KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Detasemen Polisi Militer XVI/1 Ternate bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Lalulintas kepada Prajurit TNI Jajaran Korem 152/Babullah bertempat di Aula Babullah Jl. A.M. Kamarudin No. 1 Kel. Sangaji Ternate Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirlantas Polda Malut AKBP I Made D Giri, Dandenpom XVI/1 Ternate Letkol Cpm Eko Maryanto, Para Dansat/Kabalak, Para Kasi/Pasi dan Perwira Staf serta diikuti oleh 500 personel TNI jajaran Korem 152/Babullah.
Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang meliputi Dalam sosialisasi tersebut pemateri menyampaikan bahwa sebagai seorang Prajurit TNI kita selain diikat oleh hukum Militer juga wajib tunduk kepada Undang-Undang yang berlaku, salah satunya yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari yaitu peraturan lalulintas dan angkutan jalan raya. Sebagai seorang Prajurit Proffesional tentu kita harus menjadi tauladan yang baik kepada masyarakat salah satunya dengan taat, tertib dan mengetahui peraturan berlalulintas serta menjadi pelopor keselamatan dalam berlalulintas. Menurut data lembaga survei independent diperoleh data sekitar 30 Prajurit meninggal dunia akibat lalulintas di berbagai tempat di seluruh Indonesia, angka tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan Prajurit yang gugur di medan perang/operasi sehingga untuk menekan jumlah tersebut setiap Prajurit/PNS TNI wajib mengetahui tentang peraturan maupun tata tertib berlalulintas.
Sementara itu dalam keterangannya Dandenpom XVI/1 Ternate dalam keterangannya menyampaikan ahwa kegiatan sosialisasi hukum ini merupakan program Denpom bekerjasama dengan Dirlantas Polda Malut dimana para Prajurit/PNS jajaran Korem diberikan pengetahuan kemiliteran maupun sosialisasi hukum seperti yang saat ini dilakukan dan merupakan bagian dari upaya satuan untuk menekan angka kecelakaan lalin maupun pelanggaran lalin yang dilakukan anggota TNI. (and)