Sabtu, 23 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah semalam menginap di sel cabang rutan klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur, Alexander Arif akhirnya di jemput petugas dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).

" Infonya tadi jam 09.00 Wib, ada 4 petugas dari Kejati NTT jemput terpidana (Alexander Arif). Setelah itu langsung berangkat ke bandara, katanya jadwal penerbangannya udah mepet." kata sumber internal Kejati Jatim yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, sabtu 23/2).

Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie hingga berita ini diturunkan belum dapat dihubungi.

Seperti Diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,

Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca penangkapan, dengan mengenakan kaos dan celana pendek berwarna putih, terpidana Alexander Arif dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur hingga merugikan Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu langsung digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

" Untuk sementara kita titipkan ke cabang Rutan kelas I Surabaya di Kejati Jatim." jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Lingga menambahkan, penitipan terpidana Alexander Arif di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim ini belum dapat dipastikan hingga berapa lama.

" Belum tau mas, nanti kukabari lagi ya." pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tak butuh waktu lama, hanya sekitar satu hari, Alexander Arif yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur ini diamankan di tempat persembunyiannya yakni perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut,

Dari proyek yang digarap Alexander Arif ini Negara dirugikan sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk sementara pasca penangkapan, Alexander Arif dititipkan di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018. Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung bergerak cepat mencari keberadaan terpidana Alexander Arif.

Tak butuh waktu lama, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dapat terlacak.

Koruptor yang merugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu terendus tinggal di perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.

" Gak butuh waktu lama mas, 1 X  24 jam, kita tangkap sekitar pukul 19.00 Wib." pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Singkawang, Kalbar) Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Achmad Supriyadi, secara resmi melantik dan melaksanakan penyumpahan 183 prajurit Bintara alumni Secaba Rindam XII/Tpr Tahun Anggaran 2018.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe dalam rilis tertulisnya, pada Rabu 20-2-2019.

Dikatakan Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, diantara 183 prajurit Bintara yang baru dilantik tersebut terdapat 25 Bintara baru yang berasal dari wilayah perbatasan RI- Malaysia.

“Ke-25 Bintara tersebut merupakan pemuda terbaik perbatasan yang berhasil lolos tahapan seleksi calon Bintara jalur perbatasan. Pelantikan dilaksanakan pada Senin 18-2-2019  di Lapangan Sapta Marga Rindam XII/Tpr, Jl. Raya Pasir Panjang Singkawang.” jelasnya.

Kapendam mengatakan, hal tersebut membuktikan komitmen TNI AD dalam hal ini Kodam XII/Tpr yang sangat memperhatikan para pemuda di perbatasan RI- Malaysia untuk menjadi prajurit TNI AD.

“Ini salah satu bukti dari realisasi kebijakan pimpinan TNI Angkatan Darat untuk mewadahi cita-cita para pemuda perbatasan yang ingin menjadi prajurit,”ujar Kapendam XII/Tpr.

Ditambahkan Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe bahwa kesempatan untuk menjadi prajurit terbuka bagi siapa saja, tidak memandang status sosial asalkan memenuhi persyaratan dan lulus dalam seleksi penerimaan prajurit TNI AD.

“Semua pemuda memiliki kesempatan yang sama untuk jadi prajurit TNI AD, tidak memandang kaya atau miskin, yang di pelosok maupun yang di kota, semua memiliki peluang yang sama untuk menjadi prajurit TNI AD,” tutur Mayjen TNI Achmad Supriyadi.

Ditegaskannya bahwa selama proses seleksi penerimaan prajurit TNI baik itu sumber Perwira, Bintara, Tamtama maupun Kowad tidak dipungut biaya apapun.

“Seluruh biaya proses seleksi penerimaan prajurit TNI ditanggung oleh negara, para calon yang menjalani seleksi tidak dipungut biaya apapun,” tegas Mayjen TNI Achmad Supriyadi.

Disampaikan, dalam proses rekrutmen prajurit TNI, pihak TNI telah menegaskan bahwa proses seleksi penerimaan prajurit TNI tidak dipungut biaya apapun.

“Hal ini untuk menghindari adanya oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah materi,” pungkas Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Achmad Supriyadi. (*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Alexander Arif  ditangkap tim gabungan intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak di tempat persembunyiannya yakni Perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya sekitar pukul 19.00 Wib.

" Kabarnya dia (Alexander Arif) sudah dua tahun menghuni rumah itu." jelas salah satu tim intelijen yang enggan namanya disebutkan, sabtu (22/2).

Saat di tangkap, lanjutnya, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur tanpa melakukan perlawanan.

" Tak ada perlawanan, cukup kooperatif. Cuma negosiasi sedikit." Pungkasnya.

Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Akhir tahun 2018 lalu, Primkop Darma Putra Yonarmed 12/Kostrad telah dinyatakan tutup buku. Bahkan, Primkop Darma Putra dinilai mampu mewujudkan kemajuan koperasi dan dapat mendukung kegiatan yang telah dibutuhkan oleh anggota koperasi.

Hal itu, dikatakan oleh Danyonarmed 12/Kostrad, Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy melalui rapat anggota tahunan (RAT) yang berlangsung di Aula Yonarmed 12/Kostrad. Jumat, 22 Februari 2019 pagi.

Dirinya menjelaskan, keberhasilan peran Primkop Darma Putra saat ini, belum sepenuhnya mampu memfasilitasi kebutuhan para anggotanya. “Dengan adanya evaluasi dan komunikasi antar komponen, diharapkan mampu memunculkan suatu terobosan perluasan bidang usaha yang berorientasi kesejahteraan anggota,” pinta Mayor Ronald.

Melalui terobosan itu, kata Ronald, Koperasi Armed 12 nantinya dapat menjadi salah satu ujung tombak dalam mewujudkan kesejahteraan prajurit.

“Tentunya, bersamaan dengan tertib administrasi, ketentuan hukum dan kerja keras yang tinggi. Sehingga, pencapaian baik pada periode berikutnya dapat meningkat secara signifikan,” tandasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.

" Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT)." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).

Lingga menambahkan, Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.

" Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah)." jelasnya.

Lingga menambahkan penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.

" Sesuai putusan MA, terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Sabtu pagi, seluruh personel Yonarmed 12/Kostrad terlihat panik ketika alarm kebakaran berbunyi sangat nyaring.

Sontak saja, bunyi alarm itu seakan memancing kesigapan personel satuan di bawah kepemimpinan Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy tersebut.

Tak hanya memutus aliran listrik di sekitar Mako. Beberapa personel Armed 12/Kostrad, juga terlihat sibuk memadamkan api yang sudah mengelilingi  lapangan Mako Armed.

Hanya saja, kejadian itu semua hanyalah suatu simulasi yang sengaja digelar oleh Danyonarmed 12/Kostrad guna melatih ketanggapan, kecepatan serta kesigapan personel dalam menanggulangi terjadinya bencana, khususnya kebakaran.

“Pelatihan alarm kebakaran ini di rancang untuk memberikan pengetahuan, dan keahlian mengenai teknik-teknik pencegahan sekaligus penanggulangan kebakaran di lingkungan Kesatrian (Mako, red),” kata Mayor Ronald. Sabtu, 23 Februari 2019 pagi.

Almamater Akademi Militer tahun 2002 itu menegaskan, kegiatan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut, dinilai sangat penting untuk digelar secara rutin. Bukan tanpa sebab, menurutnya, selain meningkatkan kesigapan, kecepatan dan ketanggapan prajurit, simulasi seperti yang digelar saat ini merupakan salah satu pelatihan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD, khususnya dalam misi bantuan kemanusiaan, serta penanggulangan bencana.

“Prajurit harus siap dan harus bersedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Prajurit harus siaga 24 jam untuk masyarakat” tegasnya. (arf)

Jumat, 22 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) Wakil Presiden RI  Jusuf Kalla ke Makassar , Personel Lantamal VI Makassar mengikuti Apel gelar pasukan  pengamanan  VVIP bersama TNI-Polri Wilayah Makassar  , Jum'at (22/02/2019).

