KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI, Kamis sore.
"Kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya bisa di level deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.
Febri memaparkan, KPK harus memahami posisi Imam dan bawahannya dalam alur pengajuan proposal dana hibah.
Sebab, KPK perlu melihat apakah mekanisme pengelolaan dana hibah di Kemenpora berjalan ideal atau sebaliknya.
"Kami harus pastikan ya di mana posisi Menpora, di mana posisi deputi, di mana posisi beberapa pejabat lain termasuk tim verifikasi dalam sebuah proses pengajuan proposal yang ideal," kata dia.
"Apakah memang semua proposal itu harus disetujui oleh Menpora secara prinsip proses formilnya dilakukan. Atau sudah didelegasikan sepenuhnya. Itu kan konsekuensi hukumnya berbeda. Itu poin yang kami dalami," sambung Febri.
KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar.
Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.
Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.
"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.
Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa barang bukti yang tentu kami perlu klarifikasi, barang bukti ini baik yang disita dari penggeledahan di ruang Menpora ataupun di kantor KONI beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya Febri pernah mengatakan, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah.
Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.
"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.
"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya. (rio)