KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ahmad Dhani mengaku tidak boleh berkomentar ke media terkait kasus pencemaran nama baik yang dihadapinya. Ia mengaku dilarang bicara, dengan menyebut kepala kepolisian yang diduga Kapolri Tito Karnavian.
"Saya tidak boleh komentar sama Kepala Kepolisan,"cetus Ahmad Dhani pada wartawan usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (18/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum, dengan pertimbangan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan demikian, persidangan musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini akan dilanjutkan dengan pembuktian. Majelis hakim juga meminta agar JPU menghadirkan para saksi ke persidangan yang sedianya akan didengarkan satu pekan mendatang, Selasa (26/2).
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Peristiwa itu akhirnya dilaporkan Bela NKRI ke Polda Jatim karena merasa dilecehkan nama baiknya atas vlog yang diunggah Ahmad Dhani. (Komang)