KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus ruislag atau tukar guling bekas tanah kas desa (BTKD) di Manyar Sabrangan Surabaya tidak hanya menjerat tiga tersangka, namun masih ada lagi satu tersangka yang hingga kini berkasnya masih nyantol di Polrestabes Surabaya.
" Oh sudah...sudah semua. Masih ada satu." Kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, rabu (13/2).
Namun sayangnya Sudamiran enggan menyebutkan siapa satu tersangka lagi yang terseret dalam kasus itu.
" Gak apal mas, masih ada satu. Nanti kita cek lah. Yang jelas 4 lah." pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus dugaan korupai bekas tanah kas desa (BTKD) kelurahan Manyar Sabrangan Surabaya, hingga saat ini Polrestabes masih menyerahkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Plt Sekkota Surabaya, M. Jasin, mantan Kabag Pemerintahan, Sugijanto dan pihak swasta dari PT Abadi Purna Utama (APU), Lukman Jafar.
Saat pelimpahan tahap II atau pelimpahan berkas dan tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ketiganya langsung ditahan.
Namun dari tiga tersangka perkara ruislag atau tukar guling bekas tanah kas desa (BTKD) Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya tersebut penahanannya berbeda.
Tersangka Lukman Jafar dari PT Abadi Purna Utama (APU) ditahan di rutan kelas I Cabang Surabaya di Kejati Jatim.
Alasan penahanan tersebut lantaran Lukman Jafar tidak kooperatif saat menjalani penyidikan serta tempat tinggalnya tidak berada di Surabaya.
Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni mantan Sekkota Surabaya M. Jasin dan eks Kabag Pemerintahan, Sugijanto tidak dilakukan penahanan sebab kedua mantan pejabat Pemkot Surabaya ini dinilai cukup kooperatif selain itu keduanya memiliki usia yang lanjut dan sedang menjalani perawatan medis.
Ketiga tersangka ini terjerat dugaan korupsi tukar guling (pelepasan) sebuah bekas tanah kas desa (BTKD) di Kelurahan Manyar Sabrangan, Surabaya.
Secara detailnya M Jasin dan Sugianto melepas tanah Manyar Sabrangan itu kepada PT APU sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001.
Atas itu, PT APU seharusnya menyediakan tanah pengganti kepada Pemkot Surabaya seluas 90.000 M2 yang terletak di Kelurahan Keputih, Surabaya.
Namun nyatanya perusahaan itu hanya menyerahkan tanah seluas 82.000 meter persegi. Sehingga terjadi kekurangan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 8.008.290.000.
Dari hasil audit tersebut, diketahui jika pelepasan BTKD itu bertentangan dengan Keputusan Kelurahan Manyar Sabrangan No.5 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 143/8296/013/1999, tanggal 27 Juli 1999.
Sehingga, pelaksanaan Ruislaq itu tidak sesuai dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 1 Tahun 1982 dan mengakibatkan Pemkot Surabaya mengalami kerugian Rp 8 miliar
Kerugian negara sebesar Rp 8 Miliar itu dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2001 lalu.