Rabu, 27 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga mempertimbangkan sikap menyesal dan berterus-terang dari para terdakwa.

Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan. Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Situbondo) Menjelang pelaksanan Pileg dan Pilpres mendatang, Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo terus menghimbau seluruh personel di wilayah teritorialnya untuk tetap bersikap netral selama pelaksanaan pemilihan tersebut.

Bahkan, dalam kunjungan di Kodim 0822/Bondowoso dan 0823/Situbondo saat ini, Danrem menegaskan jika pihak TNI memiliki tugas penting, khususnya dalam membantu pihak Kepolisian guna mewujudkan keamanan dan kondusifitas selama berlangsungnya pesta demokrasi mendatang.

“Perintah pimpinan tentang netralitas, tidak boleh di langgar. Tugas TNI, hanya membantu Pemerintah Daerah dan mem-back up Kepolisian dalam rangka mensukseskan Pemilu,” tegas Kolonel Bagus. Rabu, 27 Februari 2019.

Melalui pengarahannya, mantan Asrena Kaskostrad itu menambahkan, beberapa hal terpenting, harus dapat dilakukan oleh seluruh personel, maupun Komandan Satuan di wilayah Korem 083/Baladhika Jaya.

Selain menjalin sinergitas, kata Kolonel Bagus, ia juga menekankan seluruh prajuritnya untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai tupoksi yang sudah ditetapkan selama berlangsungnya Pileg dan Pilpres mendatang.

“Pelihara soliditas Satuan. Karena, tantangan tugas ke depan, akan semakin berat,” pintanya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Surabaya Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han memimpin jalannya Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lantamal V dari Kolonel Laut (K) dr.  Imam Hidayat.  Sp. S  kepada Kolonel Laut (K) dr. Saptono Putro, Rabu (27/2).

Sertijab Kadiskes yang digelar di Serambi Yos Sudarso, Mako Lantamal V ini, dihadiri Wadan Lantamal V Kolonel Marinir CTO Sinaga, para Asisten Danlantamal V, para Kadis dan Kasatker Lantamal V.

Danlantamal V mengatakan, Sertijab ini pada dasarnya merupakan bagian penting dari proses pembinaan personel dalam rangka mendinamisasikan organisasi agar senantiasa responsif dan antisipatif terhadap tantangan tugas ke depan.

Menurutnya, Sertijab pada hakekatnya selain merupakan simbol seremonial yang menandai pelimpahan tugas, tanggung jawab, dan wewenang jabatan, juga sebagai bagian proses alamiah dalam rangka pembinaan organisasi dan personel.

Hal tersebut mempunyai makna hakiki terciptanya kaderisasi personel guna mendapatkan penyegaran semangat dan pemikiran baru sehingga dapat mewujudkan organisasi yang lebih dinamis dan produktif.

Kadiakes lanjutnya, merupakan eselon staf yang berkedudukan langsung di bawah Komandan Lantamal V, bertugas membantu merumuskan dan mengembangkan kebijakan Komandan Lantamal V di bidang dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang efektif, penentuan sarana dan prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan sistem pembinaan kesehatan kepada seluruh anggota beserta keluarganya.

Kemudian memberi dukungan kesehatan dalam operasi, latihan, evakuasi, hospitalisasi, uji dan pemeriksaan kesehatan secara rutin, penyuluhan kesehatan guna mencegah penyakit menular, melaksanakan koordinasi kerja sama kesehatan antar satker maupun instansi kesehatan di luar Lantamal V

"Terimakasih kepada Kolonel Laut (K) dr. Imam Hidayat, Sp.S kinerja yang sudah diberikan selama ini dan selamat menempati tugas baru, kemudian selamat datang Kolonel Laut (K) dr. Saptono Putro dan selamat bertugas," terang Danlantamal V. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya menjadi korban pembacokan saat melakukan penertiban di Pasar Keputran, Tegalsari, Surabaya.

Korban diketahui, bernama Tri Setia Bakti warga Bangong Ginayan yang bekerja sebagai anggota Satpol PP Kota Surabaya. Korban mengalami luka robek dibagian lengan kiri usai dibacok oknum preman.