Apel gabungan yang digelar di lapangan Hasanuddin tersebut guna mempersiapkan pengamanan kedatangan Wapres RI pada hari Sabtu tanggal 23 Februari hingga hari Senin tanggal 25 Februari 2019.

Wadan Lantamal VI Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas dalam hal ini mewakili Danlantamal VI Makassar Laksma TNI Dwi Sulaksono S. H, M. Tr (Han) serta personel Lantamal VI (1 pleton prajurit  Pelaut dan 1 pleton prajurit Marinir)  mengikuti Apel gelar pasukan pengamanan tersebut.

Dalam apel gelar pasukan ini, semua unsur dan satuan pengamanan dari TNI dan Polri dihadirkan. Tampak juga satuan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Apel gelar pasukan  dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi.
, Kapolda Sulsel Irjen Pol Hamidin ,Wadan Lantamal VI Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas dan pejabat TNI Polri Wilayah Makassar serta sejumlah undangan.

Apel gelar pasukan kunker Wapres RI tersebut diakhiri dengan pemeriksaan pasukan dan peninjauan Alutsista. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Wadan Lantamal VI Kolonel Laut (P) Hanarko Djodi Pamungkas memimpin langsung olah raga lari bersama personelnya sekaligus memantau kondisi Markas Komando (Mako) Lantamal VI Makassar , Jum'at (22/02/2019).

Sekitar 200 personel  Lantamal VI  yang menggunakan baju olahraga poral melakukan olahraga lari pagi  sambil mengelilingi dermaga layang dan kesatrian serta melintasi depan kantor-kantor Satker Lantamal VI.

Menurut Wadan Lantamal VI kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan dan rutenya sewaktu-waktu berubah.

"Selain  pantau kondisi dan kebersihan markas, kegiatan olahraga ini untuk jaga kondisi kesehatan, kami tidak Ingin personil Lantamal VI terkena penyakit akibat kurang gerak  dan berdiam diri di kantor.” tuturnya

Lebih lanjut dikatakan, Kegiatan olahraga seperti ini bukan hanya untuk menjaga kondisi fisik para prajurit saja, namun  fisik lebih segar dan kinerja meningkat.

Lari pagi yang dilaksanakan setiap dua kali dalam seminggu ini diikuti oleh para Personel Lantamal VI yang terdiri dari Prajurit dan PNS Lantamal VI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Fun Bike, seakan menjadi salah satu olahraga favorit masyarakat Kota Mojokerto. Digelarnya fun bike oleh pihak Korem 082/CPYJ saat ini, seakan memikat antusias masyarakat setempat.         

Ternyata, selain diikuti oleh masyarakat di sekitar Makorem, fun bike yang diawali dari Makorem 082/CPYJ, Jalan Veteran, Kota Mojokerto saat ini, juga diikuti oleh para Dandim di wilayah Korem, hingga pihak Kepolisian setempat. Bahkan, beberapa karyawan bank milik BUMN dari daerah Lamongan, Jombang, Tuban hingga Bojonegoro, ikut serta meramaikan berlangsungnya fun bike itu.

Meski sudah menjadi olahraga rutin di lingkungan Makorem, menurut Danrem, fun bike merupakan salah satu olahraga yang dinilai mampu menyatukan seluruh perbedaan, sekaligus memperkokoh tonggak Persatuan dan Kesatuan yang selama ini sudah terwujud dengan sangat baik di wilayah tugasnya.

“Dari olahraga ini, kita bisa menunjukkan kekompakkan TNI, Polri dan masyarakat,” ungkap Kolonel Ruly Chandrayadi, S. H. Jumat, 22 Februari 2019.

Beberapa rute, kata Kolonel Ruly, sudah ditetapkan oleh pihak panitia sebelumnya. Selain melewati Jalan Yos Sudarso Kota Mojokerto, para peserta nantinya juga bakal melewati Jalan Ahmad Yani, hingga alun-alun Kota Mojokerto. “Lokasi finishnya, di Makorem,” tandas Danrem. (andre).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo, Jumat (22/2/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (22/2).

Selain itu, KPK juga memanggil dua Project Manager pada PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), yaitu Untung Wahyudi dan Adi Dharma.

Untung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TSP Irene Irma. Sementara Adi diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive