KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap buronan tersangka kasus korupsi Perdana Marcos alias Muhammad Marco Adinata.
Marcos diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar. Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, Marcos terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi pada wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan Sudin Bina Marga Jakarta Selatan tahun anggaran 2015.
Nirwan menjelaskan, tim gabungan intel dan pidana khusus Kejari Jakarta Selatan dibantu tim dari KPK melakukan pengintaian kepada tersangka di Kantor bersama PT. Tiara Putrindo dan PT. Indonesia Damai Era Jl. Anggrek blok H No. 24 Kelurahan Cinere, Depok.
Ketika sudah dipastikan keberadaan tersangka yang berangkat menuju kantornya menggunakan mobil merk Honda Accord Nopol. B 265 NS warna silver, tim gabungan langsung melakukan penangkapan di ruang kerjanya.
"Sebelum dilakukan penangkapan di ruang kerja yang bersangkutan, tim gabungan melakukan pengintaian di rumah tersangka di Alam Asri Residence Nomor 15A Jagakarsa Jakarta Selatan," tutur Nirwan, Selasa (29/1/2019).
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari tersangka. Menurut Nirwan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini telah melakukan penahanan.
"Setelah ditangkap, DPO langsung diamankan oleh Kejari Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut. Tidak ada perlawanan dari tersangka saat ditangkap," kata Nirwan. (rio)