Kamis, 28 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Tegal) Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tegal, Lantamal V melalui  Akuntasi Lanal Tegal melaksanakan  Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Bank Mandiri (Persero)  Tbk. - KC Tegal AR Hakim, tentang Pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Satker Lanal Tegal  di ruang Sekretariat Jl.Proklamasi no.1, Kamis  (28/2).

Penandatangan ini dilakukan  pejabat Akuntansi Lanal Tegal Kapten Laut (S) Yoshep Maryanto dengan Pejabat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. KC. Tegal AR Hakim C. Emma Sumaryani yang disaksikan oleh Komandan Lanal Tegal Letkol Laut (P) Agus Haryanto, SE., M.Tr.Hanla.,MM.

Komandan Lanal Tegal mengatakan bahwa Perjanjian ini adalah penyediaan jasa layanan perbankan guna mengelola administrasi keuangan, menyalurkan Dana APBN yang dilaksanakan oleh pihak PT Bank Mandiri cabang Tegal, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Maksud dari PKS ini lanjutnya, adalah untuk memberikan pedoman para pihak, dalam rangka melaksanakan Hak dan Kewajiban yang ditentukan/disepakati dalam perjanjian tersebut.

Sedangkan tujuannya adalah  untuk mendapatkan kesamaan pola sikap dan pola tindak antara kedua belah pihak dalam penyediaan jasa pengelolaan Dana APBN Lanal Tegal. (arf)

Rabu, 27 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) Agus Setiawan Tjong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bakal menjadi was-was bagi siapa saja yang terlibat pada kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp. 5 Miliar.

Pasalnya saat ini Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya ini telah menyiapkan beberapa pasal yang disangkakan terhadap Direktur PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati (CSSDS) itu.

Dalam dakwaannya nanti menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, tersangka Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Nah munculnya pasal yang menjerat Agus Setiawan Tjong ini, lanjut Dimaz, secara otomatis juga akan menyeret beberapa orang yang diduga mengetahui akan terjadinya korupsi tersebut tak terkecuali beberapa anggota parlemen Yos Sudarso.

" Lah dewan kan sebagai saksi dalam perkara ASJ (Agus Setiawan Tjong)." jelas Dimaz, rabu (27/2).

Hal yang sama juga dikatakan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Namun Lingga enggan menjelaskannya. Ia lebih memilih mengedepankan azas praduga tak bersalah.

" Untuk itu, kita lihat saja dipersidangan." pungkasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.

Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai  politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.

Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.

Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.

Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.

Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.

Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.

Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program  Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. (arf)


KABARPROGRESIF.COM  : (Surabaya) Seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya menjadi korban pembacokan atau dilukai saat melakukan penertiban di Pasar Keputran, Tegalsari, Surabaya, Selasa (26/2/2019) malam. Korban itu atas nama Tri Setia Bakti, warga Bagong Ginayan yang mengalami luka robek di bagian lengan kirinya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu anggota Satpol PP Surabaya itu. Ia pun memastikan bahwa kejadian itu sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini lanjut, kita laporkan kepada pihak kepolisian dan kita sudah punya rekaman CCTV-nya dan sudah tahu siapa orangnnya,” kata Wali Kota Risma di rumah dinasnya, Rabu (27/2/2019).

Perempuan yang juga menjabat Presiden United Cities Local Goverment (UCLG) Asia Pasifik (Aspac) ini juga memastikan bahwa pelaku pembacokan itu saat ini sedang melarikan diri ke luar Kota Surabaya. Hal itu bisa diketahui berdasarkan CCTV pemkot yang sudah memiliki sistem face recognition, sehingga saat ini jajaran Pemkot Surabaya dan pihak kepolisian sudah mengetahui wajah pelakunya.

“Kita sampaikan bahwa kita punya face recognition, kita bisa pantau, kita nangkap orang itu sekarang lari ke luar kota, kita bisa nangkap face recognition itu dan bisa terdeteksi lagi kalau masuk Surabaya," kata dia.