" Benar, kejadian semalam. Anggota kami mengalami luka robek dilengan kirinya dan harus dijahit tujuh jahitan," kata Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, rabu (27/2).

Irvan juga mengatakan jika pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan prosedur. Sebab aktivitas bongkar muat tidak pada tempat yang ditentukan.

" Sebab sebelum Pukul 21.00 WIB, melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Keputran dilarang. Karena jalan tersebut masih digunakan untuk umum. Namun setelah diingkatkan malah pemilik mobil pikap tersebut tidak terima dan melukai anggota kami." ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Irvan juga sudah melaporkan kepihak kepolisian dan telah melakukan visum kepada anggotanya.

" Kita sudah melakukan visum. Kasus ini kami serahkan kepada pihak kepolisian sepenuhnya." tandasnya.

Informasi yang berhasil di himpun peristiwa pembacokan tersebut terjadi dikawasan pasar keputran, Tegalsari sekitar pukul 20.30 WIB, kemarin malam (26/2) di Jalan Keputran No 43.

Kejadian tersebut berawal saat personil Satpol PP Kota Surabaya yang hendak melakukan penertiban sebuah mobil pick up yang hendak melakukan bongkar muat dikawasan Pasar Keputran.

Namun, saat diingkatkan oleh petugas, orang tersebut tidak terima, kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya, kemudian disabetkan ke anggota Satpol PP Kota Surabaya hingga mengenai lengan kirinya.

Usia melukai anggota Sat Pol Pol, pelaku langsung melarikan diri.

Sedangkan untuk anggota Satpol yang dilukai langsung dilarikan ke RS Soewandhi. Sedangkan kasusnya, kini masih dalam penyelidikan Polsek Tegalsari Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Letkol Arm Soegeng Budiharto memantau langsung pelaksanaan garjas usul kenaikan pangkat (UKP) yang berlangsung di lapangan Makorem 084/Bhaskara Jaya. Rabu, 27 Februari 2019 pagi.

Kepala Seksi Personel Korem 084/Bhaskara Jaya itu menjelaskan, garjas tersebut rencananya akan berlangsung selama 3 hari. “Start mulai kemarin tanggal 26, sampai tanggal 28 Februari mendatang,” jelasnya.

Letkol Soegeng menambahkan, garjas itu disiapkan bagi prajurit yang akan dinyatakan lulus, dan lolos dalam daftar seleksi kenaikan pangkat periode (1/10/2019).

“Siang harinya, akan dilanjutkan ke Kodam. Disana para peserta UKP akan memasuki tes uji renang sesuai jarak dan waktu yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Jasmani Korem, Lettu Arm Didit menuturkan, beberapa kewajiban sudah ia sampaikan ke para peserta UKP. Selain mengutamakan faktor keamanan dan keseriusan, mantan Paur Penrem 084/Bhaskara Jaya itu menambahkan jika para peserta usul kenaikan pangkat juga diharuskan untuk bisa melewati setiap tes uji UKP yang sudah ditentukan oleh pihak panitia.

“Semua tahapan-tahapan tes uji sudah kami persiapkan. Tes uji itu bertujuan untuk meningkatkan mental dan fisik masing-masing peserta,” kata Lettu Didit.

“Peserta harus bisa melewati setiap tes uji yang sudah disediakan,” imbuhnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto, secara resmi menerima kunjungan kerja Komandan Pasukan Marinir (Danpasmar) 2 Surabaya Brigjen Marinir Ipung Purwadi, M.M di Ruang Auditorium Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kesatrian Bumimoro Kodiklatal.

