 semoga tidak ada penderita DBD yang meninggal, itu tekad kami." tegasnya.

Ditambahkan Febri, agar lebih maksimal saat ini pihaknya lebih aktif melakukan pembinaan pada juru pemantau jentik nyamuk dan melakukan pemberantasan sarang nyamuk di kampung-kampung.

" Terutama juga di lingkungan yang padat penduduk." pungkasnya. (arf)

Danlantamal IX Pimpin Pengukuhan Jabatan Kadispotmar dan Kadisang


KABARPROGRESIF.COM : (Ambon) Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang memimpin langsung pengukuhan jabatan Kepala Dinas Potensi Maritim (Kadispotmar) Letkol Laut (KH) Drs. R.S. Banu Widiyanto, M.Sc., dan Kepala Dinas Angkutan (Kadisang) Letkol Laut (T) La Ode Marwi Muhammad, S.T., kegiatan dilaksanakan di Gedung Arikawaku Lantamal IX Ambon. Jumat, (25/01/2019).

Danlantamal IX dalam amanatnya menyampaikan bahwa acara pengukuhan jabatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan hal yang rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan personel. Namun disisi lain diharapkan terjadi suasana penyegaran dalam tubuh organisasi, sekaligus merupakan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan bagi pejabat yang baru. Pada satu sisi, pengukuhan jabatan merupakan bagian integral dari proses pembinaan TNI AL yang diarahkan agar semakin mampu melaksanakan tugas, fungsi dan perannya selaku inti kekuatan pertahanan Negara di laut. Pada sisi lain merupakan refleksi dari upaya konseptual kinerja organisasi agar keluaran yang dihasilkan semakin meningkat dari waktu ke waktu.

Jabatan Kadispotmar Lantamal IX merupakan pelaksana Danlantamal IX dalam bidang penyelenggaraan kegiatan pembinaan potensi maritim di lingkungan Lantamal IX. Sedangkan jabatan Kadisang Lantamal IX adalah pelaksana pimpinan dalam bidang pembinaan fungsi dan penyelenggaraan kegiatan angkutan bagi unsur – unsur operasional serta unsur – unsur lain yang berkedudukan dan atau berada di Ambon.

Lebih lanjut dikatakan, dalam mengawaki jabatan – jabatan straegis tersebut, dipilih para Perwira yang selain dinilai memiliki kapabilitas yang baik sesuai bidang penugasannya, juga dinilai memiliki tekad dan semangat pengabdian yang tinggi kepada TNI Angkatan Laut, sehingga tetap berada pada koridor yang telah ditetapkan oleh pimpinan TNI Angkatan Laut dihadapkan pada berbagai keterbatasan yang ada.

Mengacu kepada kepentingan itulah, acara pengukuhan jabatan ini diharapkan dapat membawa semangat baru serta memunculkan ide – ide dan pemikiran yang kreatif, strategis, rasional dan aplikatif, yang semuanya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas – tugas TNI Angkatan Laut. Untuk itu kepada Letkol Laut (KH) Drs. R.S. Banu Widiyanto, M.Sc., dan Letkol Laut (T) La Ode Marwi Muhammad, S.T., atas nama seluruh jajaran Lantamal IX, saya ucapkan selamat atas jabatan saudara yang baru, jabatan merupakan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan TNI Angkatan Laut kepada saudara.

Selain itu, dengan bekal pengetahuan dan pengalaman di berbagai penugasan sebelumnya, saya yakin saudara – saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Kepada seluruh anggota Lantamal IX, saya perintahkan untuk memberikan dukungan kepada pejabat baru agar tugas – tugas yang di emban dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

Hadir dalam kegiatan Wakil Komandan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono, Para Asisten Dalantamal IX serta Para Kadis / Kasatker. (arf)

Nilai Kebangsaan Mulai Luntur, Adies Kadir Ajak Masyarakat Jaga NKRI Bangsa


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Adies Kadir, anggota MPR RI menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan dan bernegara di Dusun Kluwih dan Desa Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini ditujukan agar persatuan dan keutuhan di lingkungan masyarakat tetap terjaga.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW yang turut hadir di acara itu terlihat sangat antusias dengan kegiatan tersebut. Sebab masyarakat mulai melihat jika nilai-nilai kebangsaan saat ini mulai luntur.

Nilai-nilai kebangsaan yang dipaparkan Adies Kadir dihadapan ratusan warga meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI dan Bhinneka tunggal ika harus dijaga.

Adies Kadir yang merupakan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dari Partai Golkar ini mengatakan, empat pilar kebangsaan dan bernegara merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap anggota DPR/MPR RI demi menjaga persatuan berbangsa dan bernegara.

“ Jadi, empat pilar kebangsaan ini harus kita maknai sebagai alat untuk membangun bangsa,” ujar Adies, legislator dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini,  kamis (24/1).

Adies juga menyampaikan kegiatan sosialisasi empat pilar kebangsaan ini dimaksudkan untuk menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat sekitar Kabupaten Sidoarjo ini.

“ Semua poin empat pilar kebangsaan tersebut harus digali dari akar masyarakat Indonesia,” sambung Wakil Ketua DPP Partai Golkar ini.

Harsoyo, tokoh masyarakat lainnya, sangat berterimakasih atas kehadiran Adies Kadir yang sudah turun langsung di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi empat pilar.

“ Melihat kesibukan Pak Adies yang begitu sibuk, saya mewakili warga sangat berterimakasih sekali beliau berkenan hadir. Kami berharap bapak Adies mau memberikan semangat kepada kami untuk terus berkarya dan berbakti pada bangsa Indonesia," harap Harsoyo, kemarin. (arf)

Kamis, 24 Januari 2019

Lengkapi BAP, Tersangka Korupsi Jasmas Diperiksa 5 Jam


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dana Jasmas, Agus Setiawan Tjong. Ia diperiksa lagi untuk melengkapi BAP sebelumnya.

"Ada ada beberapa tambahan pertanyaan saja,"kata Kasi Pidsus, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi,  Kamis (24/1).

Saat ditanya, apakah pemeriksaan tambahan itu terkait konflotir atas keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa beberapa waktu lalu, Dimaz tidak membenarkan ataupun memungkirinya.

"Hanya sekedar itu saja,"pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Agus Setiawan Tjong diperiksa selama 5 jam, mulai sekitar jam  09.00 (pagi) hingga sekitar pukul 14.05. Selanjutnya, sekira pukul 14.05, Ia dibawa ke tahanan di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional Pidsus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak  juga masih mentelaah  peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini.(arf)

Disini Jatah Uang Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Dititipkan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1,28 miliar di dalam kardus air mineral. Uang tersebut merupakan fee proyek yang akan diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, uang tersebut diamankan tim KPK di sebuah toko ban.

"Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban, Lampung Tengah. Tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Di sekitar toko ban tersebut, tim KPK juga mengamankan rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami.

Uang tersebut sebelumnya berasal dari pengusaha Sibron Azis. Kemudian, uang itu dibawa Mai dan seorang swasta bernama Kardinal menuju tempat Taufik di Lampung Tengah.

"Uang dititipkan di toko ban menunggu TH datang ke toko ban, dan kemudian uang dipindahkan ke bagasi mobil merah," papar Basaria.

Tetapkan 5 tersangka Dalam kasus ini, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Baca juga: Bupati Mesuji Diduga Terima Fee Proyek Sekitar Rp 1,28 Miliar Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.

Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," kata Basaria.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya. Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta. Pada 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta. (rio)

Tersangka Jasmas Ngaku Ada Tekanan Politik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agus Setiawan Tjong, tersangka korupsi dana hibah Pemkot Surabaya 2016 mengaku tak mau membuat kasusnya melebar ke arah politik. Meski awal terjeratnya kasus ini bermula dari produk politik yang ditawarkan sejumlah oknum Legislator Yos Sudarso padanya.

Pernyataan itu dikatakan Agus Setiawan Tjong saat kabarprogresif.com menanyakan alasannya tidak membongkar keterlibatan sejumlah oknum Anggota DPRD Surabaya yang juga telah diperiksa penyidik Kejari Tanjung Perak.

"Ngene ae aku uwis remek mas, opo maneh nek melebar, iso iso aku mati mas (begini aja saya sudah hancur mas, kalau melebar bisa bisa saya mati),"ungkap Agus Setiawan Tjong saat dikonfirmasi usai diperiksa penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Kamis (24/1).

Dari informasi yang dihimpun, hari ini Agus Setiawan Tjong kembali diperiksa oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Ia diperiksa selama 5 jam, mulai sekitar jam  09.00 (pagi) hingga sekitar pukul 14.05. Selanjutnya, sekira pukul 14.05, Ia dibawa ke tahanan di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional Pidsus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka  Agus Setiawan Tjong.

Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak  juga masih mentelaah  peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini. (Komang)

Bupati Mesuji Diduga Terima "Fee" Proyek Sekitar Rp 1,28 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka Selain itu, adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Sibron Azis melalui beberapa perantara.

Sibron merupakan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP). Ia bersama seorang swasta bernama Kardinal menjadi tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"Diduga pemberian uang terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Uang tersebut diduga bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Khamami melalui Wawan.

Permintaan itu diteruskan Wawan ke rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang.

"Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik SA (Sibron)," kata Basaria.

Fee tersebut diduga diberikan melalui Taufik untuk diserahkan ke Khamami.

Basaria memaparkan, Khamami diduga pernah menerima fee lainnya. Pada 28 Mei 2018, setelah tanda tangan kontrak, diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Tanggal 6 Agustus 2018 diduga menerima uang senilai Rp 100 juta.

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Kasum TNI Terima 5 Helikopter AKS dan 1 CN-235 MPA


KABARPROGRESIF.COM : (Bandung) Kepala Staf Umum  TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A.,M.B.A., melaksanakan kunjungan kerja ke Bandung dalam rangka mendampingi Menhan RI Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu yang diwakili Kabaranahan Kemhan RI Laksdya TNI Agus Setiadji, menerima 5  unit Heli AKS dan 1 Unit Pesawat Udara CN 235 MPA TNI AL, pada Kamis 24-1-2019  bertempat di Hanggar Rotary Wing PT. Dirgantara Indonesia, Bandung, Jawa Barat.

Dengan menggunakan pesawat Boeing 737 seri A-7308 dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan beserta rombongan tiba di Lanud Husein Sastranegara, Bandung.

Kedatangan Kasum TNI disambut oleh Komandan Sesko TNI Laksdya TNI Deddy Muhibah Pribadi, S.H., M.A.P., Kasgartap II Marsma TNI Embu Agapitus dan Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb Bayu Hendra Permana.

Turut mendampingi Kasum TNI melaksanakan kunjungan kerja ke Bandung, antara lain :

Aslog Panglima TNI Laksda TNI Dr. Ir. Bambang Nariyono, M.M.
Asrena Kasau Marsda TNI Fahru Zaini, S.H., M.D.S.
Wairjen TNI Marsda TNI Sri Pulung, S.E., M.M., G.T., Stud. CFrA.
Waasintel Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) R. Widad P. Ajie, M.B.A.
Waasops Panglima TNI Marsma TNI M. Khairil Lubis.
Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr (Han)

KPK Tetapkan Bupati Mesuji sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.

Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.

Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.

"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.

Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)

Helikopter Anti Kapal Selam dan CN 235 MPA Perkuat TNI AL


KABARPROGRESIF.COM : (Bandung) Kepala Staf Umum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., mewakili Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., menyaksikan Serah Terima Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI berupa 5 unit Helikopter Anti Kapal Selam (AKS) dan 1 unit Pesawat Udara  CN 235 MPA dari PT. Dirgantara Indonesia kepada Kementerian Perhanana RI untuk TNI AL, pada kamis 24-1-2019 bertempat di Hanggar Rotary Wings Bandung, Jawa Barat.

Berita acara serah terima tersebut ditandatangani Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi diserahkan kepada Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan RI Laksda TNI Agus Setiadji.

Selanjutnya secara berjenjang Kabaranahan Kemhan RI menyerahkan kepada Aslog Panglima TNI Laksda TNI Dr. Ir. Bambang Nariyono, M.M. Kemudian diserahkan kepada Aslog Kasal Laksda TNI Mulyadi, S.Pi., M.A.P. dan selanjutnya diserahkan kepada Danpuspenerbal Laksma TNI Dwika Tjahja Setiawan, S.H.

Usai menyaksikan serah terima tersebut, dihadapan awak media Kasum TNI menyampaikan bahwa pengadaan 5 unit Heli AKS dan 1 unit Pesud CN 235 merupakan salah satu bagian untuk melaksanakan pengamanan wilayah Republik Indonesia yang akan dioperasionalkan oleh TNI AL.

“Alutsista ini nanti akan dilengkapi full mission anti kapal selam yang akan dioperasikan ditengah laut dan di onboard di kapal tempur Vegrat dan Korvet,” ujarnya.

Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan juga menjelaskan bahwa keunggulan Heli AKS dapat mendeteksi kapal selam musuh atau objek dibawah laut dengan menggunakan dipping sonar dan dilengkapi torpedo. “Ini merupakan salah satu peningkatan kemampuan TNI AL dalam rangka peperangan anti kapal selam,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kasum TNI mengatakan bahwa Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku pengguna kekuatan TNI akan terus melaksanakan pembangunan Alutsista TNI bersama-sama dengan Kementerian Pertahanan RI.

Turut hadir pada acara tersebut, antara lain :

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno.
Wakasal Laksdya TNI Wuspo Lukito,.
Dansesko TNI Laksdya TNI Deddy Muhibah Pribadi, S.H., M.A.P.
Kabaranahan Kemhan TNI Laksda TNI Agus Setiadji.
Asrena Kasau Marsda TNI Fahru Zaini, S.H., M.D.S.
Wairjen TNI Marsda TNI Sri Pulung, S.E., M.M., G.T., Stud. CFrA.
Waasintel Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) R. Widad P Adjie,
Aslog Panglima TNI Laksda TNI Ir. Bambang Nariyono, M.M.
Waasops Panglima TNI Marsma TNI M. Khairil Lubis
Wakapuspen TNI Laksma TNI Tunggul Suropati.
Dirut PT DI Elfien Goentoro.

Saat Diperiksa KPK, Menpora Ngaku Ditanya Tupoksi dan Mekanisme Pengajuan Dana Hibah


KABARPROGRESIF.COM :(Jakarta) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku ditanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai menteri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ia ungkapkan usai dirinya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang mekanisme posisi. Ya menjawab sesuai tugas pokok fungsi saya sebagai menteri. Dan tentu semua sudah saya jawab, saya sampaikan kepada penyidik," kata Imam di depan lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Ia enggan menjelaskan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepada dirinya. Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.

"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata dia.

Saat ditanya soal bagaimana perlakuan kementerian terhadap proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab secara lugas.

Ia hanya menegaskan, mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus sesuai aturan.

"Ya kalau soal mekanisme itu, saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," papar Imam.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep (asisten deputi). Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," lanjut dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora Mulyana sebagai tersangka.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.

Keduanya diduga sebagai pemberi suap. Baca juga: KPK Temukan Uang Sekitar Rp 7 Miliar Dibungkus Plastik di Kantor KONI Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, 1 unit mobil, dan 1 ponsel pintar.

Sementara itu, Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

Sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)