KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 25 jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di ruang sidang Wali Kota Surabaya, Senin (11/2/2019).
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada jajaran Kejari Surabaya yang selama ini sudah konsisten mendampingi Pemerintah Kota Surabaya dalam berbagai proyek strategis dan pengembalian aset.
Awalnya, penghargaan itu diberikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan dan disusul 24 jajaran Kejari Surabaya.
Risma menjelaskan sebelum menjabat sebagai Wali Kota Surabaya hingga menjabat Wali Kota Surabaya dua periode, selalu meminta bantuan kepada Kejari Surabaya dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan, termasuk pula dalam melaksanakan berbagai proyek yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Alhamdulillah banyak yang kembali (aset-aset Pemkot Surabaya) dan proyek lancar,” kata Risma seusai memberikan penghargaan.
Menurutnya, salah satu alasan proyek-proyek besar Pemkot Surabaya bisa terealisasi dengan cepat karena selalu didampingi oleh pihak Kejari. Salah satunya proyek frontage road sisi barat yang memakan waktu kurang dari tiga tahun.
“Jadi, mereka mendampingi kami mulai awal hingga akhir. Mulai dari proses lelang, negosiasi, pembayaran hingga pelaksanaan dan pengawasannya terus didampingi,” kata dia.
Melalui cara ini, maka aset-aset Pemkot Surabaya dan masalah pertanahan di Surabaya serta proyek-proyek yang digarap Pemkot Surabaya bisa lebih lancar dan yang terpenting bisa terhindar dari fitnah-fitnah. Sebab, ketika di lapangan banyak menghadapi karakter orang yang bermacam-macam. Bahkan, ada beberapa orang yang ketika dipanggil oleh Pemkot Surabaya tidak datang, tapi kalau dipanggil Kejari selalu datang.
“Dengan bantuan mereka, orang-orang tidak akan berpikir macam-macam dan dapat meminimalisir fitnah-fitnah, sehingga temen-teman dinas lebih mudah untuk mengerjakan proyeknya,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemkot Surabaya, ada beberapa pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Surabaya selama tahun 2018.
Khusus untuk pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah pengadaan atau pembelian tanah dan atau bangunan untuk ruang terbuka hijau untuk makam Keputih, Makam Warugunung, Kebun raya Mangrove Pamurbaya Gunung Anyar Tambak dan Kebun Raya Mangrove Pamurbaya Wonorejo. Selain itu, pembelian gedung Gelora Pancasila dan bangunan penunjangnya di Jalan Indragiri nomor 6 Surabaya.
Sedangkan pendampingan dalam penyelesaian permasalahan non litigasi adalah PT KKI, PT KYS, Jalan Kalisosok nomor 27, Jalan Jimerto nomor 41, 44, 45, 47, 48, dan 51, PT STAR, Kantor Satpol PP, PT ARBENA, Lapangan Kuning, BTKD Kelurahan Kenjeran, Abror Elsahal, SMPN 24, UD Amin, IPT di Jalan Wiyung Surabaya, Pandegiling 314 C, BTKD Kelurahan Gebang Putih, Yayasan Mustajabah, SDN Simokerto Viii/4111, Wisma Persebaya, CMS, Puskesmas Bangkingan, SDN Jemurwonosari, Pagesangan, Djuki, SDN Nginden Jangkungan.
Selain itu, ada pula Beno, Komering, RMR, Balas Klumprik, Setio Budi, tanah aset di Kelurahan Klampisngasem, tanah aset di Kelurahan Gebang Putih, tanah aset di Kelurahan Gayungan, PT Ready Indah, IPT no. 188.45/0002R/402.4.22/2005 tanggal 26 Juli 2005 atas nama Siti Rahajoe seluas 873,30 m2 yang telah berakhir tanggal 25 Februari 2010.
Selanjutnya, ada pula AJB Bumiputera 1912, Jalan Sutorejo Tengah no 1-5 DPN BLK Surabaya, Jalan Ngagel Timur 4-12 A Surabaya (Susu Freddy), Jalan Urip Sumoharjo 5-7,9 Surabaya (UDATIN), Jalan Pucang Anom Timur no 32 Surabaya (Ilmu Sejati), HPL no 6/Kelurahan Barata Jaya (Komplek Ruko Ngagel Jaya Indah), Jalan Kupang Segunting III/12C Surabaya dan permohonan keringanan retribusi oleh penghuni Rusunawa Urip Sumoharjo.
Sementara khusus pendampingan penyelesaian permasalahan litigasi adalah Dukuh Kupang Barat 23/54, SD Mimi, Kenjeran 254, Pemuda 17, Asem Payung-BTKD Gebang Putih, BTKD Pagesangan, Jalan Tales IV/2, HGB di atas HPL Kelurahan Jemursari, Pucang Anom Timur 32, Dukuh Kupang Timur XX/52, Urip Sumoharjo, Simohilir Barat 9, Simohilir XIII/4, Simohilir Barat 8, Simohilir XII/4i, Simohilir 12, Simohilir Barat 20, Simohilir Barat 10, Simohilir Barat 6, Simohilir Barat 16, Simohilir Barat 19, Simohilir Barat 18, Simohilir XII/4, Darmo Permai Selatan I no 77, Mayjen HR Muhammad no 122, Darmo Permai Selatan I no 73-75, Darmo Permai Selatan I no 79, dan Mayjen HR Muhammad no 120.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Teguh Darmawan mengatakan Kejari Surabaya sebenarnya sudah mendampingi Pemkot Surabaya sejak lama. Setiap tahun, selalu ada kegiatan pendampingan dalam bidang proyek-proyek strategis.
“Tujuan pendampingan ini supaya di kemudian hari tidak ada penyelewengan dan sebagainya, sehingga harus dilakukan pengawalan atau pendampingan dari awal hingga akhir,” kata Teguh.
Ia juga menjelaskan bahwa selama tahun 2018, Kejari Surabaya sudah mendampingi pemkot dalam 70 proyek lebih yang apabila diuangkan kurang lebih Rp 1 triliun.
“Selama pendampingan ini tidak ada kendala atau tantangan, karena memang sejatinya supaya tidak ada penyelewengan apapun,” pungkasnya. (arf)