Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 30 Januari 2019

Kadiswatpersal Sosialisasikan PPMD ke Prajurit dan PNS Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Perawatan Personil Angkatan Laut (Kadiswatpersal) Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP secara resmi memberikan sosialisasi Program Pemilikan Rumah Pribadi Dengan Menggunakan Dana Tabplin (PPMD) kepada Prajurit Antap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal).

Sosialisasi yang diikuti sedikitnya 700 personil perwakilan Satuan Kerja dibawah Kodiklatal tersebut dilaksanakan di Gedung Moeljadi Kesatrian Bumimoro Koediklatal. Hadir dalam sosialisasi tersebut Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M, Komandan Puslatopsla Kolonel Laut (P) Hendri Supriyanto, Danpuslatmar Kolonel marinir Kresno Pratowo, Danpuslatdiksarmil Kolonel Marinir Agus Dwi Laksana P, para Paban serta para pejabat personil dilingkungan Satker Kodiklatal.

Dalam pengarahannya Kadiswatpersal Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP menyampaikan bahwa perumahan atau tempat tingal bagi prajurit, PNS dan keluarganya adalah kebutuhan primer. Oleh sebab itu segenap anggota TNI AL baik militer maupun PNS wajib memiliki rumah, mengingat betapa pentingnya tempat tinggal dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya berdasarkan pengalaman, banyak anggota yang sudah pensiun belum punya rumah, bahkan anak atau keluarga yang ditinggalkan masih banyak yang menempati Perumahan Dinas yang seharusnya perumahan tersebut diperuntukkan bagi anggota yang masih aktif.

Untuk itu, Pimpinan TNI AL memberikan kemudahan kepemilikan rumah kepada Personel TNI AL dengan menggunakan dana tabplin melalui penyediaan rumah pribadi melalui kerja sama dengan pengembang (Perkasal/70/XII/2011), penyediaan kavling untuk pembangunan rumah melalui kerjasama dengan pengembang (Kep Kasal/1912/XI/2015). Selain itu bagi personil yang sudah punya rumah pribadi bisa mengajukan pembangunan dan  renovasi  tanpa kerjasama dengan pengembang (Kep Kasal/1997/IX/2017)

Adapun persyaratan ujntuk mendapatkan rumah sebagai berikut memiliki masa dinas minimal 1 tahun gaji dan sudah dipotong iuran tabplin, besarnya angsuran perumahan tidak melampaui 1/3 gaji, sisa masa kerja min 5 th sanggup melunasi angsuran sebelum pension dan bila suami-istri personil TNI AL keduanya dapat mengambil rumah atau kavling

Sedangkan lokasi perumahan yang ditawarkan memalui PPMD tersebut adalah Tanjung Pinang, Sorong, Kendari, Cilengsi, Sukoharjo, Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Jalan  melalui program KPR Perumahan Pribadi Melalui Dinas (PPMD) dengan bantuan uang muka YKPP Asabri ataupun dari Tabungan Disiplin ( Taplin ).

Program ini berbeda dengan tahun yang sebelumnya yaitu program KPR BTN yang  mengutamakan anggota yang masa kerja sudah lama. Namun sekarang diberi kesempatan kepada seluruh anggota baik yang baru masuk maupun yang hampir pensiun untuk mengambil rumah sesuai dengan keinginan masing-masing yang  tidak harus di tempat dimana mereka berdinas. (arf)

Peduli Bonek, Green North Sebut Whisnu Sakti Sebagai Sesepuh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Suporter fanatik Persebaya, Bonek Mania menyebut Whisnu Sakti Buana sebagai sesepuh. Ini karena Wakil Wali Kota Surabaya itu mampu menjembatani komunikasi antara suporter dengan klub.
 
“Kami menyebutnya bukan bapaknya Bonek ya, karena memang Bonek itu tidak ada strukturnya,” kata Koordinator Green North (sebutan Bonek Tribun Utara), Husein Gozali saat menggelar obrolan santai dengan Whisnu di sebuah rumah makan di Surabaya, Rabu (30/1) sore. 

Tapi, lanjutnya, mungkin sebagai tokoh yang dituakan dan ingin melihat anak-anaknya yang utuh mendukung penuh sukses Persebaya Surabaya.

“Sebagai sesepuh, iya! Karena memang beliau mampu menjadi pengayom dan menjembatani Bonek dan manajemen,” tegasnya.

Sebagai pengayom dan fasilitator, Cak Cong – sapaan akrab Husein Gozali— menyontohkan, ketika Bonek punya uneg-uneg ada hambatan terkait komunikasi dengan manajemen klub, Whisnu tampil sebagai fasilitator.

“Sehingga sekarang ini ada komunikasi lanjutan,” tegasnya.

Sementara Whisnu yang dimintai tanggapan soal sebutan sesepuhnya Bonek, mengaku tidak mempermasalahkan.

“Ya saya tidak pernah meminta disebut apapun, terkait sesepuh ya itu terserah Bonek menyebut saya apa,” katanya.

Dia menegaskan, bahwa apa yang dilakukannya selama ini, itu karena dia lahir dan besar di Surabaya. Juga salah satu pecinta sepakbola, khususnya Persebaya.

“Saya ini orang Surabaya, sejak kecil ya Bonek. Jadi apa yang saya lakukan ini ya untuk Bonek ya untuk Persebaya juga,” tandasnya. (*/arf)

Siswa Dikmaba Pusdikbanmin Kodiklatal Dapatkan Pembekalan Kadiswatpersal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka meningkatkan potensi di bidang olahraga TNI Angkatan Laut, Sebanyak 34 prajurit Siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Prajurit Karier (PK) TNI Angkatan Laut Angkatan ke 38 Gelombang II Korps Jasmani dan personil yang bersumber atlit mendapatkan pembekalan dari Kepala Dinas Perawatan Personil Angkatan Laut (Kadiswatpersal) Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP di Aula Bineka Wirya Pusat Pendidikan Bantuan Administrasi (Pusdikbanmin) Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Dalam pembekalanya Kepala Dinas Perawatan Personil Angkatan Laut (Kadiswatpersal) Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP menyampaikan bahwa penerimaan prajurit TNI AL saat ini ada yang bersumber dari atlit yang mempunyai prestasi  baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Adapun perekrutan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas personil TNI AL di bidang olahraga sekaligus meningkatkan prestasi TNI AL pada pelaksanaan Pekan Olah Raga antar TNI. Selain itu penerimaan jalur prestasi olahraga tersebut untuk kaderisasi bagi personil jasmani TNI AL yang mendekati masa pensiun.

Lebih lanjut disampaikan sebagai personil jasmani dan Atlit para siswa Korps jas harus mempunyai kesamaptaan yang lebih baik dibandingkan prajurit lainya.  “Buktikan bahwa kalian merupakan prajurit terpilih yang sebelumnya telah mendapatkan pelatihan Jasmani”. Tegas Pati bintang satu dipundak ini.

Selain itu juga disampaikan, setelah penempatan di Kotama TNI AL  Korps jasmani akan menjadi leader dalam kegiatan olahraga di Kotama. Oleh sebab itu agar para siswa memanfatkan potensi personil yang mempunyai prestasi olahraga di satuan kerjanya, untuk selanjutnya dibina dalam rangka meningkatkan prestasi olahraga di jajaran TNI Angkatan Laut secara umum.

Hadir dalam pengarahan tersebut Komandan Pusdikbanmin Kolonel laut (S) Sunarto, S.E., M.M para Komandan sekolah dijajaran Pusdikbanmin diantaranya Koamandan Sekolah Perwira, Komandan Bintara, Komandan Sekolah Tamtama dan Kama jas Pusdikbanmin. (arf)

KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Tersangka

Kembangkan Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah 



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Pada waktu itu, Mustafa, Wakil Ketua DPRD J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman terjerat. Mereka telah divonis bersalah.

"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Keempatnya diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Kemudian terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata dia.

Atas arahan Mustafa selaku bupati saat itu, dana Rp 1 miliar itu diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan Rp 100 juta berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi sempat muncul kode "cheese" sebagai sandi untuk uang yang dipersyaratkan," kata Alexander.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rio)

Wadan Kodiklatal Terima Kunjungan Kerja Kadiswatpersal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Wadan Kodiklatal) Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M mewakili Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto secara resmi menerima kunjungan kerja Kepala Dinas Perawatan Personil Angkatan Laut (Kadiswatpersal) Laksma TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP di Ruang Loby Gedung Kihadjar Dewantara kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Turut hadir dalam menerima kunjungan Kadiswatpersal tersebut pejabat Utama Kodiklatal diantaranya Direktur Doktrin (Dirdok) Laksma TNI Budi Purwanto, S.T., M.M, Direktur Pendidikan dan Latihan (Dirdiklat) Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P , Direktur Pengkajian dan Pengembangan (Dirjianbang) Laksma TNI Budi Kalimantoro, Dirum Kolonel Laut (P) Taat Siswo Sunarto, S.E dan Inspektur Kodiklatal Kolonel Laut (P) Lukman H

Kadiswatpersal Laksamana Pertama TNI Rubiyanto, S.E., M.M., CHRMP dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud dan tujuan kedatanganya di lembaga Pendidikan Kodiklatal, selain silaturohmi kedatangannya tersebut untuk memberikan pembekalan kepada Prajurit Antap dan Pegawai negeri Sipil (PNS) Kodiklatal mengenai Pemilikan Perumahan Melalui Dinas (PPMD).

Menurutnya perumahan atau hunian bagi seorang prajurit dan Pegawai negeri Sipil di lingkungan Angkatan laut merupakan kebutuhan pokok dan wajib memiliki mengingat betapa pentingnya tempat tinggal dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan pengalaman, banyak Prajurit TNI AL yang sudah pensiun belum punya rumah, bahkan anak atau  keluarga yang ditinggalkan masih menempati Perumahan Dinas yang seharusnya perumahan tersebut diperuntukkan bagi anggota yang masih aktif.

Sementara itu Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M dalam sambutanya menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan direktorat perawatan personil tersebut. Menurutnya Wadan Kodiklatal dengan dilaksanakan sosialisasi tersvebut kedepan tidak ada prajurit Kodiklatal yang status rumahnya masih kontrak ataupun numpang di mertua. (arf)

KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Dalam kasus itu, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7/2018).

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"MUS diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Alexander memaparkan, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," kata dia.

Penerimaan uang itu diduga dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Adapun rinciannya, uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek.

Selain Mustafa, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Keduanya adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW (Budi Winarto) dan SS (Simon Susilo) untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018," kata Alexander.

Atas perbuatannya, Mustafa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon disangka melanggar Pasal 55 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)

Hari ke-4 Latihan Pam Pileg dan Pilpres, Prajurit Lantamal V Ikuti Latihan PHH


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Memasuki hari ke-4 pelaksanaan Latihan Pengamanan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden diwilayah Armada ll,  personel Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal V) mengikuti Latihan simulasi Penanggulangan Huru Hara (PHH)  yang digelar di Lapangan Ambalat,  Koarmada ll, Ujung, Surabaya, Rabu (30/1).

Latihan PHH jelang pesta demokrasi pada April 2019 mendatang ini, dilakukan gabungan dari Lantamal V,  Yonmarhamlan V, Pomal dan Koarmada ll.

Materi pertama Peragaan PHH disampaikan Iptu (Pol)  I Ketut Kasta (Komandan Kompi 4 Sat Brimob Jatim) dan materi 2 Gladi PHH disampaikan Kapten (P) Sugeng Subagiono (Kadiv Eva Glagaspur Kolatarmada ll) .

Menurut Kasta,  latihan PHH yang dilaksanakan tersebut semata-mata dalam rangka mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi menjelang pesta demokrasi khususnya di yang tahun ini digelar di Jatim.

Sementara itu materi kedua yang disampaikan Kapten (P) Sugeng Subagiono Sifatnya penyegaran bagi seluruh prajurit jajaran Lantamal V, Yonmarhanlan, Koarmada II, Pomal dan Kesehatan.

Dalam situasi seperti saat ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004, khususnya terkait OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kita bisa membantu Polri dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, terkait bantuan kepada Kepolisian, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Polri dan TNI yang ditandatangani Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada tanggal 23 Januari 2018 tahun lalu.

Pada nota kesepahaman tersebut dibahas tentang tugas perbantuan TNI dalam rangka Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Jadi selaku alat pertahanan negara pun, kita harus siap sedia diperbantukan jika kemudian ada permintaan dari Kepolisian untuk menangani unjuk rasa, kerusuhan massal, konflik sosial dan lain sebagainya.

“Materi dan peralatan ini, pada dasarnya bukan hal yang baru, jadi dalam latihan ini dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan sasaran latihan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (arf)

Duta Besar dan Konjen RI Berkunuung Ke Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima kunjungan dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Republik Indonesia dan Konjen RI di Ruang Sidang wali kota, Rabu, (30/01/18). Kunjungan itu, bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai pontensi ekonomi daerah, terutama produk andalan yang potensial untuk dipromosikan ke luar negeri. Sebagai materi pembekalan guna mendukung pelaksanaan tugas di negara tujuan.

“ Jadi, tujuan kami lebih banyak menggali potensi untuk bisa kami kerjasamakan di seluruh perwakilan kita dan luar negeri." kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan Republik Indonesia Okto Dorinus Manik, rabu (30/1)..

Disamping itu, lanjut dia, Risma itu dikenal sudah banyak pengalaman dalam berbagai bidang kerjasama dengan dunia internasional. Oleh karena itu, pihaknya datang langsung untuk bertemu dengannya.

“ Karena kita juga tahu bagaimana kiprah Bu Risma di dunia Internasional." ujarnya.

Bahkan, pihaknya mengaku senang, menerima masukan-masukan yang telah diberikan Risma yang dinilai sangat bermanfaat untuk mendukung tugas masing-masing duta besar saat menjalankan misi di negara tujuan.

“ Kami malah senang bisa datang bertemu dengan Bu Risma. Yang artinya, kerjasama kami khususnya perwakilan duta-duta besar baru dalam bertugas, nanti bisa meningkatkan kerjasama kami yang selama ini sudah ada." paparnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan kunjungan ke asosiasi pengusaha industri di Surabaya dan beberapa kota Jawa Timur. Ia menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi lokal nantinya akan menjadi fokus utama untuk dikembangkan ke luar negeri.

" Kami  kemarin juga ketemu dengan asosiasi pengusaha. Jadi saya kira, potensi (ekonomi) itu akan kita kembangkan, akan kita kerjasamakan lebih lanjut." jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik kedatangan para Duta Besar dan Konjen RI tersebut. Ia mengaku, bahwa kedatangan mereka ini bukan yang pertama kalinya. Sebelum berangkat menjalankan tugas, mereka biasanya berkunjung ke beberapa pihak untuk melakukan sharing sekaligus meminta saran.

“ Sebetulnya (kunjungan) ini bukan pertama kali, sudah dua atau tiga kali gitu. Sebelum mereka bertugas, mereka ke sini dulu." kata Risma.

Dalam pertemuan dengan para Duta Besar dan Konjen RI itu, Risma berbagi beberapa hal, diantaranya potensi pangsa pasar asing, serta pengalaman-pengalaman saat ia berkunjung dan berinteraksi langsung dengan dunia internasional.

“ Aku kan sering keluar (negeri), jadi pengalaman apa itu yang tak sampaikan. Bagaimana hubungan sister city itu bisa imbang. Nah itu yang tak sampaikan tadi." paparnya.