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu juga memastikan bahwa kasus tersebut tidak akan membuatnya pantang mundur untuk melakukan penertiban di Pasar Keputran. Makanya, untuk mengantisipasi kejadian serupa, dia mengaku akan meminta bantuan pengamanan dari Garnisun dan pihak kepolisian ketika hendak melakukan patrol di Pasar Keputran. "Tadi saya sampaikan ke Pak Kasatpol. Kami akan minta untuk pengaman penjaga. Karena staf saya tidak bisa bawa senjata. Kami nanti minta bantuan dari Garnisun dan kepolisian untuk back up patroli ini," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkot Surabaya sebenarnya tidak langsung mematikan usaha atau perdagangan mereka. Namun begitu, semuanya harus diatur dan semuanya harus dijaga supaya Kota Pahlawan ini terus aman. “Seperti kemarin ini, dia menurunkan barang di Jalan Pemuda, itu kan tidak bisa, semuanya ada aturannya, waktunya harus diatur. Kalau tidak bisa diatur kan nanti rusak kota ini,” tegasnya.



Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan peristiwa pembacokan di Pasar Keputran itu tidak akan menyurutkan nyali Satpol PP Surabaya untuk melakukan penertiban. Justru sebaliknya, ia mengaku akan semakin meningkatkan pengamanan dan penertiban di Pasar Keputran. "Kita tidak takut, kami akan terus menjalankan perintah Bu Wali untuk terus menjaga dan menertibkan Pasar Keputran, agar pedagang tidak meluber ke luar dan mengganggu ketertiban. Kami justru akan meningkatkan penertiban dan penjagaan," kata Irvan.

Pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya ini lantas menjelaskan kronologi pembacokan anggotanya itu. Awalnya, korban bersama anggota Satpol PP yang lain melakukan patroli rutin pengamanan dan penertiban di Pasar Keputran. Selama ini, khusus untuk bongkar muat barang dagangan ditetapkan pada pukul 22.00 Wib dan itu harus dilakukan di depan pasar.

Namun, sekitar pukul 20.00 Wib, ternyata ada dua pikap yang melakukan bongkar muat sayur di Jalan Keputran. Padahal saat itu masih digunakan jalan umum, sehingga dikhawatirkan menyebabkan kemacetan. Makanya, saat itu korban dan petugas Satpol PP lainnya menghampiri pikap itu dan memeriksa identitas pengemudinya.

“Tapi ternyata salah satu pemilik dagangan sayur yang melakukan bongkar muat itu tidak terima saat diperingatkan, kemudian dia mengeluarkan sajamnya dan menyabetkan ke arah anggota kami. Beruntung anggota kami berhasil menangkisnya, sehingga dia mengalami luka di bagian lengannya,” kata dia.

Akhirnya, korban langsung dilarikan ke RS Soewandhi untuk dilakukan pengobatan dan dilakukan visum. Saat ini, kasus pembacokan ini sudah dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam mencanangkan wilayah bebas korupsi (WBK) harus bekerja ekstra keras. Pasalnya masih ada yang harus di evaluasi dalam waktu cepat salah satunya masalah infrastruktur.

" Terus terang kita keterbatasan masalah sarana dan prasarana. Kita bandingkan dengan rekan kami dari Kejari Surabaya, dari segala fasilitas mereka memadai termasuk dari lahan." jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, rabu (27/2).

Meski dari segi sarana dan parasarana  tak 'semegah' seperti Kejari Surabaya, namun hal tersebut tak membuat ciut nyali Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya. Malah sebaliknya, saat ini bagaimana cara memaksimalkan keadaan yang ada.

" Lahan kita terbatas termasuk kalau kita perhatikan di ruangan kita di dalam sangat sempit sekali jadi otomatis kita berdayakan yang ada walaupun keterbatasan sarana kita maksimalkan walaupun minimalisir. Kita minimal tapi kita upayakan maksimal mungkin ada. Termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat." tegasnya.

Sarana dan prasarana untuk masyarakat yang dimaksud lanjut Rachmad salah satunya yakni tempat pengambilan tilang. Lokasi tersebut menurutnya perlu dilakukan perubahan sebab masih dianggap kurang nyaman.

" Kan paling tidak dibuat senyaman mungkin paling tidak menunggu 2 jam, 3 jam tapi mereka bisa nyaman, tenang. Jangan sampai mereka menunggu 2 jam, 3 jam tidak terlayani akhirnya mereka kecewa juga. Jadi kita usahakan tilang ini mereka tidak akan lama-lama langsung terlayani." pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan itu dituangkan dalam penandatanganan Pakta Integritas yang ditandatangani Kajari Tanjung Perak Rachmat Supriady beserta 49 jajarannya, senin (25/2).

Pencanangan zona integritas WBK ini bukan semata mata hanya ceremonial tapi harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua jajaran Kejari Tanjung Perak.

Ada 3 poin pokok dalam penandatanganan Pakta Integritas zona WBK. Diantaranya, bebas korupsi, penataan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Diduga, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Menurut jaksa, patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.

Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas. Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik.

Adapun, besarannya untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta. Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta.

Sementara, untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

"Terdakwa sekitar Juli 2018 sebelum menyetujui usulan promosi tersebut telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot, di mana Gatot menyanggupinya," kata jaksa.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kota Surabaya bakal segera memiliki alun-alun yang berpusat di tengah kota.

Alun-alun itu bakal menjadi kesatuan yang menghubungkan antara kompleks Balai Pemuda (alun-alun barat) dengan Jalan Yos Sudarso sisi timur, tepatnya lahan di persimpangan Jalan Pemuda.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sedang mematangkan konsep untuk pengerjaan alun-alun di sisi sebelah timur tersebut.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan alun-alun itu bakal menjadi kesatuan antara kompleks Balai Pemuda dengan lahan di sisi timur Jalan Yos Sudarso.

Alun-alun itu dibangun dua lantai ke bawah. Di lantai satu, akan dijadikan sebagai penjualan makanan-makanan tradisional dan produk-produk khas tradisional Surabaya. Sedangkan di lantai dua, akan dijadikan tempat parkir kendaraan.

“ Nanti itu yang Balai Pemuda basementnya nyambung itu tembus, kan terus nyebrang ke Jalan Pemuda, nah nanti itu kan kayak jadi kesatuan jadi kan luas, nanti namanya Alun-Alun Surabaya,” kata Wali Kota Risma saat jumpa pers di rumah kediaman Jalan Sedap Malam, Rabu, (27/02/19).

Ia menjelaskan bahwa alun-alun Surabaya bakal berada di dua sisi lahan, antara kompleks Balai Pemuda dengan persimpangan di Jalan Pemuda. Kedua lahan itu akan saling terhubung melalui basement bawah tanah, sehingga nantinya lahan tersebut akan semakin luas berkisar 2 hektar.

Selain itu, pejalan kaki tidak perlu menyeberang lagi di Jalan Yos Sudarso, tapi bisa menyeberang melalui jalan bawah tanah tersebut.

“Jadi nanti dihubungkan ke bawah, jadi ada eskalatornya, ada liftnya untuk disabilitas ke bawah, nah nanti terus kemudian ke atas,” ujar wali kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Wali kota peraih penghargaan Scroll of Honour Award dari UN Habitat itu menyampaikan, jika alun-alun di sebelah timur desainnya akan dibuat berbeda dengan barat.

Alun-alun sebelah timur bakal dilengkapi dengan plaza, panggung hiburan, dan tribun tempat duduk untuk pertunjukkan seni.

Bahkan, ia mengaku jika alun-alun sebelah timur nantinya bakal dibangun patung sawunggaling dan diorama sejarah Surabaya.

“Jadi nanti orang bisa duduk-duduk di situ, anak-anak bisa latihan main musik situ, anak-anak juga bisa latihan tari di situ, tujuannya memang buat itu,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan alun-alun ini sebagai komitmen dari pemerintah kota menyediakan ruang-ruang positif bagi anak-anak Surabaya.

Ia menilai, selama ini anak-anak biasa berlatih kesenian di kompleks Balai Pemuda. Namun kawasan tersebut, dinilai sudah tidak muat untuk menampung  anak-anak berlatih berbagai kesenian, sehingga pihaknya telah menyiapkan konsep untuk pembangunan perluasan alun-alun sisi sebelah timur tersebut.

“Jadi anak-anak latihan tari itu sekarang sudah ndak muat di Pemuda Barat (Kompleks Balai Pemuda), jadi mereka kalau tari sering di pelataran itu. Ya memang tujuannya dibuat pelataran itu,” imbuhnya.

