KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim pembela Ahmad Dhani yang diketuai Aldwin Rahardian menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah salah menerapkan pasal UU ITE yang disangkakan ke dalam surat dakwaan Ahmad Dhani. Pernyataan itu disampaikan melalui tanggapan tertulis atau eksepsi yang dibacakan diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2).
"Jaksa telah keliru menerapkan pasal 27 ayat 3 tidak ada perubahan dalam UU No 19 tahun 2008 sebagai delik dalam kasus ini. Sehingga jaksa keliru menuliskan dakwaan dengan pasal yang tidak ada dalam suatu undang undang,"ucap Aldwin Rahardian saat membacakan eksepsinya.
Atas kekeliruan penerapan pasal UU ITE itulah, Aldwin menilai surat dakwaan jaksa seharusnya tidak dapat diterima.
"Penulisan dakwaan benar adalah pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tahun 2008 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE,"terang Aldwin.
Selain itu, tim pembela Ahmad Dhani juga menyoal surat dakwaan yang tidak diberi tanggal. Kejadian itu dianggap sebagai ketidakcermatan jaksa dalam menyusun surat dakwaan.
"Jaksa tidak cermat dan teliti menyusun surat dakwaan dengan tidak mencantumkan tanggal,"ucap Aldwin.
Aldwin juga menilai, Pengajuan pidana Ahmad Dhani ke PN Surabaya telah keliru lantaran dalam surat dakwaan tidak menjelaskan peran Ahmad Dhani melakukan distribusi transmisi ataupun membuat diaksesnya vlog yang diduga memuat penghinaan.
Sementara terkait pengadu pada kasus ini dianggap tidak memiliki kapasitas sebagai pelapor. Karena pelapor haruslah perorangan yang merasa dirugikan bukan mengatasnamakan organisasi.
"Sehingga surat dakwaan jaksa haruslah ditolak dan meminta agar majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi penasehat hukum serta merehabilitasi nama baik terdakwa Ahmad Dhani,"kata Aldwin diakhir pembacaan eksepsinya.
Atas eksepsi ini, jaksa mengaku akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (15/2).
"Dengan demikian, persidangan hari ini dinyatakan selesai,"ucap Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono sembari mengetukan palunya sebagai tanda beehakirnya persidangan. (Komang)