Wali Kota Risma mengungkapkan selama ini orang menganggap bahwa potensi pasar luar negeri itu bagus. Namun, ia menilai, seharusnya yang menjadi fokus utama adalah bagaimana mengupgrade daya beli masyarakat lokal. Alasannya, ia mencontohkan, jika saja salah satu kota di luar negeri penduduknya hanya 300 ribu sampai 1 juta, namun mereka bisa hidup sejahtera dan makmur, seharusnya kota-kota Indonesia bisa lebih sejahtera, karena jumlah penduduknya lebih unggul.

“ Mungkin sekitar berapa persen itu miskin. Nah, bagaimana mengupgrade yang miskin ini supaya dia bisa membeli produk. Artinya, saya mencoba konsentrasi di pasar lokal.” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, industri-industri lokal khususnya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa meningkat. Ia menjelaskan, dalam persaingan dunia industri global, ada standart-standart persyaratan yang harus dipenuhi, namun jika tidak bisa memenuhi hal itu, justru dapat merugikan pelaku industri sendiri. Karena itu, ia mengimbau bahwa standarisasi menjadi aspek utama, sebelum pelaku industri itu ingin mengembangkan sayap ke dunia internasional.

“ Kita kalau tidak hati-hati justru kita kemudian akan kalah, dan itu kalahnya bahaya sekali, karena cost yang sudah kita keluarkan (untuk) pengiriman itu biayanya tidak mudah,” katanya.

Pada pertemuan itu, Wali Kota Risma juga berbagi pengalaman saat lawatannya ke Hangzhou China. Kala itu, ia dipercaya sebagai Presiden Belt Road Local Cooperation (BRLC), yang bertugas menjadi koordinator anggota perdagangan di Jalur Sutra yang ingin mengembangkan ekonomi dan perdagangan. Bahkan, ia juga berbagi pengalaman saat menjalankan tugas sebagai Presiden United Cities and Local Government (UCLG) Asia Pasific (Aspac). Ia berharap, ada manfaat yang didapat saat ia dipercaya mengemban tugas kehormatan tersebut, baik bagi Bangsa Indonesia maupun negara lain di seluruh dunia.

“ Presiden Beld and Road (BRLC) Jalur Sutra itu apa yang saya kerjakan, saya diangkat jadi Honour Presiden, kemudian Presiden UCLG, terutama (bermanfaat) untuk kota-kota di Indonesia dan kota-kota negara lain, yang terutama masih miskin,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada pertemuan itu juga dihadiri oleh beberapa Pejabat Pendamping dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yakni, Okto Dorinus Manik (Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kementerian dan Perwakilan), Daniel Tumpal Simanjuntak (Direktur Afrika), Ratu Silvy Gayatri (Sesditjen Amerika dan Eropa), Rossy Verona (Sesditjen Asia Pasifik dan Afrika), Rainer Lauhanapessy (Pejabat Fungsional Diplomat Direktorat Amerika I) dan Suaji Raja (Pejabat Fungsional Diplomat Direktorat Timur Tengah).

Sementara itu, untuk Duta Besar dan Konjen RI yang hadir yakni, Abdul Kadir Jailani Duta (Kanada), Usra Hendra Harahap (Nigeria), Julang Pujianto (Suriname), Chandra Widya Yudha (Serbia), Berlian Napitupulu (Korea Utara), Hajriyanto Thohari (Lebanon), Cheppy Wartono (Mexico), Arrmanatha Nasir (Perancis), Andriana Supandy (Papua Nugini), Abdurrahman Dimas Wahab (Hongaria), Siti Nugraha Mauludiah (Polandia), Al Busya Basnur (Ethiopia), Wajid Fauzi (Syria) dan Saud Purwanto Krisnawan (Los Angeles - AS). (arf)

Korem Gelar Latihan Pengamanan Pemilu


KABARPROGRESIF.COM : (Malut) Korem 152/Babullah beserta seluruh Kodim jajaran melaksanakan latihan pengamanan pemilu legislatif dan presiden Tahun 2019 bertempat di masing masing markas komando satuan.

Kegiatan Latpam Pemilu ini diselenggarakan oleh Rindam XVI/Pattimura dengan pelaksana Korem 151/Binaya dan Korem 152/Babullah meliputi latihan Dril Teknis, Drill Taktis dan Dril Tempur serta simulasi penanganan konflik komunal, kegiatan latihan dilaksanakan secara tersebar di satuan Kodim baik Kodim 1501/Ternate, Kodim 1505/Tidore, Kodim 1508/Tobelo, Kodim 1509/Labuha dan Kodim 1510/Sanana.

Dalam amanatnya Pangdam XVI/Pattimura yang dibacakan oleh Danrem 152/Babullah Kolonel Inf Endro Satoto, S.I.P., M.M., menyampaikan Kegiatan latihan yang kita laksanakan hari ini merupakan wahana yang tepat guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan satuan jajaran Kodam XVI/Pattimura agar memiliki kemampuan dan keterampilan yang handal dalam melaksanakan tugas membantu Pemda dan Polri  di wilayah Maluku  dalam rangka Pengamanan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 secara berhasil dan berdaya guna. (andre)

Soal Penghapusan Retribusi IPT, Komisi A Didukung Partai Golkar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Langkah Komisi A DPRD Surabaya menyikapi keluhan warga pemukim surat ijo agar dibebaskan dari restribusi Ijin Penyewaan Tanah (IPT) mendapat dukungan dari Partai Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu ternyata pada Rabu (23/1) telah melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan.

“ Saya terlibat di pertemuan itu, Tim Surat Ijo dipimpin pak Zainuddin Amali Komisi II DPR RI dan ditemui oleh perwakilan BPN pusat yakni Sekjen BPN Himawan Arif Sugoto dan Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin." kata Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Fraksi Golkar Ayu DPRD Surabaya, Rabu (30/1).

Menurut Ayu sapaan Pertiwi Ayu Khrisna, langkah Komisi A sudah tepat sebab dalam pertemuan itu juga hadir Kanwil BPN Jawa Timur, sejumlah tokoh seperti Bambang Sudibyo, Muhammad Farid, Farah Tamalia (caleg DPR RI dari Golkar dapil 1 Surabaya) dan Taufik Iman Santoso Ketua Laboratorium Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya.

“ Oleh karenanya atas nama fraksi Golkar, kami mengapresiasi langkah Komisi A DPRD Surabaya yang memberikan atensi kepada warga pemukim lahan surat ijo, karena hal ini seiring dengan apa yang sedang kami perjuangkan.” tuturnya.

Untuk itu Ayu berharap agar persoalan warga yang saat ini menjadi pemukim lahan surat ijo di Surabaya segera mendapatkan kepastian soal pembebasan retribusi.

“ Sebagai anggota, tentu saya akan mendukung penuh langkah Komisi A DPRD Surabaya dalam upayanya memperjuangkan warga pemukim lahan surat ijo agar segera mendapatkan kepastian soal pembebasan retribusinya." pungkasnya.

Seperti diberitakan, aksi pembelaan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Nyoto terhadap warga pemukim surat Ijo yang ingin 'bebas' dari retribusi Ijin Penyewaan Tanah (IPT) mendapat kritikan dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Masduki Toha. Menurutnya semua pihak atau utamanya Caleg untuk tidak menggunakan wacana surat ijo sebagai komoditi politik.

“ Jangan palsu-palsu lah, wacana soal surat ijo ini selalu muncul setiap 5 tahun sekali, jadi agenda rutin jelang Pileg, sementara faktanya tidak pernah ada hasilnya.” kata Masduki dikutip kantor berita RMOLJatim, senin (28/1).

Menurut Masduki, selama ini Kota Surabaya sudah memiliki Perda tentang surat ijo namun pelaksanaannya masih perlu dipertanyakan.

“ Perdanya kan sudah ada, kenapa tidak bisa berjalan, ini siapa yang salah? Pemkot, dewan atau masyarakatnya yang salah.” tandasnya.

Tidak hanya itu, bahkan Masduki Toha berbalik mempertanyakan kinerja anggota legislatif yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut selama lima tahun ini.

“ Harusnya mereka itu malu, karena selama 5 tahun duduk disana tidak bisa berbuat apa-apa, jangan melempar wacana yang asal lah. Lha wong Wali Kota saja nggak bisa berbuat apa-apa kok.” kritisnya.

Harusnya, kata Masduki Toha, Perda yang sudah ada itu menjadi pijakan agar pemegang surat hijau bisa mendapatkan haknya.

“ Teman-teman komisi A mengawal itu sampai dimana Perda itu efektif atau tidak. Kalau tidak efektif alasannya akademisnya apa. Kalau sudah ketemu alasan akademisnya, ayo dilakukan revisi bersama-sama.” tuturnya.

Untuk itu Masduki Toha meminta kepada semua Caleg utamanya incumbent, agar tidak menjadikan wacana surat ijo ini sebagai komoditi politik tahunan.

“ Karena saya masih meyakini jika hasilnya tidak bakalan ada.” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait persoalan retribusi Izin Penyewaan Tanah (IPT) atau biasa disebut surat ijo.

Dalam pemanggilan itu, Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui wakilnya, Herlina Harsono Nyoto akan melalukan audensi dengan kedua instansi tersebut.

Pemanggilan kedua instansi tersebut lantaran banyaknya protes dan keluhan dari warga yang menginginkan dihapusnya retribusi IPT.  (arf)

Antisipasi Hambatan Dalam Operasi, Danpom Lantamal V Perikasa Kesiapan Kendaraan Operasional


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kesiapan kendaraan operaional merupakang salah satu unsur penting dalam pelaksanaan tugas keseharian Polisi Militer Angkatan Laut Pangkalan Utama TNI AL V (Pom Lantamal V), untuk itu perlu upaya antisiasi meminimalisir hambatan dalam pelaksanaanya.

"Jangan sampai kendaraan kawal mogok dalam melaksanakan tugas," kata Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, saat melakukan pengecekan kondisi seluruh kendaraan dinas motor dan mobil dinas dijajaran Pom Lantamal V, Rabu (30/1).

Danpom Lantamal V didampingi para Kadis POM Lantamal V, mengadakan pengecekan kesiapan personel dan kendaraan pengawalan serta administrasi Polisi Militer Lantamal V, yang sering digunakan dalam setiap penugasan.

Menurut Joko -sapaan aktab Danpom Lantamal V ini- untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan atau kendaraan mengalami kerusakan dalam melaksanakan pengawalan maupun pelaksanaan tugas-tugas Polisi Militer lainnya, perlu adanya pemeliharaan secara rutin dan terartur.

Orang nomor satu dijajaran Pom Lantamal V ini meminta prajurit dijajarannya, untuk selalu mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan sebelum digunakan dan cepat melaporkan jika kendaraan terjadi kerusakan untuk segera diadakan perbaikan.

Menurutnya,  Intensitas pengawalan yang dilaksanakan personel Polisi Militer Lantamal V tergolong sangat padat, mengingat seringnya pengawalan pejabat pemerintahan maupun pejabat militer khususnya TNI AL yang datang ke kota Surabaya.

Untuk itu, keberadaan kendaraan pengawalan Polisi Militer Lantamal V mendapat perhatian khusus dari Komandan Polisi Militer Lantamal V, dengan mengecek langsung satu persatu kendaraan kawal, baik roda dua maupun kendaraan roda empat. (arf)

KPK Panggil Seorang Direktur Perusahaan Terkait Kasus Mantan Bupati Konawe Utara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Manunggal Sarana Surya Pratama, Ardiansyah, Rabu (30/1/2019).

Ardiansyah rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Aswad yang merupakan penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 diduga menerima suap Rp 13 miliar.

Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan.

Aswad juga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,7 triliun. Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)