Wali kota yang juga menjabat sebagai Presiden UCLG Aspac ini memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang merampungkan pengerjaan pedestrian dan saluran basement di alun-alun sisi sebelah barat atau kompleks Balai Pemuda. Sementara untuk sebelah timur, dalam waktu dekat pihaknya mengaku segera melakukan pengerjaan lahan tersebut. Ia berharap jika pembangunan alun-alun Surabaya itu bisa rampung tahun ini.

“Mudah-mudahan kalau ini kelar, kita bisa selesaikan tahun ini, mungkin tahun depan hanya (pengerjaan) kecil-kecil. Cuman kemarin desainnya tak rubah lagi, aku ingin desainnya lebih bagus lagi,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM  : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT 2001 Pangripta, Andrian Tejakusuma dan Direktur Utama PT Bandung Management and Economic Center (BEMC), Sutisna, Rabu (27/2/2019).

Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Djoko Saputro sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Menurut Febri, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.

Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senllai Rp 5,7 miliar.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edwin, S.H,.M.Han melaksanakan Penandatanganan Kerjasama Peningkatan Pengamanan dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Trasportasi Laut dengan CEO PT. Pelindo III Persero Regional Jawa Timur, Oni Jayus, Rabu (27/2).

PKS Peningkatan Pengamanan Dan Pengawasan Sarana dan Prasarana Trasportasi Laut antara Lantamal V dan PT. Pelindo III Persero Surabaya ini digelar di Ruang Gedung CEO PT. Pelindo III Surabaya.

Turut Hadir dalam acara tersebut Asrena, Asintel, Asops, Aslog, Aspotmar Danlantamal V, Danpom Lantamal V, Danyonmarhanlan V,  Kadiskum Lantamal V, Kepala Kantor Otoritas Utama Tg.Perak Surabaya, Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Meneger Regional Sumber daya Manusia Dan Umum, Deputi Manager Sumberdaya Manusia dan Legal dan Deputi Manager HSSE.

Menurut Danlantamal V, melalui nota kesepahaman ini tidak saja dapat membina hubungan kelembagaan yang erat antara Lantamal V dengan PT.Pelindo III Persero Surabaya, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dibidang keamanan dan keselamatan laut.

Tetapi juga mampu memberikan kontribusi bagi pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia Lantamal V, khususnya dalam menjalankan tugas pokoknya mewujudkan keamanan di wilayah perairan yurisdiksi nasional Indonesia.

Kemudian  memperkuat kemandirian bangsa di laut, serta turut mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba berpergian ke luar negeri.

Keduanya telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM (Sukiman), anggota DPR-RI dan NPA (Natan) Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).

Febri mengatakan, pencegahan tersebut untuk kepentingan penanganan perkara.

"Jangka waktu (pencegahan berpergian ke luar negeri) 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," ujar dia.

Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan Sukiman.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama Edwin, S.H,.M.Han menghadiri Pengarahan dan Paparan Pangkoarmada II menjelang Latihan Armada Jaya ke XXXVII di Auditorium Pulatkaprang Kolat  Koarmada II, Rabu (27/2).

Tampak hadir dalam acara tersebut Kasarmada II, Danguspurla, para Asisten Pangkoarmada II, Aspotmar Danlantamal V, Asrena Danlantamal V, Komandan Satrol Lantamal V, Kasatker, Dansat dan Para Komandan KRI jajaran Koarmada ll.

Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si., memaparkan tentang Latihan Pengamanan Obyek Vital Strategis.

Ia menginsruksikan jajarannya untuk menyiapkan kekuatan Koarmada II untuk dapat melaksanakan latihan Armada Jaya XXXVII dengan baik sesuai dengan fungsi asasi masing – masing Alutsista secara bertahap.

Laksanakan berbagai latihan awal yang berkaitan dengan Armada Jaya XXXVII sehingga masing – masing satuan dengan mengedepankan asas intraksi dan interoperabilitas.

Siapkan piranti lunak doktrin teknis, taktis dan operasional yang to UP to Date yang di hadapkan perkembangan teklogi dan alutsista dan perkembangan konsep operasi dan tugas guna mendukung pelaksanaan latihan Armada Jaya XXXVII.

"Terapkan manejemen operasi yang terintegrasi efektif, efesien dan optimal," terangnya.

Untuk penyiapan Latuhan Armada  Jaya ini, peserta latihan akan mendapatkan materi latihan langkah - langkah PPKM dalam menyunsun rencana kampanye Militer (E-PPKM), operasi laut gabungan, operasi Amfibi, opersi pendaratan administrasi, operasi pertahanan pantai (glaposko) dan operasi dukungan pasukan khusus, Informasi, Kesehatan dan teritorial. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar). Suap tersebut diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.

"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Adapun, empat terdakwa lainnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kemudian Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, agar Jamaludin yang menjabat Kepala Dinas PUPR menandatangani rekomendasi site plan dan block plan.

Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat tanggal mundur (back date).

Kemudian, uang tersebut diduga agar Dewi selaku Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen IMB.

Padahal, dasar pembuatan IMB tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan IMB di tandatangani dibuat tanggal mundur.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena terdakwa Sahat Maju selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur.

Kemudian, agar terdakwa Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan.

Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur.

Selain itu, menurut jaksa, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek MEIKARTA.

"Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi," ujar jaksa.

Adapun, rincian penerimaan uang tersebut, yakni; 1. Neneng Hasanah menerima Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura 2. Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar 3. Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90.000 dollar Singapura 4. Sahat Maju menerima Rp 952 juta 5. Neneng Rahmi menerima Rp 700 juta.

Selain itu, menurut jaksa, ada pihak lain yang menurut jaksa ikut menerima uang. Mereka merupakan pejabat di Pemkab Bekasi.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Kendal) Pada peringatan Hari Dharma Samudra 2019, Pangkalan TNI AL Semarang, Lantamal V, menggelar bakti sosial berupa khitanan dan nikah masal yang dihelat di gelar di halaman Pos Angkatan Laut Kendal, Jateng, Rabu (27/2).

Bakti sosial ini juga diarahkan dalam menyukseskan Program Pemerintah dalam bidang menyehatkan masyarakat, dalam bakti sosial kali ini Lanal Semarang menggandeng Bank Mandiri Cabang Kepodang dalam pelaksanaannya.

Kegiatan yang di gelar di Halaman Posal Kendal tersebut buka oleh Palaksa Lanal Semarang Mayor Laut (S)  Abdanis Widyono mewakili Komandan Lanal Semarang Kolonel Laut (P) Heri Triwibowo.

Dalam kegiatan Bhaksos tersebut mendapat sambutan yang sangat antusias dari Masyarakat sekitar kecamatan Rowosari, khususnya warga Desa Gempol Sewu.

Hal tersebut terbukti adanya beberapa pasang calon pengantin yang berpartisipasi mengikuti Nikah Massal, puluhan anak mengikuti Khitanan dan lebih dari 200 Orang hadir dalam Pengobatan Umum tanpa biaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Palaksa Lanal Semarang beserta Perwira Staf, Ibu Ketua Cabang 4 Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Heni Heri Triwibowo beserta Pengurus Cabang 4, perwakilan Bank Mandiri Cab Kepodang Semarang, Pewakilan Camat Rowosari, Lurah Desa Gempol Sewu, Perwakilan Instansi TNI dan Polri, Kepala Pelabuhan perikanan Pantai Tawang Kendal, Kepala Puskesmas Rowosari Kendal dan Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Gempol Sewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal.

Komandan Lanal Semarang dalam sambutannya yang di sampaikan Palaksa mengungkapkan rasa bahagia atas terselenggaranya kegiatan Bhakti Sosial ini, yang merupakan bentuk Kepedulian TNI AL untuk turut membantu memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu.

Hal ini  juga merupakan Sinergitas TNI AL dengan aparat dan instansi Pemerintah Kabupaten Kendal, khususnya pemerintahan di wilayah sekitar Kecamatan Rowosari serta Masyarakat Desa Gempol Sari dalam memberikan Pelayanan Kesehatan.

Danlanal juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melancarkan kegiatan Bhakti Sosial di Daerah ini.

Mengakhiri sambutannya Danlanal Semarang memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa semoga kegiatan ini mendapat keberkahan, serta dapat bermanfaat bagi Masyarakat sekitar.

Di sisi lain Kepala Desa Gempol Sari mengaku sangat berterima kasih Kepada Danlanal Semarang, beserta semua yang telah berperan dalam kegiatan ini, dengan adanya kegiatan ini warga merasa terbantu dan berterimakasih atas kegiatan yang dilaksanakan TNI AL semoga program ini tetap berlanjut dimasa yang akan datang. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive