Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 12 Februari 2019

Jaksa Dianggap Salah Terapkan Pasal Pada Kasus Ahmad Dhani


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim pembela Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahardian menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menerapkan pasal UU ITE yang disangkakan ke dalam surat dakwaan Ahmad Dhani. Pernyataan itu disampaikan melalui tanggapan tertulis atau eksepsi yang dibacakan diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).

"Jaksa telah keliru menerapkan pasal 27 ayat 3 tidak ada perubahan dalam UU No 19 tahun 2008 sebagai delik dalam kasus ini. Sehingga jaksa keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang undang,"ucap Aldwin Rahardian saat membacakan eksepsinya.

Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.

"Penulisan dakwaan benar adalah  pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE,"terang Aldwin.

Selain itu, tim pembela Ahmad Dhani juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal. Kejadian itu dianggap sebagai ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.

"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal,"ucap Aldwin.

Aldwin juga menilai, Pengajuan pidana Ahmad Dhani ke PN Surabaya telah keliru lantaran dalam surat dakwaan tidak menjelaskan peran Ahmad Dhani melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.

Sementara terkait pengadu pada kasus ini dianggap tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.

"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani,"kata Aldwin diakhir pembacaan eksepsinya.

Atas eksepsi ini, jaksa mengaku akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).

"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai,"ucap Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukan palunya sebagai tanda beehakirnya persidangan. (Komang)

Komandan Lanal Banyuwangi Buka RAT LPJ Pengurus dan Pengawas Primkopal Lanal Banyuwangi Tahun Buku 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Banyuwangi) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Banyuwangi, Lantamal V Letkol Laut (P) Suhartaya, M.Tr.Hanla membuka Rapat Anggota Tahunan dan Laporan Pertanggung Jawaban (RAT LPJ) Pengurus dan Pengawas Primkopal Lanal Banyuwangi tahun buku 2018, Selasa (12/2).

RAT LPJ yang mengusung tema "Dengan menumbuhkan jiwa berkoperasi, kita kembangkan pilar usaha Kopal yang Mandiri dalam rangka meningkatkan kesejahteraan  anggota Kopal beserta keluarga" ini digelar di Wisma Bahari, Mako Lanal Banyuwangi.

Danlanal Banyuwangi yang juga selaku Pembina Primkopal Lanal Banyiwangi ini menyampaikan bahwa koperasi yang ada di Lanal Banyuwangi harus bisa mengembangkan inovasi,  totalitas dalam mengembangkan kemajuan Primkopal sehingga dapat mensejahterakan anggotanya.

Hadir dalam kegiatan RAT antara lain ketua Puskopal Armada II Kolonel Laut (S) Subagio, S.E., MM, Dekopin Banyuwangi, Kadis Koperasi dan usaha Mikro Kabupaten Banyuwangi serta seluruh anggota Lanal Banyuwangi.(arf)

Mantan Kasatker SPAM Strategis Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR periode 2014-2016, Tampang Bandaso, bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, langkah itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Direktur Utama  PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto) terhadap Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016," kata Febri, Selasa (12/2/2019).

Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhadap Tampang berlaku selama 6 bulan sejak 23 Januari hingga 23 Juli 2019. Ia mengatakan, Tampang pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 21 Januari 2019.

"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

Komandan Lantamal V Hadiri Upacara Pembukaan Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA. 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han menghadiri  Upacara Pembukaan Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA. 2019, di Lapangan Upacara Kodam V Brawijaya Jl. Raden Wijaya No. 1 Surabaya, Selasa (12/2).

Dangartpap III / Surabaya, Mayjend TNI Wisnoe Prasetija Budi meminpin langsung jalannya upacara yang dikomandani Komandan Upacara Letkol Pom Wahyu  Dwi Nugroho (Kadis Lidkrim POM Lantamal V) Yang diikuti kurang lebih 1000 Personil Gabungan TNI, Polri, PNS TNI dan Pemkot Surabaya.

Tampak hadir Kaskoarmada II, Kasdam V/Brawijaya, Kasgartap III/Surabaya, Danpuspenerbal, Wadanpasmar 2, Seklem AAL, Danpusdikpomal, Kabidpropam Polda Jatim,  Para Dansatlak Jajaran Kogartap III / SBY, Para pejabat utama Polda Jatim dan Para Asisten Kasdam V Brawijaya.

Dangartap III / Surabaya dalam amanatnya mengatakan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi  merupakan salah satu upaya memelihara dan meningkatkan profesionalisme prajurit TNI.

"Prajurit yang profesional adalah prajurit  yang memahami hukum dan ematuhinya," tegas Dangartab lll.

Pada tahun 2019 ini lanjut Wisnoe -saaan akrab Dangartab lll/Sby- adalah tahun politik sekaligus pelaksanaan Pesta  Demokrasi. TNI  berkornitmen dengan netralitasnya seraya berkonsentrasi pada upaya menjamin pelaksanaan Pemilu yang aman, damai, lancar, dan sukses.

Untuk itu  operasi   ini  juga  harus  membangun  kesadaran dan ketaatan atas komitmen netralitas TNI, pelaksanaan  Operasi  Gaktib  dan Operasi Yustisi harus pula dikembangkan kearah peningkatan profesionalitas petugas dan subjek hukum melalui upaya edukasi.

Menurutnya,  esensi  operasi ini adalah   proses  berkelanjutan dari upaya pencegahan dan  penyelesaian  pelanggaran hukum bagi  prajurit dan PNS TNI.

Hal ini harus diwujudkan secara tegas baik perorangan maupun  kesatuan,  sesuai  dengan tema Operasi Gaktib Tahun 2019 yaitu "Dengan Operasi  Gaktib TA 2019, Polisi berkomitmen meningkatkan    Militer disiplin,  ketaatan hukum, dedikasi dan loyalitas prajurit, dalam mendukung Tupok TNI guna mewujudkan bersama rakyat TNI kuat".

Selanjutnya hasil pelaksanaan operasi Gaktib ditindaklanjuti dengan proses yustisi terhadap pelanggar, ini tercermin dalam tema Operasi Yustisi tahun 2019 "Kita pelihara dan tingkatkan harmonisasi  dengan Rakyat, agar bersama rakyat TNI kuat,  hebat,  profesional  dan  siap mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian".

Pemahaman   yang   salah dimana seolah-olah prajurit dalam situasi perang tidak diikat oleh hukum, terdapat hukum perang dan aturan lainnya yang mengikat setiap kombatan pada situasi pertempuran, demikian pula di masa damai, setiap prajurit yang profesional tidak akan melanggar hukum,  logikanya adalah tanpa kepatuhan yang tinggi terhadap hukum di masa damai, maka prajurit tersebut akan sulit untuk mematuhi hukum   yang  membatasinya di masa perang.

"Penegak  hukum  adalah  ujung  kepatuhan terhadap hukum itu Setiap Polisi Militer harus terlebih dulu memiliki komitmen yang tinggi terhadap hukum dan setiap aturan yang berlaku, tanpa konsistensi tersebut,  mustahil Polisi Militer sebagai penegak ketertiban memiliki kewibawaan yang paripurna," pintanya.

Ia juga berharap seluruh petugas Polisi Militer memiliki kesamaan persepsi dalam melaksanakan  tugas  dilapangan,   baik dengan  sesama  polisi  militer  maupun dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Pedomani kebijakan dan perintah Pimpinan TNI    sehingga mampu  menghindari  kesalahpahaman,  petugas  juga  tidak  boleh  bersikap  arogan  di  lapangan, namun tetap tegas dan tidak  ragu-ragu    Setiap   petugas   harus  menguasai dan paham aturan hukum  rebagai iubstansi panting dalam upaya   penolakan hukum dilingkungan TNI. (arf)

Merasa Tertipu, 800 User Apartemen Madisson Avanue Wadul Ketua DPRD Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar 25 perwakilan pembeli Apartemen Madisson Avanue wadul ke Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Mereka yang tergabung dalam Customer Madisson Avanue (CMA) merasa tertipu oleh managemen Apartemen yang beralamat di Jalan Jemursari tersebut.

" Mangemen Apartemen ingkar janji. Hak kami agar unit room yang dijanjikan agar segera diberikan, karena kewajiban kami membayar juga sudah lunas." ujar Ketua CMA, Lantip Mutholli usai bertemu dengan Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji, Selasa (12/2).

Lantip menjelaskan, pada saat pembelian unit room Apartemen Madisson Avanue tahun 2016, dalam kontrak dijanjikan pada tanggal 9 Februari 2019 lalu konsumen sudah serah terima unit room, namun sudah lewat tiga hari ini belum ada kepastian dari pihak pengembang.

Padahal, waktu proyek dimulai Januari 2016 sampai saat ini baru terbangun tujuh lantai, sementara unit room kami sendiri berada di lantai tujuh ke atas. Itu artinya, serah terima yang dijanjikan tanggal 09 Februari 2019 kemarin tidak dipenuhi oleh pengembang.

"Ini namanya wanprestasi dari pengembang Madisson Avanue." tegasnya.

Ia juga menjelaskan, rata-rata user sudah membayar Rp. 300 jutaan per unit apartemen dimana janji serah terima di bulan Februari 2019 ini, sementara ada 800 user, jika dikalikan nilainya bisa mencapai Rp160 milyar lebih.

" Ini sudah bisa bangun sampai 25 lantai, tapi mengapa baru 7 lantai yang dibangun. Artinya pembangunan Apartemen Medisson Avanue mandeg, sementara duit user tidak bisa kembali." kata Lantip.

User lainnya, Sujiono sudah membayar Rp. 202 juta pada tahun 2015 ke managemen Apartemen Madisson Avanue, namun seperti user lainnya serah terima kunci belum juga terealisasi.

Tan Frans, juga salah satu user menambahkan, dirinya bahkan membeli tiga unit room dengan harga Rp. 670 juta, namun sama sekali belum diserah terima kan seperti yang dijanjikan pengembang Madisson Avanue.

" Ini penipuan namanya mas." pungkasnya dengan nada jengkel. (arf)

Casis Diklapa TNI AL Angkatan Ke 28 Seleksi Garjas di Kodiklatal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sebelumnya melaksanakan seleksi Mental Idelogi dan Akademis, sebanyak 112 Prajurit  Strata Perwira Pertama (Pama) dari berbagai Komando Utama (Kotama) TNI AL mengikuti tes Kesegaran Jasmani (Garjas) untuk memperebutkan kursi dalam program Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) TNI Angkatan Laut Angkatan ke-28 TA 2019 yang dilaksanakan di lapangan Dewaruci Kesatrian Bumimoro, Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal).

Dari jumlah 112 peserta seleksi tersebut terdiri 37 orang perwira Korps Pelaut, 53 orang perwira yang terdiri korps Teknik, Suplay, Elektro dan khusus serta 22 orang perwira korps Marinir.

Adapun materi tes garjas tersebut meliputi Baterei A, berupa lari selama 12 menit dan Baterei B meliputi Full Up sebanyak-banyaknya selama 1 menit, Sit Up selama 1 menit, Push Up selama 1 menit dan Shatle Run (lari angka delapan) dan renang. Adapun Tes Garjas ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan fisik  para casis Diklapa yang akan mengikuti pendidikan di Kodiklatal.

Ketua Panitia penerimaan Diklapa yang juga Paban III Pers Ditum Kodiklatal Kolonel Marinir Anif Hidayat menyampaikan agar seluruh Casis melaksanakan tes dengan serius dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Menurutnya personel yang mengikuti seleksi masuk Diklapa harus tetap menjaga kondisi fisik mapun mental agar tetap fit, sehingga bisa menjalanai tes secara maksimal baik dalam kehadiran maupun capaian nilai yang sesuai standar yang dipersyaratkan untuk bisa mengikuti pendidikan.

Lebih lanjut disampaikan tes kesegaran jasmani ini merupakan tes terakhir sebelum pelaksanaan Sidang penentuan akhir. Adapun seleksi sebelumnya yang telah dijalankan adalah seleksi Mental Idiologi,  Psikologi, akademis dan  Kesehatan termasuk kesehatan jiwa (Keswa). Rangkaian kegiatan seleksi akan ditutup dengan sidang Panitia Penentuan Akhir (Pantukhir) yang akan dilaksanakan tanggal 13 Februari besuk. (arf)

KPK Panggil 10 Anggota DPRD Terkait Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (12/2/2019).

Mereka rencanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Setelah kemarin melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dari unsur pimpinan dan anggota DPRD, hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah lainnya. Pemeriksaan dilakukan di SPN Polda Lampung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019).

Mereka adalah anggota Komisi I DPRD Syamsudin dan 9 anggota Komisi II DPRD. Sembilan anggota Komisi II itu adalah Ketua Komisi II Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II Roni Ahwandi dan 6 anggota Komisi II bernama Febriyantoni, Sumarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman dan Muhlisin Ali.

"Kami harap para saksi datang dan menjelaskan dengan jujur apa yang diketahui terkait dugaan aliran dana, proses pengesahan anggaran dan materi perkara lainnya yang ditanyakan penyidik," kata dia.

Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu, Ketua DPRD Achmad Junaidi dan 3 anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin juga menjadi tersangka.

Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Keempatnya diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (rio)

Tunjukkan Eksistensi, Tim Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar Sabet Juara Umum Walikota Cup X 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Denpasar) Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Denpasar, Lantamal V,  Kolonel Laut (P) Henricus Prihantoko mengapresiasi Tim Taekwondo Dinasty TNI AL yang berhasil menunjukkan eksistensinya dengan menyabet gelar Juara Umum I Tingkat Pemula dan Juara Umum III untuk Tingkat Prestasi di ajang Kejuaraan Taekwondo Walikota Cup X tahun 2019, Selasa (12/2).

Kejuaraan Taekwondo Walikota Cup X tahun 2019 ini digelar di GOR Lila Bhuawana Denpasar Bali tanggal 9-10 Februari 2019 lalu.

"Selamat atas raihan prestasi yang membanggakan dan mengaharumkan nama TNI AL khususnya Lanal Denpasar ini," ujar Danlanal Dwnpasar.

 Henricus -sapaan akrab Danlanal Denpasar ini- menyampaikan kepada Tim Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar kedepan harus lebih disiplin dan intesif lagi dalam berlatih untuk menghadapi event-event kedepan yang lebih besar.

Jangan terlalu bangga dengan apa yang didapat sekarang ini namun tetaplah berlatih dengan disiplin tinggi, dan bagaimana agar kedepan dapat mempertahankan gelar Juara Umum  I ini tetap berada di Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar.

"Tetap pegang teguh sportivitas di setiap ajang tournament, Jayalah Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar," serunya.

Kejuaraan dalam rangka hari jadi kota Denpasar tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua TI Provinsi Bali Land Ananda diikuti kurang lebih 500 taekwondoin dari seluruh Dojang yang ada di Kota Denpasar.

Walikota Cup X yang digelar Pengcab Taekwondo Kota Denpasar ini, merupakan ajang tahunan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Denpasar tahun 2019 dan merupakan event dan momen yang sangat bergengsi bagi Kota Denpasar, dimana menjadi ajang menjaring atlet Taekwondoin prestasi dan pemula di Kota Denpasar untuk mewakili event-event di tingkat provinsi maupun Nasional bahkan Internasional.

Dalam ajang kejuaraan tersebut Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar yang termasuk dalam binaan Potensi Maritim Lanal Denpasar, mengirimkan 92 atlet.

Dan berkat pelatih utama Serka SBA I Wayan Sumada yang juga anggota Potmar Lanal Denpasar dibantu oleh beberapa asisten pelatih yang usianya masih relative belia ini,  tim  Taekwondo Dinasty TNI AL Denpasar secara gemilang memperoleh predikat sebagai Juara Umum I untuk kategori Pemula dan Juara Umum III untuk kategori Prestasi.

Perolehan medali emas pertama disabet oleh atelit Sahafara Hageliana Berlian Ariezona di kelas poomsae. Atelit senior yang sedang duduk di semester II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Udayana tersebut membuat seluruh atelit dari dojang Disnasty TNI AL Denpasar   termotivasi untuk memperoleh medali sehingga total akhir perolehan medali untuk tim Dinasty TNI AL, 29 Emas, 33 Perak dan 30 Perunggu.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana yang juga Ketua Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar dr. Laksmi Anggari Putri Duarsa mengatakan,  tournament ini sebagai ajang pencarian bibit taekwondo kota Denpasar untuk ajang Pekan Olahraga Provinsi bulan September 2019 nanti.

"Kami berharap kejuaraan Walikota Cup X ini berjalan lancar, Sehingga menghasilkan pemenang sejati," tandasnya. (arf)

PT Binamaju Mitra Sejati Gugat Balik Warga Wisata Bukit Mas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku Developer Perumahan Wisata Bukit Mas menggugat balik 351 warga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan itu terkait perbuatan ingkar janji atau wanprestasi atas belum dibayarnya Iuran Pengelolaan Lingkungan.

"Ini gugatan balik yang kami lakukan atas gugatan class action yang dilakukan sejumlah warga dengan mengatasnamakan 351 warga,"kata Wellem Mintarja, kuasa hukum PT.BMS di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/1).

Dijelaskan Wellem, Gugatan warga yang dilayangkan padanya tersebut bermula dari kenaikan IPL pada 2018 lalu. Kenaikan IPL tersebut dilakukan bertahap setiap tahunnya.

"Padahal kenaikan tersebut  disesuaikan dengan jaminan kebersihan dan keamanan lingkungan dan disesuaikan setiap tahunnya dengan naiknya UMR  dan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) serta kenaikan BBM dan inflasi,"terang Wellem


Dari 1.495 warga masih kata Wellem, hanya sekitar 1200 warga yang aktif membayar IPL tersebut.

"Ini membuktikan kalau warga sudah sepakat dengan kenaikan tarif yang sudah dijalankan selama ini. Sehingga sesuai asas konsensualitas pasal 1320 KUH Perdata, kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum,"kata Wellem.

Sementara terkait gugatan class action yang  mengatasnamakan 351 warga dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Faktanya tidak ada segitu, dalam gugatan ada 351 warga tapi disidang hanya sekitar 30 warga,"ungkap Wellem.

Untuk diketahui, Persidangan gugatan class action yang dilakukan warga Perumahan Wisata Bukit Mas ini telah berlangsung di PN Surabaya dengan agenda jawaban dari PT Binamaju Mitra Sejati selaku tergugat. (arf)

Keluarga Besar Korem 084/Bhaskara Jaya, Ikuti Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Mental


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 300 peserta yang terdiri dari PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 084/Bhaskara Jaya, sengaja dikumpulkan di ruang Loby Makorem. Selasa, 12 Februari 2019 siang.

 Para Keluarga Besar Korem tersebut, mendapat penyuluhan Hukum dan Bintal terpadu yang diberikan langsung oleh Kasi Pers Korem, Letkol Arm Soegeng Budiharto.

Penyuluhan hukum dan Pembinaan mental, kata Letkol Soegeng, memiliki arti tersendiri sebagai wahana untuk saling berbagi pengetahuan, sekaligus pemahaman tentang hukum, kesehatan dan pembinaan mental dalam kehidupan PNS dan Persit.

“Itu merupakan upaya guna meningkatkan kedisiplinan dan mencegah terjadinya suatu tindak pelanggaran,” ujar Kasi Pers.

Letkol Soegeng menilai, jika masih banyak Keluarga Besar Korem yang belum sepenuhnya mengerti, dan memahami tentang hukum sekaligus pembinaan mental.

“Hal ini tidak boleh terjadi, karena penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi Keluarga Besar Korem, bertujuan untuk memantapkan jiwa kedisiplinan dan meningkatkan keimanan,” tuturnya.

Dalam penyuluhan tersebut, tak hanya dihadiri oleh Kasi Pers yang hadir mewakili Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel Inf Sudaryanto, S. E. Namun, terdapat beberapa narasumber lainnya yang ikut serta berpartisipasi memberikan penyuluhan terhadap para Keluarga Besar Makorem.

Selain Wakakumdam, Letkol Chk Budi Sartono, pihak Korem juga turut menghadirkan beberapa narasumber lainnya, termasuk diantaranya Kalakbintaljarah, Letkol Caj IGK Menama, serta beberapa narasumber penyuluhan hukum dan pembinaan mental lainnya. (arf)

Adies Kadir Sosialisasikan 4 Pilar di Mrutu Kalinyar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota Anggota MPR RI dari fraksi Partai Golkar Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH, M.Hum hari ini menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Acara yang diselenggarakan oleh RT 05 RW 04 Mrutu Kalianyar Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya tersebut berbentuk sosialisasi yang diikuti oleh ratusan warga setempat.

Adies Kadir berharap warga dapat mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari baik oleh peserta yang mengikuti kegiatan ini maupun yang mendapatkan informasi dari para peserta.

Adies Kadir juga menilai bahwa 4 pilar Kebangsaan tersebut merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi sikap hidup.


"Jangan sampai ada paham dan nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila atau di 4 pilar Kebangsaan. Kita kan menginginkan satu pandangan yang sama di bangsa ini, oleh karena itu, saya berharap seluruh warga Mrutu Kaliayar dapat memahami nilai yang terkandung dalam negara kita dapat menjadi pehaman kita bersama," ungkapnya.

Sementara itu Minah salah satu perserta yang hadir berharap para warga yang yang turut hadir dalam kegiatan ini bisa menjadi perpanjangan tangan untuk menyampaikan kepada para warga dan keluarga tentang 4 Pilar Kebangsaan yang merupakan pondasi untuk mempertahankan kemerdekaan NKRI.

" Warga yang hadir ada kesempatan ini sangat harus menyampaikan dan memberikan pemahaman kepada para warga yang tidak bisa hadir, dan kepada Bapak Adies atas nama warga saya mengucapkan terimakasih telah hadir di kampong kami,"ungkapnya. (arf)

Mayjen TNI Wisnoe, P. B Bakal Tindak Tegas Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Wisnoe, P. B menegaskan jika dirinya bakal menindak tegas anggota TNI yang kedapatan melakukan pelanggaran di wilayah tugasnya.   

Melalui amanat Panglima TNI yang dibacakannya, Mayjen Wisnoe menuturkan jika TNI sebagai institusi Negara, bekerja dengan visi dan misi Kenegaraan dan Pemerintahan, harus dibangun dengan sistem dan manajemen yang tertata bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

“Sebagai salah satu upaya TNI dalam pelaksanaan misi tersebut ialah, menggelar Operasi penegakkan penertiban serta Operasi yustisi dalam rangka mendukung citra prajurit TNI,” tegas Pangdam melalui apel Gaktib yang berlangsung di Lapangan Makodam V/Brawijaya, Kota Surabaya. Selasa, 12 Februari 2019 pagi.

Tidak hanya itu saja, Pangdam kembali menghimbau prajurit TNI untuk bersikap netral selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres mendatang. Pangdam menegaskan, jika TNI tetap berkomitmen dan memastikan jika pelaksanaan pemilihan tersebut, dapat terlaksana dengan aman dan sukses.

“Dalam menyikapi situasi ini, seluruh prajurit TNI bersikap netral dan tidak terseret ke arah dunia politik,” kata Pangdam melalui amanat Panglima TNI yang dibacakannya.


Kemajuan teknologi, kata Mayjen Wisnoe, telah mendatangkan era Revolusi Industri 4.0. Era tersebut, mampu membawa peradaban baru manusia yang lebih maju. Namun, dirinya menilai jika setiap kemajuan selalu memiliki paradox yang berupa ancaman terhadap kemanusiaan itu sendiri.

“Demikian pula dinamika perubahan lingkungan strategis yang sedemikian cepat, telah menghadirkan berbagai bentuk ancaman 4 kontemporer dan bersifat asimetris, proksi dan hibrida yang semakin mengemuka hingga sulit diprediksi,” ungkapnya.

Bahkan, dalam menghadapi ancaman tersebut, Pangdam tak segan-segan memerintahkan seluruh prajurit Polisi Militer (POM) untuk mengikuti setiap perkembangan teknologi.

“Hal ini, dalam rangka membentengi pengaruh negatif dari penggunaan media sosial dan media lainnya oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, dan ingin menjatuhkan nama baik TNI secara individu, maupun institusi melalui penyebaran berita palsu (hoax, red),” tandas Jenderal kelahiran Kota Surabaya ini.

Mantan Wakil Gubernur Akademi Militer tahun 2016 lalu itu juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak ragu-ragu melaporkan oknum anggota TNI yang kedapatan melakukan  pelanggaran ke pihak Polisi Militer. “Nanti kalau ada oknum TNI yang kedapatan melanggar peraturan yang sudah di sepakati, segera laporkan ke POM,” pinta Mayjen TNI Wisnoe, P. B. (arf)