Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 12 Februari 2019

Dakwaan Jaksa Disoal, Sebut Pemberi Suap Tidak Ditangkap

Persidangan Suap di Dinas ESDM Prov Jatim 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Cholik Wicaksono, terdakwa kasus suap di Dinas ESDM Pemrop Jatim mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui tim penasehat hukumnya, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di ESDM menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau obscureliebel

"Dalam surat dakwaan tidak menyebutkan peran terdakwa secara jelas,"kata Nimat Rahmatulloh selaku penasehat hukum terdakwa saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2).

Selain itu, terdakwa juga menyoal peran pemberi suap yang justru tidak dijadikan tersangka pada kasus ini. Padahal sesuai dalam dakwaan jaksa, suap tersebut diterima terdakwa Cholik Wicaksono dari Nurul Andini, Pengusaha Tambang asal Pasuruan.

"Ini merupakan perkara settingan, lantaran pemberi suap tidak ditangkap,"ujar Nimat.

Sementara JPU Harwiadi mengaku akan mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa Cholik.

"Dalil eksepsinya masuk ke materi pokok perkara, kami akan tuangkan itu dalam tanggapan disidang berikutnya,"kata JPU Harwiadi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Cholik Wicaksono didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.

Kasus pungi ini terjadi saat pengusaha tambang bernama Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprop Jatim.

Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke terdakwa Cholik Wicaksono.

Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Namun, Pertemuan itu justru menjadi petaka  bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.

Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya.

Anak buah Pakde Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim pada Rabu (9/1) lalu. (Komang)

Tiga PPK Proyek Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada 3 pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR yang menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 1,7 miliar.

Sebelumnya sebanyak 13 PPK proyek SPAM telah lebih dulu menyerahkan uang dengan total sekitar Rp 3 miliar ke KPK.

Penyerahan uang oleh para PPK itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp 1,7 miliar. Sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp 4,7 miliar dari 16 orang PPK," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Febri mengatakan, penyerahan uang dari PPK lain di luar empat orang yang menjadi tersangka, memperkuat dugaan praktik suap terjadi pada cukup banyak proyek SPAM lainnya.

"Itu memperkuat indikasi yang sebelumnya sudah kami temukan bahwa diduga praktik suap itu terjadi di cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan oleh kementerian PUPR," ujarnya.

Di sisi lain, Febri mengimbau kepada PPK lainnya yang merasa menerima uang suap terkait proyek SPAM untuk segera menyerahkannya ke KPK.

Sebab, KPK menduga masih ada PPK lainnya yang menerima uang.

"Kami mengingatkan kalau memang pernah menerima uang dari pihak swasta apalagi terkait PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkara) maka sebaiknya disampaikan ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, Febri enggan berkomentar lebih jauh terkait tindak lanjut KPK ke depan terkait penyerahan uang dari para PPK tersebut.

"Saya kira kita fokus dulu ya pada pengembaliannya, kami hargai jika ada proses pengembalian tersebut," kata dia.

Delapan tersangka Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

KPK Tolak Justice Collaborator Direktur CV Mahadir Terkait Kasus Suap Walikota Pasuruan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan Justice Collaborator yang diajukan Direktur CV Mahadir, Muhamad Baqir, terdakwa kasus suap Wali Kota Pasuruan, Setiyono terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

"Terdakwa Muhamad Baqir adalah pelaku utama dalam kasus suap ini, sehingga Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan terdakwa untuk menjadi justice collaborator,"ucap Jaksa KPK Amir Nurdianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2).

Penolakan permohonan Justice Collaborator  ini dituangkan dalam surat tuntutan jaksa KPK, yang juga menuntut terdakwa Muhamad Baqir dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta, Subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa Muhammad Baqir telah bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

Aslog Danlantamal VI Survey Aset Tanah TNI AL di Luwu Utara


KABARPROGRESIF.COM : (Luwu Utara) Aslog Danlantamal VI Aslog Danlantamal VI Kolonel Laut (T) Sidik Wahono melaksanakan Survey ke Aset tanah TNI AL yang berada di Luwu Utara Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (11/02/2019).

Survey ini dilaksanakan usai kunjungan Aslog Danlantamal VI ke Pemda Luwu Utara untuk membahas tentang sertifikasi aset tanah TNI AL yang beralamat di Tanah Jampu, Dusun Toawo, Desa Salekoe, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara Sulsel ini.

Didampingi Kadisminpers, Kadisfaslan, Kadiskum dan Kadispen Lantamal VI serta Danposal Munte Letnan Dua (Letda) Mar Jihad, Aslog Danlantamal VI melihat-lihat kondisi aset tanah tersebut untuk selanjutnya akan dilaksanakan proses pengukuran secara bertahap bersama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Utara.

“Secepatnya akan kami selesaikan permasalahan yang ada mengenai aset tanah TNI AL ini yang kemudian akan disertifikasi dan kedepannya akan digunakan untuk kepentigan TNI AL ”, ujar Aslog Danlantamal VI. (arf)

Polisi Kembali Periksa Penyelidik KPK Korban Dugaan Penganiayaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, penyelidik KPK yang diduga dianiaya dan sedang dirawat di rumah sakit kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemarin (Minggu) sore setelah pukul 15, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK yang menjadi korban di rumah sakit," kata Febri, Senin (11/2/2019).

Sebelumnya penyelidik tersebut sudah diperiksa oleh kepolisian pada Kamis (7/2/2019) malam.

Febri mengungkapkan, pihaknya semakin melihat pengungkapan dugaan penganiayaan ini semakin terang.

"Apalagi ketika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Hotel Borobudur saat itu. Semoga dalam waktu tidak terlalu lama bisa ditemukan tersangkanya," kata Febri.

Ia menjelaskan, bukti dugaan penganiayaan terjadi bisa terlihat dari hasil visum yang diserahkan pihak rumah sakit ke kepolisian. Apalagi, kata dia, penyelidik yang menjadi korban sudah dioperasi dan menjalani perawatan pascaoperasi retak di hidung.

"Kami imbau agar pelaku pemukulan atau setidaknya yang merampas atau meminta tas dan barang korban secara paksa agar mengakui perbuatannya. Hal tersebut akan lebih baik bagi proses hukum. Siapa yang melakukan pemukulan, perampasan atau penganiayaan tersebut? Sebaiknya kita menunggu proses hukum berjalan," kata dia.

Ia juga pernah mengatakan, KPK akan terus berupaya memfasilitasi pemeriksaan lanjutan oleh tim Polda Metro Jaya jika memang dibutuhkan.

Febri berharap keterangan-keterangan yang sudah disampaikan oleh korban dan pihak internal KPK lainnya bisa mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan ini.

"Kami harap beberapa informasi tersebut bisa semakin memperkuat ya. Karena kami baca di pemberitaan juga pihak Polda mengatakan sudah mengantongi nama pelaku atau yang lain, tentu saja kalau itu benar dan nanti ada tersangkanya itu akan menjadi kabar baik," ujarnya. (rio)

Pemberi Suap Wali Kota Pasuruan Dituntut 2 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Direktur CV Mahadir, Muhammad Baqir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberi suap kepada Wali Kota Pasuruan, Setiyono terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

"Menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,"kata Jaksa KPK Amir Nurdianto saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2).

Oleh Jaksa KPK, Perbuatan terdakwa Muhammad Baqir telah bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf a dan b UU No 20 Tahun 2001Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tuntutan jaksa KPK ini akan mendapatkan perlawanan dari terdakwa Muhammad Bagir. Perlawanan dalam bentuk pembelaan itu akan diajukan pada persidangan mendatang.

"Kami ajukan pledoi,"ujar Suryono Pane, Penasehat hukum terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir sertor tunai kepada wali kota melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair. (Komang)

Danrem 083/Baladhika Jaya Sambut Kedatangan Tim Sergab dari Mabesad


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) TNI-AD terus memastikan jika program ketahanan dan pangan nasional di Indonesia, dapat terlaksana dengan baik.     

Bahkan, guna memastikan hal itu, tim serab gabah dari Mabesad meninjau setiap Satuan selama melakukan pendampingan terhadap para petani di wilayah tugasnya.

Dengan dipimpin oleh Kolonel Arm Purbo Prastowo, rombongan tim Sergab mengunjungi beberapa Satuan di wilayah tugas Korem 083/Baladhika Jaya. Senin, 11 Februari 2019.

Bahkan, kedatangan tim tersebut disambut langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo.

Danrem mengungkapkan, pendampingan terhadap para petani di setiap wilayah oleh personel TNI-AD, merupakan program wajib yang sudah dicanangkan oleh pihak Mabes TNI.

“Itu merupakan salah satu upaya TNI guna mendukung program ketahanan pangan nasional,” jelas Kolonel Bagus.

Sementara itu, hal senada juga dikatakan oleh Ketua tim Sergab, Kolonel Arm Purbo. Menurutnya, pendampingan terhadap para petani, merupakan suatu langkah yang harus dilakukan oleh seluruh prajurit TNI-AD di setiap wilayah.

“Terutama, peran Babinsa. Bagaimana upaya Babinsa di setiap Satuan bersinergi dengan para petani di wilayah teritorialnya,” jelas Kolonel Arm Purbo. (arf)

Wakil Dubes Inggris Puji Kemampuan Indonesia Berantas Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn memuji kemampuan Indonesia dalam memberantas korupsi.

Hal itu yang dinilainya membuat Indonesia menjadi mitra strategis bagi Inggris dalam memperkuat agenda antikorupsi. Pujian tersebut sampaikan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/2/2019).

"Saya rasa itu karena citra Indonesia sebagai negara yang serius dalam melawan korupsi. Reputasi seperti ini tak mudah dicapai. Itu merupakan sebuah perjuangan," kata Fenn didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Menurut Fenn, Inggris mengagumi Indonesia yang mampu menangani kejahatan korupsi dengan baik.

Ia optimistis Indonesia nantinya mampu memimpin agenda pemberantasan korupsi baik di kawasan regional dan global.

"Dan KPK merupakan juara yang energik dalam beberapa hal seperti (memperjuangkan aturan) beneficial ownership (pemilik manfaat) tapi juga memerangi korupsi secara luas," kata dia.

Sementara itu, Laode berterima kasih atas apresiasi Fenn terhadap KPK. Menurut Laode, meskipun belum menjadi lembaga antikorupsi terbaik, KPK merupakan lembaga antikorupsi paling agresif di dunia.

"Kita tidak hanya memproses pejabat di level rendah tapi termasuk pejabat di level tinggi," kata dia.

Dalam pertemuan tadi, kata dia, ada banyak hal yang dibahas. Khususnya terkait pencegahan korupsi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPK.

"Di samping itu kita membicarakan beberapa hal yang lebih teknis, misalnya, pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owner, pelatihan yang berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik dan tentunya pelatihan-pelatihan lain, korupsi di private sector," ujarnya.

Secara khusus, Laode mengagumi kiprah Inggris dalam menangani persoalan pemilik manfaat korporasi.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang terkait dengan pemilik manfaat korporasi.

"Jadi para perusahaan yang didaftar baru di Indonesia harus menyebutkan nama siapa pemilik. Kalau dulu pemilik utamanya, kan biasanya tidak ada di dalam struktur perusahaan tetapi sebenarnya dikendalikan oleh orang itu, sekarang sudah ada peraturan presiden dan itu salah satunya kita pelajari di Inggris," kata Laode.

Laode pernah mengatakan, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 bisa menghasilkan berbagai manfaat. Maanfaat itu mulai dari mempersempit penyembunyian harta kekayaan hasil pencucian uang, meningkatkan transparansi sektor swasta, hingga meningkatkan kredibilitas sektor finansial dan perbankan Indonesia.

Sebab, semakin banyak hasil pencucian uang yang disembunyikan oleh pemilik manfaat korporasi, justru akan memperburuk sistem transparansi di suatu negara.

Padahal, transparansi pemilik manfaat menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki kualitas pasar ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, Laode membenarkan perwakilan KPK akan diterbangkan ke London untuk mempelajari lebih jauh terkait akuntansi forensik dan hal lainnya dalam pemberantasan korupsi. Laode memandang kerja sama KPK dan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) sudah terjalin dengan erat.

"Ke depan dengan bantuan Inggris, kita akan bekerja lebih erat lagi. Kita akan bekerja dan mendiskusikan peningkatan kapasitas penegak hukum tak hanya untuk petugas KPK dan penegak hukum lainnya di Indonesia, tapi juga mungkin di ASEAN dan Asia Pasifik," ujar Laode. (rio)

Komandan Lanal Denpasar Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib Dan Yustisi Ta.2019


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Lantamal V, Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko menghadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA.2019 yang dilaksanakan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon Denpasar, Senin (11/2).

Bertindak selaku Irup pada upacara ini, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto S.I.P. dengan Komandan Upacara Dandenpom IX/1 Kupang Letkol CPM Dwi Bangun serta diikuti  1200 peserta Upacara Gabungan TNI/Polri dan PNS.

Turut hadir dalam undangan upacara tersebut antara lain Gubernur Bali (Diwakili oleh Asisten III), Kapolda Bali (Diwakili oleh Kadis Pro Pam), Kasdam IX/Udy, Danrem 163/WSA, Danrindam IX/Udy, Para asisten Kasdam IX/Udayana, Dan / Ka Sat se Garnizun Denpasar, Danlanud Ngurah Rai, Danyonif Raider 900/SBW serta undangan militer dan sipil lainnya.

Panglima TNI Marsekal TNi Hadi Tjahjanto dalam amanatnya yang dibacakan Pangdam IX/Udy mengatakan pada pelaksanaan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TNI Tahun 2019 ini mengajak seluruh prajurit TNI dan para komandan satuan untuk dipedomani yaitu tingkatkan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan moral dan etika dalam pelaksanaan tugas.

Pegang teguh komitmen netralitas TNI dengan tidak terlibat politik praktis dalam rangka kontestasi pemilu tahun 2019 sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan jujur, adil dan berkualitas.

Sikapi secara cerdas terhadap perkembangan lingkungan strategis, upaya adu domba, provokasi, penyalahgunaan media sosial dan serangan cyber dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi, patuhi aturan hukum yang berlaku dan segala bentuk perintah kedinasan.

Hargai segala upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan, para komandan satuan agar memberikan dukungan penuh demi suksesnya penyelenggaraan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi ini, pelihara dan tingkatkan harmonisasi dengan rakyat agar bersama rakyat TNI kuat, hebat, profesional dan siap mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian.

Diakhir selesai kegiatan upacara, Pangdam IX/Udy dengan didampingi seluruh pimpinan masing-masing satuan termasuk Komandan Lanal Denpasar memasangkan helm kepada perwakilan prajurit sebagai symbol dimulainya operasi Gaktib dan Yustisi 2019. (arf)

Wakil Dubes Inggris Bahas Kerja Sama Pemberantasan Korupsi Dengan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn, bertemu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Senin (11/2/2019).

Usai pertemuan, Fenn mengatakan, KPK dan Inggris akan mempererat kerja sama dalam hal pemberantasan korupsi. Salah satunya yang dibahas terkait pemilik manfaat korporasi (beneficial ownership).

"Kami memprioritaskan kerja sama kami dengan KPK pada beneficial ownership. Inggris adalah negara pertama di dunia yang membentuk situs khusus beneficial ownership untuk publik pada tahun pertama website ini diakses lebih dari dua miliar kali," kata Fenn didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Fenn, upaya tersebut membuat para penjahat, khususnya pelaku kejahatan korupsi tak bisa menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatannya secara leluasa.

"Masih ada jalan panjang yang harus ditempuh untuk Inggris, untuk Indonesia dan negara lain yang serius memerangi korupsi," kata dia.

Di sisi lain, kata dia, Inggris juga telah mendukung kerja sama penguatan penegakan hukum di Indonesia. Fenn mengatakan, Inggris akan menjadi tuan rumah Pusat Koordinasi Antikorupsi Internasional untuk memperkuat kapasitas penegak hukum dalam melawan kejahatan korupsi.

"KPK akan mengirimkan delegasi ke London bulan depan, untuk memahami bagaimana institusi ini dapat mendukung investigasi Indonesia. Dan sementara mereka ada di sana, Serious Fraud Office (SFO) UK juga akan memberikan peningkatan kapasitas kepada akuntansi forensik, kerja sama kami dengan KPK," kata Fenn.

Sementara itu, Laode mengungkapkan, ada banyak hal yang dibahas bersama Fenn dalam pertemuan. Khususnya terkait pencegahan korupsi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPK.

"Di samping itu kita membicarakan beberapa hal yang lebih teknis misalnya pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owner, pelatihan yang berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik dan tentunya pelatihan-pelatihan lain, korupsi di private sector," ujarnya.

Secara khusus, Laode mengagumi kiprah Inggris dalam menangani persoalan pemilik manfaat korporasi.

Di sisi lain, ia mengapresiasi Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang terkait dengan pemilik manfaat korporasi.

"Jadi para perusahaan yang didaftar baru di Indonesia harus menyebutkan nama siapa pemilik, kalau dulu pemilik utamanya, kan biasanya tidak ada di dalam struktur perusahaan tetapi sebenarnya dikendalikan oleh orang itu, sekarang sudah ada peraturan presiden dan itu salah satunya kita pelajari di Inggris," kata Laode.

Laode pernah mengatakan, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 bisa menghasilkan berbagai manfaat. Maanfaat itu mulai dari mempersempit penyembunyian harta kekayaan hasil pencucian uang, meningkatkan transparansi sektor swasta, hingga meningkatkan kredibilitas sektor finansial dan perbankan Indonesia.

Sebab, semakin banyak hasil pencucian uang yang disembunyikan oleh pemilik manfaat korporasi, justru akan memperburuk sistem transparansi di suatu negara.

Padahal, transparansi pemilik manfaat menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki kualitas pasar ekonomi di Indonesia.

Di sisi lain, Laode membenarkan perwakilan KPK akan diterbangkan ke London untuk mempelajari lebih jauh terkait akuntansi forensik dan hal lainnya dalam pemberantasan korupsi. Laode memandang KPK dan SFO sudah terjalin dengan erat.

"Ke depan dengan bantuan Inggris, kita akan bekerja lebih erat lagi. Kita akan bekerja dan mendiskusikan peningkatan kapasitas penegak hukum tak hanya untuk petugas KPK dan penegak hukum lainnya di Indonesia, tapi juga mungkin di ASEAN dan Asia Pasifik," ujar Laode. (rio)

Jelang Pileg dan Pilpres, Kafasharkan Lantamal V Ingatkan Kembali Netralitas TNI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menjelang Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pileg & Pilpers) April 2019) mendatang, Kepala Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (Fasharkan Lantamal V)  Kolonel Laut (T) Al Imran mengingatkan kembali Netralitas TNI dalam pemilu kepada personel Lantamal V saat menjadi Irup pada Uapcara Penaikan Bendera, Senin (11/2).

Pesan Kafasharkan Lantanal V yang disampaikan saat Upacara bendera di Lapangan Yos Sudarso, Mako Lantamal V ini, merupakan penegasan kembali apa yang telah disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada Apel Khusus di Koarmada ll Jamat lalu.

Upacara penaikan bendera yang dikomandani Komandan Upacara Mayor Laut (T) Yayan Y yang sehari hari menjabat sebagai Kasi Turbin Bengmes Fasharkan Surabaya Lantamal V ini diikuti di prajurit dan PNS Mako Lantamal V.

Imron mengingatkan kembali personel Lantamal V untuk menjaga Netralitas TNI dalam Pemilu Legislatif dan Presiden dengan tidak melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan tersebut.

Selain itu Kafasharkan Lantamal V ini juga menekankan sebagai prajurit harus paham posisi dan kedudukannya dalam satuan, artinya sebagai prajurit  mempunyai dedikasi dan loyalitas lurus keatas kepada atasannya sehingga organisasi bisa berjalan sesuai rel.

Sebagai prajurit pasti ada masanya,  salah satunya mengalami masa pensiun. Ia menghimbau meningkatkan keimanan kepada Allah SWT sesuai agama masing-masing dan jangan risau menghadapi masa mensiun ini karena rezeki  sudah diatur Yang Maha Kuasa.

"berkaryalah dengan ikhlas dan sebaik maungkin,  persiapkan diri dan mental serta yakinlah pada Yang Maha Kuasa agar hidup tenang dan barokah, " jelasnya. (arf)

Hukuman Johannes Kotjo Diperberat Jadi 4,5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hukuman Kotjo diperberat dari 2 tahun 8 bulan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Benar, hukumannya diperberat," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johannes Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Pengadilan tinggi juga menghukum Kotjo untuk membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai Kotjo memiliki peran dominan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar.

Akibat perbuatannya juga, masyarakat Riau tidak dapat menikmati listrik.

Hakim juga menilai Kotjo sebagai koruptor kelas kakap yang mengatur dari penganggaran hingga penunjukan pemenang proyek.

Menurut hakim, hukuman 4,5 tahun penjara saja sebenarnya belum cukup memberikan rasa adil bagi masyarakat.

Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.

Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.

Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR yang membidangi energi.

Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (rio)