Saat menerima kunjungan resmi Komandan Pasmar 2 tersebut Komandan Kodiklatal didampingi pejabat Utama Kodiklatal diantaranya Wadan Kodiklatal Laksma TNI Sugeng Ing Kaweruh, S.E., M.M. Direktur Umum (Dirum) Kodiklatal Laksma TNI Taat Siswo Sunarto, S.E., M.Si, Direktur Pengkajian dan Pengembangan (Dirjianbang) Kodiklatal Laksma TNI Budi Kalimantoro,

Dalam kesempatan tersebut Komandan Pasukan Marinir (Danpasmar) 2 Surabaya menyampaikan bahwa maksud kedatangan ke Kodiklatal tersebut selain selain silaturohmi membicarakan pentingnya peningkatan kerja sama guna meningkatkan profesionalisme prajurit Matra Laut Khususnya Korps marinir karena Kodiklatal merupakan lembaga Pendidikan pertama dalam mencetak prajurit Korps baret ungu.

Selain silaturohmi dan peningkatan kualitas SDM dalam kunjungan tersebut Danpasmar 2 juga menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan pertama kepada Komandan Kodiklatal setelah pelaksanaan serah terima Komandan Pasmar 2 Surabaya beberapa waktu lalu.

Menurutnya keberhasilan dan profesionalisme prajurit marinir sangat dipengaruhi dari Output yang dihasilkan Kodiklatal. Oleh sebab itu untuk meningkatkan kemampuan prajurit marinir, Pasmar 2 Surabaya siap berkerja sama dengan Kodiklatal, memberikan fasilitas latihan yang berada di Pusat latihan tempur (Puslatpur) Pasmar 2 yang berada di beberapa daerah diantaranya kabupaten Malang , Situbondo, Probolinggo dan Banyuwangi.

Sementara itu Komandan Kodiklatal Laksda TNI Dedy Yulianto menyambut baik kunjungan kerja Komandan Pasmar 2 Surabaya Brigjen Marinir Ipung Purwadi, M.M. dalam kesempatan tersebut Dankodiklatal menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru sebagai Danpasmar 2 Surabaya.

Dalam peningkatan Sumber daya manusia TNI AL khususnya korps marinir, Dankodiklatal menyambut baik atas dukungan beberapa fasilitas yang dimiliki Pasmar 2 guna meningkatkan kemampuan para siswa Korps marinir yang menempuh pendidikan di Komando Pendidikan Marinir (Kodikmar) yang berlokasi di Gunungsari Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.

" Kita perpanjangan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2019 di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, selasa (26/2).

Seperti diketahui, Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, Agus Setiawan Tjong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/2).

Agus Setiawan Tjong ini merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan, kamis (1/11).

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal Ryamizard Ryacudu, dalam sidang kali ini, terdakwa Ahmad Dhani juga dikejutkan dengan pemberian kua tar.

Kue tar tersebut diberikan pendukung Ahmad Dhani agar pentolan musisi grup band Dewa 19 tersebut juga turut merayakan bertambahnya usia anaknya yang bernama Safee Ahmad meski dari jarak jauh.

Tak ayal, adanya kue ulang tahun tersebut membuat suami Mulan Jameela itu menangis dan meminta maaf kepada anaknya.

" Selamat ulang tahun kepada anakku tercinta Safeea Ahmad 8 tahun," kata Ahmad Dhani diruang Cakra, PN Surabaya, Selasa (26/2)

Saat ditanya harapannya kepada anaknya Safeea, Dhani mengucapkan kata maaf dan menangis.

" Maaf Ayah nggak bisa hadir," kata Dhani sembari menangis dengan menututp matanya.

Melihat Dhani menangis, sejumlah tim kuasa hukumnya mencoba menghiburnya sembari menyanyikan lagu selamat ulang tahun. Kemudian mereka meranjak pindah ke ruangan jaksa untuk jedah sidang.

Namun, setelah keluar dari ruangan Cakra, Dhani kembali ditanya harapannya, Dhani mengucap ini adalah perjuangan ayahnya dalam menegakkan demokrasi.

" Ini adalah perjuangan ayah untuk demokrasimu dimasa depan. Allah Akbar," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM : (Sumenep) TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya berupaya untuk kembali mengulang kesuksesannya melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104.

KH. Abuka Busyro Karim mengungkapkan jika program TMMD saat ini, digelar secara serentak di beberapa daerah di Indonesia.

“TMMD, bukan hanya semata-mata membangun sarana dan prasana yang ada di Desa,” jelasnya. “Akan tetapi, TMMD menjadikan penumbuh semangat bagi warga untuk kembali membangun Desa bersama TNI,” imbuh Bupati Sumenep melalui amanat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang dibacakannya. Selasa, 26 Februari 2019.

Sementara itu, ditemui usai mengikut berlangsungnya upacara pembukaan TMMD di Laf)pangan Renteng, Desa Batu Putih, Madura, Jawa Timur, Danrem 084/Bhaskara Jaya menambahkan jika pelaksaan program TMMD di Kabupaten Sumenep, terbagi menjadi 2 titik.

Selain di Desa Larangan Kerta, imbuh Kolonel Sudaryanto, TMMD ke-104 Sumenep saat ini, juga menyasar Desa batu Putih Laok, Kecamatan Batu Putih.

 “Melalui TMMD ini, kita ajak warga setempat untuk ikut serta memajukan perkembangan Desanya,” jelas Danrem 084/Bhaskara Jaya ini.

Usai menggelar upacara pembukaan TMMD di Lapangan Renteng, Danrem bersama Bupati beserta stakeholder terkait, juga menyempatkan diri untuk melakukan peninjauan di beberapa stand pameran hasil produksi warga Sumenep. Tidak hanya itu, peninjauan itu, juga menyasar beberapa lokasi yang nantinya bakal menjadi pelaksanaan TMMD ke-104 Sumenep. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Saksi BAP, Edi Firmanto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Saat memberikan keterangan, Pria yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum LSM JAPREK ini terlihat berbelit- belit saat memberikan keterangan. Ia sering berkata tidak tau dan tidak mau menjawab pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

"Terangkan yang jujur, jangan berikan keterangan palsu,ancaman tujuh tahun penjara, kalau memberatkan terdakwa ancamnya 9 tahun penjara,"kata Aldwin Rahardian, Ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani saat mengingatkan saksi Edi Firmanto.

Kejujuran saksi Edi Firmanto dipertanyakan tim pembela Ahmad Dhani saat menerangkan terkait video vlog yang digunakan bukti dalam perkara ini didapatnya dari WhatsApp (WA) grup Koalisi Bela NKRI.

"Yang benar video vlog itu anda lihat di WA grup Bela NKRI atau di Instagram,"tanya Aldwin dan dijawab saksi, kalau didapat dari pesan WA grup Koalisi Bela NKRI.

Atas jawaban itu, tim pembela Ahmad Dhani kembali bertanya, siapa orang yang menyebar video vlog dalam WA grup Koalisi Bela NKRI.

"Saya tidak tau,karena didalamnya gak ada namanya,"jawab saksi Edi Firmanto.

Dijelaskan saksi Edi Firmanto, Ia mengaku bukan sebagai pelapor melainkan sebagai pemberi kuasa untuk melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim.

"Yang melaporkan adalah Eko Pujianto, dengan kuasa dari saya,"terang Edi Firmanto.

Pernyataan saksi  Edi ini kembali mendapat tanggapan serius dari Aldwin Rahardian. Menurutnya, keterangan saksi berbeda dengan keterangan yang di BAP.

"Dalam BAP anda memberi kuasa atas nama Ketua JAPREK sedangkan tadi saudara menerangkan bertindak sebagai pribadi, mana yang benar,"tanya Aldwin dan dijawab oleh saksi bila jabatanya berkaitan dengan pribadinya.

Lantas saat ditanya siapa yang dirugikan oleh video vlog Ahmad Dhani karena laporan tersebut merupakan bentuk laporan pribadi, Edi mengaku banyak yang dirugikan, namun tidak memiliki data yang jelas.

"Jelaskan, siapa saja yang merasa dirugikan,"pungkas Aldwin.

Diakhir persidangan, Ahmad Dhani diberi kesempatan bertanya pada saksi Edi Firmanto. Namun pertanyaan Ahmad Dhani tidak mau dijawab oleh saksi.

"Apa bedanya demo dengan intimidasi,"tanya Ahmad Dhani yang tidak dijawab oleh saksi Edi Firmanto.

Selain itu, Keterangan saksi Edi Firmanto ini juga dibantah oleh Ahmad Dhani dengan menyebut banyak keterangan saksi Edi Firmanto banyak yang salah.

"Beliau nya tidak ada di Hotel Mojopahit dan tidak ikut berorasi dan saya meragukan dan meyanyangkan saksi karena tidak paham konstitusi dan peraturan yang diatur KPU dan Bawaslu serta banyak bertentangan dengan BAP,"pungkas Ahmad Dhani saat dikonflotir atas keterangan saksi Edi Firmanto.

Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto SE,M.Tr.Hanla, M.M, dna jajaran Forkompinda Kabupaten Tegal mengjadiri pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap l, Selasa (26/2).

Menurut Danlanal Tegal, kegiatan ini meruapkan sinergitas dan soliditas serta kemanunggalan TNI dengan rakyat, serta Pemerintah Pusat dan Daerah melalui TMMD menjadi suatu kekuatan luar biasa untuk memajukan desa, menggali dan mendayagunakan potensi serta mengatasi berbagai permasalahan masyarakat.

“Inilah bagian dari cara kita merawat dan mengikat kebersamaan serta kegotongroyongan untuk mengatasi persoalan-persoalan kebangsaan,” papar

Agus -sapaan akrab Danlanal Tegal saatlembukaan TMMD yang digelar di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jateng.

Kegiatan ini lanjutnya, sejalan dengan tema TMMD “Tingkatkan Kebersamaan Umat Serta Semangat Gotong Royong Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Guna Mewujudkan Ketahanan Nasional”, Sangatlah tepat apabila dikaitkan dengan kondisi kebangsaan saat ini.

Sejarah dan warisan budaya luhur telah mengajarkan bahwa semangat kebersamaan, kegotongroyongan serta persatuan dan kesatuan merupakan senjata ampuh bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan dan tantangan.

“Ini harus senantiasa kita rawat dan jaga bersama. Jangan sampai warisan berharga ini luntur dan sirna tergerus oleh berbagai perbedaan yang ada. Karena sebenarnya berbeda itu biasa dan memang kodrat Sang Pencipta. Berbeda itu indah,” katanya.

Melalui TMMD ini, Komandan Lanal Tegal juga berharap, dapat menggelorakan semangat kolektivitas serta persatuan dan kesatuan elemen masyarakat yang ada.

Dengan program TMMD ini, juga harus diarahkan untuk mendorong peningkatan kesehatan lingkungan dan memantapkan kerukunan antar umat beragama. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak seperti biasanya persidangan kasus pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).

Sidang yang biasanya dilakukan sekitar pukul 09.00 wib itu molor hingga pukul 12.30 wib.

Tak ayal, sidang untuk mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mendapat kritikan dari pendukung pentolan musisi grup band Dewa 19 itu.

" Jam 9 tapi hakim molor-molor sampek jam setengah satu (12.30 wib), ini anak saya udah pulang sekolah." tandas Rafika sambil marah-marah dihadapan puluhan petugas kepolisian yang menjaga pintu masuk ruang sidang Cakra PN Surabaya, selasa (26/2).

Tak hanya soal molornya jadwal sidang, perempuan berbaju putih itu juga mempersoalkan arogansi petugas kepolisian kepada sejumlah media yang melarang masuk untuk meliput sidang Ahmad Dhani.

" Ini media gak boleh masuk, " jelasnya dengan nada kesal.

Sayangnya saat didesak sejumlah wartawan, kenapa tak boleh masuk, perempuan berkerudung ini enggan menjelaskan. Ia hanya mengutarakan keinginannya itu agar petugas jaga pintu ruang sidang Cakra segera membukanya.

" Saksi." Pungkasnya.

Seperti diketahui Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahmad Dhani tiba di PN Surabaya sekira pukul 10.20 WIB. Begitu turun dari mobil tahanan Kejati Jatim, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ini mengumbar senyum pada awak media sambil mengepalkan tangan dengan membawa sebuah majalah bertuliskan 'Indonesia Menang'.

Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya.

Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'Ideot'. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive